Cek Daerah dan Jadwal Gerhana Matahari Hibrida Besok 20 April 2023 Tepat Hari ke29 Ramadhan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Daerah dan Jadwal Gerhana Matahari Hibrida Besok 20 April 2023 Tepat Hari ke29 Ramadhan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BANGKAPOS.COM — Jadwal fenomena Gerhana Matahari Hibrida akan terjadi pada besok, Kamis 20 April 2023.

Fenomena tersebut akan terjadi tepat hari ke-29 Ramadhan 2023.

Untuk jadwal atau waktu di beberapa daerah Indonesia berbeda.

“Insya Allah, pada 20 April 2023, bertepatan 29 Ramadan 1444 H, akan terjadi Gerhana Matahari Hibrida di seluruh wilayah Indonesia,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Selasa (18/4/2023) seperti dilansir Bangkapos.com dari Kemenag.go.id.

Menurutnya, Gerhana Matahari Hibrida di Indonesia terjadi paling awal di Jawa Barat, pada pukul 09.26 WIB.

Sekadar indormasi seperti dilansir dari Tribunnews dari unggahan brin.go.id, gerhana matahari hibrida ini terjadi ketika dalam satu waktu fenomena gerhana ada daerah yang mengalami gerhana matahari total dan ada pula yang mengalami gerhana matahari cincin.

Fenomena gerhana matahari hibrida ini terjadi karena terdapat kelengkungan bumi.

Peristiwa yang merupakan salah satu akibat dinamisnya pergerakan posisi Matahari, Bumi, dan Bulan ini hanya terjadi pada saat fase bulan baru dan dapat diprediksi sebelumnya.

Gerhana matahari hibrida terjadi saat matahari, bulan, dan bumi tepat berada segaris.

Sehingga di suatu tempat tertentu terjadi peristiwa piringan Bulan yang teramati dari Bumi lebih kecil daripada piringan Matahari dan tempat tertentu lainnya terjadi peristiwa piringan Bulan yang teramati dari Bumi sama dengan piringan Matahari.

Hal ini mengakibatkan saat puncak gerhana di suatu tempat tertentu, Matahari akan tampak seperti cincin, yaitu gelap di bagian tengahnya dan terang di bagian pinggirnya, sedangkan di tempat tertentu lainnya, Matahari seakan-akan tertutupi Bulan.

Maka gerhana matahari hibrida ini terdiri dari dua tipe gerhana, yaitu gerhana matahari cincin dan gerhana matahari total.

Nah bagi kalian yang ingin melihat lokasi dan jadwal terjadinya fenomena Gerhana Matahari Hibrida bisa baca artikel ini sampai selesai.

Daftar lokasi yang dapat melihat Gerhana Matahari Hibrida di Indonesia seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Gerhana Matahari Total di Indonesia

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang 14 Daerah Dinaikkan ke PPKM Level 2


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang 14 Daerah Dinaikkan ke PPKM Level 2 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, Investor.id – Pemerintah telah resmi memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang kurun waktu 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Status sebanyak 14 daerah dinaikkan menjadi level 2.

Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 4 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Adwil Kemendagri) Safrizal mengatakan, setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Mendagri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang mulai berlaku efektif mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

“Pelaksanaan PPKM kali ini perlu ada perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya Jawa-Bali yang kembali ada daerah dengan status PPKM Level 2,” kata Safrizal, Selasa (5/7/2022).

Perhatian serius penanganan Covid-19 sangat diperlukan, kata Safrizal, karena akhir-akhir ini melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat penyebaran subvarian Omicorn BA.4 dan BA.5.

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” ujar Safrizal.

Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, Safrizal mengungkapkan saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1.

“Jumlahnya turun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah,” terang Safrizal.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2. Adapun, 14 daerah yang berada di PPKM Level 2 adalah:

Berikut beberapa daerah yang mengalami peningkatan status menjadi level 2, yaitu Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat. Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

Editor: Parluhutan
([email protected])

Baca Berita Lainnya di GOOGLE NEWS

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seorang siswa mencuci tangannya sebelum memasuki kelas saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Pangudi Luhur Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan dilakukan mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

“PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Tito dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM Jawa Bali diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tutur Safrizal dalam siaran pers yang sama.

