Update Harga BBM Pertamina Wilayah JawaBali Berlaku 1 Februari 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Update Harga BBM Pertamina Wilayah JawaBali Berlaku 1 Februari 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Februari 2023.

Langkah tersebut dilakukan Pertamina setelah melakukan penyesuaian harga BBM pada awal Januari 2023 yang lalu.

Penyesuaian harga BBM kali ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan Atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Penyesuaian harga berlaku untuk beberapa BBM non-subsidi dan masyarakat yang tinggal di Jawa dan Bali turut merasakan dampaknya.

Lalu, berapa harga terbaru BBM untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku di SPBU Pertamina?

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina per 1 Februari 2023 di Seluruh Indonesia

Baca juga: Pemerintah Berencana Umumkan Harga BBM Tiap Minggu, Tanda-tanda Akan Naik?

Daftar harga terbaru BBM wilayah Jawa dan Bali

Pertamina telah mengumumkan penyesuaian harga, khususnya untuk BBM non-subsidi, melalui laman My Pertamina.

Berikut daftar harga terbaru BBM di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku 1 Februari 2023:

1. Banten

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.800
  • Dexlite: Rp 16.150

2. DKI Jakarta

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

3. Jawa Barat

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

4. Jawa Tengah

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi 2023

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

6. Jawa Timur

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

7. Bali

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150.

Baca juga: Ramai soal Isi BBM di SPBU Self Service Susah hingga Menyembur, Bagaimana Cara yang Benar?

Dikutip dari Kontan, terlihat beberapa perbedaan harga dari periode sebelumnya menurut daftar terbaru yang dirilis Pertamina.

Harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp 14.850 per liter dari yang semula Rp 14.050 per liter.

Sementara itu, penyesuaian harga juga terjadi di wilayah yang sama pada Pertamax Dex dari Rp 16.750 per liter menjadi Rp 16.850 per liter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Simak Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 JawaBali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Simak Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1 JawaBali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan. Seluruh wilayah Jawa-Bali kini masih berstatus PPKM level 1.

Perpanjangan PPKM dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri) 41/2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 29 Agustus 2022. Kebijakan ini berlaku hingga 5 September 2022 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengatakan penetapan level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mengacu pada kondisi faktual di lapangan.

“Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada Indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.” kata Safrizal.

Berikut Daftar Lengkap PPKM Jawa-Bali:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3.Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

[Gambas:Video CNBC]

Daftar 20 Wilayah Berlakukan PPKM Level 1 Jawa-Bali, Simak!

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Diperpanjang Lagi Seluruh Wilayah JawaBali Level 1


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Diperpanjang Lagi Seluruh Wilayah JawaBali Level 1 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali untuk periode 16-29 Agustus 2022.

Pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun, seluruh daerah daerah wilayah Jawa dan Bali berstatus level 1. Hal itu berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini kondisi pandemi Covid-19 relatif terkendali. Apalagi, bila dibandingkan dengan masa puncak Delta dan Omicron. Selain itu, tingkat penyebaran (Rt) nasional Jawa-Bali pun terus berada dalam tren penurunan.

Namun, imbuhnya, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi tetap terkendali seperti saat ini.

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survei menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun vaksin booster tetap diperlukan. Pemakaian aplikasi PeduliLindungi juga perlu dioptimalkan sebagai upaya untuk melakukan pelacakan.

Safrizal ZA menekankan pentingnya pemerintah daerah untuk terus mengakselerasi program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran di tiap provinsi.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi, khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun. Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juha harus tetap dilakukan,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Level 1 Jabodetabek: Bebas ‘Kongkow’ Hingga 29 Agustus

(luc/luc)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pimpinan Wilayah PW DMI Se JawaBali Minta PP DMI Segera Gelar Muktamar Ini Alasannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pimpinan Wilayah PW DMI Se JawaBali Minta PP DMI Segera Gelar Muktamar Ini Alasannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

SEMARANG, suaramerdeka.com – Sejumlah pengurus Pimpinan Wilayah (PW) Dewan masjid Indonesia (DMI) se-Jawa Bali menggelar pertemuan untuk membahas usulan Muktamar bagi Pimpinan Pusat DMI (PP DMI).

Usulan Muktamar dipandang penting dalam rangka menyelamatkan organisasi lantaran masa kepengurusan pusat DMI telah berakhir tahun 2022 lalu.

Hasil diskusi tersebut disampaikan dalam forum Koordinasi PW DMI Se-Jawa Bali di Hotel Grasia Semarang, Jawa Tengah, Jumat (24/2/2023). 

