Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (10/3) Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, terdapat 62 Kabupaten di 11 Provinsi yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal (DT).

Guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang ditujukan bagi 62 DT. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi berupa program/kegiatan dan anggaran kepada daerah tertinggal. Disamping itu, agar daerah tertinggal secara mandiri meningkatkan kinerjanya untuk keluar dari ketertinggalannya, bukan sebaliknya yang Daerah menjadi terlena dan asik dengan ketertinggalannya karena banyaknya afirmasi. Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal”, ujar Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah di Hotel Borobudur Jakarta dalam pemaparannya pada acara Koordinasi dan Konsolidasi Mekanisme Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kesempatan yang sama, Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menerangkan bahwa Dana Insentif Fiskal ini bukanlah hibah, melainkan harus didasari pada prestasi sebagai prasyarat, termasuk untuk Daerah Tertinggal. Oleh karenanya pada tahun 2023 untuk 62 DT dialokasikan insentif fiskal sebesar Rp. 1 Triliun dan untuk setiap 62 DT akan menerima alokasi insentif yang bervariasi. “Pada pengimplementasiannya, dana insentif ini perlu disinergiskan dengan alokasi kegiatan dari Dana Alokasi Khusus dan Belanja K/L, termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum yang dikelola oleh Daerah agar dapat bersinergi, kolaborasi, dan saling mendukung _output_ maupun _outcome_ yang diharapkan oleh masing-masing DT”, tambah Adriyanto.

Terkait pendampingan lebih lanjut utamanya perihal pemenuhan prasyarat dan penyiapan rencana penggunaan dana insentif fiskal dimaksud dimana Daerah harus sudah mengajukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Juni 2023, sebagaimana tertuang dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Desa PDTT oleh Ditjen PPDT siap mengawal dan mendukung penuh. “Untuk memenuhi prasayarat yang dipersyaratkan, Daerah perlu memperhatikan pedoman penyusunan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT serta kriteria dan indikator penetapan DT, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Pendekatan yang dikedepankan melalui pendekatan HITS, _Holistik,_ _Integratif,_ _Tematik,_ _Spasial.”,_ jelas Rafdinal Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT.

Kemenko PMK akan bersinergi penuh dengan Kemendesa PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas serta akan membentuk Tim Teknis Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal yang salah satu fungsinya adalah menganalisis usulan program kegiatan DT agar sinkron dengan regulasi yang ada dengan memenuhi kriteria ketertinggalan dan memperhatikan aspem penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan DT.
“Penggunaan insentif fiskal adalah untuk pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pengurangan penduduk miskin di daerah tertinggal”, tutup Herbert.

Rapat koordinasi pemanfaatan dana insentif fiskal Daerah Tertinggal dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan dihadiri secara luring dan daring oleh para Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas dari 62 DT dan 11 Provinsi yang memiliki DT dan perwakilan K/L terkait.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Menkeu Insentif fiskal kendaraan listrik tekan harga hingga 32 persen


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Menkeu Insentif fiskal kendaraan listrik tekan harga hingga 32 persen yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak

Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memperkirakan seluruh insentif fiskal yang telah diberikan kepada kendaraan listrik selama masa pakai secara akumulasi menekan harga jual mobil listrik sebesar 32 persen dan motor listrik 18 persen.

“Insentif perpajakan digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field (kesetaraan berbisnis) untuk semua wajib pajak,” kata Sri Mulyani dalam Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jakarta, Senin.

Ia membeberkan terdapat tujuh insentif yang telah diberikan untuk mengembangkan KBLBB baik motor dan mobil, yakni pertama, tax holiday (pembebasan pembayaran pajak dalam jangka waktu tertentu) hingga 20 tahun.

Insentif tersebut diberikan sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya, serta industri logam dasar hulu besi baja/bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik. Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.

Bendahara Negara tersebut melanjutkan, insentif keempat yaitu pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor. Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.

“Ini jauh dibandingkan dengan PPnBM kendaraan non listrik yang minimal 15 persen,” tuturnya.

Selanjutnya, insentif keenam yaitu bea masuk Most Favoured Nation (MFN) impor mobil Incompletely Knocked Down (IKD) sebesar nol persen serta impor mobil Completely Knock Down (CKD) nol persen melalui beberapa kerja sama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan Tiongkok.

Terakhir, insentif ketujuh melalui pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN KB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90 persen.

