Top 3 News Ancaman Arteria Dahlan pada Mahfud Md Buntut Tudingan DPR Markus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Top 3 News Ancaman Arteria Dahlan pada Mahfud Md Buntut Tudingan DPR Markus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menko Polhukam Mahfud Md apabila tidak segera mencabut pernyataannya soal anggota DPR sebagai markus alias makelar kasus. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md apabila tidak segera mencabut pernyataannya soal anggota DPR sebagai markus alias makelar kasus. Itulah top 3 news hari ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud Md saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI membahas dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Arteria Dahlan meminta Mahfud mencabut pernyataannya soal Markus tersebut, sebab hal itu menurutnya bisa membuat kegaduhan di publik.

Sementara itu, Indonesia dipastikan batal menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 seiring dengan keputusan yang disampaikan Federasi sepak bola dunia, Federation Internationale de Football Association (FIFA).

Keputusan terkait batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 itu disampaikan langsung FIFA melalui rilis resmi mereka pada Rabu malam 29 Maret 2023.

Seiring dengan hal itu, sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Lewat akun Twitter terverifikasi, Gibran mengatakan mulai Kamis 30 Maret 2023, ogah membahas Piala Dunia U-20 lagi dan memilih fokus mengawal performa Persis Solo.

Selain itu, Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy berharap Indonesia tidak mendapatkan sanksi dari FIFA, usai batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Dia berdoa agar FIFA membuat keputusan yang bijak untuk Indonesia.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Jaksa Penunutut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati.

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 30 Maret 2023:

Tensi panas terjadi dalam rapat antara Komisi III DPR dengan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (29/03/2023). Dalam rapat itu, Mahfud MD dan Arteria Dahlan saling serang.

1. Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud Md, Buntut Tudingan DPR Markus

Selain itu, Mahfud menyebut transaksi mencurigakan itu juga kemungkinan bukan cuma dilakukan oleh pegawai Kementerian Keuangan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md apabila tidak segera mencabut pernyataannya soal anggota DPR sebagai markus alias makelar kasus.

“Tadi Prof (Mahfud) begitu keras, DPR itu keras padahal Markus minta proyek. Saya minta Prof cabut,” kata Arteria Dahlan dalam rapat Komisi III, Rabu 29 Maret 2023.

Arteria meminta Mahfud mencabut pernyataannya soal Markus tersebut, sebab hal itu menurutnya bisa membuat kegaduhan di publik.

“Saya minta ini Prof cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini,” kata Arteria mengancam.

Selengkapnya…

2. Enam Respons Erick Thohir hingga Jokowi Usai FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir kembali melakukan Tour de Stadium untuk melihat kesiapan venue ajang Piala Dunia U-20 yang akan berlangsung pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023 mendatang. Setelah sebelumnya meninjau dua stadion sekaligus, Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring dan Stadion Si Jalak Harupat pada Sabtu (11/3/2023), maka pada Minggu (12/3/2023) giliran Stadion Manahan Solo yang dikunjungi. Didampingi Waketum PSSI, Zainudin Amali, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Direktur Prasarana Strategis Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Essy Asiah, Erick Thohir menilai Stadion Manahan Solo layak diajukan sebagai venue menggelar partai final sekaligus upacara penutupan Piala Dunia U-20 2023 mendatang. (Bola.com/Radifa Arsa)

Indonesia dipastikan batal menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2023 seiring dengan keputusan yang disampaikan Federasi sepak bola dunia, Federation Internationale de Football Association (FIFA).

Keputusan terkait batalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 itu disampaikan langsung FIFA melalui rilis resmi mereka pada Rabu malam 29 Maret 2023.

Seiring dengan hal itu, sejumlah pihak pun angkat bicara. Salah satunya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya mengaku telah siap kota yang dipimpinnya menyambut Piala Dunia U-20 2023.

Lewat akun Twitter terverifikasi, Gibran mengatakan mulai hari ini, Kamis 30 Maret 2023, ogah membahas Piala Dunia U-20 lagi dan memilih fokus mengawal performa Persis Solo.

