Update Harga BBM Pertamina Wilayah JawaBali Berlaku 1 Februari 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Update Harga BBM Pertamina Wilayah JawaBali Berlaku 1 Februari 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia kembali mengalami penyesuaian mulai 1 Februari 2023.

Langkah tersebut dilakukan Pertamina setelah melakukan penyesuaian harga BBM pada awal Januari 2023 yang lalu.

Penyesuaian harga BBM kali ini didasarkan pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan Atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Penyesuaian harga berlaku untuk beberapa BBM non-subsidi dan masyarakat yang tinggal di Jawa dan Bali turut merasakan dampaknya.

Lalu, berapa harga terbaru BBM untuk wilayah Jawa dan Bali yang berlaku di SPBU Pertamina?

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina per 1 Februari 2023 di Seluruh Indonesia

Baca juga: Pemerintah Berencana Umumkan Harga BBM Tiap Minggu, Tanda-tanda Akan Naik?

Daftar harga terbaru BBM wilayah Jawa dan Bali

Pertamina telah mengumumkan penyesuaian harga, khususnya untuk BBM non-subsidi, melalui laman My Pertamina.

Berikut daftar harga terbaru BBM di wilayah Jawa dan Bali yang mulai berlaku 1 Februari 2023:

1. Banten

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.800
  • Dexlite: Rp 16.150

2. DKI Jakarta

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

3. Jawa Barat

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

4. Jawa Tengah

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

Baca juga: Cara Daftar MyPertamina untuk BBM Subsidi 2023

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

6. Jawa Timur

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150

7. Bali

  • Biosolar: Rp 6.800
  • Pertalite: Rp 10.000
  • Pertamax: Rp 12.800
  • Pertamax Turbo: Rp 14.850
  • Pertamina Dex: Rp 16.850
  • Dexlite: Rp 16.150.

Baca juga: Ramai soal Isi BBM di SPBU Self Service Susah hingga Menyembur, Bagaimana Cara yang Benar?

Dikutip dari Kontan, terlihat beberapa perbedaan harga dari periode sebelumnya menurut daftar terbaru yang dirilis Pertamina.

Harga Pertamax Turbo di DKI Jakarta mengalami kenaikan menjadi Rp 14.850 per liter dari yang semula Rp 14.050 per liter.

Sementara itu, penyesuaian harga juga terjadi di wilayah yang sama pada Pertamax Dex dari Rp 16.750 per liter menjadi Rp 16.850 per liter.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023 Begini Skemanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023 Begini Skemanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik insentif mobil listrik, motor listrik dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023.

Namun, untuk subsidi mobil listrik dan bus listrik ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi. Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Namun tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.

Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.

Besaran Insentif Mobil Listrik

Sedangkan, kabarnya insentif mobil listrik nantinya akan berkisar pada Rp 25-80 juta tergantung dari jenis mobilnya. Pemerintah memastikan kalau insentif ini akan disebar ke setiap produsen, tak hanya merek tertentu saja.

Menurut kabar, ada 2 merek mobil listrik yang bakal menerima insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Keduanya diketahui telah memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Besaran hingga Syarat Dapat Bantuan Insentif Motor, Mobil hingga Bus Listrik

Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah memberikan bantuan dan insentif fiskal bagi kendaraan listrik mulai dari motor, mobil hingga bus listrik. Ini antara lain bantuan insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp 7 juta.

Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun mulai 2023 sampai 2024, bagi 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp 7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen. Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Perkuat Posisi Indonesia

Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.

Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai, serta kendaraan.

Dikatakan jika percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.

“Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa. Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” jelasnya. 

Belajar dari Negara Lain

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). Keterangan pers tersebut terkait pemerintah akan mengucurkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menko Luhut menjelaskan jika belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat.

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KBLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian energi Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, dan dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia. Jika kita berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi kita, maka Indonesia dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen Net Zero Emission dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita kelak,” papar Menko Luhut.

