Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 21 April 2023 Bagaimana dengan Pemerintah dan NU


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Muhammadiyah Tetapkan Idul Fitri pada 21 April 2023 Bagaimana dengan Pemerintah dan NU yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di asokizd@gmail.com, Terimakasih.

KOMPAS.com – Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 tinggal menghitung beberapa hari lagi.

Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kapan 1 Syawal atau hari raya Idul Fitri 1444 H. Hal ini mengingat, Indonesia sudah beberapa kali memiliki perbedaan waktu dalam menentukan Idul Fitri.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah resmi menetapkan bahwa hari raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada Jumat, 21 April 2023.

Hal ini sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 1/MLM/1.0E/2023 tentang Penetaan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1444 H.

Tanggal 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023 M,” bunyi maklumat tersebut.

Baca juga: Lebaran Berpotensi Berbeda, Bolehkah Shalat Idul Fitri Dua Kali?

Lantas, kapan 1 Syawal atau Idul Fitri 1444 H menurut pemerintah dan NU?

Idul Fitri 1444 H menurut pemerintah

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru akan menggelar sidang isbat penentuan hari raya Idul Fitri 2023 pada Kamis (20/4/2023) atau bertepatan dengan 29 Ramadhan 1444 H.

Nantinya, Kemenag akan menggelar pemantauan (rukyatul) hilal penentuan Lebaran 2023 di 123 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, sidang isbat akan dilaksanakan secara tertutup di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama, Jakarta.

Baca juga: 25 Ucapan Hari Raya Idul Fitri

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib mengatakan, berdasarkan perhitungan ilmu astronomi, posisi hilal pada hari itu berada di ketinggian antara 1 sampai dengan 2 derajat di atas ufuk dengan sudut elongasi di bawah 3 derajat.

Posisi tersebut masih jauh di bawah kriteria baru visibilitas (imkan) rukyah menurut Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), yaitu ketinggian hilal 3 derajat dengan sudut elongasi 6,4 derajat.

“Berdasarkan posisi hilal tersebut akan dimungkinkan terjadinya perbedaan dalam penetapan awal Syawal 1444 H karena pada hari itu hilal kemungkinan besar belum dapat dilihat,” kata Adib, dikutip Kompas.com, Selasa (11/4/2023).

Meski demikian, Adib menyampaikan penentuan hari raya Idul Fitri tahun ini tetap menunggu hasil rukyatul hilal dan keputusan dalam sidang isbat.

Baca juga: Idul Fitri 2023 Diprediksi Berbeda, BMKG Ungkap Potensi Keterlihatan Hilal

Sementara itu, Nahdlatul Ulama (NU) akan menetapkan 1 Syawal 1444 H berdasarkan kriteria imkanur rukyat atau visibilitas hilal MABIMS.

Ketinggian hilal pada 29 Ramadhan 1444 H sudah di atas ufuk saat Matahari terbenam, tetapi masih di bawah kriteria minimum imkanur rukyah (visibilitas) atau kemungkinan hilal dapat terlihat yaitu 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Oleh karena itu, sama seperti pemerintah, menurut NU juga ada kemungkinan perbedaan lebaran 2023.

Ketua Lembaga Falakiyyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Sirril Wafa menyampaikan bahwa perbedaan penetapan awal bulan, baik Ramadhan ataupun Idul Fitri, harusnya disikapi dengan saling memahami satu sama lain.

“Karena perbedaan Indonesia seperti ini sudah berkali berulang dan menjadi tidak asing lagi bagi umat Islam, maka saatnya masing-masing anggota kelompok yang berbeda memahami akar perbedaannya, dan tidak ambil sikap apriori,” kata dia, dikutip Kompas TV.

Baca juga: Bolehkah Membayar Zakat Fitrah pada Awal Ramadhan?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di asokizd@gmail.com, Terimakasih.

Solo

Kemajuan teknologi informatika membuat masyarakat saat ini sangat mudah dalam mendapatkan informasi. Namun, belum tentu semua informasi yang didapatkan itu benar.

Kurangnya literasi membuat masyarakat mudah percaya pada hoaks, informasi keliru atau bahkan fitnah. Beberapa pihak menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat.

Upaya tersebut juga dilakukan oleh para penulis. Mereka rajin membuat tulisan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, baik di media sosial maupun mengirimkannya ke media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penulis asal Semarang juga melakukannya. Untuk memperkuat tulisannya, dia selalu menggunakan referensi berupa buku atau jurnal.

Dia lantas menanyakan ke tim Konsultasi Hukum detikJateng aturan agar tidak terkena masalah pelanggaran hak cipta.

