Tim Hoki Indonesia Dilarang Bertanding di SEA Games 2019 CdM Siap Tempuh Jalur Hukum


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tim Hoki Indonesia Dilarang Bertanding di SEA Games 2019 CdM Siap Tempuh Jalur Hukum yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Chief de Mission (Cdm) Kontingen Indonesia Harry Warganegara (kanan) mengibarkan Bendera Merah Putih disaksikan Ketua National Olympic Committe (NOC) Raja Sapta Oktohari saat pelepasan Kontingen Indonesia untuk SEA Games 2019 Filipina di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Bola.com, Manila – Kabar mengejutkan datang dari Tim Hoki Indonesia di SEA Games 2019. Mereka dilarang bertanding karena tak mendapatkan izin dari Federasi Hoki Asia (AHF) karena dianggap ada masalah dalam dualisme kepengurusan.

Tim hoki indoor sejatinya bertanding pada Rabu (4/12/2019). Namun, para pemain dilarang mengikuti pertandingan karena tak mendapatkan persetujuan dari AHF. Penyebabnya karena di Indonesia terdapat dualisme kepengurusan hoki yakni Pengurus Besar Persatuan Hoki Seluruh Indonesia (PB PHSI) dan Pengurus Pusat Federasi Hoki Indonesia (PP FHI).

CdM Kontingen Indonesia, Harry Warganegara, mempertanyakan sikap dari AHF yang melarang Tim Indonesia bertanding. Menurut Harry, larangan tersebut sangat tidak berdasar karena ketika bermain di SEA Games 2017 dan Asian Games 2018 tim Indonesia sama sekali tak mendapatkan pencekalan.

“Kalau dilihat dari SEA Games terakhir tidak ada masalah, begitu juga Asian Games 2018. Pada SEA Games 2017 Kuala Lumpur mereka meraih medali perak. Tidak ada isu. Tiba-tiba ini menjadi isu di SEA Games di Manila,” kata Harry Warganegara.

Menurut Harry, pihaknya akan terus berupaya agar tim hoki bisa tampil di SEA Games 2019. Jika tidak, pihaknya siap membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

“Saya selaku Cdm melakukan lobi juga. Pak Okto juga selaku presiden NOC juga. Bahkan, Pak Erick Thohir juga karena ketua federasi hokinya adalah teman dia di IOC. Akan tetapi, sampai malam ini itu tidak ada titik terang. Saya sudah ketemu dengan Techincal Delegate, walaupun pertandingan sudah mulai, kita masih bisa walaupun tiba-tiba ada instruksi internasional mengatakan boleh, besok masih bisa,” ujar Harry Warganegara.

“Jika tidak, berarti tidak bisa sama sekali. Kami akan menempuh jalur-jalur yang disediakan. Termasuk ke CAS (Pengadilan Arbitrase Olahraga)” kata Harry lagi

“Kita merasa dirugikan. Akreditasi para atlet sudah keluar dan mereka juga ditampung di hotel. Pertanyaannya mengapa tidak bisa bermain dan berpartisipasi di SEA Games 2019?” tegas Harry Warganegara.

Pernyataan AHF

Logo SEA Games 2019. (Bola.com/Dody Iryawan)

AHF juga mengklaim kalau Tim Hoki Indonesia, baik putra dan putri belum mengirimkan atau menyetor para atletnya. Klaim ini dirasa aneh karena seluruh kontingen hoki Indonesia untuk SEA Games 2019 sudah mendapatkan akreditasi dan hotel sebagaimana disebutkan oleh Harry Warganegara.

“Meski Indonesia sudah tiba di Subic, mereka tidak kami izinkan bermain. AHF sangat ketat dalam masalah ini,” kata CEO AHF Datuk Tayyab Ikram dikutip dari New Strait Times.

“AHF telah menggelar pertandingan lebih awal dan karena Indonesia tidak mengirimkan daftar pemain mereka pada tanggal penutupan, mereka tidak bisa bermain,” sambungnya lagi.

Kabar Langsung dari Filipina

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PTUN nyatakan PresidenMenkominfo langgar hukum blokir internet Papua


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PTUN nyatakan PresidenMenkominfo langgar hukum blokir internet Papua yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan,” kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta, Rabu.
Baca juga: Ombudsman pelajari kerugian pemblokiran internet di Papua

Gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).

Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.

“Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia,” kata hakim.

Perbuatan yang dilakukan Menkominfo pada 2019 yang dimaksud adalah:

Pertama Throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua pada 19 Agustus 2019 sejak pukul 13.00 WIT sampai dengan pukul 20.30 WIT.

