PPKM Jawa Bali Hari Ini Simak Aturan Lengkapnya di Sini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Hari Ini Simak Aturan Lengkapnya di Sini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

PPKM Jawa Bali hari ini perlu diketahui. Pemerintah telah kembali memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali mulai hari ini tanggal 2 Agustus 2022 dengan kategori level 1.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan PPKM Jawa Bali hari ini, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pemerintah telah kembali memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. Kemendagri mengumumkan bahwa seluruh wilayah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 1. Untuk diketahui, PPKM level 1 artinya adalah penerapan PPKM di wilayah dengan angka kasus Covid-19 dalam kategori level 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan PPKM Jawa Bali yang termuat dalam Inmendagri No 38 Tahun 2022 itu berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini kembali diberlakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun demikian, kondisi Covid-19 di seluruh daerah masih terkendali.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk PTM dan Kegiatan Kerja

Aturan PPKM Jawa Bali terbaru level 1 memuat ketentuan pelaksanaan kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kerja yang dapat disimak melalui informasi berikut ini:

  1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  2. Kegiatan kerja pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin.
  3. Kegiatan kerja pada sektor esensial (keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor) beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 75% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran.
  4. Kegiatan kerja esensial pada sektor pemerintahan dapat beroperasi 100% bagi staf pelayanan masyarakat dan 75% bagi staf pelayanan administrasi perkantoran.
  5. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

PPKM Jawa Bali Hari Ini di Pasar hingga Pusat Perbelanjaan

Berikut adalah ketentuan PPKM Jawa Bali terbaru untuk level 1 berlaku pada kegiatan di pasar hingga pusat perbelanjaan, antara lain:

  1. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  2. Pasar tradisional, supermarket, hypermart, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  5. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100%.
  6. Ketentuan kegiatan di pusat perbelanjaan, bioskop, supermarket dan hypermart wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau bagi semua pengunjung dan pegawai atau dengan menunjukkan bukti vaksinasi bagi anak usia dibawah 12 tahun.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk Makan/Minum di Tempat Umum

Ketentuan PPKM Jawa Bali level 1 terbaru juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum sebagai berikut:

  1. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 100%.
  2. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 100%.
  4. Kegiatan di atas wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau untuk melakukan skrining kepada semua pengunjung.

PPKM Jawa Bali Hari Ini untuk Berkegiatan di Tempat Umum

PPKM Jawa Bali terbaru level 1 mengatur pelaksanaan kegiatan masyarakat di tempat umum dengan ketentuan antara lain yaitu:

  1. Kegiatan di tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya) diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
  2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%.
  4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 100%.
  5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

Demikian informasi seputar perpanjangan PPKM Jawa Bali hari ini yang perlu diketahui. Jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan!

Simak juga video ‘DKI Tetap PPKM Level 1 Dikala Kasus Covid-19 Lagi Ngegas’:

[Gambas:Video 20detik]

(wia/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.