Turunnya level PPKM Jakarta ke level satu, membuat aktivitas warganya menjadi normal kembali. Ini pun terlihat dari arus lalu lintas yang mulai macet.

Percepatan Booster

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Safrizal menjelaskan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-10.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta, untuk para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tandas dia.

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni, Minggu (28/8/2022).

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbuhnya.

Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Senin 29 Agustus 2022

Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.

Dengan syarat, calon penumpang pesawat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan pesawat udara pada masa pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Senin (29/8/2022).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Nur Isnin.

Khusus Komorbid

Tenaga kesehatan mengisi jarum suntik dengan vaksin dosis ketiga (Booster) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui, capaian vaksinasi booster COVID-19 masih sangat rendah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” terangnya.

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, ia menghimnau para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Infografis Capaian Vaksinasi Booster Tertinggi di 6 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Jawa Bali Diperpanjang

  • PPKM Level 1

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM di Luar JawaBali Diperpanjang Hingga 4 Juli 385 Daerah Berada di Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM di Luar JawaBali Diperpanjang Hingga 4 Juli 385 Daerah Berada di Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. PPKM di luar Jawa-Bali berlanjut

Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali pada periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2022 yang terbit pada 6 Juni 2022.

“Untuk daerah di luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2,” ujar Syafrizal dalam siaran pers pada Selasa (7/6).

Selain itu, pada perpanjangan kali ini tidak ada kabupaten/kota di Luar Jawa-Bali yang berada di Level 3 dan Level 4.

Baca Juga: Soal Omnibus Law Sektor Keuangan, Ini Kata DPR

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, asesmen pemerintah daerah dalam perpanjangan PPKM kali ini dilakukan dengan menggunakan indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Adapun konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor.

“Namun saya tetap dan selalu mengimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunaan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19,” tegas Syafrizal.

Selain itu, dalam pengaturan PPKM kali ini juga dilakukan relaksasi kebijakan terhadap pembatasan pintu masuk bagi pelaku perjalanan internasional, termasuk penentuan gerbang perjalanan udara bagi jamaah haji yang menunaikan ibadahnya di Tahun 2022.

Khusus untuk pintu masuk udara, Inmendagri kali ini diselaraskan dengan Surat Edaran Satgas Nasional Covid-19 Nomor 19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Sehingga di dalam Inmendagri kali ini diperinci untuk pintu masuk perjalanan luar negeri melalui jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai, Bandara Hang Nadim, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, dan Bandara Internasional Yogyakarta.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia, 5 Juni: Tambah 388 Kasus Baru, Meninggal 5

“Selanjutnya juga ditambahkan 6 bandara yang dibuka pada 4 Juni 2022 sampai 15 Agustus 2022 sebagai pintu masuk untuk WNI yang melaksanakan ibadah haji,” ungkap Syafrizal.

Keenamnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.

Lalu pada pintu masuk darat, penyesuaian Inmendagri dilakukan dimana hanya beberapa Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang dapat digunakan yaitu PLBN Aruk, PLBN Entikong, PLBN Motaain, PLBN Nanga Badau, PLBN Montamasin, PLBN Wini, PLBN Skouw, dan PLBN Sota.

Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Diamanty Meiliana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, 385 Daerah Level 1, Hanya 1 Daerah Level 2”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Sumber : Kompas.com
Editor: Anna Suci Perwitasari

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PENGUATAN DEMOKRASI DAERAH Semangat Wawasan Kebangsaan Wajib Dimiliki Setiap Anak Bangsa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PENGUATAN DEMOKRASI DAERAH Semangat Wawasan Kebangsaan Wajib Dimiliki Setiap Anak Bangsa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SOSIALISASI KEBANGSAAN : Anggota DPRD Bambang Eko Purnomo menjadi pembicara dalam sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kabupaten Purbalingga.(foto: teguh prasetyo)

PURBALINGGA – Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bagsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi yang mengangkat tema ‘Wawasan Kebangsaan’ tersebut, pria yang akrab disapa Mas BEP itu menegaskan, bahwa wawasan kebangsaan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Karena wawasan kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai kesatuan wilayah. Meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut seta tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan.

“Mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam,” ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng tersebut kepada para peserta sosialisasi yang hadir.

