Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kejati Bali Cekal Rektor Unud Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JawaPos.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali keluarkan surat pencekalan terhadap Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara. Cekal itu terkait kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan, surat yang dikeluarkan Kejati Bali tersebut tidak hanya mencekal Rektor Universitas Udayana Gde Antara. Tapi juga untuk mantan Rektor Universitas Udayana Anak Agung Raka Sudewi.

”SK (surat keputusan) pencekalan diterima penyidik pada Selasa (28/3). SK pencekalan terhadap I Nyoman Gde Antara dan A. A. Raka Sudewi,” kata Eka seperti dilansir dari Antara.

Eka mengatakan, meskipun saat ini status mantan Rektor Universitas Udayana Raka Sudewi sebagai saksi, Kejaksaan Tinggi Bali memiliki pertimbangan untuk kepentingan penyidikan. ”Pencekalan ini dimaksud agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian keluar negeri,” ujar Eka.

Alasan penyidik Kejati Bali mengajukan pencegahan Rektor dan mantan Rektor Universitas Udayana itu bepergian ke luar negeri, menurut dia, telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, pencekalan tersebut mempermudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

Eka menjelaskan, secara yuridis, landasan hukum yang digunakan dalam pencekalan tersebut sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian. Yakni pencegahan atau larangan yang bersifat sementara terhadap orang-orang tertentu untuk ke luar negeri dari wilayah Indonesia dengan alasan tertentu. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan.

”Jadi, dengan kata orang-orang tertentu artinya orang-orang yang menurut instansi yang mengeluarkan keputusan pencegahan perlu dilarang bepergian ke luar negeri. Pencegahan tidak melihat status orang sebagai tersangka atau tidak,” terang Eka.

Dia menambahkan, pencekalan terhadap rektor dan mantan rektor itu berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan masa berlaku paling lama enam bulan sesuai kebutuhan untuk penyidikan.

Sebelumnya, Kejati Bali telah melakukan pencekalan terhadap tiga pejabat Rektorat Universitas Udayana Bali yang statusnya sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi tersebut. Yakni IKB, IMY, dan NPS.

Hingga kini, baik Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara maupun tiga tersangka lain belum ditahan Kejati Bali.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tags



Terkini

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BLORA, KOMPAS.com – Anggaran honorarium narasumber anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora yang sempat menghebohkan publik, kini memasuki proses hukum.

Pasalnya, aduan dugaan korupsi anggaran honorarium narasumber DPRD Blora tahun 2021 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kini sedang diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora.

Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, untuk melakukan pengumpulan data (puldata), serta pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait persoalan tersebut.

Baca juga: Diadukan ke KPK soal Honor Narasumber, Ketua DPRD Blora Tak Ambil Pusing

“Tanggal 30 Maret 2023 kami menerima surat dari kejaksaan tinggi, yang intinya meminta kepada kami untuk melakukan puldata dan pulbaket,” ucap Jatmiko kepada wartawan di Kantornya, Jumat (31/3/2023).

Pihaknya mengaku akan segera bergerak cepat memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan honorarium narasumber para wakil rakyat tersebut.

“Jadi kami langsung melapor ke pimpinan. Dan pimpinan langsung bergerak cepat dan InsyaAllah dalam waktu dekat kita akan laksanakan pemanggilan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Menurutnya, proses puldata dan proses pulbaket akan dilaporkan secara bertahap dan berkelanjutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kepala kejaksaan Negeri Blora juga sudah mengeluarkan surat perintah untuk melaksanakan klarifikasi. Karena ini masih sifatnya penyelidikan, jadi kami tidak bisa mengungkapkan seluruhnya,” terang dia.

Sekadar diketahui, dugaan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora diadukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, pada 19 Januari 2023 lalu. Diduga terdapat kebocoran dokumen terkait rekapitulasi honorarium narasumber DPRD pada tahun 2021 yang menghabiskan dana hingga Rp 11 Miliar. 

Baca juga: Buntut Kabar Dibayar Rp 1 Juta Perjam sebagai Narasumber, Semua Anggota DPRD Blora Diadukan ke KPK

Muncul juga daftar lengkap 45 nama masing-masing anggota DPRD penerima honorarium plus berserta besarannya selama setahun.

Sebelumnya juga sempat diberitakan, salah seorang tenaga ahli DPR RI, Seno Margo Utomo mengadukan honorarium narasumber dewan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Jakarta, pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Dalam surat aduan tersebut, Seno menyebut ada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pembayaran honorarium narasumber sosialisasi undang-undang/ peraturan di DPRD Kabupaten Blora Tahun 2021-2023.

Diduga pertanggungjawaban honor dilakukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini ketidaksesuaian besaran honor dengan standar honorarium dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020, kegiatan fiktif, hingga ketidakwajaran waktu pelaksanaan kegiatan. Pihak yang diadukannya yaitu 45 anggota DPRD Kabupaten Blora periode 2019 – 2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Hoaks Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Kabar Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Gambar Tangkapan Layar Kabar Hoaks Anies Baswedan Jadi Tersangka Korupsi Triliunan Rupiah di DKI Jakarta (sumber: Facebook).

Liputan6.com, Jakarta – Kabar tentang Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 25 Februari 2023.