Sumber : antaranews.com

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Insentif Fiskal Dorong Pertumbuhan Industri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Insentif Fiskal Dorong Pertumbuhan Industri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Forum Diskusi The Opportunity Behind Indonesia 4.0.

Pemerintah terus berupaya memformulasikan skema insentif fiskal yang lebih menarik sesuai kebutuhan pelaku usaha saat ini. Fasilitas perpajakan dinilai mampu meningkatkan investasi sekaligus memacu pertumbuhan di sektor industri manufakur.

“Insentif fiskal diperlukan dalam upaya mendorong investasi dan pertumbuhan sektor manufaktur,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, (30/9/2018). Apalagi, menurutnya, gairah pelaku industri nasional untuk ekspansif sedang bagus lantaran didukung kebijakan pemerintah yang pro-bisnis.

Menperin menyampaikan, beberapa insentif yang tengah ditunggu para pengusaha, antara lain adalah super deductible tax dan aturan terkait pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “Insentif super deductible tax akan diberikan kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi,” jelasnya.

Kementerian Perindustrian telah mengusulkan skema super deductible tax kepada Kementerian Keuangan. Bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi akan diberikan pengurangan pajak sebesar 200 persen, sedangkan industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi mendapat pemotongan pajak sebesar 300 persen. “Penerapan super deductible tax sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap Making Indonesia 4.0. Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday, akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” paparnya.

Kemenperin juga telah mengusulkan harmonisasi skema PPnBM untuk mobil sedan dan kendaraan listrik, dengan menurunkan sampai menghapuskan tarifnya. Upaya ini guna mendongkrak produktivitas industri otomotif nasional supaya dapat memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. “Kami sedang menggenjot produksi sedan untuk memperluas pasar ekspor. Apalagi industri otomotif memang berorientasi ekspor dan prioritas dalam penerapan revolusi industri 4.0. Kami juga sedang fokus pada pengembangan produksi kendaraan listrik,” ungkapnya.

Dalam skema baru ini, perhitungan PPnBM tidak lagi berbasis tipe kendaraan, ukuran mesin, dan peranti penggerak. Pajak akan diperhitungkan berdasarkan hasil pengujian emisi karbondioksida (CO2) dan volume silinder (ukuran mesin). Batas emisi terendah, yakni 150 gram per kilometer dan tertinggi 250 gram per kilometer. Adapun PPnBM yang berlaku 0-50 persen.

Semakin rendah emisi dan volume mesinnya, pajak yang dibayarkan semakin murah. Pemerintah juga akan memberikan perlakuan khusus berupa pajak yang lebih rendah untuk kendaraan komersial serta kendaraan yang masuk program emisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV) dan kendaraan bermotor hemat bahan bakar dan harga terjangkau (KBH2). PPNBM yang berlaku 0-30 persen.

Di samping itu, Airlangga menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan skema mini tax holiday bagi investor dengan nilai investasi di bawah Rp500 miliar. Dalam aturan itu, rencananya investor diberikan diskon pajak penghasilan (PPh) sebesar 60 persen. “Insentif ini diharapkan dapat menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah (IKM),” tuturnya.

Menperin optimistis, apabila insentif-insentif fiskal tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di dalam negeri, pertumbuhan industri manufaktur sebesar 5 persen pada tahun 2019 dapat tercapai. Sektor unggulan yang akan menopang pertumbuhan manufaktur pada tahun depan, antara lain industri makanan dan minuman, kimia, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, serta kosmetika.

Pasalnya, pertumbuhan industri tersebut rata-rata di atas pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Selama ini industri manufaktur berperan penting menjadi tulang punggung perekonomian nasional, karena memberi efek yang luas bagi peningkatan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, penambahan pajak dan cukai, serta penerimaan devisa dari ekspor,” sebutnya.

Kemenperin mencatat, industri pengolahan nonmigas masih menunjukkan kinerja yang positif, di mana pada triwulan II tahun 2018 tumbuh hingga 4,41 persen atau lebih tinggi dibandingkan capaian di periode yang sama tahun lalu sebesar 3,93 persen. Bahkan, sektor manufaktur konsisten menjadi kontributor terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yang tercatat di angka 19,83 persen.

Selanjutnya, industri memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan nilai investasi pada semester I-2018. Jumlah penanaman modal dari kelompok manufaktur mencapai Rp122 triliun melalui 10.049 proyek atau menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi sebesar Rp361,6 triliun.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.