Denise Chariesta Ungkap Tubuhnya Penuh Memar Karna Dianaya Mantan Kekasih Ini Kronologinya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Denise Chariesta Ungkap Tubuhnya Penuh Memar Karna Dianaya Mantan Kekasih Ini Kronologinya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNSTYLE.COM – Lagi-lagi Denise Chariesta menarik perhatian seluruh netizen media sosial.

Sudah pada tahu kalau Denise sedang memgandung buah hatinya dengan kekasihnya.

Namun kabar terbaru, sang mantan kekasih dikabarkan tidak mau bertanggung jawab.

Baca juga: PILU Denise Chariesta Hamil di Luar Nikah, Sang Kekasih Tak Mau Tanggung Jawab: Dia Minta Tes DNA

Denise Chariesta kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan kekasihnya, JK menolak untuk bertanggung jawab atas bayi yang dikandungnya.

Denise Chariesta juga membagikan video JK yang sering memarahinya dan membuat onar di tempat umum.

Bahkan ada juga foto dan video Denise Chariesta yang diduga mengalami kekerasan fisik.

Denise Chariesta hamil di luar nikah, pilu kekasihnya enggan tanggung jawab. (Kolase Tribun Style/Instagram Denise Chariesta)

Dalam foto dan video yang diunggah Denise Chariesta, terlihat jelas kedua tangannya terluka.

Namun, ia tidak menjelaskan kekerasan fisik apa yang dilakukan JK dan alasannya pun tidak jelas.

“Gua udah berusaha sebaik mungkin ya buat bertahan sama dia sampai dia ketahap main fisik ke gua. Nih gua kasih beberapa video dan fotonya yang gua biru-biru dengan alasan nggak masuk akal juga,” kata Denise Chariesta dikutip dalam YouTubenya, Kamis (20/4/2023).

Denise Chariesta mengatakan, dirinya sempat mencoba bersabar dan merawat JK.

Baca juga: Sedihnya Denise Chariesta, Sudah Hamil di Luar Nikah, Pacar Ogah Tanggung Jawab : Dia Minta Tes DNA

Selebgram yang sekaligus pengusaha bunga ini merasa tak bisa mentoleransi lagi tingkah pacarnya, yang kerap mengumpat di depan banyak orang.

“Belum lagi yang tiap dia mabuk itu ya. Dia kan hampir tiap malam mabuk kan ya dan ngomel-ngomel nggak jelas.”

“Lo bisa lihat sendiri video gua kalau syutingnya pas malam, sebenarnya udah gua potong-potongin tapi orang bisa lihat kelakuannya rada aneh,” jelas Denise Chariesta.

Selain itu, Denise Chariesta merasa hal itu sangat berseberangan dengan dirinya sendiri, lantaran ia menyebut bahwa dirinya adalah sosok pembela kebenaran di Indonesia.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Denise Chariesta Tak Takut Fotonya Pakai Narkoba Disebar Mantan Pacar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Denise Chariesta Tak Takut Fotonya Pakai Narkoba Disebar Mantan Pacar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara Sumatera – Denise Chariesta kembali membahas toxic relationship yang dialami ketika menjadi kekasih pria berinisial JK.

Menurut Denise Chariesta, JK pernah memaki-maki dirinya dan tidak mau bertanggung jawab atas janin yang dikandungnya. JK malah menuntut tes DNA.

Salah satu makian yang dialamatkan ke Denise Chariesta dengan menyebut Denise wanita yang layak dihina dan pencuri, karena membawa barang-barang pemberiannya.

Tidak hanya itu, JK pun mengancam akan menyebarkan foto Denise Chariesta saat menggunakan narkoba bersama sejumlah pria.

Baca Juga:Dishub DKI Sebut 243 Bus Tak Laik dan 58 Pengemudi Tak Lolos Kesehatan Jelang Puncak Arus Mudik

“Terus dia bilang ‘Jangan sampai foto lo narko sama *** gue viralkan atau foto lo sama *** beda lagi namanya atau sama *** beda lagi namanya, pilih aja sial!” gitu,” kata Denise Chariesta membaca isi chat JK dilansir dari Youtubenya, Kamis (20/4/2023).

Denise mengatakan, JK seringkali menuduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Padahal kata Denise itu hanyalah halusinasi.