Pria yang juga merupakan ketua Ormas Pemuda Pancasila Jawa Tengah itu menambahkan, cara untuk mengaktualisasikan wawasan kebangsaan adalah mengembangkan sikap mental persatuan dan kesatuan. Selainitu, menumbuh kembangkan keikhlasan dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

“Hal terpenting adalah bangga menjadi warga negara Indonesia,” ucap anggota Komisi C itu.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Sukoco selaku tokoh masyarakat menyampaikan, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sebuah proses yang panjang, spirit persatuan dimulai dari Sumpah Palapa di masa Kerajaan Majapahit.

“Sekian ratus tahun kemudian, karena dinamika politik tumbuh kembali saat datangya penjajah belanda. Sumpah Palapa diaktualisasikan kembali oleh para pendiri bangsa melalui Sumpah pemuda pada Tahun 1928 untuk melawan kolonialisme,” ungkapnya.

“Maka kegiatan ini merupakan sebuah peringatan. Bahwa esensi Sumpah Palapa dan sumpah pemuda perlu dihidupkan kembali melalui sosialisasi wawasan kebangsaan,” tandasnya. Sementara itu Lurah Purbalingga Kidul Eko Susilo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng tersebut. Dia berharap, kegiatan tersebut bisa bermanfaat dan meningkatkan semangat cinta kepada bangsa dan negara.(teguh/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

MUSRENBANGWIL DPRD Tekankan Enam Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Sobosukowonosraten


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul MUSRENBANGWIL DPRD Tekankan Enam Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Sobosukowonosraten yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BERI SAMBUTAN : Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri memberi sambutan dalam Dialog Gubernur dengan Bupati/Wali Kota pada Musrenbangwil Pengembangan Sobosukowonosraten di Sasana Manggala Sukowati, Kompleks Kantor Bupati Sragen.(foto: dyana sulist)

SRAGEN – Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyatakan, ada sejumlah prioritas yang harus diperhatikan gubernur dalam pembangunan daerah terutama di wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten (Sobosukowonosraten). Penegasan ini disampaikannya dalam Dialog Gubernur dengan Bupati/Wali Kota pada Musrenbangwil Pengembangan Sobosukowonosraten di Sasana Manggala Sukowati, Kompleks Kantor Bupati Sragen, Senin (13/2/2023 ).

Quatly menyebutkan ada enam prioritas pembangunan. Yakni peningkatan kapasitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan; penguatan ekonomi daerah, peningkatan ekonomi, UMKM, dan potensi wisata desa. Selanjutnya peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia; pengurangan tingkat kemiskinan, penekanan angka pengangguran dan stunting; pemerataan kualitas dan kuantitas infrastruktur; Dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam, dan mitigasi bencana alam yang akibat erupsi Gunung Merapi.

“DPRD sebagai salah satu unsur pimpinan daerah turut memberikan arah kebijakan daerah.  Dalam musrenbangwil yang menjadi forum untuk memutuskan usulan prioritas pembangunan daerah, menjadi wadah menampung seluruh aspirasi masyarakat serta menerima masukan dan saran terkait pembangunan daerah,” ucapnya.

Gubernur Ganjar Pranowo dalam membuka Musrenbang RKPD 2020 Wilayah Eks karesidenan Surakarta memberikan apresiasi tinggi karena yang hadir pada forum banyak. “Kalau Solo raya rangkingnya teratas memang sudah sepatutnya,” kata Ganjar disambut tepuk tangan hadirin.

Gubernur menyampaikan terkait Musrenbang, menjdi sebuah forum diskusi strategis tidak hanya rencana pembangunan, tetapi sampai pada penekanan penurunan angka kemiskinan, stunting, pengangguran, perbaikan infrastruktur jalan penghubung dan jalan pertanian, serta ideologis. Ia mengapresiasi seluruh kerja wilayah eks karesidenan Surakarta.

“Kita (Jawa Tengah) mendapatkan sorotan secara nasional untuk masalah pengentasan kemiskinan, saya harap terus bekerja sebaik mungkin. Kalau masih ada usulan terkait prioritas pembangunan yang belum diusulkan di sini, silakan usul akan segera kami tampung,” kata Gubernur.

Acara tersebut juga dilaksanakan teleconference dengan musrenbang yang dilakukan di balai desa se Sragen.(anif/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Diperpanjang Hingga 7 November 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.


