Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (10/3) Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, terdapat 62 Kabupaten di 11 Provinsi yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal (DT).

Guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang ditujukan bagi 62 DT. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi berupa program/kegiatan dan anggaran kepada daerah tertinggal. Disamping itu, agar daerah tertinggal secara mandiri meningkatkan kinerjanya untuk keluar dari ketertinggalannya, bukan sebaliknya yang Daerah menjadi terlena dan asik dengan ketertinggalannya karena banyaknya afirmasi. Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal”, ujar Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah di Hotel Borobudur Jakarta dalam pemaparannya pada acara Koordinasi dan Konsolidasi Mekanisme Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kesempatan yang sama, Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menerangkan bahwa Dana Insentif Fiskal ini bukanlah hibah, melainkan harus didasari pada prestasi sebagai prasyarat, termasuk untuk Daerah Tertinggal. Oleh karenanya pada tahun 2023 untuk 62 DT dialokasikan insentif fiskal sebesar Rp. 1 Triliun dan untuk setiap 62 DT akan menerima alokasi insentif yang bervariasi. “Pada pengimplementasiannya, dana insentif ini perlu disinergiskan dengan alokasi kegiatan dari Dana Alokasi Khusus dan Belanja K/L, termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum yang dikelola oleh Daerah agar dapat bersinergi, kolaborasi, dan saling mendukung _output_ maupun _outcome_ yang diharapkan oleh masing-masing DT”, tambah Adriyanto.

Terkait pendampingan lebih lanjut utamanya perihal pemenuhan prasyarat dan penyiapan rencana penggunaan dana insentif fiskal dimaksud dimana Daerah harus sudah mengajukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Juni 2023, sebagaimana tertuang dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Desa PDTT oleh Ditjen PPDT siap mengawal dan mendukung penuh. “Untuk memenuhi prasayarat yang dipersyaratkan, Daerah perlu memperhatikan pedoman penyusunan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT serta kriteria dan indikator penetapan DT, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Pendekatan yang dikedepankan melalui pendekatan HITS, _Holistik,_ _Integratif,_ _Tematik,_ _Spasial.”,_ jelas Rafdinal Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT.

Kemenko PMK akan bersinergi penuh dengan Kemendesa PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas serta akan membentuk Tim Teknis Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal yang salah satu fungsinya adalah menganalisis usulan program kegiatan DT agar sinkron dengan regulasi yang ada dengan memenuhi kriteria ketertinggalan dan memperhatikan aspem penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan DT.
“Penggunaan insentif fiskal adalah untuk pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pengurangan penduduk miskin di daerah tertinggal”, tutup Herbert.

Rapat koordinasi pemanfaatan dana insentif fiskal Daerah Tertinggal dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan dihadiri secara luring dan daring oleh para Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas dari 62 DT dan 11 Provinsi yang memiliki DT dan perwakilan K/L terkait.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.