Pertanyaan

Saya adalah seorang penulis. Kebanyakan menulis tentang artikel budaya, sejarah dan sosial. Sebagian tulisan saya kirim ke beberapa media massa dengan semangat memperkaya literasi masyarakat di tengah disrupsi informasi yang terkadang belum tentu jelas kebenarannya.

Tentu saja saya memerlukan banyak literatur untuk memperkuat tulisan yang saya buat. Seperti halnya penulis yang lain, saya juga menyebutkan sumber-sumber buku, artikel maupun jurnal yang saya kutip.

Sayangnya, saat ini banyak buku-buku ilmiah yang memberikan catatan mengenai larangan untuk mengutip sebagian ataupun seluruh isi buku tanpa izin dari pengarang atau penerbitnya.

Pertanyaan saya, apakah aturan seperti itu berdasar? Apakah saya bisa terkena masalah hukum jika mengutipnya, meski secara tertib menyebutkan sumbernya?

Saya kira kerisauan serupa juga bisa dialami oleh para peneliti, mahasiswa yang sedang menulis skripsi atau disertasi dan semacamnya.

Terima kasih.
M Waluyo-Krapyak, Semarang

Jawaban

Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini Hak Cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 di beleid tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dipahami bahwa Hak Cipta merupakan pemberian hak eksklusif atau perlindungan hukum kepada pencipta atas ciptaannya, namun demikian terdapat pembatasan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan yang dimaksud lazim dikenal sebagai fair use atau fair dealing. Hal tersebut diatur dalam Bab VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 UU Hak Cipta 2014.

Terkait dengan pertanyaan saudara mengenai kutipan atau sitasi atas suatu buku yang dilindungi Hak Cipta, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta 2014 sebagai berikut:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1), pengertian ‘kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta’ adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Kriteria mengenai fair use ada di halaman selanjutnya

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kebakaran Kerap Berulang di Jakarta Bagaimana Solusi dan Pencegahannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kebakaran Kerap Berulang di Jakarta Bagaimana Solusi dan Pencegahannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di asokizd@gmail.com, Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – Kebakaran yang menghanguskan berbagai bangunan, seperti gedung, pabrik sampai kediaman ratusan warga, tidak hanya menelan korban materi, namun juga jiwa. Perisitwa itu terus berulang di Jakarta.

Dinas Penaggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta menyebutkan bahwa sebagian besar pemicu kebakaran adalah karena hubungan pendek arus listrik atau korsleting.

Sementara proses pemadaman juga kerap terkendala oleh keterbatasan sumber air, hingga akses jalanan yang sempit, terutama di pemukiman padat penduduk.

Contoh terbaru yang dapat terlihat adalah kejadian kebakaran di RT 013, RW 002, Kampung Pulo Kambing, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada Senin (29/8) dini hari, yang mengakibatkan 40 rumah milik 35 keluarga atau 105 jiwa ludes.

Warga mengaku ketika itu melihat api berawal dari bagian tengah permukiman dan api kian membesar. Sebanyak 80 petugas dengan 16 mobil pemadam yang datang sekitar pukul 03.30 WIB berjibaku memadamkan api hingga pukul 04.53 WIB.

Api cepat membesar di area kebakaran yang diperkirakan seluas 800 meter persegi itu, karena banyak bangunan semi permanen atau menggunakan material tripleks, kemudian gang yang sempit, hanya selebar satu meter di muka dan belakang permukiman, turut menghambat proses pemadaman, di mana mobil pemadam harus parkir di mulut gang dan menarik selang untuk memadamkan api.

Hal-hal tersebut kerap ditemui dalam berbagai kejadian kebakaran di Jakarta, termasuk dalam kebakaran besar di Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (22/8) yang menghanguskan 100 rumah hingga mengharuskan 133 keluarga atau 398 warga mengungsi.

Amukan Jago Merah

Gulkarmat DKI Jakarta menyebutkan dalam lima tahun terakhir sejak 2018 sampai Agustus 2022, dari 8.004 kejadian kebakaran, yang terbanyak terjadi pada 2019 dengan 2.161 kejadian, Tahun 2018 sebanyak 1.751 kejadian, Tahun 2021 sebanyak 1.532, Tahun 2020 sebanyak 1.501 dan 2022 sebanyak 1.059 kejadian.

Berdasarkan data dari dinas, penyebab kebakaran selama lima tahun terakhir, dari 8.004 kebakaran yang disebabkan “korsleting” sebanyak 4.829 kejadian (60 persen), karena penyebab lainnya 1.180 kejadian (14 persen), akibat membakar sampah 859 kejadian (10,7 persen), karena gas 804 kejadian (10,4 persen), akibat rokok 295 kejadian (3 persen), serta akibat lilin 37 kejadian (0,4 persen).

