Pistol Milik Dirut BUMN Meletus Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pistol Milik Dirut BUMN Meletus Begini Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil di Indonesia yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM – Pistol milik Dirut perusahaan BUMN PT Berdikari (Persero), Harry Warganegara meletus di Bandara Hasanuddin, Makassar pada Senin (17/4/2023) ketika akan dilakukan packing oleh petugas bandara.

Adapun pistol tersebut berjenis kaliber 32 bettle army.

Kronologi peristiwa tersebut berawal saat Harry akan bertolak ke Jakarta usai menghadiri acara yang diselenggarakan Kementerian Pertanian (Kementan) di Kabupaten Pinrang.

Lalu saat petugas bandara tengah melakukan pemeriksaan, pistol milik Harry tiba-tiba terjatuh dan memuntahkan peluru karet.

Beruntung, peluru tersebut tidak mengenai petugas bandara maupun pengunjung.

Baca juga: Pistol Dirut BUMN Meletus di Bandara Sultan Hasanuddin, Polisi Sebut Petugas Lalai

Lalu bagaimanakah aturan mengenai kepemilikan senjata api oleh warga sipil di Indonesia?

Aturan Kepemilikan Senpi bagi Warga Sipil

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengungkapkan bahwa kepemilikan senjata api oleh warga sipil tidak dilarang di Indonesia.

Namun ada pengecualian yaitu kepentingan olahraga.

“Pada dasarnya kepemilikan senjata api oleh sipil di negara kita dilarang dengan beberapa pengecualian yakni untuk kepentingan olahraga,” tuturnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (20/4/2023).

Selain itu, Bambang mengatakan warga sipil diperbolehkan memiliki senjata api ketika diizinkan oleh Kabaintelkam Polri.

Kendati demikian, dirinya menegaskan penggunaan senjata api oleh warga sipil hanya dilakukan dalam wilayah terbatas seperti kepentingan olahraga.

“Di luar wilayah olahraga tentu tidak boleh, yang diperkenankan hanya petugas keamanan yang sudah memiliki sertifikasi satpam bersenjata api,” tuturnya.

Baca juga: Ada Bos BUMN Bawa-bawa Pistol ke Bandara, Erick Thohir: Saya Sebagai Menteri Enggak Bawa Pistol

Di sisi lain, ada peraturan yakni Perkap Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Kepolisian RI, senjata api non organik kepolisian RI/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 


Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 


Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 


“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Dicabut Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Dicabut Aturan di Pusat Perbelanjaan dan Sektor Transportasi Tunggu Instruksi Mendagri yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengelola pusat perbelanjaan atau mal, kafe, hingga transportasi diminta menunggu penerbitan Instruksi Mendagri terkait aturan kerumunan dan pergerakan pasca dicabutnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini, Jumat (30/12/2022).

Juru bicara Satgas Covid-19 Indonesia, Prof. Wiku Adisasmito menyatakan, berakhirnya PPKM hari ini juga mengakhiri penerbitan aturan aktivitas masyarakat yaitu Inmendagri PPKM.

“Tadi Presiden sudah sampaikan akan ada Instruksi Mendagri sebagai pengganti Inmendagri PPKM. Ditunggu saja bagi pengelola,” kata dia melalui pesan singkat whatsapp, Jumat (30/12/2022)

Pemerintah sudah resmi memutuskan untuk mencabut PPKM sejak Jumat hari ini. Dengan begitu, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” katanya dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta

PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Covid-19 Melonjak 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan  pemerintah tak menutup kemungkinan kembali menerapkan PPKM kembali meski mulai hari ini PPKM telah dicabut.

Kebijakan PPKM akan diterapkan kembali jika ada lonjakan kasus positif Covid-19

“Bersama instruksi ini, kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan,” kata Tito di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Empat Hal Ini tetap Berlaku, Termasuk Aturan Pakai Masker

Tito mengatakan kebijakan itu sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 51 dan 52 Tahun 2022. Pemerintah terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di setiap daerah.

Dia meminta masyarakat tetap waspada terhadap penularan Covid-19 meskipun PPKM telah dicabut.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Mendagri Segera Terbitkan Instruksi Pencabutan PPKM ke Semua Kepala Daerah

“Sekali lagi, tidak berarti pandemi selesai. Jadi jangan sampai kita euforia. Jangan sampai pemberhentian PPKM ini diartikan sebagai pandemi selesai,” katanya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Tetap Level 1 Ini Aturan Terbaru Kalau Mau NgeMal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Tetap Level 1 Ini Aturan Terbaru Kalau Mau NgeMal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi kasus COVID-19 diperpanjang hingga 5 September 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek tetap berada di Level 1 PPKM.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, disebutkan mal dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 100 persen hingga pukul 22.00.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00,” bunyi Inmendagri yang diterima detikcom, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun aturan terkait operasi mal dan bioskop di wilayah dengan status PPKM Level 1:

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop, berikut aturannya:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan.

