Mantan Kepala BIN Hendropriyono Minta DPR Hentikan Polemik Transaksi Mencurigakan Kemenkeu


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mantan Kepala BIN Hendropriyono Minta DPR Hentikan Polemik Transaksi Mencurigakan Kemenkeu yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mantan Kepala BIN Hendropriyono meluncurkan draf buku mengenai intelijen. (Liputan6.com/ Ratu Annisaa)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meminta DPR dapat menghentikan polemik soal temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat gaduh.

Diketahui, polemik transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang disebut sebesar Rp 349 triliun ini membuat Menko Polhukam Mahfud Md dan DPR saling beradu. Bahkan sudah saling silang pendapat di rapat dengar Rabu 29 Maret 2023.

“DPR mohon menghentikan polemik ini, tidak ada gunanya. Hasilnya apa, cuma bikin rakyat bingung,” kata Hendropriyono kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, seharusnya pemerintah mengkonsolidasikan terlebih dulu data temuan transaksi mencurigakan sebelum diumbar ke publik.

Sebab, dampak yang ditimbulkan bila data tersebut tidak dikonsolidasikan terlebih dahulu maka akan menimbulkan pro kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat dan saling bantah di tubuh pemerintah itu sendiri.

“Menimbulkan kegaduhan kemudian berbantah-bantahan dengan pejabat pemerintahan yang lain sebetulnya bermasalah,” kata Arsul di Gedung Senayan DPR RI, Jakarta Rabu (29/3/2023).

Sebab, Arsul berharap penanganan kejahatan cuci uang dapat diproses hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Tekad kita sama agar semua TPPU dan asalnya bisa diproses hukum, enggak hanya dapat tepuk tangan dan jempol netizen apalagi timbulkan gaduh,” kata Arsul.

Pertemuan digelar antara Menko Polhukam, Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan untuk menelusuri dugaan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, dugaan transaksi 300 triliun ini bukanlah tindak korupsi, me…

Tak Berwenang

Sebelumnya Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • kemenkeu

  • Rp 349 Triliun

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kaget ketika melihat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ikut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pantauan Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Sahroni selaku pemimpin rapat langsung menyinggung kedatangan Agus Andrianto di awal rapat.

Agus sendiri tampak duduk di barisan paling depan bersama Mahfud MD. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.

“Tapi agak kaget kita ada Kabareskrim di sini. Woah,” ujar Sahroni.

Baca juga: Mahfud Bungkam Saat Tiba di DPR untuk Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sahroni lantas bertanya apakah Agus termasuk ke dalam anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ternyata, Agus Andrianto memang termasuk ke dalam komite tersebut. Hanya saja, Sahroni kecewa ketika mengetahui Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir.

Menurutnya, rapat akan berlangsung kurang seru tanpa kehadiran Sri Mulyani.

“Anggota komite ya? Ok. Tapi, Bu Sri Mulyani enggak ada ini, kurang menarik kayaknya,” kata Sahroni.

Baca juga: Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III untuk Bahas Transaksi Janggal RP 349 Triliun

Adapun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tampak didampingi oleh sejumlah anak buahnya.

Salah satu yang mendampingi Agus adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Diketahui, Mahfud MD datang menghadiri rapat Komisi III DPR dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu. Akan tetapi, karena berbagai alasan, rapat itu ditunda hingga pekan ini.

Komisi III DPR sendiri memastikan rapat terkait transaksi janggal Rp 349 triliun ini bakal berlangsung ‘panas’.

Apalagi, sebelumnya, para anggota DPR sudah lebih dulu menyindir hingga melayangkan ancaman kepada Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Lambaikan Tangan hingga Berpose di Depan Anggota DPR Sebelum Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Md Hari Ini Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi III DPR Rapat dengan Mahfud Md Hari Ini Bahas Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Rapat membahas penjelasan DPR terhadap RUU Perubahan tentang Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat bersama Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, hari ini, Rabu (29/3/2023). Rapat beragendakan pembahasan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Rabu jam 3 (15.00 WIB),” kata Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Bambang Pacul menyebut, kehadiran Mahfud dibutuhkan agar ada penjelasan detail dan jelas terkait dugaan pencucian uang tersebut.

“Maka besok kita lihat clear-nya supaya besok, supaya teman-teman tidak banyak tanda tanya. Kalau ditanya setiap orang tahu, oh Rp349 triliun itu ternyata ini, oh ini,” ujarnya.

Menurut Pacul, rapat akan mengalir sehingga ia tidak dapat memastikan apakah Komisi III DPR akan menggunakan hak-hak pengawasan di rapat selanjutnya atau tidak.

