PENGUATAN DEMOKRASI DAERAH Semangat Wawasan Kebangsaan Wajib Dimiliki Setiap Anak Bangsa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PENGUATAN DEMOKRASI DAERAH Semangat Wawasan Kebangsaan Wajib Dimiliki Setiap Anak Bangsa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SOSIALISASI KEBANGSAAN : Anggota DPRD Bambang Eko Purnomo menjadi pembicara dalam sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kabupaten Purbalingga.(foto: teguh prasetyo)

PURBALINGGA – Wawasan kebangsaan adalah cara pandang bagsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Jateng Bambang Eko Purnomo dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Demokrasi Daerah di Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023).

Sosialisasi yang mengangkat tema ‘Wawasan Kebangsaan’ tersebut, pria yang akrab disapa Mas BEP itu menegaskan, bahwa wawasan kebangsaan harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Karena wawasan kebangsaan merupakan konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai kesatuan wilayah. Meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut seta tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan.

“Mempersatukan bangsa dan negara secara menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional meliputi aspek ekonomi, politik, sosial budaya, dan hankam,” ungkap Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jateng tersebut kepada para peserta sosialisasi yang hadir.

Pria yang juga merupakan ketua Ormas Pemuda Pancasila Jawa Tengah itu menambahkan, cara untuk mengaktualisasikan wawasan kebangsaan adalah mengembangkan sikap mental persatuan dan kesatuan. Selainitu, menumbuh kembangkan keikhlasan dan kejujuran dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. 

“Hal terpenting adalah bangga menjadi warga negara Indonesia,” ucap anggota Komisi C itu.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Sukoco selaku tokoh masyarakat menyampaikan, berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sebuah proses yang panjang, spirit persatuan dimulai dari Sumpah Palapa di masa Kerajaan Majapahit.

“Sekian ratus tahun kemudian, karena dinamika politik tumbuh kembali saat datangya penjajah belanda. Sumpah Palapa diaktualisasikan kembali oleh para pendiri bangsa melalui Sumpah pemuda pada Tahun 1928 untuk melawan kolonialisme,” ungkapnya.

“Maka kegiatan ini merupakan sebuah peringatan. Bahwa esensi Sumpah Palapa dan sumpah pemuda perlu dihidupkan kembali melalui sosialisasi wawasan kebangsaan,” tandasnya. Sementara itu Lurah Purbalingga Kidul Eko Susilo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD (Setwan) Jateng tersebut. Dia berharap, kegiatan tersebut bisa bermanfaat dan meningkatkan semangat cinta kepada bangsa dan negara.(teguh/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tengok Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Pembidik MPV Wajib Lirik Varian Ini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tengok Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga Pembidik MPV Wajib Lirik Varian Ini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. Tengok Harga Mobil Bekas Suzuki Ertiga, Pembidik MPV Wajib Lirik Varian Ini. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Periksa harga mobil bekas Suzuki Ertiga generasi pertama per Agustus 2022. Varian lawas dari merek asal Jeang menjadi pilihan MPV murah.

Varian pertama dari mobil bekas Suzuki Ertiga, keluaran 2013 ini jadi alternatif MPV menengah karena daya tarik murah meriah. 

Daftar harga mobil bekas Suzuki Ertiga lebih bersahabat dengan kantong dibanding kala meluncur pertama kali yang sentuh angka Rp 180 jutaan.

Setiap pembidik harga mobil bekas Suzuki Ertiga nantinya wajib memerika kondisi mesin serta fitur penting lain.

Baca Juga: Periksa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris Joker, Jadi Hatchback Murah per Agustus 2022

Keistimewaan Suzuki Ertiga

Sisi bumper mobil bekas Suzuki Ertiga dilengkapi lampu kabut dan lampu belakang yang futuristik.

Dari tampilan samping mobil bekas Suzuki Ertiga punya bentuk cukup apik beserta ground clearance rata-rata sebuah mobil MPV.

Penampilan dasbor mobil bekas Suzuki Ertiga cukup modern dan tidak membosankan dengan warna beige dan cokelat.