Ia menambahkan bahwa saat ini Indonesia telah masuk juga industri Lithium Ferofosfat (LFP) ini akan kita produksi juga di Indonesia. Indonesia telah membuat Lithium Processing Plan di Morowali yang berkapasitas 60.000 ton per tahun salah satu yang terbesar di dunia.

“Jadi kita akan memasuki dua bidang ini. Kita membangun ekosistem energi baru menggantikan energi fosil tadi. Ini kita sedang bangun ekosistem bertahap. Kita harap proporsi penjualan dan kondisi motor dan mobil (listrik) di Indonesia akan bisa 10% di tahun ini sampai tahun 2024. Untuk kendaraan non-listrik, kami akan melakukannya secara bertahap. Saat ini baru ada tujuh spot untuk melakukan konversi. Jadi secara bertahap dan kita akan lakukan evaluasi,” tutup Menko Luhut.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Hingga 21 November 2022 Ini Aturan yang Berlaku yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memperpanjang PPKM level 1 untuk daerah Jawa dan Bali hingga 21 November 2022.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1 akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 8 November 2022. 


Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022. 

Selain itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM level 1 untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 8 November hingga 5 Desember 2022. 


Ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022. 

Pemberlakuan PPKM level 1 ini bertujuan untuk menekan laju kenaikan kasus Covid-19. 


“Kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022). 

Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama PPKM level 1 ini? Simak ulasan iNews.id berikut ini.


Aturan PPKM Level 1

Berikut sejumlah aturan yang berlaku selama PPKM level 1 menurut Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali.

1. Kegiatan Perkantoran 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. 


Selain itu, wajib juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk serta keluar tempat kerja.

2. Rumah Makan dan Kafe

Selama pemberlakuan PPKM level 1, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan hingga pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 100 persen. 

Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung maupun area terbuka dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen. 

Kemudian untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Pusat perbelanjaan seperti mal maupun pasar tradisional dibuka dengan kapasitas 100 persen dan dapat beroperasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. 

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi maupun penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Editor : Komaruddin Bagja

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berlaku Ini Jawaban Pemerintah


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kapan Insentif Kendaraan Listrik Bakal Berlaku Ini Jawaban Pemerintah yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

ILUSTRASI. Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memastikan bahwa insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada pekan pertama Maret 2023 ini. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Melansir Kompas.com, aturan tersebut kini sudah mendapatkan arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera diterbitkan. Sehingga proses percepatan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri pada tahun ini bisa segera dimulai. 

“Presiden sudah kasih arahan, tinggal sekarang Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang merumuskan (regulasi dan skema insentif kendaraan listrik),” kata Luhut pekan lalu. 

“Kita harapkan minggu pertama bulan Maret itu sudah keluar. Kita harapkan seperti itu karena prosesnya sudah panjang,” tambah dia. 

Namun dalam kesempatan itu, Luhut tidak dapat memastikan berapa total anggaran yang akan digelontorkan untuk pemberian insentif kendaraan listrik ke publik. 

Baca Juga: AAUI Masih Menghitung Premi Kendaraan Listrik

Yang pasti, biaya insentif peralihan ke motor listrik akan diberikan sebesar Rp 7 juta per unit. Sedangkan untuk mobil listrik akan diberikan pengurangan pajak atas pembelian dari unitnya, sebesar 11 persen. 

Namun tidak menutup kemungkinan pemerintah mencari insentif lain untuk pembelian mobil listrik selain pengurangan pajak. 

“Pajak kita kurangi juga dari 11%, tapi enggak cukup hanya pajak saja, itu enggak cukup 11% jadi satu persen. Tetap saja masih kalah kita dengan Thailand. Jadi kita kasih insentif lain,” jelas Luhut. 