Simak Video “Pemerintah Bakal Evaluasi Biaya Pasien Covid-19 Usai PPKM Dicabut”
[Gambas:Video 20detik]

(mfn/suc)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa Bali termasuk PPKM level 1.

Lantas, aturan apa saja yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa dan Bali? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

PPKM Jawa Bali Terbaru: Berlaku Tanggal 6 September 2022-3 Oktober 2022

Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022, dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa-Bali termasuk PPKM level 1. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

PPKM Level 1 Jawa Bali: Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Perkantoran

Aturan pelaksanaan pembelajaran sekolah dan kegiatan perkantoran tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Berikut informasi soal aturan apa saja yang berlaku.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Aturan Supermarket dan Tempat Makan di PPKM Jawa Bali

Inmendagri terbaru juga mengatur jam operasional supermarket dan tempat-tempat di wilayah PPKM Jawa Bali. Simak poin-poinnya di bawah ini.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat
  • Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Syarat Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop, masyarakat wajib mengetahui aturan yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa Bali. Syarat-syarat masuk mal dan bioskop, antara lain:

  1. Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
    – Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    – Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.




  2. Syarat Masuk Bioskop
    – Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk
    – Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.




Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1 Jawa Bali

Inmendagri terkait PPKM Jawa Bali terbaru juga memuat aturan berkegiatan di tempat-tempat umum. Berikut poin-poin aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Jawa Bali Hari Ini Simak Aturan Lengkapnya di Sini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Hari Ini Simak Aturan Lengkapnya di Sini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

PPKM Jawa Bali hari ini perlu diketahui. Pemerintah telah kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai hari ini tanggal 2 Agustus 2022 dengan kategori level 1.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan PPKM Jawa Bali hari ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pemerintah telah kembali memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Kemendagri mengumumkan bahwa seluruh wilayah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 1. Untuk diketahui, PPKM level 1 artinya adalah penerapan PPKM di wilayah dengan angka kasus Covid-19 dalam kategori level 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM Jawa Bali yang termuat dalam Inmendagri No 38 Tahun 2022 itu berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini kembali diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun demikian, kondisi Covid-19 di seluruh daerah masih terkendali.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk PTM dan Kegiatan Kerja

Aturan PPKM Jawa Bali terbaru level 1 memuat ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kerja yang dapat disimak melalui informasi berikut ini:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  2. Kegiatan kerja pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
  3. Kegiatan kerja pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor) beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 75% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran.
  4. Kegiatan kerja esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 75% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran.
  5. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Jawa Bali Hari Ini di Pasar hingga Pusat Perbelanjaan

Berikut adalah ketentuan PPKM Jawa Bali terbaru untuk level 1 berlaku pada kegiatan di pasar hingga pusat perbelanjaan, antara lain:

  1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  2. Pasar tradisional, supermarket, hypermart, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  6. Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan, bioskop, supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai atau dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk Makan/Minum di Tempat Umum

Ketentuan PPKM Jawa Bali level 1 terbaru juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum sebagai berikut:

  1. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 100%.
  2. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 100%.
  4. Kegiatan di atas wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau untuk melakukan skrining kepada semua pengunjung.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk Berkegiatan di Tempat Umum

PPKM Jawa Bali terbaru level 1 mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat umum dengan ketentuan antara lain yaitu:

  1. Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
  2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
  5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

Demikian informasi seputar perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini yang perlu diketahui. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan!

Simak juga video ‘DKI Tetap PPKM Level 1 Dikala Kasus Covid-19 Lagi Ngegas’:

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Diperpanjang hingga 5 September Ini Aturan Lengkapnya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali kembali diperpanjang selama sepekan ke depan hingga 5 September 2022.

Sama seperti periode sebelumnya, seluruh daerah di Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1, terendah dari level asesmen.

Aturan perpanjangan PPKM periode 30 Agustus-5 September 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September 2022, Seluruh Daerah di Indonesia Level 1

Aturan PPKM Jawa Bali

Dalam Inmendagri tersebut, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Berikut poin-poin lengkap aturan PPKM Jawa-Bali:

Sekolah dan perkantoran

1. Pelakasanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Menteri Kesehatan Budi Sadikin Positif Covid-19

Supermarket hingga restoran

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

Baca juga: Aturan PPKM Jawa-Bali Terbaru 16-29 Agustus 2022

Jam buka mall dan bioskop

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Baca juga: Kasus Kematian akibat Covid-19 Melonjak, Ini Kata WHO

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Tempat ibadah, resepsi, dan pertandingan olahraga

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kamis, 15 Desember 2022

Pemerintah saat ini tengah melakukan tahap finalisasi aturan insentif bagi pembelian mobil atau motor listrik. Insentif tersebut akan diberikan kepada pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan memberikan berbagai manfaat bagi pengembangan industri kendaraan listrik.

