Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat atau hanya untuk kalangan tertentu yang akan menerima manfaat subsidi motor listrik.

Syarat subsidi motor listrik tersebut yaitu akan diberikan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

“Untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dikatakan Sri Mulyani, pemberian bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk motor konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp 1,75 triliun untuk pemberian insentif atau subsidi motor listrik.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut akan disiapkan melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebab belum dimasukan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pasti ada tambahan dari BUN itu, Kalau Bapak Presiden mengatakan ini, kami akan carikan anggaran yang bisa dipindahkan ke Kementerian/Lembaga,” ucap Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/3/2023).

Isa menuturkan, perencanaan penganggaran subsidi motor listrik harus dijalankan secara cermat. Sehingga anggaran pemerintah bisa terserap optimal dalam pelaksanaan program.

Selain itu, kata Isa, dalam menyediakan anggaran pelaksanaan untuk insentif kendaraan listrik, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Kami juga harus hati-hati karena, tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Nah, anggaran itu harus kita lihat di BUN masih ada enggak, insyaAllah nanti akan kami siapkan,” kata Isa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ketahuan Mainkan Harga Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketahuan Mainkan Harga Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga.


Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.


Itu berarti, produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh memainkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi.


Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.

Kemudian, di Pasal 12 ayat 3 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI (Lembaga Verifikasi Independen) merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.”

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.

Jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN.

Editor : Ismet Humaedi

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar Lengkap Harga 13 Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7 Juta


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar Lengkap Harga 13 Motor Listrik Penerima Subsidi Rp7 Juta yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Bantuan sebesar Rp7 juta per unit ini berlaku buat 13 model motor berbasis baterai produksi Indonesia.

Jumlah perusahaan (merek) motor listrik ini bertambah dari sebelumnya hanya tiga, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Sedangkan, lima merek lain yang kini bergabung sebagai penerima subsidi adalah United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.

Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin mengungkap delapan perusahaan ini telah memenuhi syarat yakni produknya diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan,” kata Taufiek di Jakarta, Selasa (21/3).

Taufiek menambahkan subsidi motor listrik baru tahun ini hanya berlaku untuk 200 ribu unit, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini akan diberikan kepada 800 ribu unit.

Tak boleh naikkan harga

Pemerintah melarang Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi APM yang ketahuan nakal mengerek harga selama menerima subsidi.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini diteken Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3).

Pasal 11 aturan menyatakan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.

Mereka juga dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.

“Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan,” demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).

Daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi Rp7 Juta

1. Gesits G1 – Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)
2. United T1800 – Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)
3. United TX3000 – Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)
4. United TX1800 – Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)
5. Smoot Elektrik Tempur – Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)
6. Smoot Elektrik Zuzu – Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)
7. Volta 401 – Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)
8. Selis E-MAX – Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)
9. Selis Agats – Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)
10. Viar New Q1 – Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)
11. Rakata X5 – Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)
12. Rakata S9 – Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)
13. Polytron PEV 30M1 (Fox-R) – Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)











[Gambas:Video CNN]

(dmr/bac)

[Gambas:Video CNN]

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.