Wes ya. Mulai sesok ra mbahas u20 meneh. Fokus @persisofficial wae seng maine lagi konsisten apik,” cuit Gibran Rabu, 29 Maret 2023 setelah Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 akibat segelintir ormas dan politikus yang menolak keikutsertaan Israel.

Selain itu, Plt Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy berharap Indonesia tidak mendapatkan sanksi dari FIFA, usai batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Dia berdoa agar FIFA membuat keputusan yang bijak untuk Indonesia.

Selengkapnya…

3. Irjen Teddy Minahasa Dituntut Pidana Mati Terkait Kasus Bandar Narkoba

Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan Teddy Minahasa. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Jaksa Penunutut Umum (JPU) terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan hukuman mati. 

Tuntutan terhadap Teddy Minahasa ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis 30 Maret 2023.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar salah satu Jaksa.

Jaksa menilai, Irjen Teddy Minahasa  terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual-beli narkoba jenis sabu.

Selengkapnya…

Infografis FIFA Batalkan Drawing Piala Dunia U-20 2023 di Bali, Indonesia Menanti Sanksi? (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

SOAL MARKUS di DPR RI Arteria Dahlan Keberatan Tapi Pernah Berfoto dengan DPO Polda Sumut


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul SOAL MARKUS di DPR RI Arteria Dahlan Keberatan Tapi Pernah Berfoto dengan DPO Polda Sumut yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUN-MEDAN.COM,- Arteria Dahlan, politisi PDI Perjuangan tak terima dengan sebutan markus yang dilontarkan Menkopolhukam Mahfud MD.

Arteria Dahlan pun kemudian terlibat perdebatan dengan sesama anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman.

“Ini anggota DPRD yang markus yang mana, periode lalu. Ya, enggak apa-apa. Berarti periode lalu saya. Saya keberatan. Nanti saya bilang saya akan keberatan periode yang lalu kita markus. Kalau pak Benny gak keberatan, enggak apa-apa, mungkin pak Benny merasa memang ada markus,” kata Arteria Dahlan.

Karena ucapannya itu, Benny pun tak mau kalah hingga terjadi perdebatan panas di ruang sidang DPR RI.

Baca juga: Samsul Tarigan Kalahkan Polda Sumut, Politisi Golkar: Lagu Lama Semuanya

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang tak terima dengan adanya sebutan markus ternyata pernah berfoto dengan DPO Polda Sumut.

Saat itu, mantan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) di Kota Binjai bernama Samsul Tarigan masuk DPO Polda Sumut.

Samsul Tarigan masuk DPO sejak tahun 2019 karena kasus tambang galian C ilegal di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Baca juga: DPO Samsul Tarigan yang Berfoto Bareng Arteria Dahlan Masih Buron, Polda Sumut Minta Serahkan Diri

Selama DPO, Polda Sumut tak mampu menangkap Samsul Tarigan.

Namun, di tengah dirinya masuk DPO, Samsul Tarigan justru santai berfoto bareng dengan Arteria Dahlan, yang notabene adalah anggota DPR RI pada 7 Maret 2022 silam.

Saat foto bareng Arteria Dahlan dan Samsul Tarigan itu beredar, masyarakat pun heboh.

Masyarakat menyoroti kinerja Polda Sumut.

Sebab, Polda Sumut selalu mengklaim tengah mengejar Samsul Tarigan.

Baca juga: Grebek Persembunyian Samsul Tarigan di Sky Garden, Polisi Tak Temukan DPO Kasus Galian C Ilegal

Tapi nyatanya, Samsul Tarigan bisa santai berfoto bareng dengan Arteria Dahlan yang merupakan anggota Komisi III DPR RI dan tidak ditangkap.

Akhirnya, kasus ini pun mandek.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil dan Biodata Arteria Dahlan Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil dan Biodata Arteria Dahlan Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNJAMBI.COM – Profil dan biodata Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang berseteru dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Perseteruan Arteria Dahlan dan Mahfud MD berawal saat Menko Polhukam menyebut anggota DPR itu diibaratkan seperti seorang makelar kasus atau markus, atas pernyataan ini anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meradang.