Jakarta

Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (COVID-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai  4 Oktober sampai dengan 7 November 2022. Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No. 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan  Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyatakan bahwa PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Safrizal menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.

Safrizal juga merinci bahwa  per 3 Oktober, total capaian Vaksinasi dosis satu 204. 618.410 orang (87,20 %), sementara Vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97%), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15%). Dari total sasaran 234.666.020 Orang. Inilah masalah yang kita hadapi sehingga pemerintah tetap melakukan perpanjangan PPKM.

Ia juga mengatakan “kendati seluruh daerah berada pada Level 1 tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari Level desa/Kelurahan sampai tingkat Kabupaten/Kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan itu” kata Safrizal Senen 3 Oktober 2022.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” Ungkap Safrizal dalam keterangan pers-nya.

Safrizal mengatakan kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terahir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan bahwa kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan  untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster, penggunaan PeduliLindungi saat memasuki tempat tempat umum secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir serta tetap menjaga prokes pada tempat tempat tertentu sebagai wujud pencegahan. 

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.”

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BERI PAPARAN: Ketua Komisi A Abdul Hamid beserta Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda dalam pertemuan di Jakarta.(foto: choirul amin)

JAKARTA – Komisi E berupaya mencari masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi. Guna memenuhi kajian yuridiksi,Senin (27/04/2023), Komisi E dengan didampingi Dinas Pendidikan Jateng bertemu dengan Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda di Ruang Rapat Gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam pertemuan itu,  Abdul Hamid mengatakan, sekarang ini tahap awal penyusunan raperda tengah menjaring sejumlah masukan baik menyangkut materi isi maupun prioritas rancangan dengan berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah.

“Banyak informasi, masukan-masukan penting terkait materi dan beberapa prioritas sesuai dengan UU No 5/2017 dan PP No 87/2021. Dalam proses sampai sekarang, masih dalam tahap pendataan kekayaan budaya yang ada di daerah untuk bisa diimplementasikan dalam satu data online,” katanya.

Selanjutnya, kata Hamid, di Jawa Tengah terdapat 34 kabupaten dan kota dalam proses pengumpulan data kebudayaan tersebut. Diharapkan Komisi E dapat menyaring kebudayaan di setiap kab/kota tersebut. Kemudian dapat diketahui, bagaimana semangat Perda ini ke depannya.

“Masih dalam proses pendataan mengenai data-data kebudayaan pada setiap Kab/Kota di Jateng. Dalam proses selanjutnya, kami bersama Dinas terkait akan menyaring dari seluruh Kebudayaan Kab/Kota di Jateng. Sehingga dapat diketahui, kearifan lokal dari setiap-setiap daerah di Jateng,” tandas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dengan adanya penyaringan data-data tersebut, diharapkan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang tersebar di Jateng dapat diketahui. Dengan begitu dari munculnya data-data tersebut, kebudayaan daerah dapat disinergikan dengan kebudayaan nasional, sehingga semangat pembentukan Perda ini bisa diketahui arahnya, karena Kebudayaan merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda menyambut baik langkah DPRD Jateng untuk menyusun perumusan Raperda Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kebudayaan merupakan dasar dalam sebuah pendidikan, karena kedepan hal kebudayaan akan menjadi haluan pembangunan dalam segala aspek sebagai investasi untuk membangun masa depan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hal terpenting dalam perlindungan kebudayaan adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah tersebut merupakan yang paling krusial karena untuk inventarisasi data objek pemajuan kebudayaan itu sendiri. “Setelah itu ada proses pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan,” tutupnya.(amin/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ketua DPRD Minta Pj Bupati Bombana Tidak Terpengaruh Isu Miring dan Berkonsentrasi Membangun Daerah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketua DPRD Minta Pj Bupati Bombana Tidak Terpengaruh Isu Miring dan Berkonsentrasi Membangun Daerah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pj. Bupati Bombana berbagi takjil di bulan suci ramadhan. Dok Foto: Diskominfo Pemkab Bombana

Bombana, suarakendari.com – Isu miring terhadap Pj Bupati Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) Ir H Burhanuddin MSi terus bergulir. Serangan kepada mantan Plt Bupati Konawe Kepulauan itu seperti turbulensi politik.