Fitur apik dari mobil bekas Suzuki Ertiga adalah panel instrumen sebagai pendukung fitur audio, radio, CD, AUX, dan USB. 

Baca Juga: Jadi Pilihan Rp 20 Jutaan, Cek Harga Mobil Bekas Daihatsu Ceria Varian Awal

Ketersediaan mesin dari mobil bekas Suzuki Ertiga dibekali VVT K14B DOHC 1.400cc 4 silinder dengan tenaga 95 horsepower dan torsi 130 Nm.

Sorotan khusus saat mencari mobil bekas Suzuki Ertiga adalah teknologi Multi Point Injection pada MPV ini.

Varian mobil bekas Suzuki Ertiga ini dirilis dengan dua varian MPV yakni tipe GL trim rendah dan tipe GX trim tinggi.

Keamanan mobil bekas Suzuki Ertiga tipe GL belum dilengkapi Dual SRS Airbag, seat adjuster, dan sistem pengereman ABS dan EBD.

Baca Juga: Murah Meriah, Inilah Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander per Agustus 2022

Mencatat dari Olx wilayah Jakarta dan sekitarnya, harga mobil bekas Suzuki Ertiga mulai Rp 90 juta untuk varian GL manual.

Sedangkan, harga mobil bekas Suzuki Ertiga varian GX keluaran tahun 2012 juga sekitar Rp 100 juta saja.

Pencari MPV bisa mempertimbangkan rincian harga mobil bekas Suzuki Ertiga berikut ini.

Intip harga mobil bekas Suzuki Ertiga yang dilansir dari Olx per Agustus 2022.

Trim mobil bekas Tahun keluar Mesin mobil Harga mobil bekas
Ertiga GX A/T 2012 1.400cc Rp 100 juta
Ertiga GL A/T 2012 1.400cc Rp 90 juta
Ertiga GL M/T 2013 1.400cc Rp 105 juta
Ertiga GX A/T 2013 1.400cc Rp 105 juta
Ertiga GX M/T 2014 1.500cc Rp 110 juta
Ertiga GL A/T 2014 1.500cc Rp 110 juta
Ertiga GX A/T 2015 1.400cc Rp 110 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat Wajib Tahu Sebelum Berangkat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta – Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat sudah bisa dicek. Sebelum memesan tiket pesawat, pastikan kamu sudah mengetahui syarat penerbangan terbaru untuk mudik Lebaran 2022.

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Bagi masyarakat yang akan bepergian mudik menggunakan moda transportasi pesawat, simak aturan selengkapnya.

Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Pesawat: Bagi yang Sudah Booster

Calon pemudik pengguna pesawat terbang yang sudah vaksinasi booster, tidak perlu melampirkan bukti tes antigen/PCR COVID-19. Meskipun demikian, calon pemudik tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik Lebaran 2022.

Masyarakat yang belum vaksinasi booster tetap diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan memenuhi syarat perjalanan. Aturan perjalanan dengan pesawat terbang untuk yang belum divaksin booster adalah:

  1. Bagi yang baru vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  2. Bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib melampirkan:

    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

  3. Bagi calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus wajib menunjukkan:

    – Surat keterangan dokter umum
    – Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi e-Hac Sebelum Keberangkatan

Syarat mudik Lebaran 2022 naik pesawat lainnya adalah kewajiban mengisi e-Hac. Sejak 3 Maret 2022, calon penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC sebelum terbang. Berikut cara pengisiannya.

  1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi
  2. Pilih buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
  3. Sampai di laman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
  4. Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
  5. Lalu, pilih sarana perjalanan ‘Udara’
  6. Isi tanggal dan nomor penerbangan
  7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
  8. Sebelum klik ‘Lanjutkan’, pastikan informasi sudah sesuai
  9. Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
  10. Cek kelayakan terbang
  11. Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
  12. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
  13. Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
  14. Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.

Simak Video ‘Mau Mudik, Simak Dulu Aturan Lengkapnya’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Syarat Naik Kereta Api Mudik Lebaran 2023 Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Vaksinasi Booster yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mengatakan, tiket mudik Lebaran Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) untuk keberangkatan H-10 sampai dengan H-1 Lebaran atau 12 hingga 21 April 2023 sudah dapat dipesan.

Pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, hingga saat ini, jadwal keberangkatan 10 hari pra lebaran terdapat ketersediaan tempat duduk sekitar 313.526.

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

“Dari jumlah tersebut sekitar 155 ribu tiket di antaranya telah terjual. Jumlah pemesanan tiket dan ketersediaan tempat duduk masih dapat berubah mengingat penjualan masih berlangsung dan masih ada program KA tambahan yang akan dijalankan,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3/2023).

Eva mengingatkan agar seluruh penumpang memerhatikan aturan vaksinasi terbaru khususnya pada usia anak 6 sampai dengan 12 tahun.

Ia mengatakan, anak pada usia 6-12 tahun belum divaksinasi tetap diperbolehkan naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan, dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster (vaksinasi ketiga).

Baca juga: PT KAI Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Cek Syaratnya

“Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan aturan vaksin dari pemerintah maka informasi akan langsung disosialisasikan kembali melalui seluruh media informasi resmi PT KAI (Persero),” ujarnya.

Berikut aturan lengkap terkait vaksinasi untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: Tiket Mudik Lebaran H-4 hingga H-1 Rute Favorit Hampir Ludes, KAI: Cek Berkala untuk KA Tambahan

2. Usia 6-12 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Adapun dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca juga: 184.551 Tiket KA Jarak Jauh Lebaran 2023 Laris Terjual

4. Usia di bawah 6 tahun

Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Terakhir, Eva mengimbau masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

“Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121,” ucap dia.

Baca juga: PT KAI Dukung Impor KRL Bekas untuk KCI, Ini Pertimbangannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

13 Jenis Alat Kelistrikan dan Fungsinya yang Wajib Dimiliki di Rumah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul 13 Jenis Alat Kelistrikan dan Fungsinya yang Wajib Dimiliki di Rumah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Simak rangkaian jenis alat kelistrikan dan fungsinya untuk kebutuhan rumah tangga di sini selengkapnya!

Alat listrik merupakan salah satu bagian penting untuk rumah tangga untuk menunjang aktivitas sehari-hari. 

Pasalnya, alat listrik memiliki hubungan penting untuk memastikan segala perintah kelistrikan berfungsi dengan baik di rumah.

Meski demikian, tidak sedikit orang mengetahui kumpulan alat listrik wajib hingga namanya yang harus dimiliki pada sebuah hunian.

Untuk itu, di sini Rumah123.com akan membhas jenis alat kelistrikan dan fungsinya secara lengkap yang harus dimiliki pada sebuah rumah baru.

Mari cari tahu bersama-sama!

Macam Jenis Alat Kelistrikan dan Fungsinya untuk Rumah Tangga

Simak beberapa perangkat listrik esensial yang harus kamu miliki untuk memastikan kondisi arus yang baik untuk aktivitas rumah tangga sehari-hari:

1. Stop Kontak Listrik 

Alat listrik wajib di setiap sudut rumah adalah stop kontak, yang bertugas menghantarkan listrik ke berbagai ekosistem rumah. 

Pemasangan stop kontak listrik dipasangkan dengan cara ditanam maupun menggunakan kabel, dengan frekuensi 50Hz dan bertegangan 220 Volt yang ditawarkan mulai dari Rp15 ribu sampai Rp50 ribu tergantung merk yang digunakan.

2.  Steker Listrik 

Steker listrik merupakan jenis alat kelistrikan dan fungsinya untuk menghantarkan listrik ke stop kontak yang menghubungkan dua lubang sesuai arahnya.

Harga steker listrik juga sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp2 ribu sampai Rp15 ribu. 

3. Saklar Listrik

Fungsi saklar untuk memutuskan aliran listrik demi penghematan listrik rumah tangga.

Penggunaannya mudah, cukup menekan tombol alat listrik searah permukaan untuk memutus dan menyambung aliran listrik. 

