Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 21 April 2023 Bagaimana dengan Pemerintah dan NU


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 21 April 2023 Bagaimana dengan Pemerintah dan NU yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 tinggal menghitung beberapa hari lagi.

Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kapan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri 1444 H. Hal ini mengingat, Indonesia sudah beberapa kali memiliki perbedaan waktu dalam menentukan Idul Fitri.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Hal ini sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0E/2023 tentang Penetaan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M,” bunyi maklumat tersebut.

Baca juga: Lebaran Berpotensi Berbeda, Bolehkah Shalat Idul Fitri Dua Kali?

Lantas, kapan 1 Syawal atau Idul Fitri 1444 H menurut pemerintah dan NU?

Idul Fitri 1444 H menurut pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat penentuan hari raya Idul Fitri 2023 pada Kamis (20/4/2023) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.

Nantinya, Kemenag akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan Lebaran 2023 di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Baca juga: 25 Ucapan Hari Raya Idul Fitri

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, berdasarkan perhitungan ilmu astronomi, posisi hilal pada hari itu berada di ketinggian antara 1 sampai dengan 2 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.

Posisi tersebut masih jauh di bawah kriteria baru visibilitas (imkan) rukyah menurut Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

“Berdasarkan posisi hilal tersebut akan dimungkinkan terjadinya perbedaan dalam penetapan awal Syawal 1444 H karena pada hari itu hilal kemungkinan besar belum dapat dilihat,” kata Adib, dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Meski demikian, Adib menyampaikan penentuan hari raya Idul Fitri tahun ini tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan dalam sidang isbat.

Baca juga: Idul Fitri 2023 Diprediksi Berbeda, BMKG Ungkap Potensi Keterlihatan Hilal

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) akan menetapkan 1 Syawal 1444 H berdasarkan kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal MABIMS.

Ketinggian hilal pada 29 Ramadhan 1444 H sudah di atas ufuk saat Matahari terbenam, tetapi masih di bawah kriteria minimum imkanur rukyah (visibilitas) atau kemungkinan hilal dapat terlihat yaitu 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Oleh karena itu, sama seperti pemerintah, menurut NU juga ada kemungkinan perbedaan lebaran 2023.

Ketua Lembaga Falakiyyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sirril Wafa menyampaikan bahwa perbedaan penetapan awal bulan, baik Ramadhan ataupun Idul Fitri, harusnya disikapi dengan saling memahami satu sama lain.

“Karena perbedaan Indonesia seperti ini sudah berkali berulang dan menjadi tidak asing lagi bagi umat Islam, maka saatnya masing-masing anggota kelompok yang berbeda memahami akar perbedaannya, dan tidak ambil sikap apriori,” kata dia, dikutip Kompas TV.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Bapanas Resmi Tetapkan HET Beras yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, penetapan HET ini telah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder perberasan nasional.  

“Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras,” ungkap Arief dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan zonasi. Untuk Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp10.900/kg sedangkan beras premium Rp13.900/kg.  

Sementara itu, untuk Zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp11.500/kg dan beras premium Rp14.400/kg. Adapun zona 3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp14.800/kg.
Arief menuturkan, penerbitan Perbadan HET ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
“Jadi di hulu kita mengatur harga di tingkat produsen melalui HPP, di hilir harga beras ini kita atur melalui penerapan HET. Ini kita lakukan agar terjadi keseimbangan hulu hilir sesuai arahan Presiden agar harga di tingkat produsen wajar, di pedagang dan penggilingan wajar, serta di tingkat konsumen juga wajar,” ujar Arief. 

Dia menambahkan, besaran HET baru yang ditetapkan ini telah dibahas bersama para stakeholder perberasan nasional dengan mempertimbangkan biaya pokok produksi, margin, kualitas beras, serta dampak kenaikan inflasi. 

“Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi,” tutur Arief.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sri Mulyani Tetapkan 4 Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, ada beberapa syarat atau hanya untuk kalangan tertentu yang akan menerima manfaat subsidi motor listrik.

Syarat subsidi motor listrik tersebut yaitu akan diberikan bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA.

“Untuk penerima manfaat subsidi motor listrik baru akan diberikan kepada bantuan ini bagi UMKM penerima KUR, penerima bantuan produktif usaha mikro atau BPUM, dan bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA. Untuk motor konversi tidak ada batasan,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Dikatakan Sri Mulyani, pemberian bantuan subsidi motor listrik baru akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Sementara itu, untuk motor konversi akan dilakukan oleh Kementerian ESDM.

Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

“Produk motor listrik yang mendapatkan bantuan harus diberikan persyaratan tidak menaikan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan anggaran Rp 1,75 triliun untuk pemberian insentif atau subsidi motor listrik.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, anggaran tersebut akan disiapkan melalui Bendahara Umum Negara (BUN) sebab belum dimasukan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Pasti ada tambahan dari BUN itu, Kalau Bapak Presiden mengatakan ini, kami akan carikan anggaran yang bisa dipindahkan ke Kementerian/Lembaga,” ucap Isa Rachmatarwata dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Selasa (7/3/2023).

Isa menuturkan, perencanaan penganggaran subsidi motor listrik harus dijalankan secara cermat. Sehingga anggaran pemerintah bisa terserap optimal dalam pelaksanaan program.

Selain itu, kata Isa, dalam menyediakan anggaran pelaksanaan untuk insentif kendaraan listrik, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).

“Kami juga harus hati-hati karena, tidak boleh menyediakan dana tanpa ada anggaran. Nah, anggaran itu harus kita lihat di BUN masih ada enggak, insyaAllah nanti akan kami siapkan,” kata Isa.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.