“Jadi tiap hari itu dia sebut nama (laki) beda-beda. Paling yang beneran sama gua itu cuman 2, sisanya halu. Kayak contoh gue follow-followan IG sama teman cowok gua, gua dibilang pernah ML sama teman gua itu,” ujar Denise Chariesta.

Terkait ancaman JK menyebarkan foto narkoba, pengusaha bunga ini tak takut. Denise mengatakan sudah mengakui dirinya pernah ditangkap polisi karena narkoba.

Denise Chariesta mengatakan momen dirinya ditangkap pihak kepolisian dulu itu justru ketika menemani JK memakai narkoba.

Baca Juga:Ramadan Berbagi, Semen Gresik Salurkan total Rp819 Juta dan 5.389 Paket Sembako kepada Masyarakat Rembang dan Blora

“Nah buat yang belum tahu kenapa gua ketangkap narko, itu ya gara-gara temenin dia. Dia kan juga mantan gua berapa tahun yang lalu. Berarti gua ketangkapnya gara-gara dia,” ujar Denise Chariesta.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mantan Kepala BIN Hendropriyono Minta DPR Hentikan Polemik Transaksi Mencurigakan Kemenkeu


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mantan Kepala BIN Hendropriyono Minta DPR Hentikan Polemik Transaksi Mencurigakan Kemenkeu yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mantan Kepala BIN Hendropriyono meluncurkan draf buku mengenai intelijen. (Liputan6.com/ Ratu Annisaa)

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meminta DPR dapat menghentikan polemik soal temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang membuat gaduh.

Diketahui, polemik transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang disebut sebesar Rp 349 triliun ini membuat Menko Polhukam Mahfud Md dan DPR saling beradu. Bahkan sudah saling silang pendapat di rapat dengar Rabu 29 Maret 2023.

“DPR mohon menghentikan polemik ini, tidak ada gunanya. Hasilnya apa, cuma bikin rakyat bingung,” kata Hendropriyono kepada Liputan6.com, Kamis (30/3/2023).

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, seharusnya pemerintah mengkonsolidasikan terlebih dulu data temuan transaksi mencurigakan sebelum diumbar ke publik.

Sebab, dampak yang ditimbulkan bila data tersebut tidak dikonsolidasikan terlebih dahulu maka akan menimbulkan pro kontra serta kegaduhan di tengah masyarakat dan saling bantah di tubuh pemerintah itu sendiri.

“Menimbulkan kegaduhan kemudian berbantah-bantahan dengan pejabat pemerintahan yang lain sebetulnya bermasalah,” kata Arsul di Gedung Senayan DPR RI, Jakarta Rabu (29/3/2023).

Sebab, Arsul berharap penanganan kejahatan cuci uang dapat diproses hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan.

“Tekad kita sama agar semua TPPU dan asalnya bisa diproses hukum, enggak hanya dapat tepuk tangan dan jempol netizen apalagi timbulkan gaduh,” kata Arsul.

Pertemuan digelar antara Menko Polhukam, Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan untuk menelusuri dugaan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, dugaan transaksi 300 triliun ini bukanlah tindak korupsi, me…

Tak Berwenang

Sebelumnya Arsul Sani menyebutkan, Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite Nasional TPPU Mahfud Md tidak berwenang untuk mengumumkan, dalam hal ini transaksi mencurigakan sekitar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

“Pak Menko bolak balik menyampaikan bicara dalam kedudukan sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Komite ini dibentuk untuk melaksanakan berdasarkan Perpres Nomor 6 Tahun 2012, kemudian diperbaiki Perpres Nomor 117 Tahun 2016, pelaksanaan dari pasal 4, tapi saya ingin ingatkan mari kita baca, jangan gampang merujuk pasal 4 ini tidak diperbaiki Perpres 117 Tahun 2016, apa fungsi komite itu,” kata dia, seperti dikutip dari Youtube salah satu televisi swasta, Rabu (22/3/2023).

Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pasal 4, menurut Arsul Sani, fungsi komite tidak menyebutkan fungsi komite nasional TPPU untuk mengumumkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • kemenkeu

  • Rp 349 Triliun

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mantan Dirut PT PSU Akui Mengutip Hasil Kebun Simpang Koje


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mantan Dirut PT PSU Akui Mengutip Hasil Kebun Simpang Koje yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Kabupaten Mandailing Natal periode 2019 – 2021, Ghazali Arif, mengaku mengutip hasil lahan kebon Simpang Koje dan Kampung Baru selama 3 tahun kepemimpinannya.

