Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta – Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Hoaks Video Jusuf Hamka Bagikan Uang Hingga Rp 25 Juta dengan Syarat Bayar Biaya Administrasi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Video Jusuf Hamka Bagikan Uang Hingga Rp 25 Juta dengan Syarat Bayar Biaya Administrasi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Cek Fakta Jusuf Hamka bagikan uang Rp 25 juta dengan biaya administrasi

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 23 Januari 2023.

Dalam postingannya terdapat video dengan narasi berikut ini:

“buat yang punya buku rekening di bawah siap-siap saya transfer sekarang tanpa diundi

BCA: 10 jtBNI: 15 jtBRI: 20 jtMandiri: 25 jt

Untuk langkah selanjutnya silakan Anda tekan link dibawah ini”

Lalu benarkah postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi?

Sering beredar lewat media sosial atau applikasi pengirim pesan, informasi surat lowongan kerja palsu dari BUMN atau perusahaan-perusahaan bonafide lainnya. Bagaimana cara terhindar dari praktik penipuan ini?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi akun resmi Jusuf Hamka di Instagram, @jusufhamka yang sudah bercentang biru atau terverifikasi.

Di sana Jusuf Hamka memberikan penjelasan bahwa video yang viral beredar di media sosial terkait pembagian uang darinya adalah tidak benar.

“Saya dan keluarga tidak pernah meminta donasi apapun. Dan juga kalau kami memberikan bantuan pada siapapun tidak ada uang administrasi,” ujar Jusuf Hamka dalam postingan Instagramnya yang diunggah 1 Juni 2022.

“Saya khawatir sahabat-sahabat yang tergiur lalu terkecoh lalu akan menelpon akun bersangkutan diminta uang administrasi dan ini jelas hoaks dan penipuan,” katanya menambahkan.

Postingan tersebut juga disertai narasi:

“Ada akun TikTok dengan nama “jusufhamkaunofficial”, yang mencoba menjanjikan pemberian bantuan uang Rp 50 jt!! Ini jelas Bohong Besar!!  Saya hanya punya akun Instaram ini One and Only alias satu satunya, hati-hati penipuan ya.”

Sumber:

https://www.instagram.com/p/CeRFvAqAC-t/?hl=en

Kesimpulan

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Postingan video pengusaha Jusuf Hamka membagikan uang hingga Rp 25 juta pada pemilik rekening tanpa diundi namun dengan biaya administrasi adalah hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat dan Cara Berburu Tiket Kereta Murah Lewat KAI Access untuk Mudik Lebaran 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat dan Cara Berburu Tiket Kereta Murah Lewat KAI Access untuk Mudik Lebaran 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Berita, Gosip & Infotainment

  • Home
  • News
  • Video
  • Bisnis
  • Women
  • Sport
  • Selebritis
  • Lifestyle
  • Travel

Menu

Deutsche Bank Berisiko Kolaps Setelah Sahamnya Anjlok 11 Persen

Koneksi Internet Harus Stabil Saat Bermain Game Online, Sejumlah Hal Ini Perlu Diperhatikan

Kemenhub Temukan Pelanggaran Tarif Batas Atas, Beberapa Maskapai Akan Dijatuhi Sanksi

Sabtu 25 Maret 2023: Turun Rp 7.000, Harga Emas Antam di Level Rp 1.089.000 per Gram

Update Harga Sembako Minggu, 26 Maret 2023: Cabai Merah Besar Naik

Pohon Tumbang di Jalan Raya Ciamis-Cirebon, Menimpa Kabel Listrik Hingga Sempat Bikin Macet Total

Kunci Jawaban Pendidikan Agama Katolik Kelas 1 SD Halaman 153 Kurikulum Merdeka Bab 5: Kitab Suci

Wanita Ini Viral Usai Beli Tas Emas Seharga Rp 553 Juta, Bisnis Besarnya di Makassar Jadi Sorotan

PP Muhammadiyah Bentuk Lembaga Baru, Jawab Isu-isu Fundamental Keumatan dan Kebangsaan

Dunia Industri Kesulitan Mendapatkan Tenaga Kerja yang Memiliki Kompetensi

Lihat Tema Lainnya

  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Sport

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat atau hanya untuk kalangan tertentu yang akan menerima manfaat subsidi motor listrik.

Syarat subsidi motor listrik tersebut yaitu akan diberikan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

“Untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dikatakan Sri Mulyani, pemberian bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk motor konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp 1,75 triliun untuk pemberian insentif atau subsidi motor listrik.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut akan disiapkan melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebab belum dimasukan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pasti ada tambahan dari BUN itu, Kalau Bapak Presiden mengatakan ini, kami akan carikan anggaran yang bisa dipindahkan ke Kementerian/Lembaga,” ucap Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/3/2023).

