Profil Ary Egahni Ben Bahat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Ary Egahni Ben Bahat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ary ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya yang juga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ben Brahim S Bahat.

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

“Kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Tim Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Seperti apa sosok Ary Egahni Ben Bahat sebenarnya? Berikut profilnya.

Lahir di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), 12 Mei 1969, Ary menghabiskan masa kecil hingga remaja di tanah kelahirannya.

Tahun 1987-1993, Ary menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Sementara, gelar Magister Hukum diraih Ary dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin pada tahun 2021.

Jauh sebelum menjadi anggota legislatif, Ary sempat menjadi dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya selama 1993-1996.

Setelah menikah dengan Ben Brahim S Bahat, Ary mundur dari aktivitasnya sebagai pengajar dan memilih mendampingi sang suami serta anak-anaknya.

Pada Pemilu 2019, Ary mencoba peruntungannya di kancah politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai Nasdem.

Saat itu, Ary maju dari daerah pemilihan (dapil) Kalteng. Dia mengantongi 77.402 suara, terbanyak kedua di dapilnya.

Ary pun berhasil melenggang ke Senayan. Pada awal menjabat, Ary ditempatkan di Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen.

Lalu, sejak 2020 hingga saat ini dia ditugaskan di Komisi III DPR yang membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Baca juga: Harta Bupati Kapuas dan Istrinya yang Jadi Tersangka KPK Rp 8,7 Miliar

Mundur dari Nasdem

Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ary menyatakan mundur dari parpol yang menaunginya, Partai Nasdem. Namun demikian, pengunduran diri itu belum disampaikan secara resmi.

“Dalam kasus Bu Ary, beliau sudah ketemu saya dan sudah menyatakan mundur secara lisan, kita lagi menunggu surat resminya,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim saat konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Menurut Hermawi, dalam pakta integritas yang diteken seluruh legislator Nasdem ketika dulu menjadi calon anggota legislatif (caleg), mereka harus mundur apabila terlibat kasus korupsi.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR RI ke Luar Negeri

Apabila tidak, pihak partai yang akan mencabut status keanggotaan dari anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi ini.

“Semua kader Nasdem telah menandatangani pakta integritas, taat pada hukum. Kita minta semuanya tetap menghormati pakta integritas itu,” ujarnya.

Kasus korupsi

KPK menduga, Ary bersama suaminya terlibat kasus dugaan korupsi terkait peranan mereka sebagai penyelenggara negara.

Suami Ary, Ben Brahim S Bahat, diduga memotong pembayaran PNS dan kas umum di lingkungan kerjanya. Modusnya, seakan-akan PNS dan kas berutang ke sang bupati.

Baca juga: Satu Anggota Komisi III Jadi Tersangka KPK, Bambang Pacul: Kita Berduka, tapi Tak Bisa Apa-apa

“Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/3/2023).

“Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, Ary dan Ben juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatan masing-masing sebagai penyelenggara negara.

Atas kasus ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Ary dan suami bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku selama 6 bulan ke depan yakni 19 Maret hingga 19 September 2023.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dicecar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Cecaran itu buntut pernyataan Mahfud yang menyebut transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu totalnya Rp 35 triliun.

Apa yang disampaikan Mahfud dinilai DPR dapat memicu kesimpangsiuran informasi. Sebab yang dikatakan Menkopolhukam berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI atau Komisi Keuangan. Sebelumnya, Sri Mulyani kepada Komisi XI menyebut jumlahnya Rp 3 triliun.

“Bapak kan pejabat publik, tidak boleh sampaikan isu yang enggak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan dan penyelesaian, yang disampaikan info matang,” kata anggota Komisi III Benny K Harman, dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. “Sri Mulyani jelaskan ke Komisi XI, Bapak bilang beda, mana yang harus kami percaya?” imbuhnya.

Membahas soal Komisi III DPR, lantas apa ruang lingkup kerja komisi ini?

Ruang lingkup kerja Komisi III DPR diatur dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015. Selain ruang lingkup kerja, regulasi ini mengatur tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Beleid tersebut resmi berlaku per 23 Juni 2015.

Adapun ruang lingkup Komisi III DPR yaitu Hukum, Hak Asasi Manusia atau HAM, serta Keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi III DPR menjalin hubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial.

Beberapa instansi lain yang terlibat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM ini yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Setjen MPR, serta Setjen DPD.

Melansir laman resmi DPR, berikut jajaran pengurus Komisi III DPR periode 2019 hingga 2023:

Komisi III saat ini diketuai oleh Bambang Wuryanto dari fraksi PDIP dapil Jawa Tengah IV. Bambang dibantu empat wakilnya. Masing-masing yaitu Adies Kadir dari fraksi Golkar dapil Jawa Timur I, Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra dapil Banten II, Ahmad Sahroni dari fraksi NasDem dapil DKI Jakarta III, dan Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan I.

