Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik. Subsidi untuk roda empat atau lebih ramah lingkungan ini, rencananya bakal diumumkan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

“Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Sri juga mengatakan, insentif untuk mobil dan bus listrik ini dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

“TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen,” kata dia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Insentif lain

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

“Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai,” terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta – Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bukan Bentuk Uang Skema Insentif Pembelian EV untuk Mobil Listrik Berbeda


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bukan Bentuk Uang Skema Insentif Pembelian EV untuk Mobil Listrik Berbeda yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Hyundai Ioniq 5 resmi diluncurkan ke publik pada hari pertama Indonesia International Motor Show (IIMS) Hybrid 2022. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Insentif pembelian mobil listrik belum diketahui detail dan besarannya, berbeda dengan untuk motor listrik yang sudah ditentukan sebesar Rp 7 juta untuk satu unit. Namun, pemerintah sudah menentukan, semua subsidi akan dikeluarkan dalam waktu yang bersamaan, tepatnya 20 Maret 2023.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, untuk insentif mobil listrik skemanya akan berbeda, dan saat ini besarannya masih dihitung.

“Tidak ada yang dapat uang. Jadi, yang kita berikan ini ke produsen. Alurnya, produsen harus mendaftarkan produknya untuk masuk program,” jelas Agus, saat ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Pusat.

Lanjutnya, untuk kriteria atau salah satu syaratnya, tetap sama dengan pemberian insentif motor listrik, yaitu penggunaan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Makanya, produsen harus mendaftarkan mana saya yang sudah 40 persen (TKDN),” tambah Agus.

Sementara itu, untuk pembeli mobil listrik yang ingin mendapatkan insentif tidak akan dibatasi. Artinya siapa saja bisa berhak, berbeda dengan sepeda motor listrik. “Kalau mobil terbuka, tidak dibatasi harus UMKM atau siapa,” pungkas Agus.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Mobil Hybrid Tak Kebagian Subsidi Kendaraan Listrik dari Pemerintah, Ini Alasannya

Mobil hybrid all new Toyota Kijang Innova Zenix. (Liputan6.com/Arief Aszhari)

Insentif pembelian kendaraan listrik yang diberikan oleh pemerintah, bakal resmi berlaku mulai 20 Maret 2023. Namun, untuk bantuan subsidi ini hanya berlaku untuk mobil listrik yang berbasis baterai murni alias battery electric vehicle (BEV).

Artinya, untuk insentif kendaraan listrik ini, mobil hybrid maupun plug-in hybrid (PHEV) tidak akan mendapatkan jatah bantuan subsidi pembelian kendaraan listrik.

Dijelaskan Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Perindustrian, mobil hybrid memang tidak akan mendapatkan insentif pembelian kendaraan listrik (EV). Pasalnya, pemerintah saat ini hendak membangun percepatan pembanguan ekosistem mobil listrik di Tanah Air.

“Jadi, kita melihat ada beberapa negara yang bisa disebut sebagai kompetitor kita. Adalah suatu negara yang memberikan insentif banyak, sehingga kita juga harus memilki policy dan regulasi yang baik dan lebih kompetitif dari negara lain,” jelas Agus.

Dengan percepatan pembangunan ekosistem kendaraan listrik ini, tentu saja akan menarik investasi besar ke dalam negeri.

“Jadi, kita sudah banyak bicara dengan beberapa pihak, dan mereka menunggu regulasi apa yang menurut mereka lebih kompetitif dibanding harus masuk ke negara lain,” tegasnya

Infografis Destinasi Wisata Berkelanjutan di Indonesia dan Dunia (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kemenperin atau Kementerian Perindustrian adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perindustrian.

    kemenperin

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • Insentif mobil listrik

  • subsidi

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik. Subsidi untuk roda empat atau lebih ramah lingkungan ini, rencananya bakal diumumkan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

“Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Sri juga mengatakan, insentif untuk mobil dan bus listrik ini dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

“TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen,” kata dia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Insentif lain

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

“Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai,” terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta – Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Menuju Era Elektrifikasi Indonesia Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Menuju Era Elektrifikasi Indonesia Telah Tersedia Skema Pembiayaan Motor Listrik Tanpa Bunga dari PT Pegadaian Syariah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik. Layanan ini bisa diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau. Nasabah juga bisa memilih berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini disebutkan untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Serta membantu mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan sistem transportasi ramah lingkungan.

PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam memiliki kendaraan listrik [ANTARA/HO – Pegadaian].

“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan, kendaraan bermotor listrik ini bisa membantu mengatasi isu lingkungan. Utamanya mengurangi gas emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan konvensional,” jelas Elvi Rofiqotul Hidayah,  Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian.

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau. Jangka waktu pembiayaan mulai 12 sampai 60 bulan.

Baca Juga:
Sambut Ramadan 1444 H, Pegadaian Beri Bantuan Senilai Total Rp150 Juta

Untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu.

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

“Proses pengajuan sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” lanjut Elvi Rofiqotul Hidayah.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPD Minta Skema Tukar Tambah Mobil Bensin dengan Mobil Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPD Minta Skema Tukar Tambah Mobil Bensin dengan Mobil Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Esemka Bima EV hadir di pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo, Kemayoran, Kamis 16 Februari 2023. Produsen mobil lokal, Esemka, memperkenalkan dua unit prototipe mobil listriknya yakni Esemka Bima EV Cargo Van dan Esemka Bima EV Passenger Van. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin turut memberikan saran dalam hal percepataan era elektrifikasi di Indonesia. Menurut dia, skema tukar tambah mobil konvensional atau berbahan bakar bensin dengan mobil listrik bisa diterapkan.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya transisi energi dan pengendaraan atas pemanasan global. Sultan juga mengapresiasi keputusan pemerintah dalam rencana insentif kendaraan listrik pada tahun ini.

Akan tetapi wacana kebijakan subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), menurut dia, harus dipertimbangkan kembali.

“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi dan menghargai upaya pemerintah. Namun, penggunaan APBN untuk subsidi kendaraan listrik rasanya belum tepat di tengah gonjang-ganjing ekonomi global saat ini,” kata dia, dikutip Tempo.co dari kantor berita Antara.

Skema tukar tambah tersebut, kata dia, sudah diterapkan juga oleh negara tetangga, Thailand. Maka dari itu, tidak ada salahnya jika Indonesia turut mengadopsi strategi serupa dalam rangka mendorong percepatan era elektrifikasi di dalam negeri.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa ledakan jumlah kendaraan bermotor di kota-kota besar pada dasarnya telah menyebabkan peningkatan kemacetan. Itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis jumlah kendaraan bermotor di Jakarta konsisten bertambah tiap tahun.

Pada 2021 jumlah kendaraan di Jakarta sudah mencapai sekitar 21,75 juta unit atau tumbuh sekitar 7,6 persen dari tahun sebelumnya.

“Saat ini jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 152,51 juta unit, hampir 60 persen di antaranya berada di Pulau Jawa. Kita ingin sebaran dan kepemilikan kendaraan bisa diakses semua kalangan dengan harga terjangkau,” jelas dia.

Pilihan Editor: Chery Raih 4 Penghargaan di Pameran IIMS 2023, Apa Saja?

ANTARA

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.