“Misalnya, interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, ok, bisa kita tingkatkan itu,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut belum mengetahui soal transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan kementeriannya. Sri Mulyani menegaskan akan segera berkomunikasi dengan Menkopolhukam dan Kepala PPATK terkait temuan itu.

Sri Mulyani Tak Hadir

Menteri Keuangan Sri Mulyani usai mengikuti rapat kerja pemerintah dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022). Rapat tersebut membahas postur sementara RUU APBN TA 2023. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, terkait rencana kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di rapat hari ini, Pacul menyebut Sri Mulyani tidak bisa hadir.

“Sri Mulyani tidak datang besok, sudah diundang tapi tidak hadir dulu, setelah nanti ada indikasi-indikasi,” kata Pacul.

Saat ini, lanjutnya, Komisi III baru membutuhkan keterangan Mahfud sebagai Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Sri Mulyani adalah anggota komite TPPU itu jumlah anggotanya ada 13, Kapolri juga, BIN juga, BNN juga. Nah ini kan kita harus menempatkan posisi equal treatment. Apa itu equal treatment? Yang memberlakukan sama ini baru ketua dan kepala. Ketua itu tadi, komite TPPU dan kepala PPATK,” pungkas Bambang.

Infografis Ragam Tanggapan Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menolak dorongan atau usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di transaksi Rp 349 triliun.

Penolakan ini menjawab usulan yang datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

“Pak menkopolhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi bambang nggak setuju pansus, today,” kata Pacul dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).

Pacul menyarankan agar berbagai pihak terkait di Komite TPPU dapat berkonsolidasi dalam menyikapi transaksi ratusan triliun.

Baca Juga:
Tiga Tahun Tak Lapor LHKPN, Ternyata Segini Harta Arteria Dahlan, Ikut Nikmati Uang Rp349 T?

“Nah, jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim. Mungkin ada ke KPK. Ini dikonsolidasi dulu dong supaya, angkanya cetah. Profilingnya itu supaya cetah. Jangan profilingnya salah,” kata Pacul.

491 Entitas Terlibat

Sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menyebut ratusan orang di Kementerian Keuangan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan catatan, ada 491 orang di Kemenkeu yang terlibat. Hal ini diungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berkaitan transaksi Rp 349 triliun.

“Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang,” kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Mahfud MD: Rabu Depan Saya Akan Datangi Tempat Diduga Banyak Kejahatan Perdagangan Orang

Mahfud menegaskan data itu bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidanyanya, bukan tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Mahfud.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas informasi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemasalahan di Kementerian Keuangan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat yang dihadiri Mahfud MD dan Kepala PPATK yang juga Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Ivan Yustiavandana berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga pukul 23.00.

Mahfud diundang untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya mengenai dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud mengakui, data yang dia miliki berbeda dengan data yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Saat itu, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat dengan total transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun, bagian yang benar-benar terkait dengan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3,3 triliun. Sementara bagian lainnya menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu (Kompas, 28/3/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Terhadap perbedaan data itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengingatkan bahwa pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sejatinya bertujuan agar penanganan TPPU dapat terkoordinasi dengan baik. Namun, ia menyayangkan, hal yang terjadi saat ini justru silang informasi antara pejabat satu dan yang lain.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, juga mempersoalkan perbedaan data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, perbedaan ini justru akan semakin membingungkan publik. Ia pun meminta kepada Mahfud untuk menjelaskan data transaksi mencurigakan ini secara lengkap dan terbuka agar jelas siapa pihak yang melakukan pembohongan publik. Bahkan, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

”Ini sudah menjadi pembicaraan publik, kalau bisa diselesaikan secara publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Uang Rp 349 triliun ini besar sekali. Untuk itu, kalau bisa bentuk pansus, supaya kita lebih mendalam,” kata Benny.

Jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus hak angket.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, pun sepakat dengan pembentukan pansus untuk menggunakan hak angket DPR. Apalagi, ada perbedaan penjelasan antara Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi atas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun itu.

”Biar semua ini clear, ada dua data berbeda, satu data pasti salah, karena kita di sini sama-sama mau cari kebenaran, maka kita harus pansus-kan. Kita pansus-kan, kita kejar, mana data yang salah, apa yang terjadi, kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi, kemudian tindak lanjut apa terkait dengan penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tuturnya.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR memang memiliki hak untuk menggunakan hak angket, yakni hak untuk menyelidiki sebuah persoalan. Untuk melaksanakan hak tersebut, DPR membentuk pansus.

