Dewat Adat Daerah dan DPR Papua Bahas Persiapan Pemekaran Grime Nawa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dewat Adat Daerah dan DPR Papua Bahas Persiapan Pemekaran Grime Nawa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Dewan Adat Daerah (DAD) Grime Nawa bersama DPR Papua sosialisasi hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI kepada masyarakat dalam rangka persiapan pemekaran daerah Kabupaten Grime Nawa.

Bertempat di aula Kantor Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/3/2023).

Anggota DPR Papua Komisi I, Yonas Nusi mengatakan perjuangan 20 tahun tentang pemekaran daerah Grime Nawa telah dibahas di Komisi II DPR RI bersama DPR Papua.

Hasilnya pemekaran Grime Nawa menempati urutan satu, sesuai mekanisme dan tahapan, DPR Papua telah menampung, membahas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Grime Nawa sampai di DPR RI.

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Jayapura, Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa Siap Sampaikan Aspirasi

Lanjutnya, kerja DPR Papua telah usai, dokumen sudah ada di pemerintah, bagaimana sekarang pemerintah dapat menyikapi hal-hal teknis agar lebih cepat mendorong segera untuk di undang-undangkan.

Yonas juga meminta agar jangan ada kelompok-kelompok tandingan yang dapat mengganggu sehingga menghambat. Ia berharap semua masyarakat bersatu dan mengawal bersama.

Ketua DAD Grime Nawa, Mathius Sawa ketika dihubungi, Minggu (2/3/2023) mengatakan saat ini masyarakat di Lembah Grime Nawa sedang menantikan daerah pemekaran di wilayah mereka.

“Masyarakat sangat menantikan, kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya, Pj Bupati Triwarno Purnomo yang menerima aspirasi kami kemudian beliau berangkat ke Jakarta bersama tim,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Jayapura Dorong Persiapan Pemekaran Daerah Grime Nawa: Masyarakat Harus Dukung!

Pemekaran Grime Nawa sendiri katanya bukan hal baru. Menurutnya kendala selama ini ada di pemerintah daerah yang tidak membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat.

“Padahal pada waktu kami hadirkan ketua DPR RI di Genyem untuk tetapkan RUU moratorium kemudian tidak pernah di bicarakan di DPR RI untuk jadi undang-undang,” jelasnya.

Mathias menjelaskan rancangan undang-undang pemekaran pada Kabupaten Grime Nawa telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Januari 2009 lalu. Namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang karena terhadang kebijakan moratorium pemekaran.

Ketua DPR RI Agung Laksono pada 31 Agustus 2008 merayakan natal Agung menyanggupi permintaan itu, dan ia datang merayakan Natal 31 Desember 2008 bersama masyarakat Grime Nawa di Nimboran.

Usai Natal bersama itu, Agung pulang ke Jakarta dan digelarlah rapat pada 2 Januari 2009  memasukan aspirasi usulan pemekaran Grime Nawa dalam agenda sidang DPR RI. Sidang pembahasan RUU tentang Pemekaran Kabupaten Grime Nawa, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan oleh Komisi II DPR RI dilakukan pada 21 Januari 2009.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bukan Jawa Ternyata Ini Daerah yang Listriknya Paling Luber


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bukan Jawa Ternyata Ini Daerah yang Listriknya Paling Luber yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – PT PLN (Persero) mengungkapkan kondisi listrik RI saat ini masih mengalami kelebihan pasokan (oversupply). Adapun kelebihan pasokan listrik di Indonesia rata-rata mencapai di atas 40%.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memaparkan sistem kelistrikan Jawa-Bali hingga 2019 masih dalam batas ideal. Adapun reserve margin alias cadangan daya di tahun 2019 tercatat 32%.

Sementara, mulai 2020 terdapat peningkatan kelebihan daya atau oversupply kapasitas pembangkit listrik karena adanya penurunan permintaan akibat pandemi Covid-19. Adapun reserve margin di 2020 tercatat 39,9%, lalu pada 2021 sebesar 37% dan tahun 2022 diperkirakan naik lagi menjadi sebesar 56%.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk sistem Jawa Bali hingga 2019 balance antar pasokan dan demand sangat dalam kondisi ideal. Mulai 2020 ada Covid, demand menurun drastis,” ungkap Darmawan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (8/2/2023).