Arteria meminta Mahfud MD mencabut pernyataannya.

Bahkan politikus PDIP itu mengancam Mahfud MD dan akan memperkarakan ucapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bila tak menganulir pernyataannya.

“Tadi Prof begitu keras, DPR begitu keras padahal markus minta proyek. Prof harus cabut itu, saya minta Prof cabut. Banyak keluarga-keluarga kami prof, saya ini dari awal tidak setuju, jadi anggota DPR hidup sudah begini, tapi dengar begini ‘jangan-jangan anggota DPR seperti yang Prof katakan’. Saya minta Prof cabut, atau ini juga akan saya perkarakan ini,” kata Arteria Dahlan dalam rapat Komisi III di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Menanggapi hal itu, Mahfud MD bersikukuh dirinya tak akan mencabut pernyataannya yang menyatakan anggota legislatif itu seperti sering menjadi markus.

Baca juga: Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu – Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun

• Tidak Adakan Bukber, Pemkab Tanjabtim Tetap Safari Ramadhan ke Masyarakat

Berikut profil dan biodata Arteri Dahlan

Nama lengkap: Arteria Dahlan
Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 7 Juli 1975
Partai politik: PDI-P
Pekerjaan: Politisi, pengacara


Pendidikan
SD Negeri Gunung 01 Pagi Jakarta. Tahun: 1981-1987
SMP Negeri 2 Jakarta. Tahun: 1987-1990
SMA Negeri 70 Jakarta. Tahun: 1990-1993
S1 Teknik Elektro, Universitas Trisakti. Tahun: 1993-1999
S1 Program Kekhususan Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia. Tahun: 1994-1999
S2 Ilmu Hukum Ketatanegaraan, Universitas Indonesia. Tahun: 2012-2014





Karier politik

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul MAKI Ajukan Arteria Dahlan dan 2 Anggota DPR Lain Jadi Ahli Terkait Laporannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan mengajukan tiga anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli dalam laporannya mengenai dugaan pembocoran data rahasia terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

“Saksi/ahli yang diajukan anggota komisi III DPR, satu, Arteria Dahlan. Dua, Benny K Harman. Tiga, Asrul Sani,” ujar Boyamin dalam keterangannya, Selasa (28/3/2023).

Adapun pihak yang dilaporkan dalam laporan ke Bareskrim Polri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Polri.

Baca juga: MAKI Laporkan Menko Polhukam, Menkeu, dan Kepala PPATK ke Bareskrim Siang Ini

Menurut Boyamin, laporan yang akan dibuat MAKI ini terkait juga dengan salah satu isi rapat yang digelar di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

Boyamin mengatakan, laporan akan dibuat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain itu, ia akan melayangkan surat ke pengaduan masyarakat (Dumas).

Boyamin juga akan membawa sejumlah barang bukti. Namun, ia masih belum membeberkan isinya.

“Kliping koran dan flash disk video rekaman,” ujar Boyamin.

Dilansir dari Kompas TV, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan pernah memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen tentang TPPU.

Arteria Dahlan memperingatkan ketentuan adanya ancaman pidana kepada setiap orang, tak terkecuali kepada Mahfud MD dan Sri Mulyani.

Baca juga: Politikus Demokrat Curiga Mahfud Punya Motif Politik di Balik Laporan Transaksi Rp 349 T

Mahfud MD sempat mengatakan ada temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di Kemenkeu selama periode 2009-2023 dalam konferensi pers pada Pada Jumat (10/3/2023).

Mahfud menyebut, transaksi itu terindikasi ada dugaan TPPU.

Selain Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Senin (20/3/2023) juga memaparkan 300 adanya surat PPATK prihal nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun yang dikirimkan kepada pihaknya pada 13 Maret 2023.

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator), yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” kata Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja dengan PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Arteria mengatakan, ada sanksi bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut, yakni dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

“Ini serius. Nanti teman-teman, kita (anggota Komisi III DPR) akan ada sesi berikutnya untuk klarifikasi,” ucap Arteria.

