Percepatan Pengembangan Bandara RHA Karimun Masuk Dalam RPerpres dan PSN


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Percepatan Pengembangan Bandara RHA Karimun Masuk Dalam RPerpres dan PSN yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

*Dapat Dukungan Resmi Dari Kemenko Perekonomian

Klikwarta.com, Kepri – Percepatan pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah (RHA) di Kabupaten Karimun yang digesa Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad mendapat lampu hijau dari Pemerintah Pusat. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan dukungan penuhnya terhadap proyek strategis tersebut melalui suratnya yang ditujukan kepada Gubernur Ansar, Jum’at (24/3).

Surat dengan perihal Tanggapan atas Percepatan Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah dalam Mendukung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun ini merupakan balasan Surat Resmi Gubernur Ansar ke Kemenko Perekonomian Nomor P1553.1/347/DISHUB-JET/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Percepatan Pengembangan Bandara Raja Haji Abdullah di Kabupaten Karimun.

Sebagai informasi, program percepatan pengembangan Bandara RHA sampai dengan tahun 2024 ditargetkan memiliki panjang runway hingga 2.200 meter dengan lebar 45 meter.

Gubernur Ansar melalui Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi di Tanjungpinang, Selasa (28/3) mengatakan, berdasarkan Surat Menko Perekonomian, dukungan terhadap Pengembangan Bandara RHA diharapkan mampu mendorong multiplier effect pada perekonomian Kabupaten Karimun.

“Sehingga mampu menumbuhkan value added bagi peningkatan investasi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun” ujar Junaidi.

Selain itu, Junaidi juga menjelaskan bahwa Pengembangan Bandara RHA Karimun telah terakomodir dalam Proyek Prioritas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rencana Induk pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun. 

“Dari surat Menko juga kita ketahui bahwa Setelah RPerpres  dimaksud ditetapkan, proyek pengembangan Bandara RHA di KPBPB Karimun dapat diberikan fasilitas dan kemudahan Proyek Strategis Nasional dalam pengadaan lahan” jelasnya.

Junaidi menambahkan, Kemenko Perekonomian telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap proses percepatan perubahan peruntukan kawasan hutan secara parsial melalui pelepasan kawasan hutan di area pengembangan Bandara RHA agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Intinya, menurut Junaidi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun mulai dilirik investor manca negara sesuai dengan tujuan awal yang ditetapkan Gubernur Ansar.

“Ini berkat dukungan Menko Perekonomian untuk pengembangan Bandara RHA yang masuk dalam RPerpres dan PSN sehingga percepatan pengembangan bandara oleh Kementerian Perhubungan dengan dorongan Pemprov Kepri dapat digesa” tutupnya.

Kontributor: Surya

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bandara Juanda Gunakan Metode Nontunai Mulai Hari Ini Terapkan Percepatan Digitalisasi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bandara Juanda Gunakan Metode Nontunai Mulai Hari Ini Terapkan Percepatan Digitalisasi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JATIMTIMES – PT Angkasa Pura I Cabang Bandar Udara Internasional Juanda akan memberlakukan sistem pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless menggunakan uang elektronik di Terminal 1 dan Terminal Kargo. Kebijakan itu berlaku mulai hari ini, Sabtu (01/04/2023).

Pemberlakuan migrasi metode pembayaran ini merupakan bentuk percepatan perkembangan digitalisasi di area publik khususnya di bandara.

Baca Juga :
Dorong Ketahanan Pangan, Pimpinan DPRD Blitar Ajak Masyarakat Bertani dari Rumah

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar menjelaskan penerapan sistem pembayaran biaya parkir secara nontunai sebenarnya sudah berjalan beberapa tahun terakhir, namun metode pembayaran non tunai tersebut masih sebatas pilihan karena pengguna jasa tetap dapat melakukan pembayaran secara tunai.

“Per tanggal 1 April 2023 kami tidak akan melayani pembayaran secara tunai serta mengimbau pengguna jasa agar menyiapkan kartu pembayaran non tunai atau uang elektronik. Utamanya bagi pengendara kendaraan roda dua. Untuk pengendara kendaraan roda empat, kami rasa tidak masalah karena rata-rata sudah memiliki kartu pembayaran non tunai,” ungkapnya, Sabtu (01/04/2023).

Sisyani menambahkan saat ini penerapan kebijakan tersebut berlaku di Terminal 1 dan Terminal Kargo untuk kemudian pada tahap berikutnya akan diupayakan dilaksanakan di Terminal 2.

Proses migrasi metode pembayaran tersebut merupakan salah satu upaya Bandar Udara Internasional Juanda dalam memberikan layanan prima kepada pengguna jasa. Sistem pembayaran konvensional memerlukan waktu yang cukup lama dalam proses transaksi sehingga beberapa kali terjadi antrian kendaraan di pintu keluar terutama saat akhir pekan. 