Sementara usulan pembentukan pansus juga muncul dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil. Menurut dia, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

”Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar,” ujar Nasir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, juga mendorong agar persoalan ini dibahas di pansus angket. Dengan menggunakan hak angket itu diharapkan bisa membuat terang-benderang kasus ini. ”Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Trimedya Panjaitan, mempersoalkan alasan Mahfud baru membongkar kasus ini ke publik. Padahal, Mahfud sudah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU selama lebih dari tiga tahun.

”Selama ini ke mana saja? Termasuk yang paling krusial ketika Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dianggap nadi dari pemberantasan korupsi, hampir tak terdengar juga suara Pak Mahfud sehingga tak salah juga orang menyampaikan, ada apa dengan Pak Mahfud? Ini berangkat dari kesadaran atau Pak Mahfud lagi menari di atas panggung supaya ada yang melamar,” kata Trimedya.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Meski banyak yang mengusulkan pembentukan pansus, masih ada sejumlah anggota yang tidak setuju. Arsul, misalnya, menilai penggunaan hak angket untuk menyelidiki temuan dugaan transaksi mencurigakan terlalu cepat. Akan lebih baik jika Komisi III mempertemukan Mahfud dan Ivan dengan Sri Mulyani untuk diklarifikasi.

Dukung RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, mengatakan, jika RUU Perampasan Aset bisa efektif menuntaskan persoalan ini, ia akan mendukung sepenuhnya. Ia juga yakin mayoritas fraksi di DPR juga mendukung terwujudnya RUU tersebut karena terbukti sejumlah UU juga akhirnya berhasil dibentuk, seperti UU Ibu Kota Negara dan UU Cipta Kerja.

Hinca Panjaitan juga mendukung penuh RUU Perampasan Aset jika RUU itu dianggap urgen untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan, ia setuju jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

”Buat saja perppunya kalau memang benar-benar kegentingan memaksa. Jangan DPR juga yang terus disalahkan. Karena inisiatifnya itu datang dari pemerintah. Karena kegentingan memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara. Kita sama-sama membongkar ini,” ucap Hinca.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu Mahfud Saya Ketua Komite TPPU


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jawab DPR soal PPATK Laporkan Transaksi Janggal Kemenkeu Mahfud Saya Ketua Komite TPPU yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjawab kritik DPR soal dugaan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Mahfud, dia punya kewenangan menerima laporan PPATK. Sebab, ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Loh, saya ketua. Jadi dia (PPATK) boleh lapor, boleh minta,” kata Mahfud dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Mahfud Beberkan Asal Usul Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Mahfud bilang, jabatannya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tertuang dalam surat keputusan presiden. Dia diangkat langsung oleh kepala negara untuk mengemban jabatan tersebut.

Oleh karenanya, Mahfud heran dengan sejumlah anggota DPR yang mempersoalkan laporan PPATK mengenai dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun itu.

“Terus untuk apa ada komite kalau tidak lapor, kalau saya tidak boleh tahu?” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, ini bukan kali pertama dirinya membuka temuan PPATK ke publik. Sebelumnya, dia pernah mengungkap dugaan pidana kasus Indosurya hingga transaksi janggal Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Mahfud Bilang Hati Sri Mulyani Hancur Dituding Korupsi gara-gara Heboh Rp 349 T: Sampai Nangis di TV

Dia pun bertanya-tanya mengapa DPR begitu ribut ketika kini ia membuka dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

“Ini sudah banyak ini, kok Saudara baru ribut sekarang? Ini sudah banyak diumumkan kok Saudara diam saja sejak dulu?” katanya.

Mahfud pun menwanti-wanti jajaran DPR agar tak menghalangi penyidikan penegakan hukum. Sebab, upaya tersebut bisa menjadi tindak pidana.

Dia bahkan menyinggung mantan pengacara bernama Friedrich Yunadi yang dihukum penjara 7,5 tahun karena merintangi penyidikan mantan Ketua DPR RI yang juga terpidana korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto.

“Saudara jangan gertak-gertak, saya bisa gertak juga, Saudara bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum,” tegas Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD Bela Diri di Depan DPR: Klaim Boleh Ungkap Dugaan Transaksi Janggal asal Tak Sebut Nama

Mahfud menambahkan, dia juga punya wewenang membuka temuan PPATK ke publik. Menurutnya, itu tak menjadi soal selama detail temuan tak diungkap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku paham bahwa undang-undang melarang pejabat terkait mengungkap identitas orang, nama perusahaan, hingga nomor akun pihak yang diduga terlibat tindak pidana.

