PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa Bali termasuk PPKM level 1.

Lantas, aturan apa saja yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa dan Bali? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

PPKM Jawa Bali Terbaru: Berlaku Tanggal 6 September 2022-3 Oktober 2022

Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022, dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa-Bali termasuk PPKM level 1. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

PPKM Level 1 Jawa Bali: Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Perkantoran

Aturan pelaksanaan pembelajaran sekolah dan kegiatan perkantoran tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Berikut informasi soal aturan apa saja yang berlaku.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Aturan Supermarket dan Tempat Makan di PPKM Jawa Bali

Inmendagri terbaru juga mengatur jam operasional supermarket dan tempat-tempat di wilayah PPKM Jawa Bali. Simak poin-poinnya di bawah ini.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat
  • Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Syarat Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop, masyarakat wajib mengetahui aturan yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa Bali. Syarat-syarat masuk mal dan bioskop, antara lain:

  1. Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
    – Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    – Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.




  2. Syarat Masuk Bioskop
    – Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk
    – Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.




Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1 Jawa Bali

Inmendagri terkait PPKM Jawa Bali terbaru juga memuat aturan berkegiatan di tempat-tempat umum. Berikut poin-poin aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.