Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik. Subsidi untuk roda empat atau lebih ramah lingkungan ini, rencananya bakal diumumkan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

“Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Sri juga mengatakan, insentif untuk mobil dan bus listrik ini dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

“TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen,” kata dia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Insentif lain

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

“Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai,” terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta – Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Skema Pemberian Insentif untuk Bus dan Mobil Listrik yang Keluar 1 April 2023. (Otosia.com/Arendra Pranayaditya)

Liputan6.com, Jakarta – Menyusul insentif yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk pembelian dan konversi motor listrik, selanjutnya adalah untuk bus dan mobil listrik. Subsidi untuk roda empat atau lebih ramah lingkungan ini, rencananya bakal diumumkan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen mobil listrik adalah potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Dengan begitu, pembeli mobil listrik cuma membayar pajak 1 persen.

“Diberikan insentif PPN sebesar 10 persen untuk pembelian mobil listrik,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers, disitat dari Bisnis Liputan6.com, Senin (20/3/2023).

Sri juga mengatakan, insentif untuk mobil dan bus listrik ini dilakukan untuk percepatan peralihan dari penggunaan fosil ke listrik dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat atas kendaraan listrik.

Sedangkan untuk bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 20 hingga 40 persen akan diberikan insentif PPN sebesar 5 persen dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.

“TKDN di atas 20 sampai 40 persen diberikan insentif PPN 5 persen,” kata dia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Insentif lain

mobil listrik Hyundai Ioniq 5 made in Indonesia. ©2022 Merdeka.com

Tak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan insentif pajak lainnya untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem Kendraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yakni tax holiday hingga 20 tahun sesuai dengan nilai investasi untuk industri pembuatan kendaraan bermotor baik komponen maupun industri logam dasar hulu besi, serta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi dry.

“Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai,” terang dia.

Kemudian, PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor dan mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan lainnya 15 persen.

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Lagi Skema dan Syarat Pemberian Insentif untuk Motor Mobil hingga Bus Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mekanik melakukan pengecekan akhir komponen listrik sebuah sepeda motor konvensional atau motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik di SporaEV Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (9/3/2023). Selain memberikan subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian sepeda motor listrik baru, pemerintah juga memberikan subsidi sama bagi masyarakat yang mengonversi sepeda motor konvensionalnya menjadi motor listrik. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta – Berbeda dengan insentif pembelian dan konversi motor listrik yang sudah resmi diberlakukan, pada 20 Maret 2023, untuk mobil dan bus listrik baru akan diumumkan pada 1 April 2023. Skema untuk pemberian subsidi mobil dan bus listrik ini sendiri, tidak akan sama dengan roda dua listrik.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB, beberapa waktu lalu.

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen.

Insentif ini berlaku per 20 Maret 2023 untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Anggaran Subsidi Motor Listrik di Indonesia Mencapai Rp 7 Triliun dalam 2 Tahun

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah telah resmi memberikan insentif untuk pembelian dan konversi motor listrik. Sedangkan mobil dan bus listrik, akan diumumkan atau diberikan pada 1 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian subsidi motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi.

Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp 7 triliun, yaitu satu tahun 2023 ini akan diperkirakan sebanyak 200 ribu motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi, serta untuk tahun 2024 motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Infografis Jadwal Imsakiyah 1444 H Ramadhan 2023 untuk DKI Jakarta (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sebut Waktu Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Menperin Kalau Bisa Lebih Cepat dari Juni 2023 Why Not


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sebut Waktu Pemberian Insentif Kendaraan Listrik Menperin Kalau Bisa Lebih Cepat dari Juni 2023 Why Not yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Petugas memberikan penjelasan kepada pengunjung di dalam mobil listrik pada Pameran Kendaraan Listrik Berbasis Baterai dalam rangkaian KTT G20 di Bali Collection, Nusa Dua, Bali, Sabtu 12 November 2022. Pameran tersebut diikuti 28 produsen otomotif. ANTARA FOTO/Media Center G20 Indonesia/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan petunjuk waktu pemberian insentif kendaraan listrik. Ia yakin apabila pembicaraan anggaran 2023 bersama DPR sudah rampung, pemerintah akan segera membuat formula insentif tersebut. Pasalnya, APBN 2023 sudah disahkan dan anggaran insentif itu belum dimasukkan.

“Nanti kita harus bicara dengan DPR, bagaimana kita bisa menyisir kebutuhan anggaran dan tentu basisnya juga kekuatan fiskal. Kalau bisa lebih cepat dari Juni, why not?” tuturnya di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan pada Selasa, 27 Juni 2022.

Kendati demikian, Agus menekankan hingga kini pemerintah belum ada kerangka waktu pemberian insentif kendaraan listrik. “Memang intinya belum ada time frame-nya. Saya harus berkata jujur. Formulanya saja belum kita ketuk,” kata dia. 

Pemerintah beberapa waktu lalu telah mengeluarkan wacana pemberian insentif kendaraan listrik pada tahun 2023. Nantinya pembelian mobil listrik akan diberi insentif sebesar Rp 80 juta, motor listrik sebesar Rp 8 juta, Sedangkan untuk konversi motor listrik mendapat insentif Rp 5 juta.

Agus berujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto akan memimpin rapat koordinasi pada awal Januari 2023 untuk membahas insentif kendaraan listrik ini secara insentif. 

Adapun pemberian insentif itu bertujuan untuk mempercepat era elektrifikasi dan mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Sebelumnya, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Taufik Bawazier mengatakan bahwa pemerintah menargetkan ada sebanyak 400 ribu unit mobil listrik yang diproduksi pada tahun 2025.

