PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September 2022 Semua Daerah Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Seorang siswa mencuci tangannya sebelum memasuki kelas saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SD Pangudi Luhur Jakarta, Rabu (25/5/2022). Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama dua pekan, terhitung sejak 24 Mei sampai 6 Juni 2022. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Perpanjangan aturan dilakukan mulai hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 hingga 5 September 2022. Seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 tahun 2022 yang diteken Mendagri M Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Menurut Tito, hal itu dilakukan guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

“PPKM akan berlaku pada 30 Agustus sampai dengan 5 September 2022. Selama PPKM satu pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali masuk kategori PPKM Level 1,” kata Tito dalam keterangan pers diterima, Selasa (30/8/2022).

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA menyebut, PPKM Jawa Bali diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan,” tutur Safrizal dalam siaran pers yang sama.

Turunnya level PPKM Jakarta ke level satu, membuat aktivitas warganya menjadi normal kembali. Ini pun terlihat dari arus lalu lintas yang mulai macet.

Percepatan Booster

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Safrizal menjelaskan, penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-10.

Hal itu ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkopimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” ujar Safrizal.

Safrizal meminta, untuk para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” tandas dia.

Seluruh Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster Mulai 30 Agustus 2022

Petugas kesehatan memberikan vaksin booster dosis kedua atau vaksinasi dosis keempat untuk tenaga kesehatan relawan yang bertugas di RSDC, Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta. Rabu (3/8/2022). Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai melaksanakan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penumpang kereta api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (vaksin booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi kedua.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI memberlakukan kebijakan ini untuk perjalanan dengan keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya penumpang yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni, Minggu (28/8/2022).

Joni menyampaikan, saat ini merupakan masa sosialisasi. Masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya.

“Segera lakukan vaksinasi di lokasi yang disediakan KAI ataupun pemerintah agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh,” imbuhnya.

Wajib Vaksin Booster, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Senin 29 Agustus 2022

Penumpang tengah berjalan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menindaklanjuti Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022, yang mempermudah perjalanan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), khususnya penumpang pesawat tanpa tes PCR dan antigen.

Dengan syarat, calon penumpang pesawat sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga, atau vaksin booster.

“Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan dalam negeri dengan pesawat udara pada masa pandemi Covid-19, akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Istiartono, Senin (29/8/2022).

Selain persyaratan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya:

– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)

– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua

– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua

– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi

– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

“Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” imbuh Nur Isnin.

Khusus Komorbid

Tenaga kesehatan mengisi jarum suntik dengan vaksin dosis ketiga (Booster) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/3/2022). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengakui, capaian vaksinasi booster COVID-19 masih sangat rendah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sedangkan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Nur Isnin menambahkan, ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

“Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen,” terangnya.

Agar Surat Edaran ini dilaksanakan dengan baik di lapangan, ia menghimnau para direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara bertugas melakukan pengawasan.

“Dengan berlakunya edaran ini, SE Menhub No 77 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

Infografis Capaian Vaksinasi Booster Tertinggi di 6 Provinsi. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • PPKM Jawa Bali Diperpanjang

  • PPKM Level 1

  • Muhammad Radityo Priyasmoro

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan ke depan hingga 5 September 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 30 Agustus-5 September 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah di Indonesia Level 1

Aturan PPKM Jawa Bali

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Jawa-Bali:

Sekolah dan perkantoran

1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Sadikin Positif Covid-19

Supermarket hingga restoran

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Jam buka mall dan bioskop

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 Melonjak, Ini Kata WHO

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat ibadah, resepsi, dan pertandingan olahraga

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Lanjut hingga 5 September 2022 Vaksinasi Booster Dipercepat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Lanjut hingga 5 September 2022 Vaksinasi Booster Dipercepat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sejumlah penumpang menunggu kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Kamis (11/8/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan paket tarif integrasi untuk layanan transportasi umum massal yakni TransJakarta, MRT, dan LRT dengan plafon maksimum satu kali perjalanan sebesar Rp 10 ribu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia kembali memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa – Bali yang berlaku mulai 30 Agustus sampai 5 September 2022. Upaya ini guna menekan laju penularan virus Corona.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Safrizal ZA menyebut, PPKM yang berlaku selama sepekan ke depan dengan seluruh kabupaten/kota di Jawa – Bali masuk kategori PPKM Level 1.

Keputusan di atas tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

InMendagri ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tertanggal 29 Agustus 2022. PPKM diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Safrizal meminta para kepala daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud pencegahan terhadap varian baru yang muncul.

“Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat. Begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing (pelacakan),” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Vaksinasi covid-19 terus didorang agar jumlah penerimanya terus bertambah banyak termasik vaksin booster. Apa yang harus dilakukan jika terinfeksi Covid-19 sebelum menerima vaksin booster?

Pertimbangan Kondisi Faktual

Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa – Bali, menurut Safrizal ZA, didasari pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” bebernya.

Dalam upaya terus menangani pandemi COVID-19, seluruh elemen masyarakat tetap diminta saling bekerja sama, terutama dalam penegakan protokol kesehatan.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, Forkompimda, TNI/Polri, ataupun pra pemangku kepentingan lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam penegakan protokol kesehatan untuk menjaga kondisi pandemi yang semakin membaik,” sambung Safrizal.

Aturan Main ke Mal

Pengunjung bermain di wahana permainan Lotte Shopping Avenue, Jakarta, Rabu (20/10/2021). Tempat permainan anak di pusat perbelanjaan atau mal sudah mulai bisa beroperasi di masa PPKM level 2. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebagaimana salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 terbaru yang diterima Health Liputan6.com, aturan di wilayah PPKM Jawa – Bali Level 1 pada kegiatan di  pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  2. tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk
  3. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
  2. kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
  4. restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)

Aturan di Fasilitas Umum

Anak-anak bermain di RPTRA Bhineka Jakarta Selatan, Sabtu (30/7/2022). Selain menjadi alternatif mengisi libur bersama keluraga, taman juga menjadi ruang bagi warga untuk berinteraksi sosial sekaligus mengeduksi anak untuk bermain bersama teman-teman dengan wahana yang tersedia. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 41 tahun 2022 juga mengatur ketentuan di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan:

  1. mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
  2. wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
  3. anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yangboleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karenaalasan kesehatan

Kemudian aturan di transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.

Infografis 3 Kombinasi Vaksin Booster Covid-19 Januari 2022 (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • virus corona

  • COVID

  • Dyah Puspita Wisnuwardani

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pilihan MPV Terkini Inilah Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander per September 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pilihan MPV Terkini Inilah Harga Mobil Bekas Mitsubishi Xpander per September 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Intip harga mobil bekas Mitsubishi Xpander, bisa menjadi pilihan MPV apik per September 2022. Pilihan MPV yang modern jadi pilihan mobil bekas terbaik untuk keluarga.

Varian pertama dari mobil bekas Mitsubishi Xpander ini banyak diburu karena daya tarik banderol yang miring. 

Apabila mencari harga mobil bekas Mitsubishi Xpander yang murah meriah, bisa memilih varian generasi pertama yang turun di tahun 2017.

Pembidik harga mobil bekas Mitsubishi Xpander wajib cek dari sisi keamanan dan mesin dari varian MPV ini.

Baca Juga: Jadi MPV Pilihan, Intip Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky per September 2022

Penampilan umum

Bagian depan mobil bekas Mitsubishi Xpander terlihat gahar dengan banyak lekukan dan ornamen. Secara kasar, tampilan MPV ini juga memiliki kemiripin dengan Mitsubishi Outlander dan Strada Triton.

Eksterior depan mobil bekas Mitsubishi Xpander dilengkapi dengan komponen lampu yang terpisah. Lampu sein berada di kap mobil, sedangkan headlamp disematkan di bawah dari lampu sein.

Sisi interior dari mobil bekas Mitsubishi Xpander tersemat sistem audio layar sentuh yang tersemat beberapa fitur. Ini memuat antara lain musik CD/DVD, MP3, Radio, USB, hingga konektivitas Bluetooth.

Pengaturan kabin mobil bekas Mitsubishi Xpander tampil dengan tipe analog dengan paduan digital untuk menambah informasi akurat.

Baca Juga: Periksa Harga Mobil Listrik Murah per September 2022, Bisa Jadi Pilihan

Mesin dan keamanan

Mobil bekas Mitsubishi Xpander 2017 punya mesin 4A91 1.500cc 4 silinder MIVEC DOHC. Tenaga mesin mobil MPV ini mencapai 104 horsepower dan torsi maksimal 141 Nm.

Transmisi mobil bekas Mitsubishi Xpander dilengkapi dengan transmisi manual 5 percepatan dan otomatis 4 percepatan.