Kedua, pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet secara menyeluruh di Provinsi Papua (29 kota/kabupaten) dan Provinsi Papua Barat (13 kota/kabupaten) tertanggal 21 Agustus 2019 sampai dengan setidak-tidaknya pada 4 September 2019 pukul 23.00 WIT.

Ketiga, memperpanjang pemblokiran layanan data dan/atau pemutusan akses internet di 4 kota/kabupaten di Provinsi Papua (yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Mimika, dan Kabupaten Jayawijaya) dan 2 kota/kabupaten di Provinsi Papua Barat (Kota Manokwari dan Kota Sorong) sejak 4 September 2019 pukul 23.00 WIT sampai dengan 9 September 2019 pukul 18.00 WIT/20.00 WIT.

“Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp457.000,” tambah hakim.

Atas putusan PTUN tersebut Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan menghargai keputusan pengadilan.

“Kami menghargai keputusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Johnny.

Johnny mengaku sampai saat ini ia belum menemukan adanya dokumen tentang keputusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah tersebut.

“Dan saya juga tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut,” tambah Johnny.

Johnny menegaskan bahwa Presiden Jokowi selama ini mengambil kebijakan untuk kepentingan negara dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua.

“Syukur jika kebijakan tersebut dapat bermanfaat juga bagi bangsa lain; namun bukan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita. Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” ungkap Johnny.
Baca juga: Masyarakat Manokwari bersorak gembira blokir internet dibuka

(Redaksi: Judul dan isi berita ini sudah diperbaiki dan diedit ulang)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sahroni Kaget Anggota DPR FNasDem Tersangka KPK Ikuti Proses Hukum


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sahroni Kaget Anggota DPR FNasDem Tersangka KPK Ikuti Proses Hukum yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Istri Bupati Kapuas, yang juga anggota Komisi III Fraksi NasDem DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bersama suaminya Ben Brahim S Bahat. Partai NasDem mengaku kaget atas penetapan tersangka Ary, namun menghormati proses hukum.

“Iya, kita sudah dengar dan terus terang agak terkejut,” kata Bendahara Umum Partai NasDem Sahroni saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/3/2023).

Sahroni, yang juga menjabat pimpinan Komisi III DPR RI, menyebut pihaknya akan mendalami kasus yang menjerat Ary Egahni. Sahroni mengimbau Ary mengikuti proses hukum yang dijalani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami di Komisi III dan partai akan segera mendalami kasus ini untuk kemudian memutuskan apa yang harus dilakukan. Intinya, untuk Bu Ary kami imbau ikuti saja proses hukumnya dengan kooperatif,” kata Sahroni.

“Kami dari DPR dan partai juga akan ikuti prosesnya dan berkomitmen mendukung semua proses hukum yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, walau terjadi di instansi kami sendiri,” imbuh dia.

Ahmad Sahroni (Foto: Instagram).

Senada, Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut Ary sudah memberitahukan status hukumnya ke partai. NasDem menegaskan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Benar, istri Bupati Kapuas anggota DPR RI dari NasDem. Beliau telah memberitahukan kepada partai atas status KPK atas dirinya. NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Hermawi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut perihal konstruksi perkara kasus yang melibatkan pasangan suami istri tersebut. Namun keduanya diduga menerima suap dari beberapa pihak.

“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” kata Ali, Selasa (28/3).

“Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara,” ujar Ali.

Simak juga Video ‘Dugaan Korupsi Puluhan Miliar Bikin Kantor Ditjen Minerba Digeledah KPK’:

[Gambas:Video 20detik]

(gbr/dhn)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halanghalangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Politikus Demokrat Ini Tolak Ucapan Mahfud yang Sebut DPR Halanghalangi Penegakan Hukum Transaksi Rp 349 T yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut ada upaya DPR menghalang-halangi penegakan hukum dalam mengungkap kasus transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Didik, DPR justru tengah menjalankan fungsi pengawasan terhadap mitra kerja yaitu pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

“Dan kami pasti menolak dengan tegas bahwa kehadiran kita di dalam pengawasan dengan mitra ini salah satunya adalah bukan dalam rangka untuk menghalang-halangi proses hukum,” kata Didik dalam rapat Komisi III DPR bersama Mahfud, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga: DPR Lanjut Rapat dengan Mahfud Sampai Tengah Malam, Pacul: Ini Rapat Paling Luar Biasa!

