Usulan Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Bus Hanya dapat Sedikit


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Usulan Anggaran Insentif Kendaraan Listrik Bus Hanya dapat Sedikit yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan insentif akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Tanah Air. Percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun menurut informasi yang dihimpun Kompas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memiliki usulan skema insentif kendaraan listrik dengan total anggaran Rp12,3 triliun untuk periode 2023-2024. Rinciannya sebagai berikut:

Usulan Skema Anggaran Insentif Motor Listrik:

  • 2023: Rp1,4 triliun untuk 200.000 unit motor
  • 2024: Rp4,2 triliun untuk 600.000 unit motor

Usulan Skema Anggaran Insentif Mobil Listrik:

  • 2023: Rp1,6 triliun untuk 35.862 unit mobil
  • 2024: Rp4,9 triliun untuk 107.587 unit mobil

Usulan Skema Anggaran Insentif Bus Listrik:

  • 2023: Rp48 miliar untuk 138 unit bus
  • 2024: Rp144 miliar untuk 414 unit bus

Angka-angka di atas memang masih sebatas usulan. Namun, proporsinya menunjukkan bahwa insentif lebih banyak ditujukan untuk kendaraan pribadi (motor dan mobil), ketimbang kendaraan umum (bus).

Hal ini pun sempat disinggung oleh ekonom senior Faisal Basri. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan dukungan untuk transportasi publik.

“Subsidi itu diberikan untuk yang tidak mampu, diberikan untuk transportasi publik. Misalnya subsidi untuk MRT, itu saya setuju, sehingga orang beralih ke transportasi publik,” kata Faisal, dilansir Katadata.co.id, Selasa (21/2/2023).

(Baca: Penjualan Mobil Listrik Awal 2023 Melambat)

“>

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan aturan terkait insentif pembelian kendaraan listrik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan insentif akan mulai diberlakukan pada 20 Maret 2023.

“Insentif itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat industri KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) di Tanah Air. Percepatan ini dalam rangka mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan,” kata Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Adapun menurut informasi yang dihimpun Kompas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah memiliki usulan skema insentif kendaraan listrik dengan total anggaran Rp12,3 triliun untuk periode 2023-2024. Rinciannya sebagai berikut:

Usulan Skema Anggaran Insentif Motor Listrik:

  • 2023: Rp1,4 triliun untuk 200.000 unit motor
  • 2024: Rp4,2 triliun untuk 600.000 unit motor

Usulan Skema Anggaran Insentif Mobil Listrik:

  • 2023: Rp1,6 triliun untuk 35.862 unit mobil
  • 2024: Rp4,9 triliun untuk 107.587 unit mobil

Usulan Skema Anggaran Insentif Bus Listrik:

  • 2023: Rp48 miliar untuk 138 unit bus
  • 2024: Rp144 miliar untuk 414 unit bus

Angka-angka di atas memang masih sebatas usulan. Namun, proporsinya menunjukkan bahwa insentif lebih banyak ditujukan untuk kendaraan pribadi (motor dan mobil), ketimbang kendaraan umum (bus).

Hal ini pun sempat disinggung oleh ekonom senior Faisal Basri. Ia menilai pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan dukungan untuk transportasi publik.

“Subsidi itu diberikan untuk yang tidak mampu, diberikan untuk transportasi publik. Misalnya subsidi untuk MRT, itu saya setuju, sehingga orang beralih ke transportasi publik,” kata Faisal, dilansir Katadata.co.id, Selasa (21/2/2023).

(Baca: Penjualan Mobil Listrik Awal 2023 Melambat)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketua Komisi III DPR Tolak Usulan Bentuk Pansus Transaksi Rp 349 Triliun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menolak dorongan atau usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) di transaksi Rp 349 triliun.

Penolakan ini menjawab usulan yang datang dari sejumlah anggota Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Ketua Komite TPPU Mahfud MD.

“Pak menkopolhukam inilah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir. Jadi bambang nggak setuju pansus, today,” kata Pacul dalam RDPU, Rabu (29/3/2023).

Pacul menyarankan agar berbagai pihak terkait di Komite TPPU dapat berkonsolidasi dalam menyikapi transaksi ratusan triliun.