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aglonema, Lidah Mertua dan Wijaya Kusuma, Disebut Tanaman Pembawa Keberuntungan dan Rezeki

Hadir dalam kegiatan ini, antara lain utusan dari PW DMI Provinsi Jawa Timur Muhadi, PW DMI Provinsi Jawa Tengah Ahmad Rofiq dan Imam Yahya.

PW DMI Provinsi Jawa Barat Ahmad Sidik dan Mursyid Toha, PW DMI DKI Jakarta Ahmad Habibi, serta PW DMI Provinsi Banten Boy Tirta Sumriyadi.

“Berdasar usulan dari pimpinan wilayah, kami mengusulkan agar Pimpinan Pusat Dewan masjid Indonesia agar segera menyelenggarakan Muktamar DMI pada bulan Juli tahun 2023,” kata Sekretaris Umum DMI Jateng, Imam Yahya, membacakan hasil diskusi. 

Baca Juga: Makin Cinta dengan Adam Rosyadi, Artis Agnez Mo Punya Weton Selasa Wage ? Cek Ramalan Karier, Rezeki dan Cinta

“Ini dalam rangka menyelamatkan organisasi sesuai dengan AD/ART organisasi,” lanjutnya.

Diskusi tentang masjid berlangsung dengan munculnya usulan dari para pimpinan wilayah.

Satu di antaranya adalah perlunya Muktamar untuk memberikan kepastian soal kelanjutan organisasi.

Baca Juga: Cara Baru Datangkan Rezeki, Cukup Budidaya Pohon Gaharu, Hanya 5 Tahun Bisa Beli Mobil, Tunggu Apa Lagi ?

Para pihak bersepakat untuk mengusulkan hasil diskusi tersebut secara langsung kepada Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI H Jusuf Kalla. 

Usulan ini juga sebagai kepedulian pengurus di tingkat wilayah untuk membesarkan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga DMI.

Ketua PW DMI Provinsi Yogyakarta Muhammad bersepakat usulan Muktamar bersumber dari hasil diskusi para ketua PW DMI Jawa Bali.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

MUSRENBANGWIL DPRD Tekankan Enam Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Sobosukowonosraten


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul MUSRENBANGWIL DPRD Tekankan Enam Prioritas Pembangunan Daerah di Wilayah Sobosukowonosraten yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BERI SAMBUTAN : Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri memberi sambutan dalam Dialog Gubernur dengan Bupati/Wali Kota pada Musrenbangwil Pengembangan Sobosukowonosraten di Sasana Manggala Sukowati, Kompleks Kantor Bupati Sragen.(foto: dyana sulist)

SRAGEN – Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Abdulkadir Alkatiri menyatakan, ada sejumlah prioritas yang harus diperhatikan gubernur dalam pembangunan daerah terutama di wilayah Surakarta, Boyolali, Sukoharjo, Wonogiri, Sragen, dan Klaten (Sobosukowonosraten). Penegasan ini disampaikannya dalam Dialog Gubernur dengan Bupati/Wali Kota pada Musrenbangwil Pengembangan Sobosukowonosraten di Sasana Manggala Sukowati, Kompleks Kantor Bupati Sragen, Senin (13/2/2023 ).

Quatly menyebutkan ada enam prioritas pembangunan. Yakni peningkatan kapasitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan; penguatan ekonomi daerah, peningkatan ekonomi, UMKM, dan potensi wisata desa. Selanjutnya peningkatan kualitas pembangunan sumber daya manusia; pengurangan tingkat kemiskinan, penekanan angka pengangguran dan stunting; pemerataan kualitas dan kuantitas infrastruktur; Dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan sumber daya alam, dan mitigasi bencana alam yang akibat erupsi Gunung Merapi.

“DPRD sebagai salah satu unsur pimpinan daerah turut memberikan arah kebijakan daerah.  Dalam musrenbangwil yang menjadi forum untuk memutuskan usulan prioritas pembangunan daerah, menjadi wadah menampung seluruh aspirasi masyarakat serta menerima masukan dan saran terkait pembangunan daerah,” ucapnya.

Gubernur Ganjar Pranowo dalam membuka Musrenbang RKPD 2020 Wilayah Eks karesidenan Surakarta memberikan apresiasi tinggi karena yang hadir pada forum banyak. “Kalau Solo raya rangkingnya teratas memang sudah sepatutnya,” kata Ganjar disambut tepuk tangan hadirin.