Warga mengunjungi lokasi kebakaran yang terjadi di kampung Pulo Kambing, Jatinegara, Cakung, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Kebakaran yang terjadi pukul 03.30 WIB, menghanguskan 40 rumah, dengan penyebab api diduga konsleting listrik. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Kepala Dinas Gulkarmat DKI Satriadi mengatakan bahwa arus pendek bisa terjadi lantaran banyak warga yang masih menggunakan listrik dengan instalasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kemudian kualitas peralatan yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI), bahkan kerap ditemukan pencurian listrik.

“Berbagai hal tersebut makin menambah bahaya kebakaran, karena padatnya Jakarta oleh hunian dan bangunan yang berdempetan, sehingga akhirnya api akan cepat merembet ke bangunan yang sebagian besar berbahan bangunan yang mudah terbakar,” katanya.

Di sisi lain, Satriadi juga menjelaskan bahwa pemadaman kebakaran juga dipersulit minimnya sumber air yang tersedia, meski ada infrastruktur hidran sebagai pendukung usaha pemadaman Jakarta.

Dinas Gulkarmat DKI Jakarta mengemukakan terdapat 1.213 hidran di seluruh kota Jakarta, namun hanya sekitar sepertiga atau 421 hidran yang berfungsi sempurna yang disebutnya memiliki tekanan cukup untuk pemadaman.

Hal tersebut, karena selama ini air hidran juga disuplai dari air perpipaan yang dikelola oleh Aetra dan Palyja. Namun saluran air untuk hidran perkotaan tersebut dan konsumsi perumahan bersatu yang menyebabkan tekanan air menjadi kecil.

“Terlebih air perpipaan juga belum sampai ke semua tempat. Akhirnya kami mengandalkan sumber air alam seperti got, kali atau saluran,” katanya.

Belum lagi, kata Satriadi, banyak hunian yang berkurang unsur keamanan terhadap efek kebakaran karena alasan keamanan dengan memasang teralis besi di jendela bangunan, seperti kejadian enam penghuni indekos meregang nyawa dan tiga lainnya terluka bakar dalam kebakaran di Jalan Duri Selatan, Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Rabu (17/8) pagi.

Saat itu, polisi menduga korban sulit menyelamatkan diri karena teralis besi yang terpasang dari lantai dua hingga empat ruko. Terali besi yang seharusnya menjadi sarana pengaman rumah justru menjadi jebakan maut saat kebakaran.

Langkah Pencegahan

Banyaknya kebakaran yang disebabkan korsleting listrik, pihak PLN tidak menampik hal tersebut, namun menjamin akan terus melakukan inspeksi rutin terhadap jaringan listrik yang menjadi aset PLN mulai dari pembangkit sampai ke kWh meter, hingga melakukan penertiban terhadap temuan adanya kelainan pengaliran listrik sesuai daya berlangganan.

Namun demikian, PLN mengingatkan bahwa batas dan wewenang dari perusahaan listrik milik negara itu, hanya dari gardu listrik sampai dengan kWh meter, sementara aliran listrik ke dalam rumah pelanggan menjadi hak dan wewenang pelanggan itu sendiri.

“Karenanya kami mengingatkan agar menggunakan perangkat listrik yang disesuaikan kebutuhan, kemudian tidak mengutak-atik kWh meter PLN yang berada di rumah pelanggan, tidak mengambil listrik langsung dari tiang, karena selain berbahaya juga termasuk dalam pelanggaran,” ujar General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B. Pangaribuan.

Terkait dengan permasalahan hidran air yang belum berfungsi baik, Gulkarmat DKI melakukan pembangunan hidran mandiri sebagai upaya mempercepat penanggulangan kebakaran di wilayah padat penduduk yang selama ini tidak punya atau jauh dari sumber air baik perpipaan maupun alami.

Hidran mandiri tersebut, dibangun di tengah perkampungan yang sumber airnya berasal dari air hujan yang ditampung pada tandon bawah tanah dan dialirkan ke berbagai titik yang sudah ditentukan untuk kemudian digunakan petugas pemadam kebakaran.

Sampai saat ini, telah ada 16 lokasi hidran mandiri di seluruh wilayah Jakarta dengan total panjang pipa penyalur air 11.529 meter, box hidran 153 buah, siamese conection 25 buah, dan sebanyak 12 buah hidran pilar.

“Ke depan kami akan menambah lagi. Kami prioritaskan pada daerah-daerah yang padat hunian, jauh dari sumber air, dan jauh dari pos pemadam kebakaran,” tutur Satriadi.

