PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 


Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 


Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 


“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.