Didik menegaskan, Komisi III justru sepaham dengan pemerintah yang sama-sama ingin menegakkan hukum.

Dia mengapresiasi Mahfud yang sudah berani mengungkap ke publik akan adanya laporan transaksi dengan nilai fantastis, Rp 349 triliun itu.

“Apalagi kami juga memahami bahwa ketika Prof Mahfud ini menyampaikan sesuatu ke publik, biasanya, keyakinan saya, saya sering mengikuti sosial media dan style Prof Mahfud. Biasanya ada obstacle yang memang harus kita bongkar dan dorong ramai-ramai,” ujar Didik.

Di sisi lain, Didik berujar bahwa publik terkejut atas apa yang dilaporkan oleh Mahfud terkait adanya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.

Baca juga: Beda dengan Sri Mulyani, Mahfud Sebut Transaksi Janggal yang Langsung Libatkan Pegawai Kemenkeu Rp 35 Triliun

Bahkan, kata dia, jumlahnya pun berubah. Mulai dari semula dilaporkan senilai Rp 300 triliun, kini menjadi Rp 349 triliun.

“Nah itu tentu menjadi sebuah perhatian yang sangat menarik buat saya. Nah hari ini, saya cukup surprise dan terkejut terkait dengan hal-hal itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD meminta siapa pun pihak, termasuk anggota Dewan tidak menghalang-halangi kerjanya mengungkap kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.

Ia pun mengancam pihak-pihak tersebut bisa terkena hukuman pidana jika terbukti menghalang-halangi.

“Nah karena itu, saudara, jangan gertak gertak. Saya bisa gertak juga saudara, bisa dihukum menghalang-halangi penyidikan penegakan hukum. Iya,” kata Mahfud meyakinkan dalam rapat Komisi III DPR membahas transaksi mencurigakan, Rabu sore.

Baca juga: Kaget Mahfud Sampaikan Paparan dengan Tensi Tinggi, Anggota Komisi III: Maklum Jam Puasa

Tak sampai situ, Mahfud mencontohkan seorang pengacara bernama Fredrich Yunadi, yang kala itu menjadi kuasa hukum terpidana korupsi, Setya Novanto.

Kata Mahfud, Fredrich bahkan dihukum penjara 7,5 tahun lantaran mencoba menghalang-halangi pengungkapan kasus Setya Novanto.

“Dan ini sudah ada yang dihukum 7,5 tahun namanya Fredrich Yunadi, ya kerja kerja kerja kayak saudara itu, orang mau mengungkap, dihantam, mengungkap, dihantam. Ingat,” pesan Mahfud.

Fredrich, lanjut Mahfud, mencoba melindungi Setya Novanto untuk terhindar dari korupsi kasus KTP Elektronik yang menimpanya.

Dari situ, Mahfud lalu menilai hal ini menghalang-halangi tim penyidik kasus.

Baca juga: Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus

“Ya, kita bilang ke KPK itu menghalang halangi penyidikan. Menghalang-halangi penegakan hukum, tangkap!” tegas Menko Polhukam ini.

“Jadi jangan main ancam-ancam begitu, kita ini sama, saudara-saudara,” tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Profil Istri Bupati Kapuas KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TEMPO.CO, Jakarta – KPK secara resmi menahan dan menetapkan Bupati Kapuas dan istrinya, Ben Brahim S. Bahat (BSBB) serta Ary Egahni (AE) sebagai tersangka kasus korupsi yang mencapai Rp8,7 miliar. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyatakan bahwa keduanya menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang. Mereka meminta hal-hal tersebut kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, sebagaimana dirujuk Tempo.co.

Merujuk antaranews, modus yang digunakan dalam kasus korupsi ini adalah pemotongan anggaran berkedok utang fiktif disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Mereka pun dijerat Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini, BSBB dan AE telah ditahan untuk kepentingan penyidikan KPK. 

“Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai hari ini hingga 16 April 2023 di Rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta pada 28 Maret 2023.

Pada kasus korupsi ini, sang istri, Ary Egahni diduga aktif turut berperan melanggengkan tindakan korupsi ini. Ia melakukannya dalam proses pemerintahan dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

Profil Ary Egahni

Ary Egahni Ben Bahat yang lahir pada 12 Mei 1969 adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia merupakan kader Partai NasDem yang mewakili daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, ia merupakan seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai, Palangkaraya pada 1993-1996. Lalu, pada 2019, ia memilih untuk terjun dalam dunia politik dengan menjadi bagian DPR RI. ia pun menjadi anggota DPR Komisi III RI pada 2019-2020. 

