PLN Dukung Penggunaan Kompor Listrik Induksi untuk Rumah Tangga demi Tercipta Kemandirian Energi Nasional


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PLN Dukung Penggunaan Kompor Listrik Induksi untuk Rumah Tangga demi Tercipta Kemandirian Energi Nasional yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – PT PLN (Persero) merekomendasikan penggunaan kompor listrik induksi di dapur rumah tangga. Pasalnya, kompor ini dirasa lebih aman, mudah, dan efisien.

Hal tersebut diutarakan oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Agung Murdifi dalam rangka mendukung penggunaan kompor listrik induksi demi menciptakan kemandirian energi nasional.

Menurutnya, kompor induksi memiliki sejumlah keunggulan ketimbang kompor gas. Salah satunya adalah praktis karena pengguna kompor listrik tidak perlu menukar tabung liquefied petroleum gas (LPG) ketika habis.

“Kompor (induksi) bekerja ketika alat masak diletakkan di atas kompor. Arus listrik pun akan bolak-balik dilewatkan dari dalam badan kompor melalui gulungan kawat. Panas yang dihasilkan langsung dialirkan ke alat masak, ” ujar Agung dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Dengan demikian, lanjut Agung, ketika kompor iduksi bersentuhan dengan anggota tubuh, tidak akan terasa panas dan relatif aman.

Keunggulan berikutnya adalah kompor induksi lebih aman. Agung menjelaskan bahwa kompor ini tidak menimbulkan api dan asap. Dengan demikian, risiko kebakaran jauh lebih kecil. Selain itu, kompor ini tidak berpotensi memicu ledakan akibat kebocoran bahan bakar.

“Kompor induksi yang tanpa api dan asap juga lebih sehat bagi penggunanya karena tidak menghasilkan emisi. Selain itu, juga ramah terhadap anak-anak karena lebih aman,” kata Agung.

Dari sisi waktu memasak, menggunakan kompor induksi juga lebih cepat. Sebab, kompor induksi memungkinkan penyebaran panas yang lebih merata ketimbang kompor gas.

“Waktu masak yang lebih cepat akan membuat kompor listrik lebih hemat penggunaan energi daripada gas,” ujar Agung.

Dari sisi penggunaan, kompor induksi juga lebih murah daripada dengan kompor LPG. Hasil uji coba menunjukkan bahwa rumah tangga kecil rata-rata mengonsumsi 11,4 kilogram (kg) LPG subsidi per bulan. Biaya yang dikeluarkan pun mencapai Rp 204.800.

Sementara itu, dengan menggunakan kompor induksi biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 118.465. Ini berarti lebih hemat Rp 86.335 per bulan. Rinciannya, harga listrik tanpa subsidi 1 kilowatt hour (kWh) Rp 1.444,7, sedangkan kebutuhan listrik per bulan sebesar 82 kWh.

Berbagai keunggulan kompor induksi tersebut dirasakan oleh Imran, pemilik Kafe Kalukulolo di Tolitoli Sulawesi Tengah. Ia mengatakan bahwa kafe miliknya telah beralih menggunakan kompor induksi untuk mendukung kebutuhan operasional.

“Bentuk kompor induksi itu kekinian, sesuai dengan konsep kafe kami. Ternyata, (kompor induksi) juga lebih bersih daripada kompor gas,” kata Imran.

Dia mengaku bisa lebih menghemat pengeluaran dari sisi energi dalam biaya operasionalnya ketika menggunakan kompor induksi. Selain itu, waktu memasak juga menjadi lebih cepat karena panas yang dihasilkan pun optimal.

Menurut Imran, setelah menggunakan kompor induksi, ia tidak ada lagi khawatir kehabisan bahan bakar ketika sedang memasak. Pasalnya, PLN selalu menyediakan energi listrik yang andal secara optimal.

Tak hanya itu, Imran juga mengaku merasa lebih aman menggunakan kompor induksi karena tidak ada risiko kebocoran gas.

Dukungan PLN untuk beralih ke kompor induksi

Menurut Agung, tidak hanya pengguna yang akan merasakan manfaat dari pemakaian kompor induksi. Negara pun akan memperoleh penghematan subsidi dan impor jika masyarakat menggunakan kompor induksi.

“Jika beralih menggunakan kompor induksi ,Indonesia juga akan mandiri energi tanpa bergantung impor. Sebab, selama ini, sebagian besar penyediaan energi kompor LPG masih impor,” tutur Agung.

Dalam kajian PLN, paparnya, dari 300.000 pengguna yang melakukan konversi ke kompor induksi setiap tahun, negara dapat menghemat pemberian subsidi LPG sekitar Rp 450 miliar dan menekan biaya impor LPG sebesar Rp 220 miliar.