Berikut jajaran anggota Komisi III DPR:

Fraksi PDIP

1. Ichsan Soelistio selaku Kapoksi fraksi PDIP

2. Nurdin

3. Trimedya Panjaitan

4. Arteria Dahlan

5. Wayan Sudirta

6. Safaruddin

7. Agustiar Sabran

8. Johan Budi S Pribowo

9. Gilang Dhiela Fararez

10. Dede Indra Permana

11. Novri Ompusunggu

Fraksi Partai Golkar

1. Andi Rio Idris Padjalangi

2. Supriansa

3. Sari Yuliati

4. Bambang Heri Purnama

5. Rudy Mas’ud

6. Adde Rosi Khoerunnisa

7. Bambang Soesatyo

Fraksi Partai Gerindra

1. Habiburokhman selaku Kapoksi fraksi Gerindra

2. Muhammadd Syafi’i

3. Wihadi Wiyanto

4. Sufmi Dasco Ahmad

5. Muhammad Rahul

6. Bimantoro Wiyono

7. Siti Nurizka Puteri Jaya

Fraksi Partai Nasdem

1. Eva Yuliana selaku Kapoksi fraksi Nasdem

2. Taufik Basari

3. Ahmad H. M. Ali

4. Ary Egahni Ben Bahat (belakangan menjadi tersangka kasus korupsi bersama suaminya Bupati Kapuas)

5. Y. Jacki Uly

Fraksi PKB

1. Moh. Rano Al Fath selaku Kapoksi fraksi PKB

2. Cucun Ahmad Syamsurijal

3. Jazilul Fawaid

4. Dipo Nusantara Pua Upa

5. Heru Widodo

6. Abdul Wahid

Fraksi Partai Demokrat

1. Hinca I.P. Pandjaitan selaku Kapoksi fraksi Partai Demokrat

2. Santoso

3. Didik Mukrianto

4. Benny Kabur Harman

5. Agung Budi Santososo

Fraksi PKS

1. Habib Aboe Bakar Alhabsyi selaku Kapoksi fraksi PKS

2. Muhammad Nasir Djamil

3. Adang Daradjatun

4. Achmad Dimyati Natakusumah

Fraksi PAN

1. Sarifuddin Sudding selaku Kapoksi fraksi PAN

2. Nazaruddin Dek Gam

3. Mulfachri Harahap

Fraksi PPP

1. Arsul Sani yang juga Kapoksi fraksi PPP

Demikian jajaran pemimpin dan anggota Komisi III DPR.

Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Angggotanya Termasuk Ary Egahni

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Setjen MPR
14. Setjen DPD












Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.

Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III

Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH IV                

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR I  

H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN II                  

H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)
Fraksi Partai NasDem
DKI JAKARTA III

PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Amanat Nasional
KALIMANTAN SELATAN I

Drs. M. NURDIN, M.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT X

TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA UTARA II

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VI                    

I WAYAN SUDIRTA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BALI    

IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDIN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TIMUR

H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TENGAH

JOHAN BUDI S. PRIBOWO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VII                   

GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH II                  

DEDE INDRA PERMANA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH X                 

NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MH
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN SELATAN II               

ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

SUPRIANSA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.
Fraksi Partai Golongan Karya
NUSA TENGGARA BARAT II           

Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN SELATAN I                

RUDY MAS’UD, S.E., M.E.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN TIMUR

H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA BARAT II           

Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
BANTEN I                   

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H., M.Hum.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA UTARA I           

WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR IX                    

Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN III                 

MUHAMMAD RAHUL
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
RIAU I  

BIMANTORO WIYONO, S.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR VIII                                                  

SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA SELATAN I  

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.
Fraksi Partai NasDem
LAMPUNG I               

AHMAD H. M. ALI, S.E.
Fraksi Partai NasDem
SULAWESI TENGAH

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.
Fraksi Partai NasDem
KALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)

Drs. Y. JACKI ULY, M.H.
Fraksi Partai NasDem
NUSA TENGGARA TIMUR II           

Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA BARAT II

Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TIMUR X

N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
NUSA TENGGARA TIMUR I            

HERU WIDODO, S.Psi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
KALIMANTAN SELATAN II               

H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.Si
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
RIAU II

H. SANTOSO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
DKI JAKARTA III

Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA TIMUR IX                    

Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.
Fraksi Partai Demokrat
NUSA TENGGARA TIMUR I

H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA BARAT I

H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
ACEH II

Drs. H. ADANG DARADJATUN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA III

Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN I                   

H. NAZARUDDIN DEK GAM
Fraksi Partai Amanat Nasional
ACEH I  

MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA UTARA I           

ICHSAN SOELISTIO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BANTEN II                  

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DKI JAKARTA I  

EVA YULIANA, M.Si.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TENGAH V                 

MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
BANTEN III

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS
Fraksi Partai Demokrat
SUMATERA UTARA III         

HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
KALIMANTAN SELATAN I                

SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SULAWESI TENGAH            

H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
JAWA TENGAH X

Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.