PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Penumpang berjalan usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan termasuk soal nonton bareng Piala Dunia 2022:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menetri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yaitu 100 persen.

4. Fasilitas Kebugaran dan Ruang Pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

5. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

6. Supermarket dan hypermarket

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Tempat Makan

PPKM Level 1 (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

10. Tempat Ibadah

Malam harinya La’eeb mengunjungi pusat perbelanjaan tak jauh dari Stadion Pakansari, yaitu Cibinong City Mall. (Procomm Surya Citra Media)

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

13. Transportasi Umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kompetisi Olahraga

Lokasi Nobar Piala Dunia 2022 di Banten

Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

15. Nonton Bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khusunya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

(Adelina Wahyu Martanti)

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Ruang Lingkup Kerja Arteria Dahlan dkk di Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Tim Komite Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU sekaligus Menkopolhukam Mahfud MD dicecar Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Cecaran itu buntut pernyataan Mahfud yang menyebut transaksi keuangan mencurigakan ke pegawai Kemenkeu totalnya Rp 35 triliun.

Apa yang disampaikan Mahfud dinilai DPR dapat memicu kesimpangsiuran informasi. Sebab yang dikatakan Menkopolhukam berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI atau Komisi Keuangan. Sebelumnya, Sri Mulyani kepada Komisi XI menyebut jumlahnya Rp 3 triliun.

“Bapak kan pejabat publik, tidak boleh sampaikan isu yang enggak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan dan penyelesaian, yang disampaikan info matang,” kata anggota Komisi III Benny K Harman, dalam rapat pada Rabu, 29 Maret 2023. “Sri Mulyani jelaskan ke Komisi XI, Bapak bilang beda, mana yang harus kami percaya?” imbuhnya.

Membahas soal Komisi III DPR, lantas apa ruang lingkup kerja komisi ini?

Ruang lingkup kerja Komisi III DPR diatur dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015. Selain ruang lingkup kerja, regulasi ini mengatur tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Beleid tersebut resmi berlaku per 23 Juni 2015.

Adapun ruang lingkup Komisi III DPR yaitu Hukum, Hak Asasi Manusia atau HAM, serta Keamanan. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi III DPR menjalin hubungan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK. Selain itu, Komisi III DPR juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Yudisial.

Beberapa instansi lain yang terlibat kerja dengan Komisi Hukum dan HAM ini yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme atau BNPT, Setjen MPR, serta Setjen DPD.

Melansir laman resmi DPR, berikut jajaran pengurus Komisi III DPR periode 2019 hingga 2023:

Komisi III saat ini diketuai oleh Bambang Wuryanto dari fraksi PDIP dapil Jawa Tengah IV. Bambang dibantu empat wakilnya. Masing-masing yaitu Adies Kadir dari fraksi Golkar dapil Jawa Timur I, Desmond Junaidi Mahesa dari fraksi Gerindra dapil Banten II, Ahmad Sahroni dari fraksi NasDem dapil DKI Jakarta III, dan Pangeran Khairul Saleh dari fraksi PAN dapil Kalimantan Selatan I.

Berikut jajaran anggota Komisi III DPR:

Fraksi PDIP

1. Ichsan Soelistio selaku Kapoksi fraksi PDIP

2. Nurdin

3. Trimedya Panjaitan

4. Arteria Dahlan

5. Wayan Sudirta

6. Safaruddin

7. Agustiar Sabran

8. Johan Budi S Pribowo

9. Gilang Dhiela Fararez

10. Dede Indra Permana

11. Novri Ompusunggu

Fraksi Partai Golkar

1. Andi Rio Idris Padjalangi

2. Supriansa

3. Sari Yuliati

4. Bambang Heri Purnama

5. Rudy Mas’ud

6. Adde Rosi Khoerunnisa

7. Bambang Soesatyo

Fraksi Partai Gerindra

1. Habiburokhman selaku Kapoksi fraksi Gerindra

2. Muhammadd Syafi’i

3. Wihadi Wiyanto

4. Sufmi Dasco Ahmad

5. Muhammad Rahul

6. Bimantoro Wiyono

7. Siti Nurizka Puteri Jaya

Fraksi Partai Nasdem

1. Eva Yuliana selaku Kapoksi fraksi Nasdem

2. Taufik Basari

3. Ahmad H. M. Ali

4. Ary Egahni Ben Bahat (belakangan menjadi tersangka kasus korupsi bersama suaminya Bupati Kapuas)

5. Y. Jacki Uly

Fraksi PKB

1. Moh. Rano Al Fath selaku Kapoksi fraksi PKB

2. Cucun Ahmad Syamsurijal

3. Jazilul Fawaid

4. Dipo Nusantara Pua Upa

5. Heru Widodo

6. Abdul Wahid

Fraksi Partai Demokrat

1. Hinca I.P. Pandjaitan selaku Kapoksi fraksi Partai Demokrat

2. Santoso

3. Didik Mukrianto

4. Benny Kabur Harman

5. Agung Budi Santososo

Fraksi PKS

1. Habib Aboe Bakar Alhabsyi selaku Kapoksi fraksi PKS

2. Muhammad Nasir Djamil

3. Adang Daradjatun

4. Achmad Dimyati Natakusumah

Fraksi PAN

1. Sarifuddin Sudding selaku Kapoksi fraksi PAN

2. Nazaruddin Dek Gam

3. Mulfachri Harahap

Fraksi PPP

1. Arsul Sani yang juga Kapoksi fraksi PPP

Demikian jajaran pemimpin dan anggota Komisi III DPR.

Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR? Berikut Daftar Lengkap Angggotanya Termasuk Ary Egahni

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Diperpanjang Simak Aturan PPKM Level 1 JawaBali Termasuk Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi penerapan PPKM Level 1 di Jawa-Bali/copyrightshutterstock/Wulandari Wulandari

Fimela.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang. Aturan terbaru yang berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022 ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022.

Dilansir dari liputan6.com berikut aturan terbaru PPKM Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali, seperti:

1. Kegiatan belajar mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor esensial dan non esensial

Pada sektor esensial seperti keuangan, perbankan, serta teknologi infomasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitar maksimal 100 persen star. Sementara perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan dengan kapasitar 100 persen.

Kemudian, pada sektor sektor non esensial bagi pegawai yang sudah divaksin pelaksanaan kegiatan berlaku maksimal 100 persen work from office (WFO). Serta, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. 

3. Fasilitas kebugaran dan ruang pertemuan

Ilustrasi polisi sedang mengatur lalu lintas saat PPKM Level 1/Shutterstock.com/fsyimage

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

4. Fasilitas kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

5. Pasar tradisional, supermarket dan hypermarket

Pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Kemudian untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Tempat makan

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Usaha kecil

Ilustrasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (Sumber foto: Pexels.com).

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

8. Pusat perbelanjaan dan bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Fasilitas umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Transportasi umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Kompetisi dan olahraga

Ilustrasi tetap taat protokol kesehatan saat PPKM Level 1/dodotone/Shutterstock
  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion.
  • Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

12. Nonton bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining dengan kategori hijau yang diperbolehkan untuk masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur pemerintah, seperti penggunaan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

*Penulis: Angela Marici.

#Women for Women

  • Wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) ditetapkan sebagai PPKM level 1.

    PPKM Level 1 Jabodetabek

  • PPKM adalah sebuah peraturan mengenai pembatasan kegiatan masyarakat yang diberlakukan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Aturan PPKM

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Piala Dunia
  • Hashtag Lainnya…

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Aturan Terbaru PPKM JawaBali hingga 5 Desember Termasuk Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Aturan Terbaru PPKM JawaBali hingga 5 Desember Termasuk Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai Selasa (22/11/2022), hingga 5 Desember 2022.

Ketentuan PPKM di Jawa-Bali terbaru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 49 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menjelaskan, perpanjangan PPKM merupakan salah satu upaya untuk menekan laju perkembangan Covid-19.

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” ujar dia, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/11/2022).

Sama seperti sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali masih berada di Level 1.

Namun, terdapat sedikit perbedaan aturan PPKM Level 1 dari dua pekan sebelumnya.

Berikut perubahan aturan PPKM Level 1 di Jawa dan Bali:

Baca juga: Pemerintah Bikin Syarat Nobar Piala Dunia 2022 dalam Perpanjangan PPKM, Apa Saja?

Safrizal mengatakan, jam operasional restoran, rumah makan, kafe, dan warteg mengalami sedikit perubahan dari PPKM sebelumnya.

Melalui Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022, jam operasional rumah makan dan sejenisnya tak lagi dibatasi oleh Kemendagri.

Akan tetapi, jam buka dan tutup akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan ketat.

Selain itu, pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran juga sudah ditiadakan.

Dengan demikian, seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan pemberlakukan protokol kesehatan ketat termasuk menggunakan masker.

Bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, pemerintah turut mengatur kegiatan nonton bareng (nobar) yang kerap dilakukan sejumlah masyarakat.

Menurut Safrizal, kegiatan nonton bareng mulai 20 November sampai 18 Desember 2022 di restoran atau kafe dapat diawali dengan scan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.

Sebisa mungkin, nonton bareng juga dilaksanakan di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.

“Serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh pemerintah daerah,” lanjut Safrizal.