Namun Ketua DPRD Kabupaten Bombana Arysad, S. Pd, SH. MH terus memberi support kepada Pj Bupati. Dia minta kepada Burhanuddin tetap fokus, tenang, dan berkonsentrasi menjalankan tugas negara membangun daerah.

“Sebagai Ketua DPRD, saya minta Pj Bupati Bombana tetap fokus dan terus konsentrasi pada pembangunan. Percepat serapan anggaran agar program lekas tercapai, sehingga pembangunan dan upaya meningkatkan ekonomi masyarakat lekas terwujud,” kata Arsyad.

Dia juga meminta Pj. Burhanuddin tidak terpengaruh dengan rumor yang berkebang akhir-akhir ini, yang cenderung bernuansa agitasi politik yang sengaja dihembus oleh pihak pihak tertentu.

“Ya, yang namanya juga pejabat publik kerap ditimpahkan isu-isu miring yang belum jelas sumbernya. Anggap saja itu bunga-bunga sebagai penyelenggara negara. Tidak perlu risau atau ditanggapi serius,” tukas Arsyad.

Dalam dua pekan terakhir, Pj Bupati Bombana Ir H Burhanuddin MSi diterpa Isu miring yang bersumber dari media sosial. Sebuah video berisi potongan gambar yang diframing hedonis.

Bahkan lawatan ke Amerika dalam urusan promosi budaya Kabupaten Bombana ke Amerika dituding sebagai plesiran.

“Teruslah berbuat baik untuk masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah. Jangan pedulikan isu-isu negatif, ” tegas Arsyad.

Ir H Burhanuddin sendiri dalam klarifikasinya menyatakan bahwa tuduhan pelesiran ke Amerika dalam rangka liburan adalah tidak benar. Kunjungan ke New York itu adalah promosi produk dan budaya Bombana.

“Itu adalah pejalanan dinas yang penting untuk promosi kain olahan dan motif khas budaya Bombana di luar negeri. Jadi bukan liburan,” kata Ir H Burhanuddin mengklarifikasi.

Sedangkan isu flexing istri Pj Bupati, Fatmawati Kasim Marewa, Burhanuddin mengatakan barang-barang branded yang dipakai itu adalah asli tapi palsu. Bisa dicek, ada tokonya di ‘Lorong Hongkong’ di Mangga Dua.

Sementara itu Tenaga Ahli Bupati bidang Komunikasi Kebijakan Publik dan Investasi Syahrir Lantoni mengatakan, klarifikasi dan pelurusan berita telah banyak disampaikan, namun beberapa media tetap memakai narasi-narasi lama yang bersumber dari medsos tanpa cek dan ricek.

“Seperti tuduhan berlibur ke Amerika, itu sudah diklirkan oleh Kominfo dan Pak Pj Bupati sendiri. Saya juga sudah sampaikan yang sebenarnya. Tapi masih diulang-ulang narasi yang salah,” kata Syahrir Lantoni.

Syahrir menekankan lagi, bahwa kunjungan ke Amerika adalah perjalanan dinas, atas undangan IFAF dan NYIFW karena IFAF malihat produk Bombana sudah banyak dilirik di luar negeri.

“Perjalanan dinas itu bukan saja pemerintah Kabupaten Bombana dan Dekranasda, tapi juga bersama-sama dengan Pemerintah Buton Tengah dan Jawa Barat,” katanya.

Terkait dorongan agar KPK memanggil Pj Bupati Bombana untuk klarifikasi LHKPN, Syahrir mengatakan, penyerahan LHKPN adalah ketentuan UU. Harta kekayaan wajib dilaporkan karena kehendak UU.

“Saya kira klarifikasi itu tidak ada masalah. Supaya tidak ada fitnah di antara kita dan di kemudian hari lagi,” kata Syahrir Lantoni. SK

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

IDI Insentif Nakes di Daerah Terpencil Belum Jadi Perhatian


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul IDI Insentif Nakes di Daerah Terpencil Belum Jadi Perhatian yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menjelaskan insentif nakes di daerah terpencil saat melakukan Public Hearing terkait penyusunan RUU Kesehatan di Gedung Kemenkes RI Jakarta pada Jumat, 17 Maret 2023. (Dok Kementerian Kesehatan RI)

Liputan6.com, Jakarta Insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerah terpencil, terutama di 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) dinilai oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menjadi perhatian Pemerintah. Problem insentif nakes termasuk kendala yang harus dibenahi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi menuturkan, insentif nakes di daerah terpencil sebelumnya pernah ada. Namun, lama kelamaan insentif nakes sekarang ini dilaporkan sudah tidak ada lagi.