Oleh karenanya, sejak awal dia tak pernah menyinggung nama ataupun identitas lainnya, melainkan hanya nominal dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun.

“Saya mengumumkan kasus itu adalah sifatnya agregat, jadi perputaran uang, tidak menyebut nama orang, tidak menyebut nomor akun,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud MD membuat pernyataan menghebohkan dengan menyebut adanya dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun.

Pergerakan uang tersebut, kata Mahfud, sebagian besar berada di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” katanya di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Eks Kepala PPATK Kritik Mahfud MD yang Umbar Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu: Sensitif, Jumlahnya Besar

Menanggapi Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa tidak semua laporan dugaan transaksi janggal itu berkaitan dengan pegawai Kemenkeu.

Dari laporan PPATK yang berisi kompilasi 300 surat dugaan transaksi janggal, cuma 135 surat yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pegawai Kemenkeu. Nilainya “hanya” sekitar Rp 22 triliun.

“Bahkan 22 triliun ini, 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang nggak ada hubungan dengan Kementerian Keuangan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

“Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu 3,3 triliun. Ini 2009 hingga 2023, 15 tahun seluruh transaksi debit-kredit dari seluruh pegawai yang diinkuiri tadi, termasuk penghasilan resmi transaksi dengan keluarga, transaksi jual beli aset, jual beli rumah, itu 3,3 triliun,” tuturnya.

Baca juga: Mahfud dan Kepala PPATK Sempat Salam Komando Sebelum Rapat dengan Komisi III

Kegaduhan itu berbuntut panjang. Oleh sejumlah pihak, Mahfud MD, Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dinilai membocorkan dokumen rahasia TPPU ke publik.

Dalam rapat kerja bersama PPATK beberapa waktu lalu, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengingatkan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mengatur sanksi pidana 4 tahun bagi pihak yang membocorkan dokumen rahasia TPPU.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Tak hanya itu, Mahfud bersama Sri Mulyani dan Ivan Yustiavandana dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Ketiganya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pembocoran data rahasia TPPU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Heboh Transaksi Rp349T Jangankan Publik DPR Juga Bingung


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Heboh Transaksi Rp349T Jangankan Publik DPR Juga Bingung yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku cukup bingung perihal hebohnya transaksi Rp 349 di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Maka tak heran publik yang mendengar juga merasakan demikian.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy usai mendengarkan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (27/3/2023)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti tadi yang dijelaskan dan menurut saya ini forum yang sangat tepat untuk klarifikasi walapun terus terang jangankan masyarakat kita saja yang mengikuti hahaha (bingung). Jadi perlu satu penjelasan yang lebih diringkas untuk isu-isu yang kritikal,” paparnya.

Misbakhun, Anggota Komisi XI Fraksi Golar juga menilai perlu ada kejelasan yang lebih sederhana, sehingga tidak ada simpang siur di masyarakat. Termasuk surat yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Foto: Data Kemenkeu
Data Kemenkeu

Dari fraksi yang sama, Melchias Markus Mekeng meminta agar Sri Mulyani tegas menjawab bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan.

“Jadi saya yang Rp 349 triliun gak percaya uang segitu besar dimainkan orang Kemenkeu,” tegasnya.

“Biasanya PPATK kalau ada yang mencurigakan beri surat dan orang yang dapat surat harus datang ke PPATK persentasekan underlying-nya. Jadi kalau 2009 ditumpukin gak jelas jenisnya ini hanya mendiskreditkan Kemenkeu,” ujarnya.

[Gambas:Video CNBC]

Sri Mulyani Bicara Pentingnya Pajak, Bantu Pulihkan Ekonomi

(mij/mij)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPR Singgung Reshuffle ke Mahfud MD Saat Rapat Transaksi Rp349 T


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPR Singgung Reshuffle ke Mahfud MD Saat Rapat Transaksi Rp349 T yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Johan Budi menyinggung soal reshuffle alias perombakan kabinet ke Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Saat itu, Komisi III DPR dan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikepalai Mahfud melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU), dengan pembahasan polemik dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi Menkopolhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu 5 tahun lho, kalau di-reshuffle? Apalagi ada ramai-ramai gini [soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu]” ujar Johan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Dia mengatakan, dirinya pernah menjadi juru bicara (jubir) Presiden Joko Widodo (Jokowi). Oleh sebab itu, dirinya tahu orang nomor satu di Indonesia itu tak suka ada menteri yang suka berdebat di luar pemerintahan.