Baca juga: PPKM Level 1 Jawa-Bali Diperpanjang, Ada Aturan Nonton Bareng Piala Dunia 2022

Aturan lengkap PPKM Level 1

Berikut aturan lengkap PPKM Level 1 di wilayah Jawa dan Bali:

1. Sekolah

Dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Perkantoran

  • Berlaku maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah vaksinasi.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Makan dan minum di tempat umum

  • Maksimal pengunjung 100 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mal

  • Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

5. Bioskop

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen, hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM Level I Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 5 Desember

6. Tempat ibadah

  • Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

7. Fasilitas umum

  • Termasuk area publik, taman umum, tempat wisata umum, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Pusat kebugaran atau gym

  • Diizinkan buka dengan kapasitas 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Transportasi umum

  • Kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan

  • Dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

12. Nobar Piala Dunia 2022

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengujung dan pegawai.
  • Digelar di tempat terbuka atau berventilasi baik dan menggunakan hepa filter.
  • Menjalankan protokol kesehatan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Apa Tugas dan Wewenang Komisi III DPR Berikut Daftar Lengkap Anggotanya Termasuk Ary Egahni yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.

Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.

Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.

Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
6. Mahkamah Agung
7. Mahkamah Konstitusi
8. Komisi Yudisial
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
11. Badan Narkotika Nasional
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Setjen MPR
14. Setjen DPD












Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.

Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III

Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH IV                

Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Golongan Karya
JAWA TIMUR I  

H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN II                  

H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)
Fraksi Partai NasDem
DKI JAKARTA III

PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)
Fraksi Partai Amanat Nasional
KALIMANTAN SELATAN I

Drs. M. NURDIN, M.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA BARAT X

TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
SUMATERA UTARA II

H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VI                    

I WAYAN SUDIRTA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BALI    

IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDIN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TIMUR

H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN TENGAH

JOHAN BUDI S. PRIBOWO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TIMUR VII                   

GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH II                  

DEDE INDRA PERMANA, S.H.
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
JAWA TENGAH X                 

NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MH
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
KALIMANTAN SELATAN II               

ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.Kn
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

SUPRIANSA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
SULAWESI SELATAN II        

Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.
Fraksi Partai Golongan Karya
NUSA TENGGARA BARAT II           

Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN SELATAN I                

RUDY MAS’UD, S.E., M.E.
Fraksi Partai Golongan Karya
KALIMANTAN TIMUR

H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.
Fraksi Partai Golongan Karya
SUMATERA BARAT II           

Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.
Fraksi Partai Golongan Karya
BANTEN I                   

ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI’I, S.H., M.Hum.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA UTARA I           

WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR IX                    

Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
BANTEN III                 

MUHAMMAD RAHUL
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
RIAU I  

BIMANTORO WIYONO, S.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
JAWA TIMUR VIII                                                  

SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
SUMATERA SELATAN I  

TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.
Fraksi Partai NasDem
LAMPUNG I               

AHMAD H. M. ALI, S.E.
Fraksi Partai NasDem
SULAWESI TENGAH

ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.
Fraksi Partai NasDem
KALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)

Drs. Y. JACKI ULY, M.H.
Fraksi Partai NasDem
NUSA TENGGARA TIMUR II           

Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA BARAT II

Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
JAWA TIMUR X

N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
NUSA TENGGARA TIMUR I            

HERU WIDODO, S.Psi.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
KALIMANTAN SELATAN II               

H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.Si
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
RIAU II

H. SANTOSO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
DKI JAKARTA III

Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA TIMUR IX                    

Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.
Fraksi Partai Demokrat
NUSA TENGGARA TIMUR I

H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.
Fraksi Partai Demokrat
JAWA BARAT I

H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
ACEH II

Drs. H. ADANG DARADJATUN
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
DKI JAKARTA III

Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BANTEN I                   

H. NAZARUDDIN DEK GAM
Fraksi Partai Amanat Nasional
ACEH I  

MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SUMATERA UTARA I           

ICHSAN SOELISTIO
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
BANTEN II                  

Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya
DKI JAKARTA I  

EVA YULIANA, M.Si.
Fraksi Partai NasDem
JAWA TENGAH V                 

MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
BANTEN III

Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCS
Fraksi Partai Demokrat
SUMATERA UTARA III         

HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
KALIMANTAN SELATAN I                

SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.
Fraksi Partai Amanat Nasional
SULAWESI TENGAH            

H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
JAWA TENGAH X

Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jokowi Minta Menhub Perhatikan Kesiapan Mudik Lebaran Termasuk Rest Area


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jokowi Minta Menhub Perhatikan Kesiapan Mudik Lebaran Termasuk Rest Area yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan catatan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar memperhatikan kesiapan mudik Lebaran 2023, tak terkecuali rest area.