Sementara dari sisi pasokan semakin bertambah dengan mulai beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara dari program 35.000 Mega Watt (MW).

“Di saat bersamaan ada penambahan pasokan yang besar,” kata dia.

Meski Jawa-Bali oversupply listrik terlihat besar, namun untuk status Desember 2022 ternyata ada daerah lain yang pasokan listriknya jauh lebih besar dibandingkan Jawa-Bali. Daerah dengan cadangan listrik paling besar yaitu Kalimantan, dengan persentase cadangan mencapai 67%.

Cadangan ini yaitu kondisi ketika beban puncak masih di bawah daya mampu netto (DMN) pembangkit listrik, sehingga masih ada kelebihan pasokan dari daya mampu netto pembangkit listrik yang masuk ke sistem tersebut.

Berdasarkan data PLN status Desember 2022, cadangan DMN di Kalimantan tercatat sebesar 2.304 Mega Watt (MW), sementara beban puncak 1.381 MW, sehingga terdapat cadangan sebesar 923 MW atau 67%.

Sementara di Jawa-Bali, cadangan tercatat 47% atau sekitar 13.469 MW pada Desember 2022. DMN di Jawa-Bali tercatat sebesar 42.069 MW, sementara beban puncak 28.600 MW.

Sedangkan di Sumatera, cadangan listrik 40% atau sekitar 2.555 MW dengan DMN 8.916 MW dan beban puncak 6.361 MW. Untuk Sulawesi Bagian Selatan, cadangan listrik tercatat 31% atau 510 MW dengan DMN 2.176 MW dan beban puncak 1.666 MW.

[Gambas:Video CNBC]

12,9 GW Pembangkit Listrik Ditunda Operasionalnya, Kenapa?

(wia)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sebagai Acuan Peningkatan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sebagai Acuan Peningkatan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati selama tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap menindaklanjutinya dengan meneruskannya kepada seluruh Perangkat Daerah terkait. Pastinya, kata Bupati Irsyad Yusuf, untuk selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. 

Disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan, Gus Irsyad sapaannya menggarisbawahi bahwa Pemerintah Daerah akan menjadikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pembangunan. Mulai dalam menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran hingga  penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, kami minta supaya meningkatkan kinerja dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. 

Masih dalam sambutannya, Bupati berharap sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat berjalan dengan baik. Bersama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing.

“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas rekomendasi yang diberikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 hasil pembahasan DPRD dalam rangka memberikan saran dan masukan kepada Pemda untuk perbaikan penyelenggaraan pembangunan di tahun mendatang,” tuturnya.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (20/3/2023) siang, keempat Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan rekomendasinya. Masing-masing dijabarkan oleh juru bicara dari Komisi I, II, III dan IV kepada Bupati Irsyad, anggota Dewan dan undangan lainnya.

Seperti rekomendasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi III, Mahdi Haris kepada beberapa Perangkat Daerah terkait normalisasi sungai di Kabupaten Pasuruan. Terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi banjir akibat tingginya curah hujan.

Ada juga rekomendasi tentang percepatan program  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sehingga  meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan jumlah bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baik kuantitas serta nilai bantuan RTLH. (Eka Maria)

  • 228 x Dilihat
  • 9 Disukai
  • 14 Tidak Suka

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati Lampung Selatan Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati Lampung Selatan Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

DISKOMINFO LAMSEL, Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Nanang Ermanto menyampaikan LKPJ tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yang berlangsung di ruang sidang DPRD setempat, Jumat (31/3/2023).

Nanang Ermanto turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin beserta pejabat utama dan Kepala OPD dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari. Rapat paripurna dihadiri sebanyak 36 anggota dari jumlah keseluruhan 50 anggota DPRD.

Mengawali sambutannya, Nanang Ermanto menyampaikan, bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda tahunan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Sebagai pendahuluan, kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas peran dan kemiteraan serta kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Sehingga berbagai agenda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujar Nanang Ermanto.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, Kebijakan Umum APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2022 disusun berdasarkan visi dan misi RPJMD Kabupaten Lampung Selatan tahun 2021-2026, dan juga berdasarkan isu-isu strategis yang dihadapi pada tahun 2022.

Nanang mengatakan, tema kebijakan pembangunan 2022 yakni  “Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong”.