Akun Facebook tersebut mengunggah video berjudul “ANIES TERSANGKA DALANG KORUPSI TRILIUN RUPIAH DI DKI AKHIRNYA TERUNGKAP“.

Gambar thumbnail video tersebut memperlihatkan sosok seorang pria mirip Anies Baswedan memakai rompi oranye. Pria tersebut tampak diapit oleh dua pria lainnya berseragam polisi.

Video berdurasi 8 menit 25 detik itu kemudian dikaitkan dengan kabar bahwa Anies Baswedan jadi tersangka korupsi.

BERITA TERBARU ~ AN1ES TERS4NGKA, DOKUMEN SR1 MULYANI JADI BUKTI KU4T KPK TET4PKAN AN1ES ~,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 4 ribu kali direspons dan mendapat 1.800 komentar dari warganet.

Benarkah kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta? Berikut penelusurannya.

Bagi-bagi hadiah, adalah modus penipuan online yang paling marak belakangan ini. Pelaku mengirim pesan yang mengabarkan seolah-olah kita memenangkan hadiah. Simak video berikut ini untuk tahu bagaimana mengantisipasinya.

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “anies baswedan tersangka korupsi” di kolom pencarian Google Search.

Hasilnya, tidak ada artikel dari media arus utama yang mengabarkan informasi tersebut. Penelusuran juga dilakukan dengan mengunjungi akun Instagram resmi milik Anies Baswedan, @aniesbaswedan.

Akun Instagram @aniesbaswedan terlihat masih mengunggah konten lewat fitur Instagram Stories. Pada konten tersebut, Anies terpantau tengah menjadi pembicara di sebuah seminar di NTU Institute of Science and Technology for Humanity (NISTH), Singapura.

Berikut gambar tangkapan layarnya:

NISTH Distinguished Lecture Urban Leadership and Digital Resilience: The Experience of Megacity Jakarta,” tulis akun Instagram @aniesbaswedan pada Selasa (28/2/2023).

Penelusuran kemudian dilanjutkan dengan mengunggah gambar thumbnail dari video tersebut ke situs pencari Google dan Yandex. Namun, tidak ditemukan gambar identik.

Referensi:

https://www.instagram.com/stories/aniesbaswedan/3048017866176797440/

Kesimpulan

Kabar Anies Baswedan jadi tersangka korupsi triliunan rupiah di DKI Jakarta ternyata tidak benar alias hoaks. Faktanya, tidak ada informasi valid yang mendukung kabar tersebut.

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Anies Baswedan pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia ke-29 pernah menjadi rektor termuda se-Indonesia

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Analisis MAKI soal Pasutri Anggota DPRBupati Kapuas Tersangka Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Analisis MAKI soal Pasutri Anggota DPRBupati Kapuas Tersangka Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) selaku anggota DPR RI, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku tak heran pasutri tersebut korupsi bersama-sama.

“Ya memang kan namanya pasangan, dalam istilah tentara itu kalau si suami itu pangkatnya letkol, si istri malah pangkatnya kolonel. Atau kalau polisi ya suami AKBP ya istrinya dianggap Kombes,” kata Koordinator MAKI Boyakin Saiman saat dihubungi, Rabu (29/3/2023).

Penyebutan pangkat kepolisian atau tentara di atas merupakan analogi. Di kepolisian, pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lebih rendah ketimbang Komisaris Besar (Kombes). Seorang suami berpangkat AKBP berarti lebih rendah levelnya ketimbang seorang istri yang berpangkat Kombes.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Boyamin mengatakan sosok istri memang kerap lebih berkuasa dibanding suaminya. Bahkan tak heran juga sang istri ikut campur urusan pemerintahan yang dipimpin oleh sang suami.

“Ya memang istri ini kalau yang tidak tahu diri dan tidak menempatkan posisinya dengan baik, campur tangan urusan suami maka dia akan cenderung lebih berkuasa. Karena dia akan merasa untuk mengendalikan suaminya. Supaya apa? Supaya suaminya tidak menyeleweng, menyelewengkan uang, untuk perempuan lain, bahkan akan dikendalikan dan dikontrol,” katanya.

Lebih lanjut, apalagi kata Boyamin, secara garis besar sang istri memiliki jabatan yang tinggi daripada sang suami. Hal ini katanya menjadi bukti bahwa sang istri lebih berkuasa.

“Jadi ya suatu hal yang menurutku tidak kaget ketika ini justru suami istri malah korupsi, karena juga tidak kaget kalau Kapuas istrinya malah DPR. Kalau dari sisi hierarki lebih tinggi DPR daripada Bupati, maka akan cawe-cawe otomatis,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), sebagai tersangka korupsi. Keduanya diduga menerima aliran uang hingga miliaran rupiah.

“Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Johanis mengatakan kasus ini bermula saat Ben Brahim menjabat Bupati Kapuas selama dua periode, yakni pada 2013-2018 dan 2018-2023. Ben Brahim menerima uang dari sejumlah pihak hingga pihak swasta.

“Dengan jabatannya diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai satuan kerja perangkat desa (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta,” ujar Johanis.

Simak Video ‘Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Kapuas-Istrinya Terima Rp 8,7 M’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dnu)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.