Soal Kasus Brigadir J Benny Mamoto Saya Dibully Garagara Mengutip Pernyataan Kapolres Jaksel


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Soal Kasus Brigadir J Benny Mamoto Saya Dibully Garagara Mengutip Pernyataan Kapolres Jaksel yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Terkini.id, Jakarta – Nama Irjen (Purn ) Benny Mamoto kembali menjadi perbincangan setelah Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak ada penembakan yang terjadi pada kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, mantan anggota polisi ini mengatakan bahwa telah terjadi penembakan antar anggota polisi dan kasus pencabulan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Menurut Benny Mamoto, apa yang ia sampaikan pada saat itu sesuai dengan ucapan yang dikatakan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto.

“Contoh, saya di-bully habis-habisan gara-gara mengutip pernyataan Kapolres Jaksel. Kan saya cek ke sana, ada kendala atau tidak, ya itu yang saya terapkan,” ujar Benny Mamoto, dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu 10 Agustus 2022.

Benny Mamoto selaku Ketua Kompolnas meminta kepada masyarakat agar tidak membully dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia juga berharap agar publik bersabar untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus ini.

“Pembuktian sementara berjalan, kita tunggu lah, sabar lah, karena kita sedang bekerja keras,” ucap Benny Mamoto.

Sebagai informasi, pada awal kasus Brigadir J diungkap ke publik, Benny Mamoto menyatakan bahwa tewasnya Brigadir J karena dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Pada saat itu, Benny Mamoto juga menegaskan dia telah turun ke lapangan dan mengecek bukti yang ada.

“Saya turun langsung, melihat langsung bukti-bukti yang ada termasuk foto-foto yang ada,” imbuh Benny Mamoto.

Pernyataan Benny Mamoto memang telah sesuai dengan keterangan versi polisi yang diucapkan oleh Budhi Herdi semasa menjabat sebagai Kapolres Jaksel. 

Skenario awal tewasnya Brigadir J dimulai ketika Brigadir J masuk ke kamar istri Ferdy Sambo yang saat itu sedang beristirahat.

Selanjutnya Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo. Pada saat itu, istri Ferdy Sambo berteriak dan meminta tolong kepada orang lain yang ada di rumah tersebut. 

Lalu terjadilah aksi baku tembak antara dua ajudan Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir J dan Bharada E.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Saat Tren Kasus Naik PPKM JawaBali Tetap Berstatus Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Saat Tren Kasus Naik PPKM JawaBali Tetap Berstatus Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang oleh pemerintah, akibat kembali tingginya angka penyebaran Covid-19. Meski semua daerah ditetapkan dalam PPKM level 1, pemerintah meminta pengaturan protokol kesehatan kembali ditegakkan.

Selama sepekan terakhir ini, penyebaran Covid-19 selalu tembus di atas 5.000 untuk kasus yang telah terkonfirmasi. Pada 15 November 2022 misalnya, penambahan kasus sebanyak 7.893, dan pada 20 November sebanyak 5.172. Namun kemarin penambahannya sempat menyusut menjadi 4.306 kasus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (22/11/2022).

Perpanjangan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2022. Inmendagri tersebut berlaku mulai 22 November sampai dengan 5 Desember 2022.

Tidak ada perubahan signifikan dalam peraturan PPKM ini. Seluruh kabupaten/kota berada di PPKM Level 1. Tapi, terdapat perubahan khusus, seperti pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe, dan warte.

Semula jam operasional restoran hingga warteg dibatasi hingga pukul 22.00 selama PPKM level 1 dalam Inmendagri sebelumnya. Tapi dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022 jam operasionalnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol Kesehatan yang ketat.

Sedangkan pembatasan maksimal 75 persen pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan, sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.

“Pemerintah terus menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam penanganan Covid-19, khususnya untuk mendorong pemberian vaksin dosis ketiga atau booster yang saat ini capaiannya masih sekitar 30% secara nasional,” ujar Safrizal.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil dan Biodata Arteria Dahlan Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil dan Biodata Arteria Dahlan Anggota DPR RI yang Berseteru dengan Mahfud MD Soal Makelar Kasus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNJAMBI.COM – Profil dan biodata Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang berseteru dengan Menko Polhukam Mahfud MD.

Perseteruan Arteria Dahlan dan Mahfud MD berawal saat Menko Polhukam menyebut anggota DPR itu diibaratkan seperti seorang makelar kasus atau markus, atas pernyataan ini anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meradang.

Arteria meminta Mahfud MD mencabut pernyataannya.