Baca Juga:
Tiga Tahun Tak Lapor LHKPN, Ternyata Segini Harta Arteria Dahlan, Ikut Nikmati Uang Rp349 T?

“Nah, jadi yang dari ini PPATK ditanya dulu, kamu lapornya ke siapa. Ada Kemenkeu, mungkin ada Bareskrim. Mungkin ada ke KPK. Ini dikonsolidasi dulu dong supaya, angkanya cetah. Profilingnya itu supaya cetah. Jangan profilingnya salah,” kata Pacul.

491 Entitas Terlibat

Sebelumnya Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud MD, menyebut ratusan orang di Kementerian Keuangan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan catatan, ada 491 orang di Kemenkeu yang terlibat. Hal ini diungkap Mahfud dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR berkaitan transaksi Rp 349 triliun.

“Berapa yang terlibat? nih. Yang terlibat di sini jumlah entitasnya itu dari Kementerian Keuangan 491 orang,” kata Mahfud, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Mahfud MD: Rabu Depan Saya Akan Datangi Tempat Diduga Banyak Kejahatan Perdagangan Orang

Mahfud menegaskan data itu bukan bicara perihal kasus eks pegawai Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo.

“Jangan bicara Rafael misalnya, Rafael sudah ditangkap, selesai, loh di laporan ini ada jaringannya. Bukan Rafaelnya, Rafael sudah selesai ditangkap itu pidanyanya, bukan tindak pidana pencucian uangnya,” ujar Mahfud.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas informasi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemasalahan di Kementerian Keuangan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat yang dihadiri Mahfud MD dan Kepala PPATK yang juga Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Ivan Yustiavandana berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga pukul 23.00.

Mahfud diundang untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya mengenai dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud mengakui, data yang dia miliki berbeda dengan data yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Saat itu, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat dengan total transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun, bagian yang benar-benar terkait dengan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3,3 triliun. Sementara bagian lainnya menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu (Kompas, 28/3/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Terhadap perbedaan data itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengingatkan bahwa pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sejatinya bertujuan agar penanganan TPPU dapat terkoordinasi dengan baik. Namun, ia menyayangkan, hal yang terjadi saat ini justru silang informasi antara pejabat satu dan yang lain.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, juga mempersoalkan perbedaan data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, perbedaan ini justru akan semakin membingungkan publik. Ia pun meminta kepada Mahfud untuk menjelaskan data transaksi mencurigakan ini secara lengkap dan terbuka agar jelas siapa pihak yang melakukan pembohongan publik. Bahkan, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

”Ini sudah menjadi pembicaraan publik, kalau bisa diselesaikan secara publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Uang Rp 349 triliun ini besar sekali. Untuk itu, kalau bisa bentuk pansus, supaya kita lebih mendalam,” kata Benny.

Jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus hak angket.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, pun sepakat dengan pembentukan pansus untuk menggunakan hak angket DPR. Apalagi, ada perbedaan penjelasan antara Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi atas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun itu.

”Biar semua ini clear, ada dua data berbeda, satu data pasti salah, karena kita di sini sama-sama mau cari kebenaran, maka kita harus pansus-kan. Kita pansus-kan, kita kejar, mana data yang salah, apa yang terjadi, kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi, kemudian tindak lanjut apa terkait dengan penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tuturnya.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR memang memiliki hak untuk menggunakan hak angket, yakni hak untuk menyelidiki sebuah persoalan. Untuk melaksanakan hak tersebut, DPR membentuk pansus.

Sementara usulan pembentukan pansus juga muncul dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil. Menurut dia, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

”Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar,” ujar Nasir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, juga mendorong agar persoalan ini dibahas di pansus angket. Dengan menggunakan hak angket itu diharapkan bisa membuat terang-benderang kasus ini. ”Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Trimedya Panjaitan, mempersoalkan alasan Mahfud baru membongkar kasus ini ke publik. Padahal, Mahfud sudah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU selama lebih dari tiga tahun.

