RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Detail
Ditayangkan: 20 Maret 2023
Dilihat: 160

RAPAT PARIPURNA PERSETUJUAN RAPERDA INISIATIF DPRD TAHUN 2023
Krui, Senin 20 Maret 2023

Kadis Kominfotiksan Kabupaten Pesisir Barat, Suryadi, S.IP., M.M. menginformasikan bahwa Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, S.H. menghadiri Rapat Paripurna Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Rapat Gedung DPRD Lantai III. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan regulasi/aturan perundang-undangan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut diatas, Ketua DPRD; Wakil Ketua I; Wakil Ketua II; Staf Ahli Bupati; Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkup Kabupaten Pesisir Barat; Forkopimda Pesisir Barat dan Lampung Barat;Tenaga Ahli Fraksi; Insan pers; dan para tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Pesisir Barat, Dr. Drs. Agus Istiqlal, S.H., M.H. yang dalam hal ini di wakili oleh Wakil Bupati Pesisir Barat, A.Zulqoini Syarif, S.H. menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembangunan di Bumi Para Sai Batin dan Para Ulama (Julukan Kabupaten Pesisir Barat/Krui) yang kita cintai ini. Beliau berharap, hubungan baik antara Eksekutif dan Legislatif terus terpelihara dengan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat

“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah yang terus terpelihara menjadi harapan kita dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan Kedepan”, Ujar Wakil Bupati

Dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh Gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan bahwa Peraturan Daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), terkasuk juga di Kabupaten Pesisir Barat. Beliau juga berharap, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif kali ini dapat mewujudkan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di wilayah Pemkab Pesisir Barat.

“Peraturan Daerah merupakan salah satu produk hukum yang berlaku di NKRI tidak terkecuali di Kabupaten Pesisir Barat. Oleh karenanya, dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pesisir Barat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik (Good Governance) di Kabupaten Pesisir Barat”, tambah Wakil Bupati

  • Download this image” target=”_blank” data-thumb=”/cache/jw_sigpro/jwsigpro_cache_3e4b92df5c_5a6a1415-2945-4578-ad06-b0a755e6e5c5.jpg” data-fancybox=”gallery3e4b92df5c”>

  • Download this image” target=”_blank” data-thumb=”/cache/jw_sigpro/jwsigpro_cache_3e4b92df5c_6cb14eaa-1b00-4354-b038-c57325452e30.jpg” data-fancybox=”gallery3e4b92df5c”>

  • Download this image” target=”_blank” data-thumb=”/cache/jw_sigpro/jwsigpro_cache_3e4b92df5c_a13546aa-379d-463d-b438-2b58eec19b7d.jpg” data-fancybox=”gallery3e4b92df5c”>

  • Download this image” target=”_blank” data-thumb=”/cache/jw_sigpro/jwsigpro_cache_3e4b92df5c_f6847fd3-47f9-4f67-8f42-f6921d0f1118.jpg” data-fancybox=”gallery3e4b92df5c”>

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BERI PAPARAN: Ketua Komisi A Abdul Hamid beserta Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda dalam pertemuan di Jakarta.(foto: choirul amin)

JAKARTA – Komisi E berupaya mencari masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi. Guna memenuhi kajian yuridiksi,Senin (27/04/2023), Komisi E dengan didampingi Dinas Pendidikan Jateng bertemu dengan Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda di Ruang Rapat Gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam pertemuan itu,  Abdul Hamid mengatakan, sekarang ini tahap awal penyusunan raperda tengah menjaring sejumlah masukan baik menyangkut materi isi maupun prioritas rancangan dengan berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah.

“Banyak informasi, masukan-masukan penting terkait materi dan beberapa prioritas sesuai dengan UU No 5/2017 dan PP No 87/2021. Dalam proses sampai sekarang, masih dalam tahap pendataan kekayaan budaya yang ada di daerah untuk bisa diimplementasikan dalam satu data online,” katanya.

Selanjutnya, kata Hamid, di Jawa Tengah terdapat 34 kabupaten dan kota dalam proses pengumpulan data kebudayaan tersebut. Diharapkan Komisi E dapat menyaring kebudayaan di setiap kab/kota tersebut. Kemudian dapat diketahui, bagaimana semangat Perda ini ke depannya.