Bahkan politikus PDIP itu mengancam Mahfud MD dan akan memperkarakan ucapan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bila tak menganulir pernyataannya.

“Tadi Prof begitu keras, DPR begitu keras padahal markus minta proyek. Prof harus cabut itu, saya minta Prof cabut. Banyak keluarga-keluarga kami prof, saya ini dari awal tidak setuju, jadi anggota DPR hidup sudah begini, tapi dengar begini ‘jangan-jangan anggota DPR seperti yang Prof katakan’. Saya minta Prof cabut, atau ini juga akan saya perkarakan ini,” kata Arteria Dahlan dalam rapat Komisi III di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Menanggapi hal itu, Mahfud MD bersikukuh dirinya tak akan mencabut pernyataannya yang menyatakan anggota legislatif itu seperti sering menjadi markus.

Baca juga: Tuntutan Mantan Kapolda Sumbar Dkk Kasus Sabu – Teddy Hukuman Mati, Doddy 20 Tahun, Linda 18 Tahun

• Tidak Adakan Bukber, Pemkab Tanjabtim Tetap Safari Ramadhan ke Masyarakat

Berikut profil dan biodata Arteri Dahlan

Nama lengkap: Arteria Dahlan
Tempat dan tanggal lahir: Jakarta, 7 Juli 1975
Partai politik: PDI-P
Pekerjaan: Politisi, pengacara


Pendidikan
SD Negeri Gunung 01 Pagi Jakarta. Tahun: 1981-1987
SMP Negeri 2 Jakarta. Tahun: 1987-1990
SMA Negeri 70 Jakarta. Tahun: 1990-1993
S1 Teknik Elektro, Universitas Trisakti. Tahun: 1993-1999
S1 Program Kekhususan Hukum Ekonomi, Universitas Indonesia. Tahun: 1994-1999
S2 Ilmu Hukum Ketatanegaraan, Universitas Indonesia. Tahun: 2012-2014





Karier politik

Arteria pernah bergabung ke sejumlah firma hukum sejak tahun 1999, hingga akhirnya membentuk firma hukumnya sendiri yang bernama Arteria Dahlan Lawyers pada 2009.

Politikus PDI-P baru menjadi anggota DPR pada 23 Maret 2015 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menggantikan Djarot Saiful Hidayat yang saat itu menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Pada Pemilihan Umum 2019, Arteria pun kembali melenggang ke Senayan dari daerah pemilihan Jawa Timur VII yang meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten dan Kota Blitar, serta Kabupaten dan Kota Kediri.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Momen Mahfud MD Sindir DPR MarahMarah Nanti Datang ke Kejagung Titip Kasus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Momen Mahfud MD Sindir DPR MarahMarah Nanti Datang ke Kejagung Titip Kasus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Mahfud MD dan Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun di Kemenkeu (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Mahfud MD menyebut DPR kerap marah-marah. Namun, nantinya malah menitip suatu kasus di Kejaksaan Agung.

“Karena sering di DPR ini aneh. Kadang-kadang marah-marah gitu, enggak tahunya markus dia. Marah ke Kejagung, nantinya datang ke Kantor Kejagung titip kasus,” kata Mahfud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal LHA PPATK atas permasalahan di Kemenkeu dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/3).

Saat itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman pun menanggapi apa yang disampaikan oleh Mahfud.

“Pimpinan mohon dicatat, saya interupsi pimpinan. Saya kebetulan pimpinan MKD, saya minta Pak Mahfud. Apabila benar ada data yang soal markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang,” ujar Habiburokhman.

Menko Polhukam Mahfud MD meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menindaklanjuti hasil temuan PPATK terkait transaksi janggal yang diduga tindak pidana pencucian uang. Menko Polhukam mendorong siapa pun yang terlibat untuk diproses hukum.

Peristiwa ‘Kampung Maling’

Menko Polhukam ini pun langsung mengingatkan suatu peristiwa lama yang terjadi di ‘Kampung Maling’.

“Ingat peristiwa di Kampung Maling, Ust di Kampung Maling. Saya kira saya bersama Pak Benny masih ada di sini ya. Kan tadi saya sebut DPR, bukan sebut saudara,” ujar Mahfud.

“Pada waktu itu, Jaksa Agung Abdurachman Saleh, dicecar habis-habis ditanya seperti ini. Di bilang ‘bapak ini seperti ustad di Kampung Maling, bapak baik tetapi bapak di lingkungan jelek.’ Ya kami ingat, itu tanggal 17 Februari 2002,” sambungnya.