Untuk mendapatkan insentif tersebut, lanjut Luhut, pemerintah tengah merumuskan formulanya. Yang jelas, pemerintah ingin bersaing dengan Thailand dan Vietnam untuk kendaraan listrik. 

Baca Juga: IMEF: Antam Butuh Dukungan untuk Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Bila kendaraan listrik ini berjalan sesuai rencana, tak menutup kemungkinan Indonesia juga akan mengekspor ke China. 

“Ada lagi dibikin formulanya (cara dapatkan insentif). Nanti diumumkan. Kita benchmark saja apa yang ada di Thailand, apa yang ada di Vietnam dan kita kaitkan juga dengan China. Karena bisa juga market kita nanti ekspor ke China,” ucap dia. 

Dengan diberikannya insentif ini, pemerintah menargetkan 10% masyarakat bisa beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke berbasis listrik pada 2024 mendatang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Luhut Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023 Ini”
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.

Sumber : Kompas.com
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar PPKM Level 1 2 dan 3 di JawaBali Terbaru Berlaku Sampai 6 Juni 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar PPKM Level 1 2 dan 3 di JawaBali Terbaru Berlaku Sampai 6 Juni 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sejumlah pengendara melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Penerapan PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua minggu. Hal ini sesuai dengan Inmendagri No. 26 Tahun 2022, yang mengatur tentang pengendalian COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali. Perpanjangan PPKM periode ini berlaku mulai 24 Mei sampai 6 Juni 2022.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami perubahan penerapan PPKM.  Rinciannya adalah PPKM Level 1 diterapkan oleh 41 daerah, PPKM Level 2 diterapkan oleh 86 daerah, PPKM Level 3 diterapkan oleh hanya 1 daerah saja, dan PPKM Level 4 tetap 0 Kabupaten/Kota.

Penerapan PPKM di Jawa-Bali menunjukkan kondisi COVID-19 nasional yang semakin membaik. Hal ini terlihat dengan semakin banyaknya daerah yang sudah menerapkan PPKM Level 1. Bahkan, tinggal 1 daerah yang menerapkan PPKM Level 3.

Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No.26 Tahun 2022, Selasa (24/5/2022) tentang daftar PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali.

Kasus Covid melandai di penjuru AS, membuat pemerintah negara bagian melonggarkan PPKM. Sebagian wargapun penat dengan masker dan pembatasan sosial lainnya. Tapi apakah gelombang varian omicron benar-benar telah lewat di AS, dan apakah pemda bertinda…

Daftar PPKM Level 1 di Jawa-Bali

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (2/11/2021). Sektor non-esensial kini boleh mempekerjakan hingga 75 persen karyawannya dari kantor. Sebelumnya, angka ini dibatasi hingga 50 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Daftar PPKM Level 1 DKI Jakarta

– Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,

– Kota Administrasi Jakarta Barat,

– Kota Administrasi Jakarta Timur,

– Kota Administrasi Jakarta Selatan,

– Kota Administrasi Jakarta Utara, dan

– Kota Administrasi Jakarta Pusat

Daftar PPKM Level 1 Banten

– Kota Tangerang, dan

– Kota Tangerang Selatan

Daftar PPKM Level 1 Jawa Barat

– Kabupaten Kuningan,

– Kota Sukabumi,

– Kota Bogor,

– Kota Bekasi,

– Kabupaten Tasikmalaya,

– Kabupaten Sukabumi,

– Kabupaten Pangandaran,

– Kota Depok,

– Kota Banjar,

– Kabupaten Karawang,

– Kabupaten Cirebon,

– Kabupaten Cianjur,

– Kabupaten Bekasi, dan

– Kabupaten Garut

Daftar PPKM Level 1 Jawa Tengah

– Kabupaten Kudus,

– Kota Semarang,

– Kota Magelang,

– Kabupaten Banyumas,

– Kabupaten Semarang, dan

– Kabupaten Demak

Daftar PPKM Level 1 Jawa Timur

– Kabupaten Sidoarjo,

– Kabupaten Ponorogo,

– Kabupaten Ngawi,

– Kota Surabaya,

– Kota Madiun,

– Kota Kediri,

– Kota Blitar,

– Kabupaten Tuban,

– Kabupaten Pasuruan,

– Kabupaten Mojokerto,

– Kabupaten Lamongan,

– Kota Pasuruan, dan

– Kabupaten Bojonegoro

Daftar PPKM Level 2 di Jawa-Bali

Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Daftar PPKM Level 2 Banten

– Kota Cilegon,

– Kabupaten Tangerang,

– Kabupaten Serang,

– Kabupaten Pandeglang,

– Kabupaten Lebak, dan

– Kota Serang

Daftar PPKM Level 2 Jawa Barat

– Kota Cirebon,

– Kota Bandung,

– Kabupaten Purwakarta,

– Kabupaten Majalengka,

– Kota Tasikmalaya,

– Kota Cimahi,

– Kabupaten Indramayu,

– Kabupaten Ciamis,

– Kabupaten Bogor,

– Kabupaten Bandung Barat,

– Kabupaten Bandung,

– Kabupaten Sumedang, dan

– Kabupaten Subang

Daftar PPKM Level 2 Jawa Tengah

– Kabupaten Wonosobo,

– Kabupaten Wonogiri,

– Kabupaten Temanggung,

– Kabupaten Tegal,

– Kabupaten Sukoharjo,

– Kabupaten Sragen,

– Kabupaten Rembang,

– Kabupaten Purworejo,

– Kabupaten Purbalingga,

– Kabupaten Pemalang,

– Kabupaten Pati,

– Kabupaten Magelang,

– Kota Tegal,

– Kota Surakarta,

– Kota Salatiga,

– Kota Pekalongan,

– Kabupaten Klaten,

– Kabupaten Kendal,

– Kabupaten Kebumen,

– Kabupaten Karanganyar,

– Kabupaten Cilacap,

– Kabupaten Banjarnegara,

– Kabupaten Pekalongan,

– Kabupaten Jepara,

– Kabupaten Grobogan,

– Kabupaten Brebes,

– Kabupaten Boyolali,

– Kabupaten Blora, dan

– Kabupaten Batang

Daftar PPKM Level 2 Daerah Istimewa Yogyakarta

– Kabupaten Sleman,

– Kabupaten Bantul,

– Kota Yogyakarta,

– Kabupaten Kulonprogo, dan

– Kabupaten Gunungkidul

Daftar PPKM Level 2 Jawa Timur

– Kabupaten Tulungagung,

– Kabupaten Trenggalek,

– Kabupaten Situbondo,

– Kabupaten Pacitan,

– Kabupaten Magetan,

– Kabupaten Madiun,

– Kabupaten Lumajang,

– Kota Probolinggo,

– Kota Mojokerto,

– Kota Malang,

– Kota Batu,

– Kabupaten Kediri,

– Kabupaten Jombang,

– Kabupaten Bondowoso,

– Kabupaten Blitar,

– Kabupaten Banyuwangi,

– Kabupaten Sumenep,

– Kabupaten Sampang,

– Kabupaten Probolinggo,

– Kabupaten Nganjuk,

– Kabupaten Malang,

– Kabupaten Jember,

– Kabupaten Gresik,

– Kabupaten Bangkalan

Daftar PPKM Level 2 Bali

– Kabupaten Jembrana,

– Kabupaten Bangli,

– Kabupaten Karangasem,

– Kabupaten Badung,

– Kabupaten Gianyar,

– Kabupaten Klungkung,

– Kabupaten Tabanan,

– Kabupaten Buleleng, dan

– Kota Denpasar

Daftar PPKM Level 3 di Jawa-Bali

Daftar PPKM Level 3 Jawa Timur

– Kabupaten Pamekasan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Situasi insiden penularan yang rendah di komunitas

    PPKM Level 2

  • PPKM Level 3 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 3

  • Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021.

