Rapat Paripurna DPRD Kaltara ke4 dari Ranperda Lingkungan hingga Cagar Budaya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Rapat Paripurna DPRD Kaltara ke4 dari Ranperda Lingkungan hingga Cagar Budaya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tanjung Selor (ANTARA) – Rapat Paripurna ke – 4 Masa Persidangan I Tahun 2023 dengan agenda antara lain
Pandangan umum Fraksi – fraksi atas nota pengantar 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, yakni:
a. Ranperda tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup;
b. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
2. Pendapat Pemerintah atas Nota Penjelasan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari :
a. Ranperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Utara;
b. Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.




Rapat paripurna yang dilaksanaka pada hari Senin (20/02) ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, Andi M Akbar MD, SE., MM, dan dihadiri oleh anggota DPRD Prov. Kaltara. Mewakili Gubernur Kalimantan Utara, hadir Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen, TP., M.Si serta turut hadir para asisten dan perwakilan OPD Prov. Kaltara.

Mewakili masing-masing fraksi menyampaikan hasil pendapat yaitu Rakhmat Sewa, SE (Fraksi PDI-P); Khusnul Yakin, S.Pdi (Fraksi Gerindra); Markus Sakke, S.IP (Fraksi Hanura); Anto Bolokot (Fraksi Golkar); Ruslan (Fraksi Demokrat); M. Iskandar, HS (Fraksi Amanat Pembangunan Nasional Bintang Kebangsaan); memberikan apresiasi Kepada pemerintah atas usulan Raperda ini, serta menyampaikan pendapat bahwa seluruh fraksi dapat menerima dan menyetujui untuk dilanjutkan pembahasan Ranperda menjadi Perda dengan sejumlah masukan.

Memasuki agenda selanjutnya, disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan utara, Dr. Yansen, TP, M.Si beliau menyampaikan pendapat pemerintah atas nota penjelasan 2 (Dua) Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dalam penyampaiannya, pemprov kaltara memberikan apresiasi dan menyambut dengan baik kepada DPRD terhadap 2 raperda inisiatif DPRD Prov. Kaltara. Terhadap raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya Provinsi Kalimantan Utara, sangat dibutuhkan untuk melestarikan cagar budaya yang ada di kalimantan utara. Kemudian terhadap raperda penyelenggaraan Keolahragaan, Diharapkan dgn adanya raperda ini, pemerintah dapat lebih memiliki peran dalam penyelenggaraan Olahraga yang ada di Provinsi Kalimantan Utara.(Hms)

Baca juga: Kunker Komisi III DPRD lihat distribusi gas Elpiji dan BBM
Baca juga: Pansus DPRD Kaltara bahas Ranperda terkait Narkoba
Baca juga: Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Empat Rancangan Perda Kaltara
Baca juga: Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD dan Prakarsa Pemprov Kaltara






Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Komisi E Kumpulkan Budaya Daerah untuk Penyusunan Raperda Pemajuan Kebudayaan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BERI PAPARAN: Ketua Komisi A Abdul Hamid beserta Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda dalam pertemuan di Jakarta.(foto: choirul amin)

JAKARTA – Komisi E berupaya mencari masukan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi. Guna memenuhi kajian yuridiksi,Senin (27/04/2023), Komisi E dengan didampingi Dinas Pendidikan Jateng bertemu dengan Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda di Ruang Rapat Gedung E Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam pertemuan itu,  Abdul Hamid mengatakan, sekarang ini tahap awal penyusunan raperda tengah menjaring sejumlah masukan baik menyangkut materi isi maupun prioritas rancangan dengan berdasarkan UU Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Pemerintah.

“Banyak informasi, masukan-masukan penting terkait materi dan beberapa prioritas sesuai dengan UU No 5/2017 dan PP No 87/2021. Dalam proses sampai sekarang, masih dalam tahap pendataan kekayaan budaya yang ada di daerah untuk bisa diimplementasikan dalam satu data online,” katanya.

Selanjutnya, kata Hamid, di Jawa Tengah terdapat 34 kabupaten dan kota dalam proses pengumpulan data kebudayaan tersebut. Diharapkan Komisi E dapat menyaring kebudayaan di setiap kab/kota tersebut. Kemudian dapat diketahui, bagaimana semangat Perda ini ke depannya.

“Masih dalam proses pendataan mengenai data-data kebudayaan pada setiap Kab/Kota di Jateng. Dalam proses selanjutnya, kami bersama Dinas terkait akan menyaring dari seluruh Kebudayaan Kab/Kota di Jateng. Sehingga dapat diketahui, kearifan lokal dari setiap-setiap daerah di Jateng,” tandas Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dengan adanya penyaringan data-data tersebut, diharapkan pokok-pokok pikiran kebudayaan yang tersebar di Jateng dapat diketahui. Dengan begitu dari munculnya data-data tersebut, kebudayaan daerah dapat disinergikan dengan kebudayaan nasional, sehingga semangat pembentukan Perda ini bisa diketahui arahnya, karena Kebudayaan merupakan tanggung jawab negara.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Kebudayaan Fitra Arda menyambut baik langkah DPRD Jateng untuk menyusun perumusan Raperda Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah.

“Kebudayaan merupakan dasar dalam sebuah pendidikan, karena kedepan hal kebudayaan akan menjadi haluan pembangunan dalam segala aspek sebagai investasi untuk membangun masa depan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, hal terpenting dalam perlindungan kebudayaan adalah sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Langkah tersebut merupakan yang paling krusial karena untuk inventarisasi data objek pemajuan kebudayaan itu sendiri. “Setelah itu ada proses pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan objek pemajuan kebudayaan,” tutupnya.(amin/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.