“Berarti bukan di periode ini,” tanya Habiburokhman.

“Bukan,” jawab singkat Mahfud.

“Oh, berarti bukan wewenang saya,” ujar Habiburokhman.

“Tetapi lihat fenomenanya, nanti saya tunjukan. Tahu apa tidak,” ucap Mahfud.

“Di periode ini ada enggak markus anggota DPR?,” tanya Habiburokhman lagi.

Ia pun mengaku, tidak akan menyebutkanya. Karena menurutnya, hal itu tidak wajib untuk ia jawab.

“Saya tidak akan sebut itu, saya beri contoh di DPR ada yang seperti itu. Saya enggak wajib menjawab itu,” ujar Mahfud.

“Kalau ada sih saya tindak lanjuti Pak,” kata Habiburokhman.

“Nanti saya beri tahu saudara,” ucap Mahfud.

Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com

Infografis IMF Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Baik (Liputan6.com/Triyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Politikus, ilmuwan, tokoh agama. Guru Besar Tata Negara UII, mantan anggota DPR, mantan Ketua Konstitusi,

  • Jonathan Pandapotan Purba

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Panas Anggota DPR Marah Dibilang Mahfud Makelar Kasus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Panas Anggota DPR Marah Dibilang Mahfud Makelar Kasus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) naik pitam usai mendengar pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM Mahfud MD dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi TPPU, Rabu (29/3/2023).

Di sela rapat yang berlangsung penuh ketegangan sejak awal, Mahfud tiba-tiba mengungkapkan bahwa DPR sering sekali berbuat aneh dan marah-marah kepada aparat penegak hukum.

“DPR ini aneh sering marah-marah, gak tahunya Markus (makelar kasus) dia,” papar Mahfud, Rabu (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menuding ada anggota DPR yang marah-marah ke Jaksa Agung. Tetapi setelah itu, dia datang ke kantor Kejaksaan Agung dan menitipkan kasus.

Pernyataan Mahfud membuat anggota Komisi III geram bukan mau dan melakukan intrupsi. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta bukti kepada Mahfud atas pernyataannya tersebut.

“Saya kebetulan pimpinan MKD. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data yang soal Markus anggota DPR, disampaikan saja sekarang,” tegasnya.

Mahfud pun melanjutkan pernyataannya. Menurutnya, makelar kasus ini terkait dengan peristiwa tahun 2005 silam.

“Saya bicara markus, ini kan saya dipotong saya bicara markus. DPR itu pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005, namanya peristiwa ustaz di kampung maling,” ujarnya.

Pernyataan ini terkait dengan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh saat mengikuti sidang 2005 dengan komisi II dan III. Saat itu, DPR menilai sosok Jaksa Agung bak ustaz di kampung maling.

Seolah-olah orang bersih tetapi dalamnya kotor. Mahfud pun berdalih bahwa dirinya belum menyampaikan dengan jelas tetapi sudah dipotong anggota yang intrupsi.

Dia mengaku tidak bodoh membagikan cerita yang tidakk relevan. “Saya tidak begitu bodoh menyebut DPR sekarang meskipun misalkan ada, nggak mungkin dong,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]

Transaksi Rp300 T Bukan Korupsi atau TPPU, Ini Kata Mahfud!

(haa/haa)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mahfud MD Jelaskan Sukses Story Penanganan Kasus dalam Rapat dengan DPR Tidak Ada Kerjanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mahfud MD Jelaskan Sukses Story Penanganan Kasus dalam Rapat dengan DPR Tidak Ada Kerjanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kompas TV video vod

Minggu, 2 April 2023 | 14:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menghadiri rapat dengan Komisi III DPR untuk membahas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp349 Triliun pada Rabu, (29/3/2023).

Mahfud MD dengan lugasnya menjelaskan sukses story dalam rapat dengan Komisi III DPR.

“Kami berhasil mengumpulkan Rp1.492 Triliun dan ada daftarnya,” ujar Mahfud

“Jangan dibilang tidak ada hasilnya,” tambahnya

“Tapi saya tidak mengemukakan ini tadi kenapa?”

“Karena kita tidak bicara sukses story, bicara temuan, karena ada kasus” tegas Mahfud.