Merujuk p2k.stekom.ac.id, Ary Egahni menempuh pendidikan sekolah dasarnya di SD Negeri Setia, Banjarmasin pada 1975 dan berhasil lulus pada 1981. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan jenjang selanjutnya di SMP Negeri 1 Banjarmasin dari 1981 sampai 1984. Setelah itu, ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 5 Banjarmasin pada 1984-1987.

Seorang legislator DPR RI ini melanjutkan pendidikan tingginya di Ilmu Hukum, Universitas Lambung Mangkurat pada 1987-1993 untuk meraih gelar S1. Pada 2018, ia melanjutkan pendidikannya dengan mengambil Magister Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam yang berhasil lulus pada 2021.

Istri Ben Brahim S. Bahat ini juga aktif dalam kegiatan organisasi. Adapun, riwayat organisasi Ary Egahni yang kini terjerat kasus korupsi bersama sang suami, yaitu: 

  • Ketua Pokja II Tim Penggerak PKK Kalimantan Tengah (2009-2012)
  • Ketua DPD Persatuan Wanita Kristen Indonesia Kalimantan Tengah dua periode (2012-2017) dan (2017–2022)
  • Ketua DPP Lembaga Seni Qasidah Kabupaten Kapuas (2014-2018)
  • Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas dua periode (2013-2018) (2018-2023)
  • Ketua PMI Kabupaten Kapuas (2016-2022)

Pilihan Editor: Bupati Kapuas dan Istrinya Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Berikut Konstruksi Perkaranya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Hukum Mengutip Katakata Kufur


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Hukum Mengutip Katakata Kufur yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TANYA:

Apa hukum mengutip pernyataan kufur. Misalnya, ada yang berkata: “Fulan mengatakan ini dan ini”, dan isinya mencela agama Islam. Apakah yang mengutip pernyataan ini menjadi kafir karena hal itu?

JAWAB:

Alhamdulillah. Shalawat dan salam kepada Sayyidina Rasulillah.

Mengutip pernyataan kufur merupakan perkara yang sangat berisiko, yang benar-benar perlu diberi perhatian lebih.

BACA JUGA: 4 Pintu Kekufuran

Hal ini karena, kutipan pernyataan kufur tersebut bisa melahirkan syubhat dan fitnah bagi orang-orang yang lemah agama dan sedikit ilmunya.

Juga wajib diperhatikan, dampak dari kutipan pernyataan kufur ini, bagi pendengar maupun penyampainya.

Orang yang mengutip pernyataan kufur, wajib untuk mengingkari isi pernyataan tersebut dan meyakini kebatilannya.

Jika ia meyakini isi pernyataan tersebut, saat itu ia telah jatuh pada kekufuran, dan berlaku hukum orang yang murtad atasnya. Karena mencela agama Islam haram, dan yang melakukannya dianggap telah murtad dari Islam.

Orang yang mendengar pernyataan tersebut, wajib menasihatinya, agar ia bertaubat dan kembali pada Islam. Jika ia tidak bertaubat, maka ia perlu dibawa ke pengadilan, agar mendapatkan hukuman dari qadhi.

Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Siapa yang menyampaikan cerita, dan dalam ceritanya mengutip pernyataan dua kalimah Syahadat, seperti: Saya mendengar fulan mengucapkan Laa ilaaha illaLlah Muhammad Rasulullah.

Penyampai cerita ini, tidak menjadi seorang muslim, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Karena ia hanya tukang cerita. Sebagaimana juga, muslim tidak menjadi kafir hanya karena menceritakan suatu pernyataan yang mengandung kekufuran.” (Al-Majmu’: 3/99)

Demikian juga, tidak menjadi kafir orang yang mengucapkan kata-kata kufur, karena kekeliruan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَما هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ

Artinya: “Sungguh Allah lebih gembira dengan taubat salah seorang hambanya ketika ia bertaubat kepada-Nya, dibandingkan dengan kegembiraan seseorang yang berada di atas unta tunggangannya di padang pasir, kemudian unta tersebut lepas, sedangkan makanan dan minumannya ada pada unta tersebut.

Ia pun telah putus asa untuk mendapatkan kembali untanya tersebut. Ia lalu mendatangi sebuah pohon dan berbaring di bawah naungan pohon tersebut dan ia benar-benar telah putus asa. Di tengah keadaan itu, ternyata untanya telah datang dan berdiri di dekatnya.