4. Fitting Lampu

Untuk menerangi rumah, fitting lampu menjadi perangkat listrik yang wajib di rumah yang berfungsi untuk menaruh bohlam lampu di bagian tengah.  

Di pasaran, alat listrik ini terdiri dalam dua varian, yakni model berulir dan model sumpit yang dipasangkan dengan rangkaian listrik, baik rangkaian listrik seri dan paralel.

5. Meteran Listrik 

Meteran listrik adalah perangkat listrik untuk penggunaan daya listrik pada rumah tangga untuk kemudahan identifikasi tagihan dalam satuan kWh (kilowatt hour). 

Jenis alat kelistrikan dan fungsinya kini terdiri dari dua jenis, baik dalam bentuk abonemen maupun listrik prabayar.

6. Pengaman Listrik

Pengaman listrik adalah perangkat wajib untuk mencegah korsleting listrik maupun menghindari kelebihan arus listrik. 

Supaya kamu merasa aman di rumah, tak ada salahnya untuk membeli pengaman listrik dengan harga mulai dari Rp60 ribu. 

7. Ballast Lampu

Ballast lampu berperan untuk menyeimbangkan dan mengatur arus listrik yang masuk ke dalam lampu sehingga terhindar dari kerusakan. 

Alat ini bisa kamu tempelkan pada kap lampu atau dipasang sendiri, menggunakan dudukan yang lokasinya berdekatan dengan lampu. 

8.  Kabel Listrik 

Kabel listrik merupakan perlengkapan esensial yang sangat wajib untuk rumah tangga yang terdiri dari NYA berwarna, NYY warna putih, dan NYM warna hitam sebagai konduktor dan isolator saluran listrik rumah.

Seluruh kabel listrik tersebut memiliki resistensi yang baik terhadap air, sehingga aman untuk digunakan dengan harga mulai Rp25 ribu per meter. 

9. Soket Listrik 

Soket listrik tidak boleh kamu lewatkan saat memasang instalasi alat listrik untuk menyalurkan arus listrik ke beberapa rumah dalam satu kesatuan, misalnya televisi dan home theater dengan lubang khusus. 

10. Kabel Roll Extension

Penggunaan kabel roll kini sudah jadi perangkat wajib, yang berfungsi menghubungkan rangkaian listrik maupun melakukan perintah pengisan daya pada gawai.

11.  Arde atau Grounding 

Sumber : pintarelektro.com

Grounding atau arde merupakan pondasi awal pada meteran listrik sehingga dapat dilihat dengan mudah untuk melindungi alat listrik aktif ketika tegangan listrik terlalu tinggi dan terjadi kebocoran.

12.  Jenis Alat Kelistrikan dan Fungsi Perlindungan 

Fungsinya kabel ini sangat vital pada kelistrikan rumah untuk melindungi instalasi listrik yang terdiri dari berbagai bahan seperti pipa union, pipa fleksibel, dan pipa PVC.

13. Pengaman Lebur 

Sumber: Gurulistrikkeren.blogspot.com

Pengaman lebur atau fuse memiliki dua jenis yakni kawat lebur dan tombol dengan fungsi serupa namun tak sama.

Keduanya berguna untuk memutus jaringan listrik apabila dalam kondisi tidak normal dengan meleburkan kawat yang ada pada tabungnya.

 ***

Demikian beberapa jenis alat listrik dan fungsinya yang sangat esensial untuk kebutuhan rumah tangga.

Temukan informasi menarik seputar properti, selengkapnya di artikel.rumah123.com.

Wujudkan rumah impian bersama  Summarecon Mutiara Makassar  selengkapnya di Rumah123.com dan 99.co, yang pastinya #AdaBuatKamu!

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mobil Reli Hybrid Wajib Punya Suara Buatan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mobil Reli Hybrid Wajib Punya Suara Buatan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Ajang balap reli sudah mulai melombakan mobil berteknologi hybrid. Uniknya, tahun ini diperkenalkan aturan baru yang mewajibkan mobil hybrid punya suara buatan.