Isa menuturkan, perencanaan penganggaran subsidi motor listrik harus dijalankan secara cermat. Sehingga anggaran pemerintah bisa terserap optimal dalam pelaksanaan program.

Selain itu, kata Isa, dalam menyediakan anggaran pelaksanaan untuk insentif kendaraan listrik, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Kami juga harus hati-hati karena, tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Nah, anggaran itu harus kita lihat di BUN masih ada enggak, insyaAllah nanti akan kami siapkan,” kata Isa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat dan Cara Mendapat Insentif Mobil dan Motor Listrik Catat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat dan Cara Mendapat Insentif Mobil dan Motor Listrik Catat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta Untuk mendapatkan insentif mobil dan motor listrik terdapat syarat dan cara yang harus diikuti oleh setiap masyarakat.

Aturan ini dikatakan oleh Luhut Binsar Panjaitan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Senin (20/3/2023).

Dalam konferensi pers tersebut dikatakan jika insentif kendaraan listrik sepeda motor baru ini hanya akan menyasar masyarakat yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan penerima program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sementara untuk konversi motor listrik hanya akan difasilitasi 1 unit motor bersubsidi.

Salah satu syarat mendapatkan insentif mobil dan motor listrik adalah nama pemilik di STNK dan KTP harus sama.

Untuk sepeda motor konversi, nantinya diharuskan memiliki BPKB dan STNK yang masih aktif dan sah secara hukum.

Aturan lain juga menyebutkan kapasitas mesin sepeda motor yang bisa dikonversi maksimal 110-150 cc.

Artinya, tidak semua sepeda motor bisa dikonversi menjadi kendaraan listrik.

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan mobil listrik akan mendapatkan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% dari sebelumnya 11%.

Artinya, PPN yang akan dibayarkan masyarakat hanya 1%.

Namun dengan catatan, kendaraan tersebut setidaknya harus sudah memiliki kandungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40%.

“Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%,” ungkap Sri Mulyani seperti kami pantau dalam kanal YouTube Menko Marves.

Syarat dan cara untuk dapat mendapatkan insentif kendaraan listrik

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka hanya ada 2 merek mobil yang mendapatkan subsidi, yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev.

Untuk memberikan subsidi tersebut, Pemerintah juga telah mengalokasikan dana sebesar Rp7 triliun pada tahun 2023 dan 2024 mendatang.

Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada 800 ribu unit motor listrik baru dan 200 ribu unit motor listrik konversi.

Lebih lanjut dikatakan untuk 250 ribu unit motor listrik baru yang akan mendapat insentif tahun ini memiliki anggaran Rp1,75 triliun.

Sementara 750 ribu unit sisanya akan diberikan pada tahun 2024 mendatang dengan anggaran Rp5,25 triliun.

Adapun asal dana tersebut dari bendahara umum negara dan akan didistribusikan kepada masing-masing Kementerian.

“Itu nantinya (dana dari bendahara umum negara) yang akan dialihkan dari negara kepada masing-masing Kementerian,” jelas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, Senin (20/3/2023).

Penulis: Rizen Panji
Editor: Dimas

Download Aplikasi Carmudi untuk Dapatkan Deretan Mobil Baru & Bekas Terbaik serta Informasi Otomotif Terkini!

The post Syarat dan Cara Mendapat Insentif Mobil dan Motor Listrik, Catat! first appeared on Carmudi Indonesia.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta – Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster

Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:

  1. Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  2. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:

    – Surat keterangan dokter umum
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

  1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi
  2. Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
  3. Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
  4. Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
  6. Isi tanggal dan nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
  8. Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai
  9. Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
  10. Cek kelayakan terbang
  11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
  13. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  14. Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.

Simak Video ‘Mau Mudik, Simak Dulu Aturan Lengkapnya’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Diprediksi 79 Juta Warga Pulang Kampung


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 Diprediksi 79 Juta Warga Pulang Kampung yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022.

Ini akan menjadi tahun pertama dibolehkannya mudik di tengah pandemi virus corona. Sebelumnya, pada Lebaran 2020 dan 2021, pemerintah melarang mudik.

Diperkirakan, sebanyak 79 juta orang bakal pulang ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.

Baca juga: Jokowi: Yang Ingin Mudik Lebaran 79 Juta Orang, Hati-hati Penanganannya

Presiden Joko Widodo pun mengimbau seluruh warga yang hendak mudik untuk berhati-hati, apalagi pandemi Covid-19 belum selesai.