“Masih dalam proses pendataan mengenai data-data kebudayaan pada setiap Kab/Kota di Jateng. Dalam proses selanjutnya, kami bersama Dinas terkait akan menyaring dari seluruh Kebudayaan Kab/Kota di Jateng. Sehingga dapat diketahui, kearifan lokal dari setiap-setiap daerah di Jateng,” tandas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dengan adanya penyaringan data-data tersebut, diharapkan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang tersebar di Jateng dapat diketahui. Dengan begitu dari munculnya data-data tersebut, kebudayaan daerah dapat disinergikan dengan kebudayaan nasional, sehingga semangat pembentukan Perda ini bisa diketahui arahnya, karena Kebudayaan merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda menyambut baik langkah DPRD Jateng untuk menyusun perumusan Raperda Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kebudayaan merupakan dasar dalam sebuah pendidikan, karena kedepan hal kebudayaan akan menjadi haluan pembangunan dalam segala aspek sebagai investasi untuk membangun masa depan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hal terpenting dalam perlindungan kebudayaan adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah tersebut merupakan yang paling krusial karena untuk inventarisasi data objek pemajuan kebudayaan itu sendiri. “Setelah itu ada proses pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan,” tutupnya.(amin/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Gelar Rapat Paripurna Sekda Kabupaten Bogor Bersama DPRD Sampaikan LKPJ Tahun 2022 dan Bahas Raperda KLA dan PAUD


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Gelar Rapat Paripurna Sekda Kabupaten Bogor Bersama DPRD Sampaikan LKPJ Tahun 2022 dan Bahas Raperda KLA dan PAUD yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Press Release Diskominfo Kabupaten Bogor

CIBINONG- Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Burhanudin bersama DPRD Kabupaten Bogor lakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bogor Tahun 2022, dan penyampaian dua Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (31/3/23).

Perlu diketahui bahwa LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2022 adalah laporan tahun keempat dalam periode RPJMD Kabupaten Bogor tahun 2018-2023 yang disusun berdasarkan sistematika sebagaimana tercantum dalam lampiran Permendagri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah serta surat Mendagri Nomor 100.2.7/1548/OTDA berisi penyampaian LKPJ Kepala Daerah dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah tahun 2022.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, bahwa terdapat enam prioritas pembangunan tahun 2022  yakni meningkatkan kualitas dan aksesibilitas pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat, meningkatkan daya saing perekonomian daerah dan pelayanan publik.

Kemudian meningkatkan pemerataan pembangunan yang berkelanjutan, reformasi sistem kesiapsiagaan bencana, serta meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat berdasarkan nilai keagamaan yang berkeadaban.

“Enam prioritas ini dijabarkan dalam 55 kebijakan strategis melalui 7 Peraturan Bupati, 19 Keputusan Bupati, 15 kesepakatan dan 69 perjanjian kerjasama,” ujar Burhanudin

Burhan juga menyatakan terima kasih yang sebesar-besarnya atas terselenggaranya rapat paripurna itu. 

“Semoga LKPJ yang kami sampaikan dapat memenuhi harapan semua pihak dan dapat dibahas dengan lancar sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Burhanudin

Selain penyampaian LKPJ Bupati Bogor tahun 2022 juga dilakukan menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sebagaimana diketahui bahwa materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak antara lain hak dan kewajiban anak, perencanaan Kabupaten Layak Anak, evaluasi Kabupaten Layak Anak dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Sedangkan materi pokok yang diatur dalam Raperda tentang PAUD antara lain, penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pembinaan dan pengawasan, laporan dan evaluasi serta peran serta masyarakat.

“Kami harap usulan tersebut dapat dibahas dan ditetapkan bersama. Tentunya rekomendasi dan catatan strategis yang diberikan DPRD Kabupaten Bogor atas LKPJ tahun 2022, tentunya akan memacu semangat untuk lebih meningkatkan kinerja demi terwujudnya Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” jelas Burhanudin.

Sekda Kabupaten Bogor juga mengucapkan, penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Bogor. 

“Kami juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor pada tahun 2022,” pungkasnya. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo Kabupaten Bogor)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPRD Kota Cirebon Sepakati 4 Usulan Raperda Inisiatif


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPRD Kota Cirebon Sepakati 4 Usulan Raperda Inisiatif yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Selanjutnya, empat usulan Raperda itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (Pansus). Raperda ini nantinya akan menjadi Raperda inisiatif DPRD.
Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
“Sesuai Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD, terhadap keempat Raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD,” kata Ruri.
Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul Raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.
Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani, Een Rusmiyati menilai, keempat Raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan Raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.
“Sedangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, ini mengakomodir hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, raperda ini perlu dibuat untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Een.
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno memandang, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana memiliki urgensi pembangunan ketahanan keluarga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat perda tersebut.

“Pembangunan keluarga itu merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya. (Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPRD Setujui Raperda RTRW Kaltim Menjadi Perda


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPRD Setujui Raperda RTRW Kaltim Menjadi Perda yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

29 Maret 2023 Jam 11:04:21  
Nety  
Wakil Gubernur Kaltim  
49 kali


Foto S. Syaiful Anwar / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

SAMARINDA – Melalui Rapat Paripurna ke-11 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim  menyetujui Rencangan Peraturan Daerah (Raperda)  menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Tata  Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim Tahun 2022-2042. Persetujuan ditandai pendatangan bersama Gubernur Kaltim,  diwakili Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi dengan Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Ma’ud di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Selasa (28/3/2023). 