Dikutip dari Carbuzz.com, Senin (20/3/2023), Federation Internationale de l’Automobile (FIA) telah memperkenalkan peraturan baru yang akan memaksa tim WRC tertentu untuk memasang suara peringatan ke mobil reli hybrid yang beroperasi dalam mode EV.

Baca juga: Depresiasi Harga Mobil Hybrid Bekas Mencapai 50 Persen

Toyota, Ford, dan Hyundai, akan diminta untuk menyesuaikan peralatan keselamatan ke dalam mobilnya masing-masing, termasuk GR Yaris, WRC Puma, dan i20 N.

Sesuai aturan baru, suara buatan tersebut harus mengeluarkan suara minimal 80 dB pada jarak sekitar 2 meter dari depan dan belakang kendaraan dan sekitar 1 meter dari tanah.

Aturan baru ini akan efektif diberlakukan pada 1 Mei 2023. Suara buatan ini harus aktif ketika mobil dalam mode EV. Ketika mobil sudah melaju lebih dari 30 kilometer per jam, suara buatan tersebut baru boleh dimatikan.

Baca juga: Produksi Mobil Hybrid Perlu Diprioritaskan di Awal Era Elektrifikasi

Mobil reli hybrid mulai diperlombakan dalam kategori Rally1 pada musim 2022. Dalam upaya untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, mobil tersebut menggunakan bahan bakar yang berkelanjutan.

Dilengkapi dengan motor listrik 100 kW, mobil reli ini sekarang wajib beroperasi dalam mode listrik saat berkendara di dalam area servis.

Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan penonton dan anggota tim. Mode EV juga diperlukan saat rute reli memasuki zona HEV.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan gangguan pada penduduk di kota dan desa yang harus dilalui mobil saat pebalap menuju ke tahapan yang berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pencari MPV Wajib Pertimbangkan Harga Mobil Hyundai Stargazer per Maret 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pencari MPV Wajib Pertimbangkan Harga Mobil Hyundai Stargazer per Maret 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Inilah harga mobil Hyundai Stargazer dari Rp 250 jutaan per Maret 2023. Kendaraan asal Korea Selatan ini punya fitur yang menjadi pembeda dari pesaing MPV di kelasnya.

Kini, varian Hyundai Stargazer sempat alami kenaikan hingga Rp 5 jutaan pada awal tahun 2023.

Tentunya, mobil Hyundai Stagazer bersaing dengan Toyota Avanza yang mulai dari Rp 230 jutaan dan Mitsubishi Xpander Rp 260 jutaan.

Ketersediaan milik Hyundai Stargazer dirilis dalam 4 tipe dalam 6 pilihan yakni Active, Trend, Style, dan Prime.

Baca Juga: Inilah Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander Generasi Pertama per Maret 2023

Berpindah ke interior Hyundai Stargazer, MPV ini tampil dengan kabin warna gelap yakni hitam dan abu-abu. Sisi interior Hyundai Stargazer, tersemat layar 8 inci inci untuk unit hiburan dan 4,2 inci untuk MID pengemudi.

Stargazer juga tampil dengan fitur unik seperti Seat Back Table dan Wireless Smartphone Charger. Hyundai Stargazer juga telah dibekali fitur Hyundai Bluelink, yang memungkinkan mobil terkoneksi dengan smartphone pengguna.

Formasi kursi milik Hyundai Stargazer tampil 3 baris dengan opsi Captain Seat untuk varian Trend, Style, dan Prime. Adapun kapasitas dari interior Hyundai Stargazer dapat menampung hingga 7 orang.

Sedangkan, dari sisi keamanan, interior Hyundai Stargazer di sisi depan sudah dilengkapi 2 Airbags untuk varian Active, Trend, dan Style.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Mobil Honda Brio RS Terkini

Fitur Hyundai canggih jua memungkinkan pengguna mengetahui kondisi terkini dari kendaraan, menghidupkan dan mematikan mesin, menyalakan AC, serta mengunci pintu menggunakan HP.

Kekuatan Mesin dari Hyundai Stargazer dibekali teknologi terbaru Smartstream 1.5G dengan tenaga 113 horsepower dan torsi maksimal 144 Nm.