Untuk mendukung hal tersebut, PLN telah melakukan sejumlah upaya agar masyarakat beralih ke kompor induksi. Salah satunya, melalui program Nyaman Kompor Induksi.

Pada program tersebut, pelanggan yang membeli kompor induksi melalui partner yang bekerja sama dengan PLN akan mendapatkan harga khusus untuk tambah daya listrik sebesar Rp 150.000.

Selain itu, PLN juga memiliki layanan Ekstra Daya berupa paket tambahan kapasitas daya bagi rumah baru. Pelanggan cukup membayar biaya penyambungan daya 900 VA untuk mendapat kapasitas daya 2.200 VA jika rumah tersebut sudah dilengkapi kompor induksi.

Program tersebut dilakukan dengan menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya dan perusahaan properti.

“Produk-produk layanan PLN untuk paket kompor induksi ini merupakan bagian dari rencana program konversi energi berbasis impor menjadi domestik. Langkah ini akan berkontribusi terhadap penguatan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” imbuh Agung.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kisruh Transaksi Mencurigakan Usulan Penggunaan Hak Angket DPR Mengemuka yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas informasi laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas pemasalahan di Kementerian Keuangan digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023). Rapat yang dihadiri Mahfud MD dan Kepala PPATK yang juga Sekretaris Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Ivan Yustiavandana berlangsung selama enam jam, mulai pukul 15.00 hingga pukul 23.00.

Mahfud diundang untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya mengenai dugaan adanya transaksi mencurigakan yang terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di hadapan anggota Komisi III DPR, Mahfud mengakui, data yang dia miliki berbeda dengan data yang dipaparkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (27/3/2023).

Saat itu, Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat dengan total transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun, bagian yang benar-benar terkait dengan pegawai Kemenkeu sebesar Rp 3,3 triliun. Sementara bagian lainnya menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu (Kompas, 28/3/2023).

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Terhadap perbedaan data itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengingatkan bahwa pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sejatinya bertujuan agar penanganan TPPU dapat terkoordinasi dengan baik. Namun, ia menyayangkan, hal yang terjadi saat ini justru silang informasi antara pejabat satu dan yang lain.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, juga mempersoalkan perbedaan data yang disampaikan Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, perbedaan ini justru akan semakin membingungkan publik. Ia pun meminta kepada Mahfud untuk menjelaskan data transaksi mencurigakan ini secara lengkap dan terbuka agar jelas siapa pihak yang melakukan pembohongan publik. Bahkan, ia mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki kasus tersebut.

”Ini sudah menjadi pembicaraan publik, kalau bisa diselesaikan secara publik. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Uang Rp 349 triliun ini besar sekali. Untuk itu, kalau bisa bentuk pansus, supaya kita lebih mendalam,” kata Benny.

Jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus hak angket.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem, Taufik Basari, pun sepakat dengan pembentukan pansus untuk menggunakan hak angket DPR. Apalagi, ada perbedaan penjelasan antara Mahfud dan Sri Mulyani. Menurut dia, publik perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi atas dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun itu.

”Biar semua ini clear, ada dua data berbeda, satu data pasti salah, karena kita di sini sama-sama mau cari kebenaran, maka kita harus pansus-kan. Kita pansus-kan, kita kejar, mana data yang salah, apa yang terjadi, kenapa ada data yang salah, apa yang menyebabkan ini terjadi, kemudian tindak lanjut apa terkait dengan penegakan hukum yang bisa kita kawal,” tuturnya.

Sesuai dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), DPR memang memiliki hak untuk menggunakan hak angket, yakni hak untuk menyelidiki sebuah persoalan. Untuk melaksanakan hak tersebut, DPR membentuk pansus.

Sementara usulan pembentukan pansus juga muncul dari anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M Nasir Djamil. Menurut dia, jika Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tidak bisa menuntaskan persoalan ini dengan tenggat waktu yang telah disepakati dengan Komisi III DPR, maka perlu dipertimbangkan DPR untuk membentuk pansus.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana para anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

”Karena angka segitu besar, pasti ada orang-orang tertentu di belakangnya. Tidak mungkin orang itu sendiri. pasti ada orang-orang berpengaruh, orang-orang kuat di belakangnya, karena jumlahnya tidak sedikit, bahkan barangkali angka yang ada bisa jauh lebih besar,” ujar Nasir.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Mulfachri Harahap, juga mendorong agar persoalan ini dibahas di pansus angket. Dengan menggunakan hak angket itu diharapkan bisa membuat terang-benderang kasus ini. ”Saya dorong ini diselesaikan lewat pansus atau apa pun yang bisa memberikan DPR melihat lebih dalam masalah ini,” tuturnya.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Trimedya Panjaitan, mempersoalkan alasan Mahfud baru membongkar kasus ini ke publik. Padahal, Mahfud sudah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU selama lebih dari tiga tahun.

