Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi III DPR Kaget Kabareskrim Dampingi Mahfud di Rapat Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kaget ketika melihat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto ikut mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pantauan Kompas.com di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023), Sahroni selaku pemimpin rapat langsung menyinggung kedatangan Agus Andrianto di awal rapat.

Agus sendiri tampak duduk di barisan paling depan bersama Mahfud MD. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna putih.

“Tapi agak kaget kita ada Kabareskrim di sini. Woah,” ujar Sahroni.

Baca juga: Mahfud Bungkam Saat Tiba di DPR untuk Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sahroni lantas bertanya apakah Agus termasuk ke dalam anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ternyata, Agus Andrianto memang termasuk ke dalam komite tersebut. Hanya saja, Sahroni kecewa ketika mengetahui Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hadir.

Menurutnya, rapat akan berlangsung kurang seru tanpa kehadiran Sri Mulyani.

“Anggota komite ya? Ok. Tapi, Bu Sri Mulyani enggak ada ini, kurang menarik kayaknya,” kata Sahroni.

Baca juga: Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III untuk Bahas Transaksi Janggal RP 349 Triliun

Adapun Kabareskrim Komjen Agus Andrianto tampak didampingi oleh sejumlah anak buahnya.

Salah satu yang mendampingi Agus adalah Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Diketahui, Mahfud MD datang menghadiri rapat Komisi III DPR dalam kapasitasnya sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud MD ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu. Akan tetapi, karena berbagai alasan, rapat itu ditunda hingga pekan ini.

Komisi III DPR sendiri memastikan rapat terkait transaksi janggal Rp 349 triliun ini bakal berlangsung ‘panas’.

Apalagi, sebelumnya, para anggota DPR sudah lebih dulu menyindir hingga melayangkan ancaman kepada Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Lambaikan Tangan hingga Berpose di Depan Anggota DPR Sebelum Rapat soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jadi Sorotan Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Buru Warganet yang Tuduh DPR Ini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jadi Sorotan Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Buru Warganet yang Tuduh DPR Ini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat memberi arahan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kala keduanya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).

Arahan tersebut berisi perintah kepada Komjen Agus untuk mengerahkan divisi siber Polri guna meringkus warganet yang menyinggung DPR tak ingin menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.

Arteria juga meminta siber Polri agar warganet yang kerap mengusik DPR tersebut didalami apakah mereka terindikasi tergabung oleh kelompok tertentu.

Arteria bahkan telah mengantongi nama-nama akun yang melayangkan tudingan tersebut keapda DPR.

Baca Juga:
Rocky Gerung Puji Mahfud MD Sampai Sebut DPR konyol dan Pengeroyok

“Makanya Pak Kaba (Kabareskrim), Sibernya jalan Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support,”  kata Arteria dalam rapat.

Praktisi hukum layangkan kecaman: Norak

Seorang warganet sekaligus praktisi hukum melayangkan kecaman di Twitter terhadap langkah Arteria tersebut.

Ia menilai tindakan Arteria norak dan menilai memang benar jika Arteria terkesan enggan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.

Sebab, ia menilai Arteria menuding bahwa Menko Polhukam Mahfud MD berusaha membocorkan rahasia negara lantaran vokal menyuarakan kasus itu.

Baca Juga:
April Mop! Top 4 ‘Lawak’ dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

“Norak, ada temuan transaksi janggal Rp 349 trliun, yang buka (temuan) diancam dan mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’,” tulis akun Twitter tersebut.

Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.

“Justeru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati,” lanjut tulis warganet tersebut.

Lebih lanjut warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.

“Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya,” timpal warganet itu.

Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.

“Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tdiak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR,” tegas warganet itu.

Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.

“Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara Pak, ya harus kita hormati,” kata Arteria di ruang sidang DPR.

Kontributor : Armand Ilham

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.