“Iya kami mengambil hasilnya setiap saat dan disetorkan ke PT. PSU,” kata Ghazali Arif di hadapan majelis hakim diketuai Sulhanuddin terkait dugaan korupsi PT. PSU ketika memberikan kesaksian melalui daring di ruang Cakra II, Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

Di hadapan majelis hakim, Ghazali Arif juga mengaku selama menjabat Dirut PT. PSU dua lahan dimaksud (Simpang Koje dan Kampung Baru) belum menjadi masalah.

Diduga di akhir masa kepemimpinannya sebelum memutuskan mengundurkan diri, Ghazali melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, meski selama 3 tahun memimpin ia tidak mempersoalkannya bahkan setiap saat mengutip hasilnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa sebelumnya, saksi secara tegas menyebutkan, tidak dibenarkan melakukan proses ganti rugi baik di lahan Simpang Koje maupun Kampung Baru yang lahannya berada diluar izin lokasi. Namun Ghazali mengaku mengetahui adanya ganti rugi diluar izin lokasi dari staf dan menafsirkan sendiri terkait hal tersebut.

Namun ketika ditanya kembali oleh kuasa hukum terdakwa Heriati Chaidir yakni OK Iskandar, apakah lahan yang disebutkan bermasalah di Simpang Koje dan Kampung Baru diambil hasilnya oleh PT. PSU ?

Ghazali secara tegas juga mengaku menikmati hasil dari dua lokasi kebon yang disebutnya tidak boleh diganti rugi dan saat ini menjadi persoalan hukum.

Sementara itu saksi Kabag Keuangan Sahabat Ali menerangkan, bahwa pada tahun 2010 PT. PSU ada mengganti rugi tumbuh tanam ke warga masyarakat.

Sedangkan ganti rugi untuk kebun Kampung baru seluruhnya dibayarkan di Era Darwin Nasution senilai Rp66 miliar. Namun diakui saksi dari dua lahan tersebut terdapat selisih karena tumbuh kembang tanaman di Simpang Koje dengan Kampung Baru jauh berbeda.

Di luar persidangan, Ok Ibnu Hidayah yang sebelumnya mencecar habis – habisan saksi Sahabat Ali sebagai Kabag Keuangan menyebutkan, terkait ganti ganti yang disebutkan berada di kawasan Hutan produksi terbatas (HPT) Simpang Koje kemudian di areal lahan plasma dan areal PT RNM (perkebunan swasta).

“Ternyata yang dianggap sebagai kerugian adalah biaya investasi, dan secara tegas disebutkan oleh Saksi Sahabat Ali bahwa areal tersebut secara neraca masih teregister sebagai aset PT PSU dan masih dikelola hingga saat ini dan kerugian itu belum timbul. Kerugian timbul pada tahun 2020 ketika Ghazali Arif sebagai Direktur Utama menghentikan operasional PT.PSU, disitulah muncul kerugian,” jelas Ok Ibnu.

Sedangkan terkait plasma, bahwa pencatatan kerugian harus dikembalikan oleh koperasi melalui pencatatan piutang plasma.Artinya sebenarnya tidak ada kerugian, karena itu utang koperasi ganti rugi yang berada areal plasma.

“Karena secara jelas tadi kita lihat tidak saksi-saksi yang bisa menguraikan dimana letak kerugian negara dalam kasus tersebut,” pungkas Ibnu. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul KPK Usut Dugaan Gratifikasi Eks Sekretaris MA Nurhadi dari Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan membuka kembali kasus yang menjerat eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Kasus terkait Lippo Group bakal dibongkar dalam penyidikan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK menduga ada gratifikasi dari Eddy Sindoro untuk Nurhadi.

KPK bakal mendalami dugaan gratifikasi dari mantan petinggi Lippo Group tersebut dengan pencucian uang Nurhadi yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

“Nah kalau Eddy Sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain perkara sebelumnya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (20/12/2022).

Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara.

Baca juga: KPK Jadwalkan Periksa Eddy Sindoro Terkait Kasus TPPU Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS.

Adapun, saat ini KPK sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi.

KPK telah menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.

Baca juga: Periksa Wakil Bupati Blitar, KPK Telusuri Aset Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Diketahui, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.

“Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk,” kata Ali Fikri, Jumat (16/4/2021).

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.