Wagub Hadi Mulyadi  mengatakan Raperda RTRW Provinsi Kalimantan Timur telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang. Dimulai tahun 2020 dilaksanakan peninjauan kembali RTRW Provinsi Kaltim  dengan pertimbangan antara lain adanya perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan skala nasional serta tuntutan pembangunan berkelanjutan.

“Hal ini juga merupakan tindak lanjut arahan presiden atas rencana pemindahan ibu kota negara ke Provinsi Kaltim,  maka RTRW di Provinsi Kalimantan Timur sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016,  yang secara normatif akan direvisi pada tahun 2021,  dipercepat pelaksanaannya  pada tahun 2020  melalui bantuan teknis dari Kementerian Agraria  dan Tata Ruang /Badan Pertahanan Nasional,” tandasnya.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,  bahwa penyusunan RTRW  agar mengintegrasikan tata ruang matra darat dengan matra laut (RZWP3K) yaitu Perda Nomor 2 Tahun  2021 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021- 2041.

 “Alhamdulillah kita telah mengintegrasikannya di tahun 2021,  selanjutnya pada tahun 2022 dilaksanakan pembahasan bersama Pansus DPRD dan koordinasi intensif di tingkat kementerian/ lembaga, terutama Kementerian ATR/BPN, dalam rangka konsultasi muatan dan substansi RTRW Provinsi Kalimantan timur,  hingga  pada tanggal 8 Februari 2023 RTRW  Kalimantan Timur telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Dan sesuai target Strategi Nasional (Stranas)  KPK terhadap  lima Provinsi yaitu   Riau,  Papua, Kalteng, Sulbar   dan Kaltim. Dan   Kaltim   menjadi satu-satunya provinsi yang telah mendapatkan persetujuan subtansi dari  Menteri ATR/BPR,” paparnya.

Menyambut hasil penyampaian laporan Pansus Pembahas Raperda  tersebut dan atas kesepakatan DPRD terhadap penetapan raperda   menjadi Perda  RTRW Kaltim, Pemprov Kaltim   menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja sama yang baik dalam pembahasannya dengan pemerintah daerah sehingga pada hari ini Raperda  RTRW 2013-2042, dapat diterima dan disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD. Selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur setelah dilakukan penyesuaian terhadap hasil evaluasi dan Kementerian Dalam Negeri.

“Tercapainya kesepakatan penetapan raperda menjadi Perda RTWR Kaltim, menjadi gambaran komitmen yang kuat dan dedikasi yang tinggi dari seluruh anggota dewan yang terhormat, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab  DPRD sebagai fungsi pembentuk regulasi,” imbuhnya. 

Ditambahkan, keberadaan Perda RTRW  ini diharapkan dapat dipercepat,  mengingat RTRW berperan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah  (RPJPD)  dan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RJPMD), acuan dalam revisi RTRW kabupaten kota, serta  acuan dalam pemanfaatan ruang pengembangan wilayah provinsi investasi original dan sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang/pengembangan  wilayah Provinsi Kalimantan Timur. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bupati dan Wabup Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ dan Pengesahan Raperda Inisiatif


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bupati dan Wabup Sampang Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian LKPJ dan Pengesahan Raperda Inisiatif yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bupati didampingi Wabup Sampang saat Rapat Paripurna DPRD Sampang.
(Foto : Prokopim Pemkab)

SAMPANG – Bupati H. Slamet Junaidi dengan Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang dengan beberapa agenda, Selasa (28/3/2023).

Hadir juga dalam kesempatan tersebut Forkopimda Sampang, Ketua DPRD Sampang Fadol, Sekdakab Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sampang.

Ketua DPRD Sampang Fadol menyampaikan bahwa rapat paripurna dalam kesempatan tersebut ada beberapa agenda diantaranya nota penjelasan Bupati terhadap LKPJ Tahun Anggaran 2022 kemudian pengesahan dua Raperda inisiatif dan pengumuman nama anggota pansus LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

“Nanti setelah LKPJ disampaikan Bupati kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan dahulu, sebelum memperoleh kesepakatan dan DPRD akan membuat tim khusus yang bertugas membahas LKPJ yang akan bekerja setelah terbentuk,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi menyampaikan bahwa penyampaian LKPJ merupakan agenda konstitusional tahunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Melalui fungsi pengawasan DPRD kepada Kepala Daerah nantinya akan dihasilkan berupa catatan-catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Pelaksanaan pembangunan Kabupaten Sampang Tahun 2022 menurutnya telah mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sampang Tahun 2022 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sampang Tahun 2019-2024 dengan Visi “Sampang Hebat Bermartabat”.

Bupati yang akrab disapa Aba Idi tersebut mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Sampang yang mendukung program Kabupaten Sampang. selalu mendukung program pemerintah Kabupaten Sampang.

“Terimakasih kepada segenap anggota DPRD yang senantiasa mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

“Berharap proses pembangunan yang sudah dilaksanakan dapat mewujudkan Visi Misi Daerah yakni bersama menuju Sampang Hebat Bermartabat,” pungkasnya. (dhe)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.