Ia pun mengambil tali untanya, seraya berkata lantaran sangat gembira: Wahai Allah, engkau adalah hambaku, dan aku adalah Tuhanmu. Ia berkata keliru, karena terlalu gembira.” (HR. Muslim)

Perlu juga diketahui, orang yang mengutip pernyataan kekufuran dari orang lain, tanpa ada keperluan untuk mengutipnya dan menceritakannya, padahal ia tahu bahwa pernyataan tersebut berisi kekufuran, dikhawatirkan ia termasuk orang yang disebutkan oleh Imam Ibnu Najim rahimahullah:

“Walhasil, orang yang mengucapkan kata-kata kufur dengan tujuan bercanda dan main-main, dianggap kufur menurut seluruh ulama, dan tidak perlu diperhatikan lagi keyakinannya dalam hati. Ini sebagaimana disebutkan secara jelas oleh Qadhi Khan dalam Fatawa-nya.

Dan yang mengucapkan kata-kata kufur karena keliru atau dipaksa, tidak menjadi kafir, menurut seluruh ulama. Dan siapa yang mengucapkan kata-kata kufur secara sengaja, dan ia tahu itu kekufuran, ia jatuh kafir, menurut seluruh ulama.” (Al-Bahr Ar-Raiq: 5/134)

BACA JUGA: Hal-hal yang Termasuk Kufur Akbar dan Kufur Asghar

(Catatan: Bisa jadi, maksudnya seluruh ulama Hanafiyyah, atau memang seluruh ulama dari berbagai madzhab, karena setahu kami ini tidak berbeda dengan pendapat dari madzhab yang lain, wallahu a’lam, penerjemah)

Karena itu, siapa saja yang mengucapkan kata-kata kufur, karena kekeliruan, atau karena dipaksa, atau ia hanya mengutip kata-kata tersebut disertai pengingkarannya atas hal itu dan ia tidak meyakininya, ia tidak jatuh kafir, dan tidak berlaku atasnya hukum orang yang murtad.

Dan tidak boleh mengutip kata-kata kufur, kecuali jika ada hajat (keperluan), seperti kesaksian atas orang yang melakukannya, atau sebagai peringatan atasnya, atau untuk menunjukkan kebatilannya dan bantahan atas syubhatnya. Wallahu ta’ala a’lam. []

Fatwa Lajnah Ifta Jordania

Teks asli:

حكم نقل كلام الكفر

السؤال :

ما حكم نقل الكفر، كمن يقول مثلاً: إنّ فلاناً قال “كذا وكذا” ويسبّ الدين، فهل يكفر بذلك؟

الجواب :

الحمد لله، والصلاة والسلام على سيدنا رسول الله

نقل الكفر من الأمور الخطيرة التي يجب التنبّه لها؛ لأنّ نقل الكفر قد يورث شبهة فيفتن بها ضعاف الدين والعلم، كما يجب النظر أيضاً إلى أثر نقل هذا الكفر في سامعه وقارئه، ويجب على ناقل الكفر أن ينكر ذلك ويعتقد بطلانه؛ لأنه لو اعتقد ما يقول وينقل يكفر عندئذٍ، وتجري عليه أحكام المرتدين؛ لأنّ سبّ الدين حرام، ويعدّ فاعله مرتداً عن الإسلام، ويجب على من سمعه أن ينصحه لعله يتوب ويرجع إلى الإسلام، ومن لم يتب يرفع أمره إلى القاضي ليعاقبه.

يقول الإمام النووي رحمه الله: “من نقل الشهادتين حكايةً بأنْ يقول: سمعت فلاناً يقول: لا إله إلا الله، محمد رسول الله، فهذا لا يصير مسلماً بلا خلاف؛ لأنه حاكٍ، كما لا يصير المسلم كافراً بحكايته الكفر” [المجموع 3/ 99].

وكذلك؛ فلا يكفر من تلفظ بكلمة الكفر خطأً، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلاَةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، قَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَما هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ، أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ) رواه مسلم.

وينبغي أن يُعلم أن من نقل كلمة الكفر عن غيره من غير حاجة لنقلها، ولا داعٍ يدعو لحكايتها، مع علمه بأنها كفر، فإنه يُخشى عليه أن ينطبق عليه ما قاله الإمام ابن نجيم رحمه الله: “والحاصل أن من تكلم بكلمة الكفر هازلاً أو لاعباً كفر عند الكلّ، ولا اعتبار باعتقاده، كما صرح به قاضي خان في فتاويه، ومن تكلم بها مخطئاً أو مكرهاً لا يكفر عند الكلّ، ومن تكلم بها عالماً عامداً كفر عند الكلّ” [البحر الرائق 5/ 134].

