Dewat Adat Daerah dan DPR Papua Bahas Persiapan Pemekaran Grime Nawa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dewat Adat Daerah dan DPR Papua Bahas Persiapan Pemekaran Grime Nawa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Putri Nurjannah Kurita

TRIBUN-PAPUA.COM, SENTANI – Dewan Adat Daerah (DAD) Grime Nawa bersama DPR Papua sosialisasi hasil Rapat Dengan Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI kepada masyarakat dalam rangka persiapan pemekaran daerah Kabupaten Grime Nawa.

Bertempat di aula Kantor Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, Jumat (31/3/2023).

Anggota DPR Papua Komisi I, Yonas Nusi mengatakan perjuangan 20 tahun tentang pemekaran daerah Grime Nawa telah dibahas di Komisi II DPR RI bersama DPR Papua.

Hasilnya pemekaran Grime Nawa menempati urutan satu, sesuai mekanisme dan tahapan, DPR Papua telah menampung, membahas serta memperjuangkan aspirasi masyarakat Grime Nawa sampai di DPR RI.

Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Jayapura, Masyarakat Adat di Lembah Grime Nawa Siap Sampaikan Aspirasi

Lanjutnya, kerja DPR Papua telah usai, dokumen sudah ada di pemerintah, bagaimana sekarang pemerintah dapat menyikapi hal-hal teknis agar lebih cepat mendorong segera untuk di undang-undangkan.

Yonas juga meminta agar jangan ada kelompok-kelompok tandingan yang dapat mengganggu sehingga menghambat. Ia berharap semua masyarakat bersatu dan mengawal bersama.

Ketua DAD Grime Nawa, Mathius Sawa ketika dihubungi, Minggu (2/3/2023) mengatakan saat ini masyarakat di Lembah Grime Nawa sedang menantikan daerah pemekaran di wilayah mereka.

“Masyarakat sangat menantikan, kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya, Pj Bupati Triwarno Purnomo yang menerima aspirasi kami kemudian beliau berangkat ke Jakarta bersama tim,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Jayapura Dorong Persiapan Pemekaran Daerah Grime Nawa: Masyarakat Harus Dukung!

Pemekaran Grime Nawa sendiri katanya bukan hal baru. Menurutnya kendala selama ini ada di pemerintah daerah yang tidak membuka diri untuk menerima aspirasi masyarakat.

“Padahal pada waktu kami hadirkan ketua DPR RI di Genyem untuk tetapkan RUU moratorium kemudian tidak pernah di bicarakan di DPR RI untuk jadi undang-undang,” jelasnya.

Mathias menjelaskan rancangan undang-undang pemekaran pada Kabupaten Grime Nawa telah dibahas dalam sidang paripurna DPR RI pada 21 Januari 2009 lalu. Namun hingga kini belum disahkan menjadi undang-undang karena terhadang kebijakan moratorium pemekaran.

Ketua DPR RI Agung Laksono pada 31 Agustus 2008 merayakan natal Agung menyanggupi permintaan itu, dan ia datang merayakan Natal 31 Desember 2008 bersama masyarakat Grime Nawa di Nimboran.

Usai Natal bersama itu, Agung pulang ke Jakarta dan digelarlah rapat pada 2 Januari 2009  memasukan aspirasi usulan pemekaran Grime Nawa dalam agenda sidang DPR RI. Sidang pembahasan RUU tentang Pemekaran Kabupaten Grime Nawa, Pegunungan Arfak dan Kabupaten Manokwari Selatan oleh Komisi II DPR RI dilakukan pada 21 Januari 2009.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.