    PPKM Jawa Bali

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Catat PPKM Level 1 Luar JawaBali Berlaku Hingga Akhir Juli


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Catat PPKM Level 1 Luar JawaBali Berlaku Hingga Akhir Juli yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah masih mempertahankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di luar Jawa dan Bali hingga akhir bulan ini. Hal itu diungkapkan Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas terkait evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Ketua Umum Partai Golongan Karya itu menuturkan, dalam laporannya kepada Presiden Joko Widodo, kenaikan kasus Covid-19 masih terjadi di beberapa negara.

“Beberapa negara mengalami peningkatan kasus yang tinggi. Di Amerika Serikat, 7 days moving average 134 ribu kasus, di Australia 40 ribu kasus, di India 18 ribu kasus, di Prancis 90 ribu kasus, di Singapura 9.000 kasus, dan di Indonesia 3.240 kasus,” kata Airlangga.

Menurut dia, pemerintah terus mengantisipasi penyebaran virus Corona subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Tingkat transmisi komunitas mencapai angka 8/25 orang per 100 ribu.

“Jadi sesuai dengan level WHO kita masih di level 1 karena standarnya 20/100 ribu,” ujar Airlangga.
Dia menjelaskan, dari tingkat reproduksi efektif, relatif melandai dalam 3 minggu terakhir dari 1,27, 1,26 dan 1,24. Semua pulau di luar Jawa masih di atas 1.

“Untuk di luar Jawa Bali, Sumatra di 1,29, NTT, Kalimantan, Sulawesi 1,18, Maluku 1,08. Kemudian penambahan kasus tertinggi masih di Jawa Bali merepresentasikan hampir 95%,” kata Airlangga.

Lebih lanjut, mantan menteri perindustrian itu bilang kalau ada peningkatan kasus aktif di Sumatra Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Kemudian di luar Jawa Bali tentu transmisi komunitas yang mulai naik di Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan yang lain dari 385 kabupaten/kota masih di level 1,” ujar Airlangga.

Dia pun memastikan kapasitas BOR dan isolasi masih dalam tingkat memadai. Namun ada pekerjaan rumah karena capaian vaksinasi yang masih di bawah 70% di Papua Barat dan Papua.

Sedangkan persentase dosis 2 di bawah 70% ada di 10 provinsi. Sedangkan dosis 3, masih ada 28 provinsi yang persentasenya di bawah 30%

“Kemudian dari hasil evaluasi seluruhnya di luar Jawa Bali, PPKM masih level 1 seperti yang telah kita putuskan sampai akhir bulan ini dan yang di level 2 hanya di Sorong Papua Barat,” kata Airlangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

[Gambas:Video CNBC]

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Hingga 28 Maret

(miq/miq)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Berlaku Hari Ini PPKM JawaBali Diperpanjang Jelang Akhir Tahun Antisipasi Lonjakan Libur Nataru 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Berlaku Hari Ini PPKM JawaBali Diperpanjang Jelang Akhir Tahun Antisipasi Lonjakan Libur Nataru 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, celebrities.id – Jelang libur Natal 2022 dan tahun baru 2023 (Nataru), Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).


Ketentuan tersebut tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk Perpanjangan PPKM Wilayah Luar Jawa Bali yang mulai berlaku hari ini, 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023.

“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM Jawa Bali dan luar Jawa Bali akan tetap diperpanjang untuk menekan laju kenaikan Covid-19,” demikian bunyi keterangan tertulis, Selasa (6/12/2022).


Dirjen Bina Adwil, Safrizal menjelaskan bahwa pengaturan tersebut dilakukan untuk langkah antisipatif pemerintah dalam menghadapi libur natal dan tahun baru.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur natal dan tahun baru, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus Covid-19,” kata Safrizan.