“Saya pernah jadi jubir Pak Jokowi. Pak Jokowi itu paling enggak suka sama menteri yang berdebat di luar, langsung di-reshuffle sama dia,” jelas mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Meski begitu, Johan berharap Mahfud tak jadi target perombakan kabinet Jokowi. Menurutnya, Mahfud merupakan salah satu menteri yang paling berani melawan yang salah.

“Saya mengagumi Pak Mahfud. [Semoga] Pak Mahfud tidak di-reshuffle gara-gara ini. Saya kenal betul Pak Mahfud ini orangnya lurus, sangat berani,” ujarnya.

Johan pun meminta, agar Mahfud dan anggota Komisi III saling menghormati satu sama lain agar polemik dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemenkeu itu dapat terbongkar sejelas-jelasnya. Dia pun mendorong agar Mahfud tak lagi menutupi masalah itu.

“Apa yang disampaikan Pak Mahfud sejalan kemauan publik. Bongkar saja Pak!” ucap Johan.

Memang, DPR beberapa waktu belakangan ini memang tengah berupaya mengurai benang kusut transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Polemik transaksi janggal tersebut pertama kali muncul dari mulut Mahfud MD.

Mahfud, dalam sebuah acara di Yogyakarta mengungkapkan ada transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di institusi yang dipimpin oleh Sri Mulyani itu.

Belakangan Mahfud justru mengubah keterangannya dan menyebut angka yang lebih tinggi dibandingkan angka sebelumnya. Hanya dia menekankan transaksi mencurigakan itu tidak hanya terjadi di internal Kemenkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Konten Premium

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD di Rapat di DPR Kemenkeu Beri Klarifikasi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Beda Data Transaksi Janggal dengan Mahfud MD di Rapat di DPR Kemenkeu Beri Klarifikasi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kompas TV regional berita daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara pada Jumat, (31/3/2023) mengungkapkan hasil analisis keuangan yang disampaikan ke Komisi XI dan Komisi III.

Seluruhnya bersumber dari rekapan surat PPATK pada tanggal 13 Maret 2023.

Yang menjadi perbedaan adalah klasifikasi laporan analisis dari keduanya.

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Komisi III, Mahfud MD membagi transaksi janggal tersebut dalam tiga kelompok laporan hasil analisis.

Yakni, transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu, transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain, dan transaksi mencurigakan terkait kewenangan.

Klasifikasi data ini berbeda dengan yang dibuat Kemenkeu.

Laporan Hasil Audit (LHA) tidak dirincikan kembali terkait berapa surat yang telah dikirimkan ke Kemenkeu dan berapa surat yang dikirimkan ke aparat penegak hukum.

Klasifikasi inilah yang menjadikan transaksi keuangan mencurigakan keduanya berbeda.

“Angkanya ya kurang lebih mirip, karena kita memang menggunakan data yang sama,” ujar Wamenkeu, Suahasil Nazara.

Padahal, jika kedua klasifikasi surat disandingkan, maka jumlah surat dan total penghitungan laporan analisis bernilai sama.

Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar
sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 13:22 WIB

Humaniora

Minggu, 2 April 2023 | 13:19 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:15 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 13:14 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:10 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 13:10 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:07 WIB

Peristiwa

Minggu, 2 April 2023 | 13:06 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:04 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:00 WIB


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Berangkat ke DPR Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Berangkat ke DPR Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menyampaikam dua poin dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya berangkat ke DPR untuk menjelaskan,” ujar Mahfud sebelum masuk ke mobil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu siang.

Dua poin yang akan disampaikan Mahfud adalah terkait legal standing dan substansi hukum dugaan transaksi janggal tersebut.

“Hanya dua lah, soal legal standing atau keabsahan. Lalu, yang kedua ya substansi,” kata Mahfud.

Baca juga: Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Legal standing yang dimaksud Mahfud adalah keabsahan seorang Menko Polhukam berbicara soal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mahfud MD berangkat dari Kantor Kemenko Polhukam menuju Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 14.23 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini, Rabu.

Baca juga: Mahfud: Enggak Ada Pembocoran Informasi soal Transaksi Janggal

Adapun Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tergabung di dalam komite tersebut.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu. Akan tetapi, karena berbagai alasan, rapat itu ditunda hingga pekan ini.

Komisi III DPR sendiri memastikan rapat terkait transaksi janggal Rp 349 triliun ini bakal berlangsung ‘panas’.

Apalagi, sebelumnya para anggota DPR sudah lebih dulu melayangkan sindiran hingga ancaman kepada Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.