Baca Juga :
Perluas Jaringan Usaha, Yatim Mandiri Optimis Mampu Ciptakan Ribuan Enterpreneur Muda

Dirinya berharap diterapkannya pembayaran non tunai sepenuhnya ini mampu menjadi solusi atas permasalahan tersebut. Sebagai langkah sosialisasi pihaknya telah melaksanakan publikasi kebijakan tersebut sejak awal Maret yang lalu. 

“Kami telah melaksanakan percobaan selama satu bulan, harapannya tersampaikan dengan baik ke masyarakat, terutama pengendara kendaraan yang keluar masuk bandara agar menyiapkan kartu uang elektronik dan memastikan saldonya cukup,” pungkas Sisyani.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Afirmasi Melalui Insentif Fiskal dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (10/3) Percepatan pembangunan daerah tertinggal merupakan salah satu fokus kebijakan pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024, terdapat 62 Kabupaten di 11 Provinsi yang dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal (DT).

Guna mendorong percepatan pembangunan daerah tertinggal menjadi daerah tertinggal entas, secara khusus, terencana, sistematis, dan berkelanjutan, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden nomor 27 tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAN-PPDT) Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal yang ditujukan bagi 62 DT. Dana Insentif Fiskal dimaksud dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi paska pandemi, percepatan penanganan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem serta yang prioritas untuk pemenuhan kebutuhan pembangunan dan peningkatan infrastruktur strategis di Daerah Tertinggal.

“Pemerintah telah memberikan berbagai afirmasi berupa program/kegiatan dan anggaran kepada daerah tertinggal. Disamping itu, agar daerah tertinggal secara mandiri meningkatkan kinerjanya untuk keluar dari ketertinggalannya, bukan sebaliknya yang Daerah menjadi terlena dan asik dengan ketertinggalannya karena banyaknya afirmasi. Pemerintah juga telah memberikan insentif fiskal”, ujar Herbert Siagian selaku Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan Wilayah di Hotel Borobudur Jakarta dalam pemaparannya pada acara Koordinasi dan Konsolidasi Mekanisme Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Pemerintah Daerah dalam mendukung Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Dalam kesempatan yang sama, Adriyanto, Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan, menerangkan bahwa Dana Insentif Fiskal ini bukanlah hibah, melainkan harus didasari pada prestasi sebagai prasyarat, termasuk untuk Daerah Tertinggal. Oleh karenanya pada tahun 2023 untuk 62 DT dialokasikan insentif fiskal sebesar Rp. 1 Triliun dan untuk setiap 62 DT akan menerima alokasi insentif yang bervariasi. “Pada pengimplementasiannya, dana insentif ini perlu disinergiskan dengan alokasi kegiatan dari Dana Alokasi Khusus dan Belanja K/L, termasuk penggunaan Dana Alokasi Umum yang dikelola oleh Daerah agar dapat bersinergi, kolaborasi, dan saling mendukung _output_ maupun _outcome_ yang diharapkan oleh masing-masing DT”, tambah Adriyanto.

Terkait pendampingan lebih lanjut utamanya perihal pemenuhan prasyarat dan penyiapan rencana penggunaan dana insentif fiskal dimaksud dimana Daerah harus sudah mengajukan selambat-lambatnya sebelum tanggal 20 Juni 2023, sebagaimana tertuang dalam Permenkeu tersebut, Kementerian Desa PDTT oleh Ditjen PPDT siap mengawal dan mendukung penuh. “Untuk memenuhi prasayarat yang dipersyaratkan, Daerah perlu memperhatikan pedoman penyusunan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT serta kriteria dan indikator penetapan DT, indikator makro baik itu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Persentase Penduduk Miskin (PPM). Pendekatan yang dikedepankan melalui pendekatan HITS, _Holistik,_ _Integratif,_ _Tematik,_ _Spasial.”,_ jelas Rafdinal Direktur Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa PDTT.

Kemenko PMK akan bersinergi penuh dengan Kemendesa PDTT, Kemenkeu, Kemendagri dan Bappenas serta akan membentuk Tim Teknis Pengendalian Percepatan Pembangunan Daerah tertinggal yang salah satu fungsinya adalah menganalisis usulan program kegiatan DT agar sinkron dengan regulasi yang ada dengan memenuhi kriteria ketertinggalan dan memperhatikan aspem penyelenggaraan layanan dasar, peningkatan kapasitas, dan kebijakan afirmasi untuk mempercepat pembangunan DT.
“Penggunaan insentif fiskal adalah untuk pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada pemulihan ekonomi dan berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia dan pengurangan penduduk miskin di daerah tertinggal”, tutup Herbert.

Rapat koordinasi pemanfaatan dana insentif fiskal Daerah Tertinggal dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa PDTT dan dihadiri secara luring dan daring oleh para Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda dan perwakilan Dinas dari 62 DT dan 11 Provinsi yang memiliki DT dan perwakilan K/L terkait.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.