Selain itu, mesin Hyundai Stargazer dilengkapi pilihan gearbox  Manual dan Intelligent Variable Transmission (IVT) yang diklaim hemat bahan bakar.

Tidak hanya itu, spesifikasi transmisi Hyundai Stargazer dengan IVT juga mempengaruhi akselerasi berkendara.

Baca Juga: Simak Harga Mobil Honda per Maret 2023, Brio hingga Mobilio Masih Murah

Fiitur keamanan dari Hyundai Stargazer dilengkapi dengan Teknologi Smart Sense yang kaya akan fitur canggih.

Mulai dari Forward Collision-avoidance Assist (FCA), Lane Keeping Assist (LKA), Blind Spot Collision-Avoidance Assist (BCA), Blind-spot Collision Warning (BCW), dan Rear Cross-Traffic Collision-Avoidance Assist (RCCA).

Uniknya, Hyundai Stargazer dibekali fitur Hyundai Bluelink untuk menghubungkan kendaraan ke smartphone pemilik.

Fitur Hyundai Stargazer dalam Bluelink memungkinkan pengguna melihat kondisi terkini, menyalakan dan mematikan mesin hingga mengunci pintu.

Keunggulan Hyundai Stargazer dari MPV 

Untuk pertimbangan, ada beberapa keunggulan dari Hyundai Stargazer yang dilengkapi dengan fitur-fitur canggih.

  • Fitur seperti sistem infotainment yang terintegrasi dengan layar sentuh, sistem navigasi GPS, dan kamera parkir.
  • Selain itu, desain eksterior dan interior yang elegan serta suspensi yang nyaman membuat pengalaman berkendara menjadi lebih menyenangkan.
  • Kapasitas ruang yang besar pada bagasi dan kabin juga menjadi keunggulan utama dari mobil ini.

Kehadiran mobil Hyundai Stargazer tentunya bersaing dengan varian MPV lain seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Honda Mobilio.

Cek harga mobil Hyundai Stargazer yang mengalami stagnansi pada Maret 2023 untuk OTR Jakarta dan sekitarnya.

Tipe Hyundai Stargazer Harga mobil Hyundai Stargazer
Hyundai Stargazer Active MT Rp 247.200.000
Hyundai Stargazer Active IVT Rp 260.000.000
Hyundai Stargazer Trend MT 7 Seat Rp 267.500.000
Hyundai Stargazer Trend MT Captain Seat Rp 268.500.000
Hyundai Stargazer Trend IVT 7 Seat Rp 280.200.000
Hyundai Stargazer Trend IVT Captain Seat Rp 281.200.000
Hyundai Stargazer Style 7 Seat Rp 300.800.000
Hyundai Stargazer Style Captain Seat Rp 301.800.000
Hyundai Stargazer Prime 7 Seat Rp 311.800.000
Hyundai Stargazer Prime Captain Seat Rp 312.800.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ingat Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ingat Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor listrik kini menjadi tren yang sudah mulai dilirik sebagain masyarakat Indonesia.

Hal ini seiring dengan wacana pemerintah mewujudkan era elektrifikasi dengan berbagai upaya untuk peralihan menggunakan kendaraan listrik

Akan tetapi, masih banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki STNK yang tentunya melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Cegah Indonesia dari Krisis Dunia

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan ada dasar hukum yang mengatur terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik. 

“Dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 22 tahun 2009 tengtang LLAJ disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,” kata Budiyato pada keterangan resmi, Sabtu (12/11/2022).

Kemudian dipertegas dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 12 ayat ( 1 ) bahwa motor penggerak meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar, dan motor listrik.

Artinya, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebagai aturan berlalu lintas. 

“Berarti jelas bahwa sepeda motor yang digerakan oleh motor listrik wajib untuk diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto.