Gubernur menyampaikan terkait Musrenbang, menjdi sebuah forum diskusi strategis tidak hanya rencana pembangunan, tetapi sampai pada penekanan penurunan angka kemiskinan, stunting, pengangguran, perbaikan infrastruktur jalan penghubung dan jalan pertanian, serta ideologis. Ia mengapresiasi seluruh kerja wilayah eks karesidenan Surakarta.

“Kita (Jawa Tengah) mendapatkan sorotan secara nasional untuk masalah pengentasan kemiskinan, saya harap terus bekerja sebaik mungkin. Kalau masih ada usulan terkait prioritas pembangunan yang belum diusulkan di sini, silakan usul akan segera kami tampung,” kata Gubernur.

Acara tersebut juga dilaksanakan teleconference dengan musrenbang yang dilakukan di balai desa se Sragen.(anif/priyanto)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Dia Simak Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 JawaBali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Dia Simak Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 JawaBali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan terhitung mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 49/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap memberlakukan PPKM level 1 untuk semua kabupaten/kota di Jawa Bali, kendati perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir terus merangkak naik. Berikut daftar terbaru PPKM Level 1 Jawa-Bali

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3.Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar JawaBali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar Lengkap Wilayah PPKM Luar JawaBali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemerintah juga memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali sampai 23 Mei. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaporkan ada beberapa daerah yang status PPKM-nya berubah di luar Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2022 sebagai dasar memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut daftar status PPKM daerah-daerah di luar Jawa-Bali:

Aceh

-Level 1: Kota Banda Aceh, Kota Sabang

-Level 2: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Sumatera Utara

-Level 1: Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, dan Kota Gunungsitoli.

-Level 2: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padangsidimpuan,

Sumatera Barat

-Level 1: Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kota Pariaman;

-Level 2: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Payakumbuh,

Riau

-Level 1: Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai;

– Level 2: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kota Pekanbaru,

Jambi

– Level 2: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh,

Sumatera Selatan

– Level 1: Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih

– Level 2:Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, dan Kota Pagar
Alam;

– Level 3: Kota Palembang

Bengkulu

-Level 1: Kota Bengkulu

-Level 2: Kabupaten Bengkulu Selatan,
Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Lebong, kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah.

Lampung

– Level 1: Kabupaten Lampung Selatan, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro; dan

– Level 2: Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Pesisir Barat.

Bangka Belitung

– Level 1 : Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang;

-Level 2: Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, dan Kabupaten Bangka Barat

Kepulauan Riau

-Level 1: Kabupaten Karimun

-Level 2: Kabupaten Bintan, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang

Nusa Tenggara Barat

-Level 1: Kota Mataram

– Level 2: Kabupaten Lombok Barat,
Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, dan Kota Bima.

Nusa Tenggara Timur

-Level 1: Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Tengah, dan Kabupaten Malaka.

-Level 2: Kabupaten Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kota Kupang.

– Level 3:Kabupaten Sumba Timur

Simak daftar PPKM selengkapnya di halaman selanjutya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level I dan II di Luar Pulau JawaBali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level I dan II di Luar Pulau JawaBali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/7/2022).

“PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus,” kata Airlangga.

Pemberlakuan PPKM tidak lepas dari terus bermutasinya Covid-19 dan kembali naiknya kasus Covid-19 di Tanah Air, meski sudah menurun kembali dari angka 2.000 kasus.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Tamu Resepsi Pernikahan Dikurangi

Dalam 24 jam terakhir hingga pukul 12.00 WIB pada Senin (4/7/2022), penambahan kasus mencapai Covid-19 di Indonesia mencapai 1.434 kasus. Angka ini jauh menurun dibanding 4 hari yang lalu, dengan jumlah kasus tembus 2.000.

Sementara itu, total kasus konfirmasi Covid-19 di Tanah Air berjumlah 6.095.351 orang. Menurut data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 737 kasus, Jawa Barat 255 kasus, dan Banten 179 kasus.

Pemerintah kemudian mengatur daftar wilayah yang masuk dalam PPKM level I dan level II yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2022.

Berikut ini daftar wilayah di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level I dan level II.

1. Aceh

Level I: Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

2. Sumatera Utara

Level I: Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten Dairi, Kabupaten Toba, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Tanjung Balai, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, Kota Padang Sidempuan, dan Kota Gunungsitoli.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: Kapasitas Bioskop 75 Persen, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib Vaksin

3. Sumatera Barat

Level I: Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, dan Kota Pariaman;

4. Riau

Level I: Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

5. Jambi

Level I: Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kota Jambi, dan Kota Sungai Penuh.

6. Sumatera Selatan

Level I: Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Palembang, Kota Pagar Alam, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.