وعليه؛ فإن من تلفظ بالكفر مخطأً، أو مكرهاً، أو ناقلاً، مع إنكاره وعدم اعتقاده، فإنه لا يكفر ولا تجري عليه أحكام المرتدين، ولا يجوز نقل الكفر إلا لحاجة، كالشهادة على فاعله أو التحذير منه أو إبطال الكفر والردّ على الشبهات. والله تعالى أعلم.

SUMBER: ALIFTA.JO

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Casu Quo atau Zaak Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Tersebutlah sebuah kisah yang bermula dari ruang sidang Pengadilan Agama. Seorang ibu berkeinginan menikahkan anak lelakinya dengan seorang perempuan. Persoalannya, sang anak baru berusia 17 tahun 10 bulan, umur yang belum cukup dewasa untuk menikah menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Mengetahui aturan itu, si Ibu meminta dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama. Ketika sedang diproses, majelis hakim menemukan fakta bahwa sebelumnya sudah ada permohonan serupa yang diajukan orang yang sama, tanggal permohonan sama, dan isi permohonannya nyaris sama. Majelis hakim lantas mempertimbangkan apakah permohonan kedua itu ne bis in idem atau tidak.

Argumentasinya dimulai dari pertanyaan: apa yang dimaksud dengan ne bis in idem? Majelis lantas mengutip dari ‘Kamus Hukum dan Yurisprudensi’ karya HM Fauzan dan Baharuddin Siagian. Istilah ne bis in idem mengandung arti perkara yang sama tidak boleh disidangkan untuk kedua kalinya, atau dengan kata lain kasus yang sama tidak boleh diperkarakan dua kali. Di sini, hakim menggunakan penafsiran gramatikal. (Baca juga: Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem dan Recidive)

Untuk memperkuat keyakinan mereka, majelis hakim mengutip pandangan M. Yahya Harahap. Mantan hakim agung ini pernah menulis syarat kumulatif melekatnya ne bis in idem dalam putusan. Ada empat syaratnya: apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya; terhadap perkara terdahulu sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap; putusan bersifat positif; dan subjek atau pihak yang berperkara sama.

Rujukan terhadap kamus hukum bukan hanya terjadi di sidang Peradilan Agama. Tidak ada juga larangan secara hukum bagi hakim dari lingkungan peradilan mana pun untuk mengutip kamus, tesausur, atau sumber referensi lain ketika membuat pertimbangan putusan.

Di lingkungan peradilan lain juga pernah terjadi, hakim merujuk pada kamus hukum. Malah para pihak yang berperkara mempersoalkan suatu istilah yang dipakai. Di Pengadilan Hubungan Industrial, misalnya, tergugat mengajukan eksepsi yang pada intinya ‘menggugat’ penggunaan istilah provisi seraya mengutip makna kata itu berdasarkan Kamus Hukum Edisi Lengkap karya Yan Pramadya Puspa (1977). Tergugat berpendapat bahwa penggugat telah salah menggunakan istilah provisi sehingga menimbulkan kerancuan. Provisi yang dimaksud penggugat tidak sama dengan yang dimaksud dalam kamus yang dikutip.

Dua kisah nyata tentang pengutipan kamus hukum itu menggambarkan bagaimana para pihak berperkara dan majelis hakim terkadang perlu menelusuri suatu teks atau istilah hukum ke dalam referensi, salah satunya kamus hukum. Menurut advokat Exaudi R. Simanullang, perdebatan istilah semacam itu, justru mengasah pemahaman seorang advokat. Kamus hukum, kata advokat lulusan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, sangat penting bagi aparat penegak hukum sebagai pedoman untuk menafsirkan suatu istilah atau teks hukum berdasarkan arti yang sudah diterima umum. “Kamus hukum itu sangat penting,” ujarnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Apa Itu Hukum Ohm Bunyi Rumus Contoh Soal dan Penerapan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Apa Itu Hukum Ohm Bunyi Rumus Contoh Soal dan Penerapan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bagi detikers yang sering mempelajari fisika mungkin sudah tidak asing dengan istilah hukum Ohm. Hukum Ohm adalah hukum dasar di dalam rangkaian elektronik yang menjelaskan hubungan antara tegangan, kuat arus listrik, serta hambatan listrik dalam suatu rangkaian.