Adapun peraturan yang dibahas oleh Arteria adalah Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Jokowi Minta Buka-bukaan soal Transaksi Janggal Kemenkeu, Mahfud: Jangan Ditutupi!

Dalam Pasal 11 Ayat (1) UU itu disebutkan bahwa pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU 8/2010 wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut UU 8 Tahun 2010.

Dalam Pasal 11 Ayat (2), tercantum bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jadi Sorotan Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Buru Warganet yang Tuduh DPR Ini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jadi Sorotan Arteria Dahlan Minta Kabareskrim Buru Warganet yang Tuduh DPR Ini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Suara.com – Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat memberi arahan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kala keduanya hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Rabu (29/3/2023).

Arahan tersebut berisi perintah kepada Komjen Agus untuk mengerahkan divisi siber Polri guna meringkus warganet yang menyinggung DPR tak ingin menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.

Arteria juga meminta siber Polri agar warganet yang kerap mengusik DPR tersebut didalami apakah mereka terindikasi tergabung oleh kelompok tertentu.

Arteria bahkan telah mengantongi nama-nama akun yang melayangkan tudingan tersebut keapda DPR.

Baca Juga:
Rocky Gerung Puji Mahfud MD Sampai Sebut DPR konyol dan Pengeroyok

“Makanya Pak Kaba (Kabareskrim), Sibernya jalan Pak, yang main itu siapa, akunnya saya sudah tahu semua. Apakah terindikasi dengan pihak-pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pastinya kita support,”  kata Arteria dalam rapat.

Praktisi hukum layangkan kecaman: Norak

Seorang warganet sekaligus praktisi hukum melayangkan kecaman di Twitter terhadap langkah Arteria tersebut.

Ia menilai tindakan Arteria norak dan menilai memang benar jika Arteria terkesan enggan mengungkap kasus transaksi janggal di lingkup Kemenkeu.

Sebab, ia menilai Arteria menuding bahwa Menko Polhukam Mahfud MD berusaha membocorkan rahasia negara lantaran vokal menyuarakan kasus itu.

Baca Juga:
April Mop! Top 4 ‘Lawak’ dari DPR Sepekan Terakhir: Uang Haram hingga Azab

“Norak, ada temuan transaksi janggal Rp 349 trliun, yang buka (temuan) diancam dan mau diperkarakan karena dia anggap membocorkan rahasia, itu namanya ‘enggan’,” tulis akun Twitter tersebut.

Arteria juga dinilai melangkahi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lantaran memerintah Kabareskrim.

“Justeru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum dan yang bisa perintah Kabareksrim itu Kapolri. Jangan ambil alih tugas internal polisi dong, hormati,” lanjut tulis warganet tersebut.

Lebih lanjut warganet sah-sah saja melayangkan kritik tanpa harus kena sanksi pidana lentaran mereka memiliki hak sebagai warga negara untuk memberi masukan ke pemerintah.

“Apalagi netizen itu juga kan rakyat, sah aja bila lemparkan kritik terhadap wakilnya,” timpal warganet itu.

Warganet tersebut juga menilai bahwa warganet yang mengkritik DPR tak bisa dipidana lantaran yang ia kritik adalah institusi, bukan perseorangan.

“Kalopun Anda mengaku-ngaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tdiak ada pidananya urusan ini, sebab yang dikritik itu institusi, profesi atau jabatan Anda sebagai anggota DPR,” tegas warganet itu.

Terkait dengan kritik, Arteria juga sebelumnya telah berdalih bahwa kritik harus disampaikan dengan cara yang beradab.

“Tapi harus ada cara yang benar, aturan harus dipenuhi. Sekalipun harus dipenuhi, ada adab dan etika bernegara Pak, ya harus kita hormati,” kata Arteria di ruang sidang DPR.

Kontributor : Armand Ilham

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dicecar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Cecaran itu buntut pernyataan Mahfud yang menyebut transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu totalnya Rp 35 triliun.