”Selama ini ke mana saja? Termasuk yang paling krusial ketika Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dianggap nadi dari pemberantasan korupsi, hampir tak terdengar juga suara Pak Mahfud sehingga tak salah juga orang menyampaikan, ada apa dengan Pak Mahfud? Ini berangkat dari kesadaran atau Pak Mahfud lagi menari di atas panggung supaya ada yang melamar,” kata Trimedya.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Meski banyak yang mengusulkan pembentukan pansus, masih ada sejumlah anggota yang tidak setuju. Arsul, misalnya, menilai penggunaan hak angket untuk menyelidiki temuan dugaan transaksi mencurigakan terlalu cepat. Akan lebih baik jika Komisi III mempertemukan Mahfud dan Ivan dengan Sri Mulyani untuk diklarifikasi.

Dukung RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, mengatakan, jika RUU Perampasan Aset bisa efektif menuntaskan persoalan ini, ia akan mendukung sepenuhnya. Ia juga yakin mayoritas fraksi di DPR juga mendukung terwujudnya RUU tersebut karena terbukti sejumlah UU juga akhirnya berhasil dibentuk, seperti UU Ibu Kota Negara dan UU Cipta Kerja.

Hinca Panjaitan juga mendukung penuh RUU Perampasan Aset jika RUU itu dianggap urgen untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan, ia setuju jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

”Buat saja perppunya kalau memang benar-benar kegentingan memaksa. Jangan DPR juga yang terus disalahkan. Karena inisiatifnya itu datang dari pemerintah. Karena kegentingan memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara. Kita sama-sama membongkar ini,” ucap Hinca.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banner Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta – Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Komisi Pemilihan Umum atau KPU diusulkan menempuh jalur damai sebagai titik temu atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PM Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024. Sebelumnya, tepatnya pada 2 Maret 2023, majelis hakim PN Jakpus memutuskan tergugat KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Partai Prima dan Komisi KPU dapat saja menempuh jalur damai. Sebab, gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke PN Jakpus masuk dalam ranah perdata.

“Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima,” ucap Yusril di Jakarta, Kamis 9 Maret 2023.

Tak hanya itu. Yusril menyatakan pula sebagai pihak penggugat, Partai Prima masih bisa mencabut gugatan yang dilayangkan dari PN Jakpus. Ini mengingat putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima belum inkrah atau belum berkekuatan hukum tetap.

Namun, menurut Yusril, upaya damai itu dapat terwujud bila KPU bersedia memverifikasi ulang untuk Partai Prima. Bila hasilnya tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.

Hanya saja dalam perkembangan terkini, KPU resmi mengajukan banding atas putusan PN Jakpus terkait penundaan Pemilu 2024. Hal ini dibenarkan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

“Pada hari ini, Jumat 10 Maret 2023, KPU resmi menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tertanggal 2 Maret 2023 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Komisioner KPU tersebut.

Setelah upaya banding KPU, bagaimana sikap Partai Prima? Terkait adanya usulan mencabut gugatan di pengadilan, bagaimana pula respons Partai Prima? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Partai Adil Makmur atau PRIMA dan memerintahkan pada KPU, menunda penyelenggaraan Pemilu 2024. Menanggapi putusan itu, KPU akan mengajukan banding. KPU juga tetap akan melanjutkan tahapan pemilu yan…

Infografis Usulan Partai Prima dan KPU Berdamai Terkait Penundaan Pemilu 2024. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Upaya Banding KPU dan Sikap Partai Prima

Infografis Upaya Banding KPU dan Sikap Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima

Infografis Usulan Cabut Gugatan di Pengadilan dan Respons Partai Prima. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPRD Kota Cirebon Sepakati 4 Usulan Raperda Inisiatif


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPRD Kota Cirebon Sepakati 4 Usulan Raperda Inisiatif yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Selanjutnya, empat usulan Raperda itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Raperda ini nantinya akan menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
“Sesuai Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, terhadap keempat Raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD,” kata Ruri.
Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul Raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani, Een Rusmiyati menilai, keempat Raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan Raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.
“Sedangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, ini mengakomodir hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, raperda ini perlu dibuat untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Een.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno memandang, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana memiliki urgensi pembangunan ketahanan keluarga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat perda tersebut.

“Pembangunan keluarga itu merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.