Baca Juga: [FULL] Nasir Djamil Menduga ada Orang Kuat Dibalik Transaksi Janggal Rp349 T, di RDPU dengan Mahfud

Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar
sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 14:17 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 14:16 WIB

Politik

Minggu, 2 April 2023 | 14:14 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 14:13 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 14:11 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:54 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:51 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 13:50 WIB

Berita Daerah

Minggu, 2 April 2023 | 13:48 WIB

VOD

Minggu, 2 April 2023 | 13:48 WIB


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kasus Mobil Rental Waket DPRD Kota Sukabumi Ditangkap


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kasus Mobil Rental Waket DPRD Kota Sukabumi Ditangkap yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sukabumi

Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi sekaligus Wakil Ketua (Waket) DPRD Kota Sukabumi berinisial JA (42) diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero. Dia dan satu pria lain berinisial H (34) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Jona diduga menggelapkan kendaraan milik rental mobil asal Cijagra, Bandung, Jawa Barat. Keduanya berhasil diamankan polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Mapolres Sukabumi Kota.

“Polres Sukabumi Kota dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin , Kamis (30/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, JA awalnya menyewa mobil Pajero dengan biaya sewa Rp 6 juta per Minggu dan sudah berjalan selama lima bulan. Kemudian setelah lima bulan berlalu, korban meminta mobilnya untuk dikembalikan.

“Korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala, akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Atas peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa di antaranya selembar pemesanan sewa mobil, selembar data survey penyewa kendaraan mobil serta selembar surat keterangan leasing.

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. “Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tutup Zainal.

(yum/yum)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali keluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Cekal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara. Tapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Anak Agung Raka Sudewi.

”SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada Selasa (28/3). SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A. A. Raka Sudewi,” kata Eka seperti dilansir dari Antara.

Eka mengatakan, meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan untuk kepentingan penyidikan. ”Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujar Eka.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pencekalan tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Eka menjelaskan, secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Yakni pencegahan atau larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.

”Jadi, dengan kata orang-orang tertentu artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” terang Eka.

Dia menambahkan, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor itu berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut. Yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lain belum ditahan Kejati Bali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags



Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kasus Covid19 Meningkat PPKM JawaBali Kembali Diperpanjang 2 Pekan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kasus Covid19 Meningkat PPKM JawaBali Kembali Diperpanjang 2 Pekan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

INDOPOS.CO.ID – Pemerintah kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama dua pekan, terhitung mulai Senin, 7 November hingga 21 November 2022. Keputusan itu dilakukan mengingat kondisi penularan Covid-19 kembali meningkat.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA mengatakan, pihaknya bakal menuangkan ketentuan perpanjangan PPKM tersebut dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

“Melihat perkembangan terakhir, maka PPKM level 1 untuk Jawa-Bali akan diperpanjang 2 minggu, sambil melihat perkembangan 2 minggu ke depan,” kata Safrizal saat dihubungi melalui gawai, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Ia mengemukakan, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali masih berstatus PPKM level 1, tidak ada yang naik ke sejumlah level. “Tidak ada (berubah),” ujar Safrizal.

Kasus baru Covid-19 di Indonesia kembali meningkat dalam belakangan ini. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) M Syahril mengungkap, kasus Covid-19 di Indonesia melonjak sebesar 78 persen selama sepekan terakhir.

Persentase kenaikan tersebut dihitung sejak pekan lalu hingga pada Kamis (3/11/2022), bahwa menunjukan penambahan 4.951 kasus positif Covid-19 dalam sehari.

Ilustrasi – Ragam kegiatan warga Jakarta di kawasan Senayan, Jakarta Pusat saat PPKM level 2. Foto: Instagram/@dkijakarta

“Jadi per 3 November kemarin data yang kita update ada 30 provinsi yang mengalami peningkatan kasus pada sepekan terakhir. Lalu, ada empat provinsi mengalami penurunan ya dalam sepekan,” ungkap Syahril dalam jumpa pers secara virtual pada Jumat (4/11/2022) sore.

“Kemarin jumlah konfirmasi (kasus positif) 4.951 kasus dari 30.988 jumlah orang diperiksa. Meningkat 78 persen dengan positivity rate 15,98,” tambahnya.

Selama tiga hari terakhir, kasus harian Covid-19 rata-rata bertambah 4.700 hingga 4.900. Bahkan angka kematian juga mengalami peningkatan, yakni dari 20 kematian per hari menjadi sekitar 30 kematian per hari.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berlevel untuk menangani pandemi Covid-19 di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali kembali diperpanjang selama lima pekan, mulai 4 Oktober hingga 7 November 2022.

Berdasar asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, selama periode PPKM lima pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM level 1.

Ketentuan itu termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 45 dan 46 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022. (dan)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.