Salah satu contoh, Adib menyebut, nakes di daerah terpencil di Maluku Utara yang tidak lagi mendapatkan insentif. Selain daerah itu, ia tak merinci lagi daerah mana saja yang nakes tidak mendapatkan insentif.

“Problem-problem terkait dengan tenaga kesehatan di daerah cukup banyak. Problem yang pada waktu kami di Maluku Utara, salah satunya mereka sudah tidak ada lagi insentif,” tuturnya saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Selasa (28/3/2023).

“Kalau dulu mereka ada, sekarang tidak ada lagi insentif. Insentif untuk daerah terpencil ini, saya kira mungkin juga belum jadi perhatian.” 

Aturan UU Belum Terimplementasi dengan Baik

Permasalahan insentif nakes di daerah terpencil masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Kaitan utama adalah pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014, khususnya kesejahteraan nakes belum terimplementasi dengan baik.

“Apa yang perlu kita highlight di sini karena masih banyak juga pelaksanaan pelaksanaan peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan, khususnya pada Undang-Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 yang belum terimplementasi dengan baik,” lanjut Adib.

Kemudian dalam kaitannya dengan RUU Kesehatan ini bahwa memang kesehatan adalah hak fundamental dan hak konstitusional setiap warga negara. Ini menjadi kewajiban dari negara untuk melindungi dan menyediakan lingkungan sehat serta sarana prasarana kesehatan bermutu.

“Oleh karenanya, penyusunan kebijakan (RUU Kesehatan) di bidang kesehatan harus disusun dengan prosedur yang baik serta melibatkan secara bermakna komponen bangsa yang memiliki kompetensi dan integritas yang baik dan yang terpenting adalah kebijakan dapat diimplementasikan secara adil dan konsekuen,” jelas Adib.

Lebih dari 100 tenaga kesehatan menggelar unjuk rasa. Tak hanya mendatangi RSUD Hasan Boesoirie, Ternate, mereka juga menyambangi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Kamis (15/12) kemarin. Saling dorong antara pengunjuk rasa dan polisi sempat terjadi.

Bantuan Biaya Hidup untuk Internship

Kemenkes menetapkan besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berkaitan dengan suntikan biaya di daerah terpencil, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023. 

Hal ini menyusul setelah mendengar masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internship,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

“Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat.”

Pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM). 

“Oleh karena itu, melalui Program Internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memeroleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi dan layanan kesehatan,” lanjut Budi Gunadi.

Nominal Bantuan Biaya Hidup

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah, sebagai berikut:

  1. Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
  2. Kategori kedua adalah Maluku, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
  3. Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
  4. Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibu kota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
  5. Kategori kelima adalah ibu kota provinsi di Sumatera dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nominal Rp. 3.241.200,-
  6. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.Harapan Memilih Penugasan di Daerah Terpencil

Adanya Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia diharapkan Menkes Budi Gunadi Sadikin, mereka dapat memilih penugasan di Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Terlebih lagi, biaya yang diberikan di daerah terpencil terbilang lebih tinggi ketimbang penempatan di daerah lain.

“BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internsip untuk mau memilih wahana di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” terangnya.

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM. Pemerintah terus melakukan perbaikan agar Program Internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Kemudahan Peroleh Daerah Penugasan

Adanya Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia diharapkan mempermudah penempatan di daerah penugasan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk penempatan tahun 2023 melalui Sistem Informasi Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internsip akan mendapatkan wahana melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, yang mana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wahana di lokal, regional dan nasional.

Adapun penjelasannya, sebagai berikut:

  1. Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DTPK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.
  2. Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).
  3. Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.
  4. Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wahana pada provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal di atas merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internsip mendapatkan wahana internsip sesuai dengan keinginannya. 

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan, namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internsip dari Jawa dan Bali dapat memilih Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).

Diharapkan melalui Internsip dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Infografis Tradisi Makan Bersama dari Berbagai Daerah di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.