Baca juga: Bicara Kemungkinan Toyota Jual Mobil Listrik Murah di Indonesia

Kemudian, Budiyanto juga menyebutkan jika motor listrik yang akan didaftarkan di daftar Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan antara lain faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan identifikasi ranmor bertujuan antara lain agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Indonesia Wajib Punya Sinergi Roadmap Menuju Era Elektrifikasi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Indonesia Wajib Punya Sinergi Roadmap Menuju Era Elektrifikasi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Demi optimalisasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) nasional, Indonesia perlu memiliki sinergi road map atau peta jalan energi, emisi, dan kendaraan bermotor.

Pasalnya, dijelaskan oleh Direktur Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, keberlangsungan popularitas kendaraan listrik sebagai moda transportasi sangat bergantung pada kebijakan energi.

Apabila terpisah-pisah, bahkan target waktu (timeline)-nya berbeda, para pelaku bisnis dan investor bisa kebingungan untuk menentukan strategi untuk mencapainya.

Baca juga: Fitur Tambahan pada Bus Mewah, Harus Diperhatikan Keamanannya

“Katakan lah Indonesia punya target pengurangan emisi 32 persen pada tahun 2030. Nah energi-nya seperti apa? Kemudian pada sektor otomotif (termasuk transportasi), seperti apa? Ini harus saling sinergi, ketemu,” katanya di Jakarta belum lama ini.

“Kemudian jangan hanya buat perencanaannya itu satu tahun ke depan, tidak ada yang bisa kita perbuat. Tapi kalau 10 tahun bahkan 20 tahun, banyak yang bisa kita lakukan. Jadi harus punya prespektif jangka panjang,” lanjut Bob.

Lebih jauh, hubungan yang saling bersinergi antara energi, emisi, dan kendaraan listrik sangat terlihat apabila membicarakan sumber daya utama pada teknologi terkait yaitu lithium.

Bob mengatakan, saat ini litium jumlahnya tetap alias tidak bertambah. Sehingga saat ini, tantangan para manufaktur, ialah memanfaatkan sumber daya tersebut untuk bisa mengurangi emisi setinggi-tingginya.

Baca juga: Sopir Harus Punya Ikatan Emosional dengan Bus yang Dikendarainya

“Selain itu, apabila bicara pengurangan emisi, kalau di era elektrifikasi juga sangat erat kaitannya dengan pembangkit listrik. Mobilnya listrik tapi listriknya pakai batu bara, ya bagaimana ya,” kata dia.

“Maka timing itu jadi penting kapan menggunakan energi baru terbarukan sebagai sumber energi sehingga lithium yang dipakai itu efektif dalam mengurangi emisi,” tambah Bob.

Misalnya, di India, renewable energi sudah lebih murah dari bahan bakar fosil. Alasannya, karena semua masyarakat dibebaskan untuk mengaplikasikan solar panel dan jika pemakaiannya berlebih, bisa dijual ke pemerintah.

Sehingga secara alamiah, harga dari energi baru terbarukan lebih murah dan akhirnya membuat masyarakat tertarik ke sana.

Baca juga: Mobil Hybrid Jangan Sampai Terendam Banjir, Bisa Rugi Ratusan Juta

“Ini yang harusnya kita pelajari. Vietnam juga, dia banyak menggunakan gas. Sehingga pembangkit listriknya bahkan lebih bersih dari Jepang. Itulah yang kita dalami saat ini untuk Indonesia,” ucap Bob.

Toyota Indonesia sendiri, kata dia lagi, mengaku akan terus mengikuti peta jalan yang sudah ditetapkan pemerintah. Di mana, pada 2030 diharapkan emisi akan turun 32 persen dan lima tahun setelahnya aktivitas di pabrik sudah zero emission.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Calon Pemudik Wajib Tahu Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Calon Pemudik Wajib Tahu Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran di tahun 2022. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat 2 tahun terakhir pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.

Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau ada larangan-larangan yang harus diperhatikan saat mudik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah. Aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Adapun larangan-larangan tersebut di antaranya:

1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.

2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.

3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.

4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1×24 jam atau 3×24 jam.

5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.

7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.

8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

[Gambas:Video CNBC]

Bersiap Mudik, Warga Mulai Padati Stasiun Pasar Senen

(luc/luc)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.