Informasi ini sebagaimana disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai melaksanakan rapat terbatas (ratas) dengan Jokowi, dikutip dari keterangan persnya dalam laman YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (25/3/2023).

“Tadi pak Presiden memberikan catatan kepada kami, kalau mudik itu pastikan jumlahnya itu cukup, berkaitan dengan rest area,” jelas Budi.

Baca juga: Sekali Lagi, Ada 123 Juta Orang yang Bakal Mudik Lebaran Tahun Ini

Budi pun menyampaikan terima kasihnya kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang telah memberikan pesan kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk mengatur secara intensif berkaitan dengan titik-titik transit rest area.

“Jadi, katakan mereka tidak boleh lebih dari setengah jam, lintasaannya yang perlu menjadi loop (memutar), dan ada beberapa tambahan di Cipali dan Merak ya, ada kantong-kantong (tempat istirahat) itu,” sambungnya lagi.

Pada tahun ini, setidaknya akan ada 123 juta orang diprediksi melaksanakan mudik Lebaran 2023, angka ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya dilakukan oleh 85 juta orang.

Untuk di Jabodetabek, jumlah pemudik mengalami kenaikan dari yang awalnya 14 juta orang, menjadi 18 juta orang.

Kata Budi, artinya terjadi kenaikan sebesar 47 persen untuk nasional, dan 27 persen untuk Jabodetabek.

“Kami melakukan ini dengan satu ketelitian, bisa dikatakan margin error-nya kurang dari 5 persen. Tahun-tahun lalu, itu relatif sama,” sambungnya.

Apabila dilihat dari apa yang dilakukan oleh pemudik, mereka ada pilihan transportasi laut, udara, kereta api (darat).

Untuk udara, kereta api, dan laut, relatif manageable (mudah diatur). Karena, menggunakan sarana tiket. Sehingga, Pemerintah bisa mengontrol jumlah yang membeli dan sebagainya.

Untuk itu, Kemenhub bersama dengan Kakorlantas Polri dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) telah berkoordinasi untuk mengatur mudik Lebaran tahun ini yang begitu signifikan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

7 Insentif buat Mobil dan Bus Listrik Termasuk Bebas PPnBm


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul 7 Insentif buat Mobil dan Bus Listrik Termasuk Bebas PPnBm yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah menyiapkan tujuh insentif untuk meningkatkan investasi di industri mobil dan bus listrik di dalam negeri. Insentif yang diberikan ialah dari sisi perpajakan (fiskal).

“Insentif perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan investasi dengan tetap mempertimbangkan prinsip level of playing field untuk semua wajib pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

1. Daftar tujuh insentif untuk mobil dan bus listrik

Bus listrik buatan PT Mobil Anak Bangsa. (dok. Garuda Indonesia)

Berikut daftar tujuh insentif untuk mobil dan bus listrik:

  1. Tax holiday hingga 20 tahun yang disesuaikan dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Juga untuk industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang integrasi, termasuk smelter nikel dan produksi baterai.
  2. Super deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
  4. PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
  5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program kemenperin sebesar 0 persen, dibandingkan dengan non listrik yang minimal PPnBM-nyaa 15 persen.
  6. Biaya masuk most favoured nation (MFN) impor mobil incompltitely knocked down atau IKD 0 persen. Bea masuk impor completely knocked down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), termasuk Korea dan China.
  7. Pajak daerah berupa pengurangan biaya balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 Persen.

Baca Juga: Insentif Berlaku 20 Maret, Ini 5 Tips Sebelum Beli Mobil Listrik

2. Ada insentif PPN untuk pembelian mobil dan bus listrik

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Editor’s picks

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (youtube.com/sekretariatpresiden)

Jika di atas sebagian besar insentif ditujukan untuk pelaku industri, maka pemerintah memberikan insentif lain untuk masyarakat dalam mendorong pembelian mobil dan bus listrik di tahun 2023 ini. Berikut rinciannya:

  1. Mobil listrik dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen dan mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
  2. Mobil dan bus listrik dengan TKDN di atas 20 hingga 40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya sebesar 6 persen.

3. Tipe mobil dan bus listrik harus penuhi syarat dari Kemenperin untuk dapat insentif

Bus Listrik Transjakarta (dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sri Mulyani mengatakan, mobil dan bus listrik yang mendapat insentif harus terlebih dahulu memenuhi syarat dari Kemenperin, terutama dari sisi TKDN. Syaratnya akan diterbitkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Insentif Mobil Listrik Bukan Dalam Bentuk Uang, Jadinya Apa?

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.