Hukum Ohm bisa dibilang merupakan salah satu ilmu fisika yang cukup dekat dengan kehidupan sehari-hari. Hal ini karena hukum Ohm banyak ditemukan dalam berbagai alat elektronik. Persamaan hukum Ohm menggambarkan mengenai bagaimana arus mengalir dan melalui material apa saja tegangan dapat diberikan.

Oleh karena itu, memahami tentang hukum Ohm bisa membantu kehidupan kita sehari-hari. Nah, berikut ini akan dibahas mengenai apa itu hukum Ohm, serta rumus dan contoh soalnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa itu Hukum Ohm?

Dikutip dari buku berjudul Rangkaian Listrik oleh William dan kawan-kawan, hukum Ohm pertama kali dicetuskan pada tahun 1827 oleh seorang ilmuwan Jerman bernama George Simon Ohm. George Simon Ohm menerbitkan sebuah pamflet yang berisi hasil-hasil temuannya dalam mengukur arus dan tegangan serta hubungan matematika di antara keduanya.

Salah satu hasil yang diperolehnya adalah pernyataan mengenai relasi fundamental yang saat ini disebut dengan hukum Ohm. Pada dasarnya, hukum Ohm menyatakan bahwa arus listrik yang mengalir pada suatu penghantar akan sebanding dengan tegangan yang didapatkannya, tetapi berbanding terbalik dengan hambatan.

Hukum Ohm merupakan salah satu ilmu dasar elektronika yang kerap ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini berguna untuk membantu kita dalam menghitung arus, tegangan, serta resitasi dari suatu rangkaian listrik.

Bunyi Hukum Ohm

Dikutip dari buku Bank Soal Plus Pembahasan dan Evaluasi Fisika SMP Kelas 1, 2, dan 3, bunyi hukum Ohm yang dikemukakan oleh George Simon Ohm adalah sebagai berikut.

“Kuat arus yang mengalir dalam suatu penghantar sebanding dengan beda potensial antara ujung-ujung penghantar tersebut, asalkan suhu penghantar tetap.”

Arus listrik dapat mengalir melalui penghantar akibat adanya perbedaan tegangan atau beda potensial yang terdapat di antara dua titik di dalam penghantar. Proses arus listrik ini terjadi pada rangkaian tertutup dan dapat ditemui dalam beberapa barang-barang elektronik, seperti mesin cuci, kulkas, TV, dan alat elektronik lainnya.

Rumus Hukum Ohm

Berdasarkan bunyi hukum Ohm yang dijelaskan di atas dapat dikatakan bahwa tegangan listrik dalam rangkaian akan bertambah jika arus yang mengalir dalam rangkaian bertambah.

Dikutip dari buku Pedoman Cerdas RPAL (Rangkuman Pengetahuan Lengkap), hubungan ini dapat digambarkan dengan persamaan matematika atau biasa disebut dengan rumus hukum Ohm. Adapun rumus hukum ohm adalah:

V = I.R

R adalah konstanta atau nilai hambatan listrik dan resistansi suatu penghantar dalam satuan Ohm, I adalah arus listrik yang mengalir dalam suatu penghantar dengan satuan ampere. Sementara, V adalah tegangan listrik yang terdapat di antara kedua ujung penghantar dalam satuan volt.

Mengenal Hambatan Listrik

Di dalam hukum Ohm, kita juga mempelajari mengenai hambatan listrik. Dalam hal ini, hambatan listrik adalah suatu komponen yang mampu menghambat besaran kecepatan dan kuantitas aliran elektron dalam sebuah rangkaian listrik.

Elektron yang bergerak dapat bertabrakan dengan ion dalam logam. Hal ini membuat aliran listrik menjadi sulit mengalir dan menyebabkan terjadinya resistensi atau hambatan. Hambatan listrik digunakan dengan menambahkan komponen-komponen elektronika yang disebut dengan resistor ke dalam rangkaian listrik.

Hal ini dilakukan untuk membatasi aliran listrik dan melindungi komponen di dalam rangkaian. Penerapan ini juga bermanfaat untuk melindungi diri dari energi listrik yang berbahaya.

Jenis-jenis Hambatan Listrik

Pada umumnya, hambatan listrik terdiri dari 2 jenis, yaitu sebagai berikut.

1. Resistor Tetap

Resistor tetap umumnya terbuat dari karbon atau kawat nikrom tipis yang nilai hambatannya disimbolkan dengan warna yang terdapat di bagian terluarnya. Simbol warna ini memiliki arti yang berbeda sesuai dengan letaknya.