Mobil bekas Mitsubishi Xpander MPV dirilis dalam 5 varian MPV tipe GLX, GLS, Exceed, Sport, dan Ultimate. 

Varian mobil bekas Mitsubishi Xpander memiliki perbedaan dari sisi transmisi, fitur hiburan, dan eksterior.

Baca Juga: Intip Harga Mobil Bekas Taksi Mulai Rp 50 Jutaan per September 2022

Melansir dari Olx wilayah Jakarta dan sekitarnya, harga mobil bekas Mitsubishi Xpander paling murah Rp 150 juta untuk varian GLX.

Sementara harga mobil bekas Mitsubishi Xpander varian GLS keluaran tahun 2017 sekitar Rp 180 juta.

Para pencari mempertimbangkan beberapa varian mobil bekas Mitsubishi Xpander berikut ini.

Cek harga mobil bekas Mitsubishi Xpander yang dilansir dari Olx per September 2022:

Trim mobil bekas Tahun keluar Harga mobil bekas
Xpander GLX A/T 2017 Rp 150 juta
Xpander Exceed M/T 2017 Rp 170 juta
Xpander GLS M/T 2017 Rp 165 juta
Xpander Sport A/T 2017 Rp 190 juta
Xpander Ultimate A/T 2017 Rp 180 juta
Xpander Exceed A/T 2018 Rp 180 juta
Xpander Exceed M/T 2018 Rp 185 juta
Xpander GLS M/T 2018 Rp 165 juta
Xpander Sport A/T 2018 Rp 190 juta
Xpander Ultimate A/T 2018 Rp 190 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Periksa Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Veloz Rilisan Kedua per September 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Periksa Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Veloz Rilisan Kedua per September 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Cek harga mobil bekas Toyota Avanza Veloz tampil jadi rekomendasi MPV saat ini. Deretan mobil bekas ini cocok jadi kendaraan keluarga selanjutnya.

Tampil sebagai generasi kedua, mobil bekas Toyota Avanza Veloz diburu karena daya tarik banderol murah meriah. 

Sementara, harga mobil bekas Toyota Avanza Veloz yang terjangkau bisa pilih varian generasi kedua yang turun di tahun 2015.

Keberadaan mobil bekas Toyota Avanza Veloz menjadi alternatif pencari MPV di kisaran Rp 100 jutaan saja.

Baca Juga: Jadi MPV Pilihan, Intip Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky per September 2022

Keunggulan dari Varian Toyota Avanza Veloz

Mobil bekas Toyota Avanza Veloz memiliki bagian gril yang lebih minimalis dari Avanza biasa. Varian dari Veloz punya bentuk trapezoid normal yang berbeda dari si saudara.

Di bumper mobil bekas Toyota Avanza Veloz MPV terlihat lubang udara sebagai pendingin mesin alami dengan foglamp.

Sedangkan, keunggulan dari mobil Toyota Avanza Veloz sudah ada fitur hiburan CD, AUX dan USB yang lebih canggih dari pendahulunya.

Kecanggihan lain dari mobil bekas Toyota Avanza Veloz disematkan layar sentuh terintegrasi fitur hiburan MPV.

Baca Juga: Terjangkau, Harga Mobil Bekas Toyota Fortuner Lawas di Bawah Rp 150 Jutaan

Sisi mesin dari mobil bekas Toyota Avanza Veloz MPV punya dua varian mesin Dual VVT-i 1.300cc dan 1.500cc.

Kekuatan mesin dari mobil bekas Toyota Avanza Veloz 1.300cc ada 96 horsepower dan torsi 103 Nm. Sedangkan mesin 1.500cc kekuatan hingga 103 horsepower dan torsi 123 Nm.

Transmisi dari mobil bekas Toyota Avanza Veloz MPV tersedia manual 5 percepatan dan otomatis 4 percepatan.

Pilihan mobil bekas Toyota Avanza Veloz ini ada tambahan fitur lengkap seperti sensor parkir, collapse steering coloumn, dan side beam impact.

Baca Juga: Deretan Harga Mobil Honda Civic RS per September 2022, Pencari Sedan Wajib Merapat

Daftar harga mobil bekas Toyota Avanza Veloz termurah dari Rp 120 juta untuk M/T 1.300cc, dikutip dari Olx wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Sedangkan, harga mobil bekas Toyota Avanza Veloz tipe matik dari tahun 2015 juga sekitar Rp 125 juta.

Rekomendasi harga mobil bekas Toyota Avanza Veloz yang tercatat untuk rilisan 2015-2017 per September 2022.