“Pemerintah sekarang sedang menghitung insentif tersebut. Insentif ini sangat penting dan disusun setelah mempelajari berbagai aturan dari negara-negara yang relatif lebih maju dalam penggunaan EV (electric vehicle),” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Brussels, Belgia, Rabu (14/12) waktu setempat.

Menperin memberikan contoh, China dan negara-negara di Eropa memberikan insentif kendaraan listrik. Juga Thailand yang merupakan kompetitor industri otomotif bagi Indonesia. Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya oleh Menperin, insentif kendaraan listrik yang diterapkan di negara seperti Thailand perlu menjadi perhatian di Indonesia agar pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia bisa lebih cepat.

Menperin memberikan gambaran, insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta, dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. “Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta,” jelas Agus.

Insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat.  “Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil/motor listrik,” papar Menperin.

Manfaat pertama, Indonesia memiliki nikel dengan jumlah cadangan terbesar di dunia. Sehingga, Indonesia dapat mengembangkan baterai kendaraan listrik dengan nikel sebagai bahan bakunya. Kedua, peningkatan kendaraan listrik dapat membantu negara secara fiskal karena akan mengurangi subsidi bahan bakar fosil.

Ketiga, insentif ini akan ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasi di Indonesia. “Yang keempat, sebagai bagian dari komunitas global, Indonesia dapat membuktikan komitmen kita dalam mengurangi emisi karbon,” jelasnya.

Berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Presiden juga menargetkan produksi dua juta sepeda motor listrik di Indonesia, sejalan dengan tren dunia yang bergerak ke arah penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Menurut Menperin, target tersebut sangat realistis mengingat sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Peningkatan populasi kendaraan listrik harus didukung dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga yang masing-masing memiliki tugas berbeda dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik nasional. Untuk mendukung percepatan eksositem kendaraan listrik di tanah air, Kemenperin juga sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan bisa lebih mudah.

Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Share:




Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

JawaBali PPKM Level 1 Ini Aturan Baru Ngemal ke Bioskop


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul JawaBali PPKM Level 1 Ini Aturan Baru Ngemal ke Bioskop yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menetapkan sejumlah ketentuan aktivitas ekonomi dan sosial yang berlaku mulai hari ini, Selasa (16/8/2022) hingga Senin (29/8/2022).

Salah satu ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 40/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang ditetapkan pada 15 Agustus 2022 tersebut adalah aturan beraktivitas di mal, bioskop, dan pusat kebugaran (gym).

Berikut ketentuan PPKM berlaku di Jawa-Bali:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. kegiatan di pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan

– dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan tetap menjalankan protokol kesehatan ketat
– anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
– tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk
menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun yang masuk
– setiap pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.



2. kegiatan di bioskop

– dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pengunjung dan pegawai
– kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
– anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. kegiatan di pusat kebugaran/gym

– diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
– wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan

Luar Jawa-Bali

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa PPKM seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali. Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus yang diperpanjang mulai hari ini.

Sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.

[Gambas:Video CNBC]

Pengusaha Happy PPKM Level 1, Aktivitas Bisnis Mulai “Normal”

(dce/dce)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar JawaBali hingga 3 Oktober


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Aturan Lengkap PPKM Level 1 Luar JawaBali hingga 3 Oktober yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali mulai tanggal 6 September sampai dengan 3 Oktober 2022. Dimana seluruh wilayah di luar Jawa-Bali akan melaksanakan PPKM Level 1 selama hampir sebulan ke depan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022. “Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa (6/9/2022). Baca juga: Jawa-Bali PPKM Level 1 hingga 3 Oktober, Begini Aturan Lengkapnya

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment untuk aman Covid-19. Berikut, aturan lengkap PPKM luar Jawa-Bali:

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran
Level 1: Menerapkan WFO sebesar 100%

Sektor Esensial (Posyandu)
Level 1: Beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Pasar Tradisional – Pedagang Kaki Lima
Level 1: Dibuka diatur oleh pemerintah daerah

Restoran atau Rumah Makan dan Kafe
Level 1:
– makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas
– jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 02.00 waktu setempat
– untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam



Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Level 1:
– Kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
– Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
– Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100%



Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
Level 1:
– Dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas

Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya)
Level 1:
– Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100%

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.