“Tema ini dimaknai sebagai suatu konsep dan strategi pembangunan kekinian yang ditransformasikan menjadi konsep pembangunan Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan kondisi dan lingkungan strategis daerah,” kata Nanang.

Selanjutnya, Nanang juga menyampaikan kerangka perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan APBD tahun 2022, total Pendapatan Daerah pada Tahun 2022 ditargetkan sebesar Rp.2,2 triliun lebih dan terealisasi sebesar Rp.2,1 triliun lebih. Dan Belanja Daerah pada Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp 2,3 triliun lebih serta terealisasi sebesar Rp 2,2 triliun.

“Yang selanjutnya terkait rincian pendapatan maupun belanja daerah akan kami jelaskan pada rapat di Tingkat Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” tutur Nanang.

Dalam kesempatan itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh stakeholders pembangunan, segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Pejabat dan seluruh aparatur pemerintah daerah, serta kepada para insan pers serta pihak Swasta yang telah memberikan dukungan dan bekerja keras bahu membahu melaksanakan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan di Tahun 2022.

Nanang juga mengajak semua elemen memperkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023, dan penyiapan RKPD yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

“Selanjutnya kami berharap lembaga DPRD Kabupaten Lampung Selatan tetap mendukung dan memberikan kritik, serta saran yang konstruktif kepada kami sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang,” kata Nanang mengakhiri sambutannya.

28total visits,2visits today

Last modified: 31/03/2023

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (10/3) Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, terdapat 62 Kabupaten di 11 Provinsi yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal (DT).

Guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang ditujukan bagi 62 DT. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi berupa program/kegiatan dan anggaran kepada daerah tertinggal. Disamping itu, agar daerah tertinggal secara mandiri meningkatkan kinerjanya untuk keluar dari ketertinggalannya, bukan sebaliknya yang Daerah menjadi terlena dan asik dengan ketertinggalannya karena banyaknya afirmasi. Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal”, ujar Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah di Hotel Borobudur Jakarta dalam pemaparannya pada acara Koordinasi dan Konsolidasi Mekanisme Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kesempatan yang sama, Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menerangkan bahwa Dana Insentif Fiskal ini bukanlah hibah, melainkan harus didasari pada prestasi sebagai prasyarat, termasuk untuk Daerah Tertinggal. Oleh karenanya pada tahun 2023 untuk 62 DT dialokasikan insentif fiskal sebesar Rp. 1 Triliun dan untuk setiap 62 DT akan menerima alokasi insentif yang bervariasi. “Pada pengimplementasiannya, dana insentif ini perlu disinergiskan dengan alokasi kegiatan dari Dana Alokasi Khusus dan Belanja K/L, termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum yang dikelola oleh Daerah agar dapat bersinergi, kolaborasi, dan saling mendukung _output_ maupun _outcome_ yang diharapkan oleh masing-masing DT”, tambah Adriyanto.

Terkait pendampingan lebih lanjut utamanya perihal pemenuhan prasyarat dan penyiapan rencana penggunaan dana insentif fiskal dimaksud dimana Daerah harus sudah mengajukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Juni 2023, sebagaimana tertuang dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Desa PDTT oleh Ditjen PPDT siap mengawal dan mendukung penuh. “Untuk memenuhi prasayarat yang dipersyaratkan, Daerah perlu memperhatikan pedoman penyusunan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT serta kriteria dan indikator penetapan DT, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Pendekatan yang dikedepankan melalui pendekatan HITS, _Holistik,_ _Integratif,_ _Tematik,_ _Spasial.”,_ jelas Rafdinal Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT.

Kemenko PMK akan bersinergi penuh dengan Kemendesa PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas serta akan membentuk Tim Teknis Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal yang salah satu fungsinya adalah menganalisis usulan program kegiatan DT agar sinkron dengan regulasi yang ada dengan memenuhi kriteria ketertinggalan dan memperhatikan aspem penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan DT.
“Penggunaan insentif fiskal adalah untuk pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pengurangan penduduk miskin di daerah tertinggal”, tutup Herbert.

Rapat koordinasi pemanfaatan dana insentif fiskal Daerah Tertinggal dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan dihadiri secara luring dan daring oleh para Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas dari 62 DT dan 11 Provinsi yang memiliki DT dan perwakilan K/L terkait.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.