Harry Warganegara Perpres no 952017 Tepat Dijadikan Acuan Pembinaan Prestasi Olahraga Nasional


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Harry Warganegara Perpres no 952017 Tepat Dijadikan Acuan Pembinaan Prestasi Olahraga Nasional yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) no: 95/2017 tentang peningkatan prestasi olahraga nasional, yang diterbitkan bersamaan dengan persiapan Indonesia menuju Asian Games 2018 lalu dinilai tepat menjadi landasan untuk terus meningkatkan prestasi olahraga Indonesia di level internasional.

Dengan kebijakan dalam Perpres itu, memaksimalkan peran dari induk organisasi olahraga (PB/PP) dalam mengembangkan bakat calon atlet berprestasi, sehingga para atlet nasional mampu berjaya di Asian Games 2018 lalu dengan meraih 31 medali emas.

PB/PP berwewenang penuh dan secara langsung untuk menseleksi calon atlet, calon pelatih, menjalankan pelatihan performa tinggi, lalu pembinaan kehidupan sosial para atlet, hingga pembiayaan menempatkan PB/PP sebagai ujung tombak agar Indonesia sebagai negara besar mampu pula berbicara di tingkat olahraga Asia dan dunia.

Sudah tentu, apa yang dijalankan PB/PP tersebut harus mengacu pada kebijakan peningkatan prestasi olahraga nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Olahraga yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

“Menurut saya, prestasi yang sudah diperlihatkan di Asian Games 2018 lalu tak hanya memperlihatkan kemampuan Induk Organisasi dalam menseleksi dan membina atlet berprestasinya saja, tapi juga koordinasi yang baik dengan pemerintah, yang terlibat langsung dalam memberikan dukungan langsung pendanaan kepada PB/PP. Apalagi dana tersebut langsung digunakan untuk uang saku atlet, biaya pelatih asing, uji coba ke luar negeri, peralatan tanding, dan pelatihan performa tinggi,” ungkap Ketua Komunitas Olahraga Indonesia (KORI),Harry Warganegara, Senin (17/6/2019).

Oleh karena itu, Harry Warganegara menambahkan bahwa Perpres ini tepat dijadikan acuan dalam pembinaan prestasi olahraga nasional kedepannya, terlebih, kita harus mampu mempertahankan prestasi di Asian Games Hangzhou 2022 dan juga mempertahankan tradisi medali emas Olimpiade 2020 di Tokyo.

Dalam Perpres tersebut, selain mengatur peran PB/PP dan fungsi Kementerian Olahraga, juga dibahas peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang disebutkan membantu Kementerian (Kemenpora,dalam hal ini) dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon atlet berprestasi yang dilakukan oleh PB/PP.

Komite Olimpiade Indonesia (KOI), sebagai organisasi perpanjangan tangan International Olympic Committee (IOC) di Indonesia, sesuai IOC charter (anggaran dasar organisasi) mempunyai tugas untuk menjalankan program Olympisme dan memajukan olahraga khususnya olahraga Olimpiade di Indonesia.

Program berkesinambungan dari IOC dan juga dari organisasi lainnya seperti Olympic Council Asia (OCA), Sea Games (SEAG) Federation, Islamic Solidarity Federation (ISF), senantiasa dimintakan untuk KOI sebagai perwakilan mereka di Indonesia untuk di jalankan bersama. Program dan dukungan itu berupa dana, pelatihan, pengembangan sports science, dan jejaring untuk meningkatkan kualitas atlet dan pelatih berprestasi.

Sesuai dengan IOC Charter juga disebutkan tugas KOI salah satunya adalah ikut menyeleksi atlet yang akan diberangkatkan ke ajang multisport event tersebut dan tentunya dalam hal ini KOI bekerjasama dengan pemerintah khususnya Kementerian Pemuda dan Olahraga sehingga dana yang dikucurkan untuk keberangkatan dan persiapan kontingen tersebut dapat tepat sasaran sesuai target medali yang diprediksi dalam setiap multisport event yang ada.

