Berangkat ke DPR Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Berangkat ke DPR Mahfud Akan Sampaikan 2 Poin soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan menyampaikam dua poin dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada hari ini, Rabu (29/3/2023).

Rapat tersebut membahas dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Saya berangkat ke DPR untuk menjelaskan,” ujar Mahfud sebelum masuk ke mobil di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu siang.

Dua poin yang akan disampaikan Mahfud adalah terkait legal standing dan substansi hukum dugaan transaksi janggal tersebut.

“Hanya dua lah, soal legal standing atau keabsahan. Lalu, yang kedua ya substansi,” kata Mahfud.

Baca juga: Panggil Mahfud dan Kepala PPATK Besok soal Transaksi Janggal, Komisi III DPR: Pasti Panas!

Legal standing yang dimaksud Mahfud adalah keabsahan seorang Menko Polhukam berbicara soal dugaan transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Mahfud MD berangkat dari Kantor Kemenko Polhukam menuju Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, sekitar pukul 14.23 WIB.

Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR memanggil Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hari ini, Rabu.

Baca juga: Mahfud: Enggak Ada Pembocoran Informasi soal Transaksi Janggal

Adapun Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tergabung di dalam komite tersebut.

Rapat Komisi III DPR dengan Mahfud ini sebenarnya dijadwalkan berlangsung pada pekan lalu. Akan tetapi, karena berbagai alasan, rapat itu ditunda hingga pekan ini.

Komisi III DPR sendiri memastikan rapat terkait transaksi janggal Rp 349 triliun ini bakal berlangsung ‘panas’.

Apalagi, sebelumnya para anggota DPR sudah lebih dulu melayangkan sindiran hingga ancaman kepada Mahfud MD.

Baca juga: Mahfud Disebut Bermain Politik jika Tak Tuntaskan soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta – Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster

Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:

  1. Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  2. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:

    – Surat keterangan dokter umum
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

  1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi
  2. Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
  3. Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
  4. Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
  6. Isi tanggal dan nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
  8. Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai
  9. Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
  10. Cek kelayakan terbang
  11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
  13. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  14. Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.

Simak Video ‘Mau Mudik, Simak Dulu Aturan Lengkapnya’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ada WNI yang Berangkat Haji dari Negara Lain DPR Minta Kemenag Lakukan Ini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ada WNI yang Berangkat Haji dari Negara Lain DPR Minta Kemenag Lakukan Ini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

HARIANHALUAN.COM – Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis menanggapi terkait persoalan dalam ibadah haji masyarakat Terutama, terkait adanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan pemberangkatan ibadah haji melalui negara lain.

John Kenedy mendorong Direktorat Jenderal Penyelenggaraan haji dan umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) untuk melakukan pengawasan serta penanggulangan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.

John Kenedy menganggap, jika hal tersebut dibiarkan terjadi, maka hanya akan mendatangkan permasalahan lainnya. Adapun masalah-masalah yang dimaksud seperti, adanya rawan terjadinya penipuan hingga permasalahan visa.

Baca Juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat Terlibat Kecelakaan Maut, Eh Malah Buru-buru Pergi

“Pada waktu saya dan Pimpinan mendarat pada waktu haji Tahun 2022, ternyata ada sejumlah jemaah haji, calon jamaah haji di bandara ini, ceritanya di bandara, yang tidak bisa masuk karena jemaah haji itu berangkatnya dari negara lain,” kata John Kenedy Azis, keterangan tertulis dikutip HarianHaluan.com, Minggu, 2 April 2023.

“Tapi itu pure semuanya dari Bandung warga negara Indonesia. Rupanya dia berangkat melalui suatu travel luar negeri ya dan tidak bisa masuk karena bermasalah dengan visanya,” sambungnya.

Ia menekankan, agar Ditjen PHU Kemenag melakukan pengawasan dan antisipasi terkait dengan persoalan jamaah Indonesia yang berangkat melalui negara lain.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Sahkan UU Perampasan Aset Koruptor, Bambang Pacul Bilang DPR Cuma Patuh pada Bos Partai

Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengakui, jika hal tersebut cukup sulit untuk dapat diselesaikan. Meski demikian, Kemenag sebagai penyelenggara haji dan umrqh yang harus menyelesaikan dikarenakan hal tersebut menyangkut warga negara Indonesia.

“Nah, bagaimana Dirjen PHU menyiasati hal tersebut supaya tidak terjadi? Memang secara logika saya memang sulit untuk untuk mengontrol ya karena berangkatnya bukan dari Indonesia ya berangkatnya dari luar negeri,” terangnya

“Konon yang itu berangkatnya dari Singapura kalau tidak salah dari Singapura atau dari mana saya nggak tahu itu. Tetapi yang jelas itu warga negara Indonesia, bermaksud haji dan mempergunakan visa khusus untuk berhaji,” tutupnya.***

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.