”Selama ini ke mana saja? Termasuk yang paling krusial ketika Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dianggap nadi dari pemberantasan korupsi, hampir tak terdengar juga suara Pak Mahfud sehingga tak salah juga orang menyampaikan, ada apa dengan Pak Mahfud? Ini berangkat dari kesadaran atau Pak Mahfud lagi menari di atas panggung supaya ada yang melamar,” kata Trimedya.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, saat hadir untuk rapat dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Meski banyak yang mengusulkan pembentukan pansus, masih ada sejumlah anggota yang tidak setuju. Arsul, misalnya, menilai penggunaan hak angket untuk menyelidiki temuan dugaan transaksi mencurigakan terlalu cepat. Akan lebih baik jika Komisi III mempertemukan Mahfud dan Ivan dengan Sri Mulyani untuk diklarifikasi.

Dukung RUU Perampasan Aset

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, mengatakan, jika RUU Perampasan Aset bisa efektif menuntaskan persoalan ini, ia akan mendukung sepenuhnya. Ia juga yakin mayoritas fraksi di DPR juga mendukung terwujudnya RUU tersebut karena terbukti sejumlah UU juga akhirnya berhasil dibentuk, seperti UU Ibu Kota Negara dan UU Cipta Kerja.

Hinca Panjaitan juga mendukung penuh RUU Perampasan Aset jika RUU itu dianggap urgen untuk mengatasi persoalan ini. Bahkan, ia setuju jika Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perampasan Aset.

”Buat saja perppunya kalau memang benar-benar kegentingan memaksa. Jangan DPR juga yang terus disalahkan. Karena inisiatifnya itu datang dari pemerintah. Karena kegentingan memaksa menyelamatkan ratusan triliun untuk bangsa dan negara. Kita sama-sama membongkar ini,” ucap Hinca.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kantor Jurnal dan Publikasi KJP UPI Mulai Mempersiapkan Prosedur Penggunaan Dan Penyelesian Web Insentif Publikasi Dosen Tahun


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kantor Jurnal dan Publikasi KJP UPI Mulai Mempersiapkan Prosedur Penggunaan Dan Penyelesian Web Insentif Publikasi Dosen Tahun yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mengeluarkan program insentif untuk setiap publikasi dosen pada jurnal internasional yang terindesk scopus. Salah satu tujuannya untuk memotivasi sekaligus mengapresiasi dosen di lingkungan UPI agar menghasilkan karya tulis ilmiah yang terkognisi scopus yang pada akhirnya akan meningkatkan citra publikasi universitas. Program insentif publikasi ini merupakan salah satu program yang dibiayai oleh RKAT Wakil Rektor bidang Riset, Usaha dan Kerjasama yang setiap tahun di distribusikan kepada seluruh dosen di lingkungan UPI.

Prosedur pemberian apresiasi ini dilakukan melalui tahapan pemerikasaan administrasi publikasi dosen untuk memfilter publikasi-publikasi yang benar-benar terekognisi scopus dan bukan termasuk jurnal predator. Hal ini dilakukan untuk menjaga publikasi dosen- dosen upi tetap dapat di akses dan eksis pada daftar scopus, tidak seperti jurnal predator yang kemudian suatu saat artikel itu akan hilang yang akhirnya akan merugikan lembaga.

Untuk melaksanakan prosedur tersebut, Kantor Jurnal Publikasi (KJP) sebagai kepanjangan tangan dari universitas dalam hal penjaringan persyaratan artikel publikasi dosen yang akan diberikan insentif mulai mempersiapkan diri. TIM KJP yang dikepalai oleh Dr. Eng. Asep Bayu Dani Nandiyanto, ST. M.eng  melakukan pelatihan web tentang tatacara dan prosedur pemeriksaan dan penyeleksian administrasi publikasi dosen untuk menentukan publikasi mana yang layak diberikan insentif oleh universitas.

Pelatihan ini yang dilaksanakan pada hari sabtu 1 Oktober 2022 di Kantor Jurnal Publikasi Universiti Center UPI di pandu langsung oleh Bapak Taufik Rahman sebagai Project Manager sekaligus Direktur Utama Artristik Studio Bandung sebagai pengembang Web. Adapun seleksi administrasi untuk pemberian insentif publikasi dosen ini direncanakan akan dimulai pada bulan November 2022 dengan cara setiap dosen mendaftarkan data publikasi artikelnya pada laman web yang disediakan universitas untuk diverifikasi (Kontributor Humas UPI/Kantor Jurnal dan Publikasi UPI)

About The Author

Humas UPI

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.