Warga mencari sisa-sisa barang di antara reruntuhan bangunan pasca kebakaran di Jalan Dakota Raya, Kemayoran, Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022. Sebanyak 72 personil dan 16 mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. TEMPO/ Cristian Hansen

Terkait dengan sumber air yang masih bersatu, Kepala Dinas Gulkarmat DKI tersebut mengaku tidak memiliki jawaban karena pengelolaan air berada di tangan perusahaan air milik daerah dan bermitra dengan operator swasta yakni Aetra dan Palyja.

Namun demikian, PAM Jaya sebagai badan usaha milik Pemprov DKI dalam pengelolaan air perpipaan, belum memberikan jawaban pasti akan hal ini, namun yang pasti seluruh tanggung jawab pengelolaan air perpipaan mulai 2023 mendatang akan berada di bawah PAM Jaya.

Terkait dengan pemukiman padat yang memiliki bahan bangunan terbakar, dengan jalan yang tergolong sempit dan tidak bisa dilewati truk damkar hingga akhirnya sulit melayani dengan baik, Pemprov DKI Jakarta menyebutkan akan melanjutkan relokasi warga ke hunian baru berupa rumah susun.

Upaya Pemerintah DKI Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihak pemerintah provinsi semaksimal mungkin berusaha menempatkan warga di rusun karena memang sejak semula penghuni rumah susun dari pemerintah memang diprioritaskan untuk warga kurang mampu, warga perkampungan padat terdampak penggusuran, para korban terdampak banjir dan korban kebakaran di Jakarta.

Pasalnya, dengan menempatkan penduduk pada rumah susun yang merupakan hunian vertikal, memiliki perencanaan yang memadai dalam pencegahan kebakaran dan mengantisipasi efeknya seperti kehilangan nyawa.

“Yang pasti kita terus melakukan pembangunan rusun sewa untuk warga, dan termasuk korban banjir dan kebakaran, itu yang menjadi prioritas,” ujar Riza.

Berbagai permasalahan kebakaran di DKI Jakarta, telah teridentifikasi, namun dibutuhkan kesiapan dan keseriusan semua pihak berkepentingan dalam menjalankan usaha mengantisipasi kebakaran yang terjadi berulang di Jakarta, demi kota Jakarta dan penghuninya.

Baca juga: Riza Patria Janji Carikan Lokasi Rusun Terbaik untuk Korban Kebakaran di Simprug Golf

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Bagaimana Arus Konveksi Terjadi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Bagaimana Arus Konveksi Terjadi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di asokizd@gmail.com, Terimakasih.

KOMPAS.com – Lempeng bumi dapat bergerak karena adanya arus konveksi. Namun, sebenarnya apa yang dimaksud dengan arus konvensi dan bagaimana arus konveksi terjadi? Berikut adalah pengertian dan proses terjadinya arus konveksi!

Pengertian arus konveksi

Arus konveksi adalah pergerakan naik turunnya fluida membentuk arus melingkar yang disebabkan perbedaan suhu dan juga densitas atau massa jenis. Biasanya, arus konveksi terjadi karena perpindahan panas secara konveksi.

Dilansir dari Thought Co, karena partikel dalam padatan tetap pada tempatnya, maka arus konveksi hanya terjadi pada gas dan juga cairan.

Baca juga: Perbedaan Perpindahan Panas Secara Konduksi, Konveksi, dan Radiasi

Arus konveksi terjadi karena fluida (gas atau cairan) dipanaskan. Pemanasan fluida akan mengubah suhu dan juga densitas (massa jenis atau kepadatannya).

Dilansir dari Physics of Boston University,  fluida yang dipanaskan akan mengembang menjadi tidak sepadat bagian fluida yang dingin (massa atau densitasnya jenisnya lebih rendah).

Mengembangnya fluida yang panas akan menyebabkan gaya apung, sehingga fluida naik ke atas.

Sedangkan, fluida yang lebih dingin menjadi lebih padat (massa jenis atau desitasnya lebih tinggi) dan tenggelam ke bawah.

Baca juga: Teori Konveksi: Teori Pembentukan Permukaan Bumi

Saat tenggelam ke bawah, fluida yang lebih dingin akan dipanaskan dan kembali mengembang lalu naik ke bagian atas.

Hal tersebut akan terus berlangsung selama proses pemanasan secara konveksi dan membentuk siklus berupa arus melingkar karena fluida yang terus naik dan turun.

Arus melingkar hasil pergerakan fluida selama dipanaskan inilah yang disebut sebagai arus konveksi.

Dilansir dari Sciencing, arus konveksi hanya akan berhenti ketika panas didistribusikan secara merata ke seluruh fluida.

Artinya, arus konveksi akan berhenti jika semua massa fluida memiliki suhu yang sama.

Sehingga, tidak ada fluida yang lebih panas dan lebih ringan massa jenisnya ataupun fluida yang lebih dingin dan lebih berat massa jenisnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.