“Terlebih lagi pada event Olimpiade, atlet yang dapat bertanding adalah hanya yang lolos kualifikasi dunia. Menengok ke Olimpiade 2016 yang lolos dari Indonesia hanya 25 atlet, jauh dibawah dari jumlah atlet negara tetangga seperti Malaysia dan Singapore, padahal jika dibandingkan dengan presentase jumlah penduduknya, Indonesia seharusnya lebih banyak lagi atlet Indonesia yang lolos kualifikasi. Melihat rencana ke depan, kalau kita memang serius ingin menjadi tuan rumah Olimpiade 2032, kita juga harus menyiapkan target lebih banyak atlet Indonesia yang dapat lolos kualifikasi di Olimpiade-Olimpiade mendatang,” papar Harry Warganegara yang juga Komite Eksekutif Bidang Sport Development Komite Olimpiade Indonesia.

Di tempat terpisah, Ferdiansyah, politisi Partai Golkar menyampaikan, ”Melihat perkembangan terkini atas kemampuan cabang-cabang potensial prestasi dalam memilih dan menilai kepantasan seorang atlet untuk masuk pelatnas yang semakin objektif, maka peran kepada PB/PP harus dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan. Setelah sukses prestasi di Asian Games 2018 lalu, maka acuannya harus internasional. Prestasi internasional harus jadi target utama”.

Terkait dengan itu, anggota DPR yang sudah makan asam garam dalam mendampingi olahraga nasional karena selalu duduk di Komisi X DPR RI ini menambahkan bahwa, bicara soal prestasi di tiga ajang multi event, SEA Games, Asian Games, dan Olimpiade, hal itu menjadi tugas pemerintah yang harus menetapkan cabang olahraga dan nomor yang harus diikuti.

Lalu pemerintah pula yang harus membuat unit cost yang diperlukan untuk setiap cabang olahraga atau nomor yang diperkirakan mendapat medali. Jadi semua yang dilakukan pemerintah itu langsung berhubungan dengan PB/PP.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sebagai Acuan Peningkatan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD Sebagai Acuan Peningkatan Kinerja Seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sebagai tindaklanjut atas rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati selama tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Pasuruan siap menindaklanjutinya dengan meneruskannya kepada seluruh Perangkat Daerah terkait. Pastinya, kata Bupati Irsyad Yusuf, untuk selanjutnya, rekomendasi tersebut akan dijadikan sebagai acuan untuk perbaikan dan peningkatan kinerja. 

Disampaikan dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan, Gus Irsyad sapaannya menggarisbawahi bahwa Pemerintah Daerah akan menjadikan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Pasuruan yang diberikan sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan pembangunan. Mulai dalam menentukan kebijakan dalam penyusunan perencanaan, penyusunan anggaran hingga  penyusunan kebijakan strategis pada tahun berjalan dan tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

“Kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, kami minta supaya meningkatkan kinerja dan terus berinovasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. 

Masih dalam sambutannya, Bupati berharap sinergitas Pemerintah Daerah bersama DPRD dapat berjalan dengan baik. Bersama-sama bersinergi dalam membangun Kabupaten Pasuruan yang sejahtera, maslahat dan berdaya saing.

“Atas nama Pemkab Pasuruan, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas rekomendasi yang diberikan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2022. Sebagaimana amanat UU No 23 Tahun 2014 hasil pembahasan DPRD dalam rangka memberikan saran dan masukan kepada Pemda untuk perbaikan penyelenggaraan pembangunan di tahun mendatang,” tuturnya.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna II DPRD Kabupaten Pasuruan dengan agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Pasuruan pada hari Senin (20/3/2023) siang, keempat Komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan rekomendasinya. Masing-masing dijabarkan oleh juru bicara dari Komisi I, II, III dan IV kepada Bupati Irsyad, anggota Dewan dan undangan lainnya.

Seperti rekomendasi yang disampaikan oleh Juru Bicara Komisi III, Mahdi Haris kepada beberapa Perangkat Daerah terkait normalisasi sungai di Kabupaten Pasuruan. Terutama Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berpotensi banjir akibat tingginya curah hujan.

Ada juga rekomendasi tentang percepatan program  Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Sehingga  meminta kepada Perangkat Daerah terkait untuk meningkatkan jumlah bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Baik kuantitas serta nilai bantuan RTLH. (Eka Maria)

  • 228 x Dilihat
  • 9 Disukai
  • 14 Tidak Suka

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.