“Itu rencana target 400 ribu unit mobil listrik pada 2025,” ujar dia saat ditemui seusai rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen pada Rabu, 9 November 2022.

Sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor ditargetkan bisa diproduksi sebanyak 1,75 juta unit. Menurut Taufik, angka tersebut tidak jauh berbeda dengan yang ditargetkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yaitu 2 juta unit sepeda motor. 

Baca Juga: Bos Kadin Bandingkan Insentif Kendaraan Listrik di Negara Lain: Eropa Rp 187 Triliun, Cina Rp 180 Triliun

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pengunjung mengamati mobil listrik produksi pabrik mobil China Wuling dalam pameran mobil di Tangerang, 15 November 2021. (ADEK BERRY/AFP)

Anggaran Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 triliun

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi baik untuk motor listrik baru maupun konversi mencapai Rp7 triliun untuk dua tahun.

Menkeu Sri menjelaskan nantinya masyarakat dapat menikmati potongan harga pembelian motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 juta per unitnya, yang akan diberikan kepada satu juta motor selama tahun 2023 dan 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun yaitu untuk tahun 2023 motor listrik baru adalah 200 ribu dan motor konversi sebanyak 50 ribu. Oleh karena itu, anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1,75 triliun. Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu. Dengan demikian kebutuhan untuk tahun 2024 Rp5,25 triliun,” jelasnya.

Adapun manfaat subsidi pembelian motor listrik baru tersebut, kata Menkeu, akan diberikan kepada sektor UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Sementara itu, penerima subsidi untuk motor listrik konversi tidak ada batasan. Namun, ia menekankan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi apabila ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni motornya harus diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN minimal 40 persen, produk motor lsitrik yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Menkeu Sri juga menambahkan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan listrik, khusus untuk tahun 2023 pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik.

“Satu, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen yang mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar lima persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar enam persen. Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menperin.” katanya.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik Hingga 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik Hingga 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

IPOL.ID – Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan potongan harga pembelian mobil listrik harap bersabar. Pasalnya, pemerintah menunda pemberian insentifnya hingga 1 April 2023 mendatang.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah pada Senin (20/3) secara resmi memberlakukan pemberian insentif untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua. Sedangkan untuk roda empat dan bus listrik akan diumumkan pada 1 April mendatang.

“Dapat kami jelaskan program bantuan pemerintah KBLBB baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan. Selanjutnya untuk KBLBB roda empat dapat memasuki program yang kami sebut sebagai insentif fiskal akan diumumkan peluncuran kebijakannya tepat tanggal 1 April. Saat ini proses penyelesaiannya tengah kami lakukan bersama,” ungkap Luhut dalam koneferensi pers di Jakarta, Senin (20/3) dikutip dari VOA Indonesia.

Proses penyelesaian tersebut, kata Luhut, terkait dengan bus listrik yang tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum mencapai minimal 40 persen.

Meski begitu, penggunaan bus listrik ini disebut dapat berkontribusi lebih banyak pada lingkungan. Menurutnya, permasalahan terkait TKDN bus listrik akan diselesaikan oleh Kementerian Perindustrian secara bertahap.

Pemerintah berharap dengan peluncuran program bantuan pemerintah, penggunaan massal KBLBB dapat segera terwujud.
Selain itu, menurutnya pengembangan industri KBLBB di tanah air berpotensi besar untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi.

“Dengan adanya adopsi massal ini, bersamaan dengan berbagai kebijakan lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau, industri yang terbangun nantinya akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan. Percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya khususnya di sektor industri KBLBB,” jelas Luhut.

Anggaran Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 triliun

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi baik untuk motor listrik baru maupun konversi mencapai Rp7 triliun untuk dua tahun.

Menkeu Sri menjelaskan nantinya masyarakat dapat menikmati potongan harga pembelian motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 juta per unitnya, yang akan diberikan kepada satu juta motor selama tahun 2023 dan 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun yaitu untuk tahun 2023 motor listrik baru adalah 200 ribu dan motor konversi sebanyak 50 ribu. Oleh karena itu, anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1,75 triliun. Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu. Dengan demikian kebutuhan untuk tahun 2024 Rp5,25 triliun,” jelasnya.

Adapun manfaat subsidi pembelian motor listrik baru tersebut, kata Menkeu, akan diberikan kepada sektor UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Sementara itu, penerima subsidi untuk motor listrik konversi tidak ada batasan. Namun, ia menekankan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi apabila ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni motornya harus diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN minimal 40 persen, produk motor lsitrik yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Menkeu Sri juga menambahkan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan listrik, khusus untuk tahun 2023 pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik.

“Satu, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen yang mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar lima persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar enam persen. Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menperin.” katanya.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

Bengkel Konversi Motor Listrik

Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM Agus Tjahjana menjelaskan dengan target 50 ribu sepeda motor BBM yang ingin dikonversi menjadi motor listrik pada tahun ini.

Pihaknya telah menyiapkan 21 bengkel yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Menurutnya, bengkel tersebut ditargetkan bisa mengkonversi 1.900 unit sepeda motor per bulan atau 22.800 unit per tahun.

Ia menambahkan, 50 ribu konversi motor BBM ke motor listrik dapat menghemat biaya bahan bakar sebesar Rp2,7 juta per tahun, per pengendara.

“Kemudian dapat menghemat kompensasi pertalite sebesar Rp18,6 miliar per tahun, mampu menambah konsumsi listrik sebesar 15,2 gigawatt per hour, serta mengurangi emisi sebesar 0,03 juta ton CO2 ekuivalen,” kata Agus. (VOA Indonesia/Far)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.