Trim mobil bekas Tahun keluar Harga mobil bekas
Avanza Veloz A/T  2015 Rp 125 juta
Avanza Veloz M/T  2015 Rp 120 juta
Avanza Veloz A/T  2016 Rp 135 juta
Avanza Veloz M/T  2016 Rp 130 juta
Avanza Veloz A/T  2017 Rp 150 juta
Avanza Veloz M/T  2017 Rp 150 juta
Avanza Veloz A/T 2018 Rp 160 juta
Avanza Veloz M/T 2018 Rp 165 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jadi MPV Pilihan Intip Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky per September 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jadi MPV Pilihan Intip Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky per September 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – Cek harga mobil bekas Daihatsu Rocky mulai dari Rp 170 jutaan per September 2022. Penampilan SUV ini jadi rekomendasi mobil bekas tangguh dan terbaik di kelas menengah.

Adapun harga mobil bekas Daihatsu Rocky paling murah mulai dari Rp 185 juta, dilansir dari laman OLX.

Varian tahun rangka 2021 jadi pilihan bagi pengincar harga mobil bekas Daihatsu Rocky yang sudah turun.

Rekomendasi harga mobil bekas Daihatsu Rocky saat keluar mencapai Rp 250 juta untuk tipe tertinggi pada Agustus 2022.

Baca Juga: Simak Harga Mobil Bekas Honda Brio Satya 2019, Hatchback Murah Meriah

Daftar harga mobil bekas Daihatsu Rocky

1. Kondisi eksterior

SUV ini tampil dalam bodi mobil Daihatsu Rocky yang garang mulai dari bagian depan yang elegan dan bumper sporty.

Teknologi Daihatsu New Global Architecture (DNGA) jadi andalan dari mobil baru Daihatsu Rocky.

Sisi depan mobil bekas Daihatsu Rocky SUV dengan eksterior unik lewat paduan warna satu tone dan dua tone dalam 26 varian.

Pertimbangan lain dari harga mobil bekas Daihatsu Rocky adalah varian ini belum ada sebelumnya dan menjadi saudara Toyota Raize.

Baca Juga: Pencari MPV Tahun Muda, Ini Harga Mobil Bekas Daihatsu Xenia per September 2022

2. Kondisi interior

Tampilan SUV dari harga mobil bekas Daihatsu Rocky disematkan interior mewah warna gelap dengan aksesoris subwoofer.

Hiburan mobil bekas Daihatsu Rocky dibekali sistem Audio 2 DIN yang mampu memutar musik, radio, CD, AUX, USB, dan layar hiburan.

Fitur mobil bekas Daihatsu Rocky terdiri dari tiga baris tempat duduk yang mampu memuat 6 orang penumpang, dengan fitur power outlet di kursi baris kedua.

Keberadaan teknologi di sisi MID turut dibenamkan layar 7 inch untuk menampilkan informasi kabin.

Baca Juga: Intip Harga Mobil Bekas Taksi Mulai Rp 50 Jutaan per September 2022

3. Mesin dan keamanan

Varian mobil Daihatsu Rocky dibekali dengan mesin 1.200 cc berkode WA-VE yang memiliki konfigurasi 3-silinder 1.198 cc. 

Mesin dari mobil bekas Daihatsu Rocky ini punya tenaga sebesar 86 horserpower sedangkan torsi mencapai 112,7 Nm. 

Sementara dari sisi keamanan mobil Daihatsu Rocky ini belum memiliki 6 airbags yang tersebar di sisi depan dan samping.

Salah satu kecanggihan dari mobil Daihatsu Rocky lewat label Advance Safety Assist yang sema seperti TSS.

Fitur dari ASA milik mobil Daihatsu Rocky yang menjadi andalan adalah Pedal Misoperation Control.

Baca Juga: Kini Ada 10 Varian, Periksa Harga Mobil Hyundai Stargazer per September 2022

Berikut daftar harga mobil bekas Daihatsu Rocky berlaku untuk wilayah di Jakarta dan sekitar per September 2022:

Tipe Daihatsu Rocky Tahun Keluar Harga mobil bekas
Rocky 1.2 X CVT ADS 2021 Rp 185 juta
Rocky 1.2 X CVT 2021 Rp 180 juta
Rocky 1.2 X MT ADS 2021 Rp 195 juta
Rocky 1.2 X MT 2021 Rp 190 juta
Rocky 1.2 M CVT 2021 Rp 175 juta
Rocky 1.2 M MT 2021 Rp 170 juta
Rocky 1.0 R TC CVT ASA TWO TONE SC 2021 Rp 210 juta
Rocky 1.0 R TC CVT ASA TWO TONE 2021 Rp 205 juta
Rocky 1.0 R TC CVT ASA SC 2021 Rp 195 juta
Rocky 1.0 R TC CVT ADS TWO TONE SC 2021 Rp 210 juta
Rocky 1.0 R TC CVT ADS TWO TONE 2021 Rp 205 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Harga Mobil Low MPV per September 2022 Intip Paling Murah dan Nyaman


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Harga Mobil Low MPV per September 2022 Intip Paling Murah dan Nyaman yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Mobil keluarga low multi purpose vehicle (low MPV) sampai saat ini masih menjadi segmen paling diminati masyarakat Indonesia. Kabin lapang mampu membuat banyak penumpang dan barang membuat mobil ini banyak digemari.

Namun, konsumen Indonesia kini semakin kritis. Mobil keluarga modern tidak hanya lega tapi juga harus nyaman dan memiliki banyak fitur canggih. Tidak heran, jika pabrikan mobil berlomba memberikan pembaruan dan membenamkan banyak teknologi di segmen ini.

Persaingan di segmen low MPV semakin panas dengan kehadiran Hyundai Stargazer. Lalu, berapa harga mobil low MPV per September 2022? Berikut ulasannya.

1. Toyota Avanza

All New Toyota Avanza masih menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia karena desainnya yang semakin modern dan mesin yang dikenal tangguh. Suku cadang yang mudah didapat juga memungkinkannya menjadi pilihan tepat bagi mereka yang tinggal jauh dari kota besar.

All New Avanza masih menggunakan mesin empat silider segaris, 16 Valve DOHC with Dual VVT-i, yang memiliki daya maksimum 14 ps/4.200 rpm.

Kini, All New Avanza juga dilengkapi dengan fitur-fitur keamanan yang lebih baik seperti Hill Start Assist, Vahicle Stability Control, Seatbelt Warning,  Alram+Immobilizer, Rear Parking Sensor, Aribag, dan Isofix.

All New Avanza memiliki dua pilihan mesin 1.300cc dan 1.500cc, dibagi dalam dua varian Tipe 1.3E M/T dijual seharga Rp233.100.000, dan varian tertinggi Tipe 1.5G CVT dibanderol Rp269.800.000.

– All New Avanza 1.3 E M/T Rp233,1 juta

– All New Avanza 1.3 E CVT Rp247,8 juta

– All New Avanza 1.5 G M/T Rp255,1 juta

– All New Avanza 1.5 G CVT Rp269,8 juta

– All New Avanza 1.5 G CVT TSS Rp295,8 juta

2. Mitsubishi Xpander

Xpander menjadi mobil yang saat ini juga merajai di segmen low MPV dengan bentuknya yang gagah dan memiliki performa mesin mumpuni. Memiliki ground clearence sekitar 220 mm memungkinkannya untuk menerobos segala medan, sehingga cocok digunakan di perkotaan maupun di pedesaan.

Meski berpenggerak roda depan, New Xpander dibekali mesin 1.5L MIVEC DOHC 16-Valve, memungkinkannya untuk mengeluarkan torsi maksimal, meski berada di jalan tanjakan.

Tak hanya tampilannya yang gagah dan sporty, New Xpander juga memiliki fitur keamanan yang sangat baik, seperti Active Yaw Control yang menjadikan pengendara lebih percaya diri saat berada di tikungan.

Selain itu, bodi keseluruhan New Xpander dilengkapi dengan RISE (Reinforce Impact Safety Evolution, terdapat juga ABS+EBD with BA, Hill Start Assist, ASC, ESS, Pedestrian Protection, dan DualSRS Airbag.

Performa yang ditawarkan New Xpander dan fitur keamanan yang terdapat di dalamnya New Xpander dibander dengan harga terendah Rp253.400.000 varian GLS MT, dan harga tertinggi Rp307.100.00 tipe Ultimate CVT.

– Xpander GLS M/T Rp253,4 juta

– Xpander GLS CVT Rp262,6 juta

– Xpander Exceed M/T Rp266,7 juta

– Xpander Exceed CVT Rp275,9 juta

– Xpander Sport M/T Rp290 juta

– Xpander Sport CVT Rp304,7 juta

-Xpander Ultimate CVT Rp307,1 juta

Editor : Dani M Dahwilani

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.