Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menolak dorongan atau usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di transaksi Rp 349 triliun.

Penolakan ini menjawab usulan yang datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

“Pak menkopolhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi bambang nggak setuju pansus, today,” kata Pacul dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).

Pacul menyarankan agar berbagai pihak terkait di Komite TPPU dapat berkonsolidasi dalam menyikapi transaksi ratusan triliun.

Baca Juga:
Tiga Tahun Tak Lapor LHKPN, Ternyata Segini Harta Arteria Dahlan, Ikut Nikmati Uang Rp349 T?

“Nah, jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim. Mungkin ada ke KPK. Ini dikonsolidasi dulu dong supaya, angkanya cetah. Profilingnya itu supaya cetah. Jangan profilingnya salah,” kata Pacul.

491 Entitas Terlibat

Sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menyebut ratusan orang di Kementerian Keuangan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan catatan, ada 491 orang di Kemenkeu yang terlibat. Hal ini diungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berkaitan transaksi Rp 349 triliun.

“Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang,” kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Mahfud MD: Rabu Depan Saya Akan Datangi Tempat Diduga Banyak Kejahatan Perdagangan Orang

Mahfud menegaskan data itu bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidanyanya, bukan tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Mahfud.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.