Hingga saat ini, seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia masih berada di Level 1 berdasarkan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

“Walaupun seluruh aktivitas dapat beroperasi 100 persen, kami tegaskan kembali kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, termasuk kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022,” tuturnya.

Editor : Lisvi Padlilah

Follow Berita Celebrities di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Celebrities.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Aturan Lengkap PPKM Level 1 JawaBali yang Berlaku hingga 21 November


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Aturan Lengkap PPKM Level 1 JawaBali yang Berlaku hingga 21 November yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai 8 November hingga 21 November 2022.

Perpanjangan PPKM ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya kini kembali meningkat di Indonesia.

Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa-Bali ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022.

Berikut rincian aturan perjalanan darat dan udara saat PPKM Level 1 diberlakukan.

Baca juga: PPKM Level 1 di Jakarta Diperpanjang sampai 21 November

Perkantoran, pasar, warung makan hingga mall

1. Work form office (WFO) atau bekerja dari kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

3. Warung makan/warteg, restoran, kafe, dan mall diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB.

4. Masuk mall wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan pengunjung berkategori hijau yang diperbolehkan masuk.

5. Syarat masuk mall, yakni anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua untuk masuk mall/pusat perbelanjaan. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

6. Syarat masuk bioskop, yakni anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat ibadah, wisata, dan gym

7. Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan beribadatan/keagamaan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat wisata diperbolehkan dibuka dengan pengunjung wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan.

9. Syarat masuk tempat wisata, yakni anak usia di bawah 12 wajib didampingi orang tua. Sementara, anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan seni, budaya, olahraga diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Tempat kebugaran/gym diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Level 1 Masih Ampuh Kendalikan Penularan Covid-19 di Jakarta

Syarat perjalanan dalam negeri hingga penonton olahraga

12. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan.

13. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diaturoleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

14. Penonton kompetisi olahraga yang hadir langsung di stadium wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Insentif PPN Untuk Mobil dan Bus Listrik Akan Berlaku Mulai 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Insentif PPN Untuk Mobil dan Bus Listrik Akan Berlaku Mulai 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Depoktoday.com – insentif-PPN”>insentif PPN untuk mobil dan bus listrik akan mulai berlaku pada 1 April 2023, lebih lama dibanding subsidi motor listrik yang mulai berlaku 20 Maret 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (20/03), mengatakan jika terdapat dua insentif untuk masing-masing kategori mobil dan bus listrik mengikuti program Kementerian Perindustrian.

Pertama, pemberian insentif-PPN”>insentif PPN sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1% untuk mobil dan bus listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 40%.

Baca Juga: Jas Kuning Ridwan Kamil saat Pertemuan Daring dengan Siswa-siswi SMP 3 Tasikmalaya dapat Kritikan

Sedangkan untuk TKDN berkisar 20%-40% akan diberikan insentif-PPN”>insentif PPN sebesar 5% sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6%.

Menko Luhut menjelaskan jika belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat. 

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KBLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen.

Baca Juga: BMKG Prediksi Cuaca Depok Selasa 21 Maret 2023 Sore dan Malam Ini Berpotensi Hujan Petir

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian energi Indonesia,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, dan dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia.” tambahnya.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadhan 1444 Hijriah Esok Hari

Menko Luhut juga menambahkan jika berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi, maka Indonesia dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen Net Zero Emission dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kelak. (***)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Insentif Pembelian Mobil Listrik Berlaku Mulai 1 April 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Insentif Pembelian Mobil Listrik Berlaku Mulai 1 April 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Siti/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta – Menyusul insentif yang telah diberikan untuk pembelian motor listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan bahwa pembelian mobil listrik juga akan mendapat insentif. Menurutnya, insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) untuk mobil listrik berlaku 1 April 2023.

Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. Namun, untuk mobil listrik dan bus listrik, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

“Untuk KBLBB roda empat termasuk bus, program insentif fiskal akan diumumkan kebijakannya tepat tanggal 1 Aprill mendatang,” ujar Luhut Konferensi Pers Acara Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah Untuk KBLBB, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Dia menjelaskan, pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, mempercepat inovasi, dan mempercepat dekarbonisasi di Indonesia.

Oleh karena itu, pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program ini sehingga adopsi massal pengguna KBLBB dapat segera terwujud.

“Dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau. Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai serta kendaraan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com

Pameran otomotif Gaikindo Jakarta Auto Week 2022 resmi dibuka di JCC dan berlangsung hingga 20 Maret 2022 mendatang. Produsen otomotif ternama menggelar produk-produknya. Mobil hybrid dan listrik kini menjadi pusat perhatian seiring dengan perkembang…

Beli Motor Listrik Diskon Rp 7 Juta Berlaku Hari Ini 20 Maret 2023

Motor listrik Gesits untuk PLN (Instagram @Gesitsmotors)

Pemerintah resmi meluncurkan program insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk kendaraan roda dua baik motor baru maupun motor konversi. Bantuan untuk motor listriktersebut berlaku mulai hari ini, Senin (20/3/2023).

“Dapat kami sampaikan bahwa kebijakan program bantuan pemerintah untuk KBLBB roda dua baik motor baru maupun motor konversi sudah dapat diluncurkan,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Sementara, untuk bantuan KBLBB roda empat termasuk bus akan diumumkan pada April mendatang. Lantaran kebijakannya masih dalam tahap finalisasi.

Adapun pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp 7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp 7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Lebih lanjut, Luhut mengungkapkan, Pemerintah menyadari bahwa pengembangan ekosistem industri KBLBB merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan sebagai upaya mempercepat inovasi dan mempercepat dekarbonisasi Indonesia.

“Oleh karena itu pemerintah hari ini secara resmi meluncurkan program penggunaan massal KBLBB dapat segera terwujud dengan adanya adopsi masal ini,” ujarnya.

Dengan Insentif Pembelian Motor Listri, Industri Jadi Lebih Hijau

Mekanik menyelesaikan proses konversi motor listrik pada bengkel Elders Garage di basement Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (20/12/20222). Konversi motor konvensional bermesin bensin ke listrik menjadi salah satu kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Untuk mempercepat tren elektrifikasi, pemerintah mendorong program konversi dengan memberikan subsidi Rp 6,5 juta.
(merdeka.com/Arie Basuki)

Luhut berharap, dengan berbagai kebijakan lainnya transportasi Indonesia bisa bertransformasi menuju arah industri yang lebih hijau, sehingga industri yang terbangun akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral baterai serta kendaraan.

Percepatan program KBLBB ini juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.

Menurut Luhut, beberapa tahun kebelakang Indonesia selalu dijadikan pasar besar untuk pengembangan KBLBB negara lain. Melihat potensi tersebut, Pemerintah Indonesia akhirnya bergerak cepat untuk mengembangkan pasar KBLBB sendiri. Luhut berharap kedepan Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.

“Kalau kita tidak bertindak cepat, pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KBLBB dapat bersaing dengan negara-negara lain sehingga industri ekosistem KBLBB Indonesia bisa tumbuh signifikan,”ujarnya.

motor listrik lebih murah dalam perawatan, tapi tidak untuk baterai (liputan6.com/abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Mobil Listrik

  • Luhut Binsar Pandjaitan kini menjabat sebagai Menkopolhukam di pemerintahan era Presiden Joko Widodo

    Luhut Binsar Pandjaitan

  • Mobil listrik, mobil yang digerakkan dengan motor listrik,pakai energi listrik yang disimpan dalam baterai atau tempat penyimpan energi lain

    Kendaraan Listrik

  • Motor listrik merupakan jenis kendaraan roda dua yang memanfaatkan energi listrik untuk bisa bergerak.

    Motor Listrik

  • KBLBB
  • Insentif

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.