Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat atau hanya untuk kalangan tertentu yang akan menerima manfaat subsidi motor listrik.

Syarat subsidi motor listrik tersebut yaitu akan diberikan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

“Untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dikatakan Sri Mulyani, pemberian bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk motor konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp 1,75 triliun untuk pemberian insentif atau subsidi motor listrik.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut akan disiapkan melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebab belum dimasukan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pasti ada tambahan dari BUN itu, Kalau Bapak Presiden mengatakan ini, kami akan carikan anggaran yang bisa dipindahkan ke Kementerian/Lembaga,” ucap Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/3/2023).

Isa menuturkan, perencanaan penganggaran subsidi motor listrik harus dijalankan secara cermat. Sehingga anggaran pemerintah bisa terserap optimal dalam pelaksanaan program.

Selain itu, kata Isa, dalam menyediakan anggaran pelaksanaan untuk insentif kendaraan listrik, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Kami juga harus hati-hati karena, tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Nah, anggaran itu harus kita lihat di BUN masih ada enggak, insyaAllah nanti akan kami siapkan,” kata Isa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.