Resistor tetap biasanya dipasang pada rangkaian listrik, seperti televisi, radio, dan komputer. Fungsinya adalah untuk mengatur kuat arus listrik serta beda potensial pada nilai-nilai tertentu. Dengan begitu, seluruh komponen listrik dapat bekerja dengan baik.

2. Resistor Variable

Umumnya, resistor yang kita kenal di pasaran adalah resistor variabel tipe potensiometer serta trimmer. Cara kerja kedua resistor ini sama, yaitu dengan memutar atau menggeser kontak luncur untuk mengurangi atau menambah nilai hambatan sesuai dengan kebutuhan. Resistor variabel ini juga dapat ditemui dalam berbagai alat elektronik, seperti tape recorder, volume di radio, dan peralatan elektronik lainnya.

Cara Mengukur Hambatan Listrik

Setelah mengetahui tentang apa itu hambatan listrik serta jenis-jenisnya, selanjutnya adalah mengetahui tentang cara mengukur hambatan listrik. Untuk mengukurnya, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu sebagai berikut.

1. Mengukur Secara Langsung

Cara mengukur hambatan listrik yang pertama adalah dengan pengukuran langsung menggunakan multimeter. Multimeter merupakan alat khusus yang dirancang untuk mengukur kuat arus, beda potensial, dan hambatan dalam suatu rangkaian.

Cara menggunakannya adalah dengan memutar saklar pada multimeter ke arah bertanda R. Maka, multimeter dapat berfungsi sebagai ohm meter atau pengukur hambatan. Hubungkan ujung terminal multimeter dengan ujung-ujung benda yang ingin diukur hambatannya dan perhatikan skala yang ditampilkan pada multimeter.

2. Mengukur Secara Tidak Langsung

Mengukur hambatan listrik juga bisa dilakukan secara tidak langsung, yaitu dengan menggabungkan voltmeter dan amperemeter secara bersama-sama pada rangkaian listrik yang ingin diukur hambatannya. Voltmeter dipasang secara paralel sementara amperemeter dipasang secara seri dengan benda yang ingin diukur hambatannya.

Setelah rangkaian tersebut terpasang, selanjutnya adalah dengan membaca nilai skala yang ditampilkan pada voltmeter maupun amperemeter dan hitung nilai hambatan menggunakan persamaan hukum ohm.

Contoh Soal Hukum Ohm dan Penjelasannya

Agar lebih memahami mengenai penggunaan hukum Ohm, berikut ini contoh soal hukum ohm beserta penjelasannya.

Contoh Soal

Sebuah arus listrik sebesar 4 A mengalir dalam rangkaian yang memiliki nilai hambatan sebesar 2 Ohm, berdasarkan pernyataan tersebut hitunglah besar beda potensial antara ujung-ujung hambatan tersebut.

Pembahasan

Dalam soal tersebut, diketahui bahwa nilai I adalah 4 A, sementara nilai R adalah 2 ohm. Maka, soal tersebut dapat diselesaikan dengan rumus hukum Ohm, yaitu:

V = I x R

V = 4 A x 2 ohm

V = 8 volt

Sehingga, besar beda potensial antara ujung-ujung hambatan tersebut adalah 8 volt.

Bagaimana Penerapan Hukum Ohm dalam Kehidupan Sehari-hari?

Hukum Ohm penting untuk dipelajari karena banyak ditemukan dalam perangkat elektronik yang digunakan di kehidupan sehari-hari, seperti kulkas, lampu, tv dan lain sebagainya.

Penerapan hukum Ohm dalam kehidupan sehari-hari misalnya, sebuah lampu akan menyala terang dengan jumlah tegangan 4,5 V. Namun, jumlah tegangan yang terdapat di dalam batu baterai hanya 3 V, maka lampu akan mengalami kekurangan tegangan listrik sehingga mengakibatkan nyala lampu menjadi redup.

Contoh penerapan hukum Ohm lainnya misalnya, sebuah lampu menyala sangat terang karena tegangan yang dibutuhkan oleh lampu tersebut adalah 4,5 V sedangkan baterai yang digunakan berjumlah 6 V. Hal ini menyebabkan jumlah tegangan listrik yang terjadi melebihi daya lampu. Akibatnya, lampu akan cepat mati atau putus.

Nah, itulah penjelasan mengenai pengertian hukum Ohm, rumus, serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan mengenai hukum Ohm dan membantu dalam pembelajaran di sekolah maupun di kehidupan sehari-hari.

Simak Video “Sensasi Makan Raos Pisaan Euy, Dapur Kraton Cimahi”
[Gambas:Video 20detik]

(des/des)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.