Apa yang disampaikan Mahfud dinilai DPR dapat memicu kesimpangsiuran informasi. Sebab yang dikatakan Menkopolhukam berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI atau Komisi Keuangan. Sebelumnya, Sri Mulyani kepada Komisi XI menyebut jumlahnya Rp 3 triliun.

“Bapak kan pejabat publik, tidak boleh sampaikan isu yang enggak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan dan penyelesaian, yang disampaikan info matang,” kata anggota Komisi III Benny K Harman, dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. “Sri Mulyani jelaskan ke Komisi XI, Bapak bilang beda, mana yang harus kami percaya?” imbuhnya.

Membahas soal Komisi III DPR, lantas apa ruang lingkup kerja komisi ini?

Ruang lingkup kerja Komisi III DPR diatur dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015. Selain ruang lingkup kerja, regulasi ini mengatur tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Beleid tersebut resmi berlaku per 23 Juni 2015.

Adapun ruang lingkup Komisi III DPR yaitu Hukum, Hak Asasi Manusia atau HAM, serta Keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi III DPR menjalin hubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial.

Beberapa instansi lain yang terlibat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM ini yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Setjen MPR, serta Setjen DPD.

Melansir laman resmi DPR, berikut jajaran pengurus Komisi III DPR periode 2019 hingga 2023:

Komisi III saat ini diketuai oleh Bambang Wuryanto dari fraksi PDIP dapil Jawa Tengah IV. Bambang dibantu empat wakilnya. Masing-masing yaitu Adies Kadir dari fraksi Golkar dapil Jawa Timur I, Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra dapil Banten II, Ahmad Sahroni dari fraksi NasDem dapil DKI Jakarta III, dan Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan I.

Berikut jajaran anggota Komisi III DPR:

Fraksi PDIP

1. Ichsan Soelistio selaku Kapoksi fraksi PDIP

2. Nurdin

3. Trimedya Panjaitan

4. Arteria Dahlan

5. Wayan Sudirta

6. Safaruddin

7. Agustiar Sabran

8. Johan Budi S Pribowo

9. Gilang Dhiela Fararez

10. Dede Indra Permana

11. Novri Ompusunggu

Fraksi Partai Golkar

1. Andi Rio Idris Padjalangi

2. Supriansa

3. Sari Yuliati

4. Bambang Heri Purnama

5. Rudy Mas’ud

6. Adde Rosi Khoerunnisa

7. Bambang Soesatyo

Fraksi Partai Gerindra

1. Habiburokhman selaku Kapoksi fraksi Gerindra

2. Muhammadd Syafi’i

3. Wihadi Wiyanto

4. Sufmi Dasco Ahmad

5. Muhammad Rahul

6. Bimantoro Wiyono

7. Siti Nurizka Puteri Jaya

Fraksi Partai Nasdem

1. Eva Yuliana selaku Kapoksi fraksi Nasdem

2. Taufik Basari

3. Ahmad H. M. Ali

4. Ary Egahni Ben Bahat (belakangan menjadi tersangka kasus korupsi bersama suaminya Bupati Kapuas)

5. Y. Jacki Uly

Fraksi PKB

1. Moh. Rano Al Fath selaku Kapoksi fraksi PKB

2. Cucun Ahmad Syamsurijal

3. Jazilul Fawaid

4. Dipo Nusantara Pua Upa

5. Heru Widodo

6. Abdul Wahid

Fraksi Partai Demokrat

1. Hinca I.P. Pandjaitan selaku Kapoksi fraksi Partai Demokrat

2. Santoso

3. Didik Mukrianto

4. Benny Kabur Harman

5. Agung Budi Santososo

Fraksi PKS

1. Habib Aboe Bakar Alhabsyi selaku Kapoksi fraksi PKS

2. Muhammad Nasir Djamil

3. Adang Daradjatun

4. Achmad Dimyati Natakusumah

Fraksi PAN

1. Sarifuddin Sudding selaku Kapoksi fraksi PAN

2. Nazaruddin Dek Gam

3. Mulfachri Harahap

Fraksi PPP

1. Arsul Sani yang juga Kapoksi fraksi PPP

Demikian jajaran pemimpin dan anggota Komisi III DPR.

Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Angggotanya Termasuk Ary Egahni

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Imbas Dari Pernyataan Mahfud MD Arteria Dahlan Siap Mundur dari DPR


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Imbas Dari Pernyataan Mahfud MD Arteria Dahlan Siap Mundur dari DPR yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kompas TV regional berita daerah

Sabtu, 1 April 2023 | 13:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ucapan Mahfud MD ke Arteria Dahlan saat rapat di DPR jadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyatakan siap mundur jadi anggota dewan imbas dari pernyataan Mahfud MD soal Budi Gunawan.

Arteria menilai ucapan Mahfud yang membenturkannya dengan Kepala BIN bisa membunuh anak bangsa yang punya cita-cita.

“Saya hormati prof orang tua dan guru saya. Akhirnya saya putuskan itu dulu, betul pak. Prof membunuh anak-anak yang prof duduk sendiri kalau begini caranya prof,” ujar Arteria di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Pernyataan Mahfud ini dipicu dari ucapan Arteria yang mempertanyakan alasan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana memberikan data analisis transaksi keuangan Rp349 triliun kepada Mahfud MD.

Lalu data tersebut diumumkan Mahfud MD ke public lewat konferensi pers.

“Saya punya karier dari kecil prof. Saya tidak pakai fasilitas apapun, tiba-tiba prof mencoba membenturkan saya dengan amat yang saya hormati Pak Budi Gunawan tadi,” kata Arteria.

Arteria merelakan jabatannya apabila buntut dari kasus ini harus berhenti menjadi anggota DPR.

“Kalaupun hari ini nanti setelah ibu pimpinan saya mengatakan Arteria berhenti, ya saya berhenti Prof. Karena saya juga bisa terpilih, kalau saya enggak mungkin. Itu pasti ada budi baik tangan pimpinan, wong saya bukan orang sana bisa kepilih,” ungkap Arteria.

Video Editor: Vila

Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar
sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

Berita Daerah

Sabtu, 1 April 2023 | 13:45 WIB

Berita Daerah

Sabtu, 1 April 2023 | 13:43 WIB

Sulawesi

Sabtu, 1 April 2023 | 13:35 WIB

VOD

Sabtu, 1 April 2023 | 13:25 WIB

Rumah Pemilu

Sabtu, 1 April 2023 | 13:19 WIB

VOD

Sabtu, 1 April 2023 | 13:13 WIB

VOD

Sabtu, 1 April 2023 | 13:08 WIB

VOD

Sabtu, 1 April 2023 | 13:06 WIB

VOD

Sabtu, 1 April 2023 | 13:02 WIB

KOMPAS DUNIA

Sabtu, 1 April 2023 | 13:02 WIB


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud Md Buntut Tudingan DPR Markus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Arteria Dahlan Ancam Perkarakan Mahfud Md Buntut Tudingan DPR Markus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menko Polhukam Mahfud Md buntut pernyataannya soal DPR markus saat rapat soal transaksi mencurigakan Rp349 T di Kemenkeu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengancam akan memperkarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md apabila tidak segera mencabut pernyataannya soal anggota DPR sebagai markus alias makelar kasus.

“Tadi Prof (Mahfud) begitu keras, DPR itu keras padahal Markus minta proyek. Saya minta Prof cabut,” kata Arteria Dahlan dalam rapat Komisi III, Rabu (29/3/2023).

Arteria meminta Mahfud mencabut pernyataannya soal Markus tersebut, sebab hal itu menurutnya bisa membuat kegaduhan di publik.

“Saya minta ini Prof cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini,” kata Arteria mengancam.

Sebelumnya, Mahfud Md menyinggung DPR dengan sebutan markus alias makelar kasus. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat pembahasan dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Sering di DPR ini aneh. Kadangkala marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia. Marah ke Jaksa Agung, nanti datang ke kantor Kejagung titip kasus,” kata Mahfud dalam rapat.

Sontak suasana dalam ruang rapat riuh. Anggota Komisi III  langsung merespons keras dan langsung mengajukan interupsi.

“Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang,” kata anggota Komisi III DPR, Habiburokhman.

“Interupsi pimpinan. Saya kira ini tidak relevan. Interupsi,” tambah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani.

Pertemuan digelar antara Menko Polhukam, Mahfud MD dan Wakil Menteri Keuangan untuk menelusuri dugaan transaksi Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan, dugaan transaksi 300 triliun ini bukanlah tindak korupsi, me…

Bukan DPR Periode Sekarang

Mahfud hadir dalam posisinya sebagai Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Sri Mulyani sebagai anggota. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mahfud Md pun langsung menjawab interupsi Habiburokhman.

“Ingat peristiwa di Kampung Malik, Ust di Kampung maling. Saya kira saya bersama Pak Benny masih ada di sini ya. Kan tadi saya sebut DPR, bukan sebut saudara. Pada waktu itu, Jaksa Agung Abdurachman Saleh, dicecar habis-habis ditanya seperti ini. Di bilamg ‘bapak ini seperti ustad di Kampung Maling, bapak baik tetapi bapak dilingkungan jelek.’ Ya kami ingat, itu tanggal 17 Februari 2002,” jelas Mahfud.

Berarti bukan di periode ini?” tanya Habiburokhman.

“Bukan,” jawab Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

    Mahfud MD

  • markus

  • Makelar Kasus

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Arteria Dahlan Desak Bareskrim Polri Ciduk Akun Medsos yang Kritik DPR RI Netizen Norak Dikritik Kinerjanya malah Main Lapor


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Arteria Dahlan Desak Bareskrim Polri Ciduk Akun Medsos yang Kritik DPR RI Netizen Norak Dikritik Kinerjanya malah Main Lapor yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menjadi bahan cibiran netizen karena meminta Bareskrim Polri menciduk akun-akun yang dituding melayangkan kritikan ke DPR RI.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melalui Divisi Siber Polri untuk menindak tegas netizen yang menyinggung DPR lantaran tak mau menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, 29 Maret 2023 kemarin.

“Jadi Pak Kaba (Kabareskrim), sibernya jalan pak, yang main itu siapa, akunnya sudah tahu saya. Apakah mereka terindikasi dengan pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pasti kita support,” kata Arteria Dahlan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Cara Arteria dahlan itu menyulut netizen lain. Arteria Dahlan dinilai norak dan terlalu berlebihan mengingat akun-akun tersebut adalah rakyat yang hanya mengkritik kinerjanya, bukan perseorangan.

Baca Juga:Undangannya Mundur, Mahfud MD Siap Buka-bukaan Transaksi Janggal Rp349 Triliun hingga Sindir Legislatif: Saya Memaklumi, Agenda DPR Pasti Padat

Bahkan Arteria Dahlan terkesan menutup-nutupi kasus yang dibongkar oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang berusaha menyuarakan kasus tersebut.

“Norak dikritik kinerjanya malah dilaporkan, ada temuan transaksi janggal Rp349 triliun, yang bongkar temuan itu diancam dan justru akan diperkarakan karena dianggap membocorkan rahasia. Itu namanya ‘enggan’,” kata salah satu netizen.

Arteria dianggap mendahului Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintah Kabareskrim terhadap kritikan-kritikan itu.

“Justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum, yang bisa perintah Kabareskrim itu kan Kapolri. Jangan ambil tugas internal polisi lah, hormati,” tulisnya lagi.

Apa yang dilayangkan netizen itu ada bentuk keresahan rakyat dengan transaksi janggal di Kemenkeu yang bisa jadi merugikan masyarakat. Kritikan sendiri langsung ditujukan ke instansi yakni DPR dan tidak bisa dipidana.

Baca Juga:Anggota DPR RI Sentil Erick Thohir Terkait Keamanan Israel di Piala Dunia U-20: Mereka Penjajah

“Kalau Anda mengaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tidak ada pidananya urusan itu. Sebab yang dikritik kan institusi, profesi dan jabatan Anda sebagai anggota DPR,” katanya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.