7. Bengkulu

Level I: Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Kaur, Kabupaten Seluma, Kabupaten Muko Muko, Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kota Bengkulu.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Kapasitas Bioskop Turun Jadi 75 Persen

8. Lampung

Level I: Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

9. Kepulauan Bangka Belitung

Level I: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung Timur, dan Kota Pangkalpinang.

10. Kepulauan Riau

Level I: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.

11. Nusa Tenggara Barat

Level I: Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, dan Kota Bima.

12. Nusa Tenggara Timur

Level I: Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Alor, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Lembata, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Malaka, dan Kota Kupang.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tak Dibatasi

13. Kalimantan Barat

Level I: Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Kota Singkawang.

14. Kalimantan Tengah

Level I: Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.

15. Kalimantan Selatan

Level I: Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin, dan Kota Banjarbaru.

16. Kalimantan Timur

Level I: Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.

17. Kalimantan Utara

Level I: Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, dan Kota Tarakan.

18. Sulawesi Utara

Level I: Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu.

19. Sulawesi Tengah

Level I: Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Sigi, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali Utara, dan Kota Palu.

Baca juga: PPKM Level 2 Jakarta, Pelaksanaan WFO Kembali Dibatasi 75 Persen

20. Sulawesi Selatan

Level I: Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Pare Pare, dan Kota Palopo.

21. Sulawesi Tenggara

Level I: Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kota Kendari, dan Kota Baubau.

22. Gorontalo

Level I: Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara, dan Kota Gorontalo.

23. Sulawesi Barat

Level I: Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar, Kabupaten Majene, dan Kabupaten Mamuju Tengah.

Baca juga: PPKM Level 2 di Jakarta, Kapasitas Transportasi Umum Tak Dibatasi

24. Maluku

Level I: Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru Selatan, Kota Ambon, dan Kota Tual.

25. Maluku Utara

Level I: Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Pulau Taliabu, Kota Ternate, dan Kota Tidore Kepulauan.

26. Papua

Level I: Kabupaten Jayapura, Kabupaten Nabire, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Supiori, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai, dan Kota Jayapura.

27. Papua Barat

Level I: Kabupaten Manokwari, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kota Sorong.

Level II: Kabupaten Sorong.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Peringatan Dini Besok Sabtu 18 Februari 2023 30 Wilayah Potensi Hujan Lebat Petir Angin Kencang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Peringatan Dini Besok Sabtu 18 Februari 2023 30 Wilayah Potensi Hujan Lebat Petir Angin Kencang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM Simak prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), besok, Sabtu (18/2/2023).

Mengutip Instagram @infobmkg, Sumatera secara umum cerah berawan, tapi Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Barat, Riau berpotensi hujan sedang.

Lampung, Bengkulu, Sumatera Utara, Aceh berpotensi hujan lebat.

Jawa secara umum hujan ringan, namun Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah berpotensi hujan lebat.

Bali, NTB, NTT secara umum cerah berawan, namun Nusa Tenggara Timur berpotensi hujan sedang, Nusa Tenggara Barat, Bali berpotensi hujan lebat.

Kalimantan secara umum hujan ringan, namun Kalimantan Selatan berpotensi hujan sedang,

Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara berpotensi hujan lebat.

Sulawesi secara umum hujan ringan, namun Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo berpotensi hujan sedang, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah berpotensi hujan lebat.

Baca juga: Info Cuaca BMKG Besok, 18 Februari 2023 di Indonesia: Semarang Berawan Tebal Pagi Hari

Maluku dan Papua  secara umum hujan ringan, namun Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara berpotensi hujan lebat.

Dikutip dari web.meteo.bmkg.go.id, berikut daerah-daerah yang perlu waspada potensi cuaca ekstrem, Sabtu (18/2/2023):

Wilayah yang berpotensi hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang:

Aceh

Sumatera Utara

Riau

Bengkulu

Jambi

Sumatera Selatan

Kep. Bangka Belitung

Lampung

Banten

Jawa Barat

DKI Jakarta

Jawa Tengah

DI Yogyakarta

Jawa Timur

Bali

Nusa Tenggara Barat

Nusa Tenggara Timur

Kalimantan Tengah

Kalimantan Utara

Kalimantan Timur

Kalimantan Selatan

Sulawesi Utara

Gorontalo

Sulawesi Tengah

Sulawesi Selatan

Sulawesi Tenggara

Maluku Utara

Maluku

Papua Barat

Papua

Baca juga: Info Cuaca BMKG Besok, 18 Februari 2023 di Indonesia: Semarang Berawan Tebal Pagi Hari

Wilayah yang berpotensi hujan yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang:

Yogyakarta

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

Simak berita Prakiraan Cuaca lainnya

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.