“Dari data terakhir yang kita terima, yang ingin mudik itu kurang lebih 79 juta. Ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jokowi, Rabu (30/3/2022).

Syarat mudik

Meski tidak dilarang, warga yang hendak mudik wajib memenuhi sejumlah syarat.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah menerima vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca juga: Vaksin Booster Syarat Mudik Dinilai Tepat, Kemenkes: Sekarang Orang Antre untuk Divaksin

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Posko vaksinasi

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi guna memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

“Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Rabu (23/3/2022).

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga 4 bulan mendatang.

“Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua,” ucap Budi

Alasan berlaku syarat mudik

Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Baca juga: Kemenkes Tepis Anggapan Syarat Vaksin Booster Persulit Warga Mudik Lebaran

Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” ujar Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 untuk Warga yang Sudah ataupun Belum Divaksin Booster yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan,” kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022).

Namun demikian, diberlakukan sejumlah syarat bagi warga yang hendak pulang ke kampung halaman.

Syarat tersebut merujuk pada jumlah vaksin yang sudah diterima pemudik, apakah sudah mendapat vaksin booster atau dosis ketiga, ataukah baru divaksin dosis pertama atau kedua.

Baca juga: Jokowi Persilakan Masyarakat Mudik Lebaran, Syaratnya Sudah Vaksinasi Booster

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menurut kategori penerima vaksin:

  1. Pemudik yang sudah menerima vaksin booster dibolehkan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 untuk syarat perjalanan.
  2. Pemudik yang sudah divaksinasi lengkap atau dua dosis wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen sebagai syarat perjalanan.
  3. Pemudik yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR sebagai syarat perjalanan.

“Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen,” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Disediakan posko vaksinasi

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi untuk memberikan layanan vaksin bagi pemudik.

“Nanti akan ada tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos, dan kalau naik angkutan pribadi bisa juga disuntik keduanya, lengkapnya di sana,” ujar Menkes.

Baca juga: Menkes Jamin Stok Vaksin Booster Aman saat Masa Mudik Lebaran 2022

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

“Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua,” kata dia.

Adapun catatan Satgas Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Pada periode yang sama, capaian vaksinasi dosis pertama menyentuh angka 195.229.531, dan vaksinasi dosis kedua berada di angka 156.139.516.

Alasan diberlakukan syarat mudik

Menkes mengatakan, syarat mudik diatur sedemikian rupa demi melindungi seluruh masyarakat, utamanya kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Baca juga: Menkes: Aturan Mudik Lebaran Akan Diterbitkan Melalui SE Menhub dan Satgas Covid-19

Dengan pertimbangan tersebut, diputuskan bahwa pelonggaran hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

“Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19,” kata Budi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemerintah memperbolehkan masyarakat yang ingin melaksanakan mudik lebaran tahun 2022. Sejumlah ketentuan dan aturan perjalanan pun dikeluarkan supaya masyarakat tetap terhindar dari penularan virus Corona (COVID-19).

Setelah dua tahun (2020-2021) dilarang akibat pandemi COVID-19, akhirnya kegiatan mudik tahun 2022 ini diizinkan oleh pemerintah. Pelonggaran mudik ini diberlakukan lantaran kasus COVID-19 sudah makin menurun dan masyarakat yang mendapatkan dosis vaksin sudah makin banyak.

Untuk memberi panduan kepada masyarakat saat melakukan perjalanan mudik lebaran 2022, pemerintah pun menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Diseasi 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Berikut aturan protokol kesehatan selama mudik lebaran 2022:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a.) Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

b.) Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c.) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d.) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e.) Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f.) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Dan berikut syarat perjalanan mudik lebaran 2022. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan:

1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;

3. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

b.) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

c.) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

d.) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

e.) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

(lua/din)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengatakan, tiket mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 sampai dengan H-1 Lebaran atau 12 hingga 21 April 2023 sudah dapat dipesan.

Pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hingga saat ini, jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526.

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

“Dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket di antaranya telah terjual. Jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Eva mengingatkan agar seluruh penumpang memerhatikan aturan vaksinasi terbaru khususnya pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.

Ia mengatakan, anak pada usia 6-12 tahun belum divaksinasi tetap diperbolehkan naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan, dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster (vaksinasi ketiga).

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

“Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero),” ujarnya.

Berikut aturan lengkap terkait vaksinasi untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Adapun dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: 184.551 Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2023 Laris Terjual

4. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terakhir, Eva mengimbau masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” ucap dia.

Baca juga: PT KAI Dukung Impor KRL Bekas untuk KCI, Ini Pertimbangannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.