Isi Garasi Dirut BUMN Pemilik Pistol yang Meletus di Bandara Makassar


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Isi Garasi Dirut BUMN Pemilik Pistol yang Meletus di Bandara Makassar yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara, adalah pemilik pistol kaliber 32 battle Army yang meletus di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Intip koleksi mobil milik Harry Warganegara.

Pistol tersebut meletus di area Check In Counter Bandara Sultan Hasanuddin, Senin (17/4) sekitar pukul 07.40 Wita. Letusan senjata api itu menyebabkan meja petugas tergores. Beruntung tidak ada korban dalam peristiwa itu.

Atas kejadian ini, Menteri BUMN Erick Thohir akan memberi sanksi kepada Harry atas insiden meletusnya senjata api itu. Namun, Erick masih akan mempelajari laporan insiden tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari sisi otomotif Harry Warganegara tercatat memiliki beberapa mobil mewah. Hal itu bisa dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Harry Warganegara. Dia terakhir menyampaikan LHKPN pada 31 Maret 2022.

Adapun total alat transportasi dan mesin yang dimiliki Harry Warganegara mencapai Rp 1.883.000.000. Itu terdiri dari tiga mobil. Berikut isi garasi Harry Warganegara sesuai LHKPN yang disampaikannya:

1. Toyota Kijang Innova 2.0 G AT Tahun 2020 senilai Rp 255.000.000, hasil sendiri
2. Toyota Alphard 2.5 G AT Tahun 2017 senilai Rp 788.000.000, hasil sendiri
3. Mercedes-Benz C300 Coupe AT Tahun 2019 senilai Rp 840.000.000, hasil sendiri.

Sisanya, harta kekayaan Harry Warganegara didominasi oleh tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 7,1 miliar. Selanjutnya untuk harta bergerak lainnya senilai Rp 750 juta, serta kas dan setara kas Rp 800 juta. Total kekayaan Harry Warganegara Rp 8.599.000.000, termasuk utang Rp 1.934.000.000.

Kronologi Pistol Meletus

Dikutip detikSulsel, Kapolsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Iptu Arsyad mengatakan pistol itu dipegang oleh protokoler Kementerian Pertanian (Kementan) atas nama Faisal. Pistol awalnya sempat terjatuh saat Faisal berada di Counter Check In area.

“Senjata ini kan dia ada tas. Pada saat dikeluarkan mau diambil kartunya hasil konfirmasi dari saudara Faisal senjata tersebut terjatuh ke lantai,” kata Iptu Arsyad kepada detikSulsel, Rabu (19/4/2023).

Faisal segera mengambil pistol yang terjatuh. Namun pistol itu tiba-tiba meletus.

“Pada saat diambil diangkat senjata itu tiba-tiba meletus, yang meletus itu peluru karet karena ada lima pelurunya dan dua peluru senjata api, tiganya itu karet,” katanya.

Simak Video “ICW Ungkap 55 Pimpinan AKD DPR Tak Patuh LHKPN, Terbanyak PDIP-Golkar”
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/lth)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Klarifikasi Pemilik TV Kabel Soal Karyawan Yang Meninggal Tersengat Aliran Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Klarifikasi Pemilik TV Kabel Soal Karyawan Yang Meninggal Tersengat Aliran Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Halik: Kami dan PLN Tidak ada Deal-Deal Kerjasama

Korban saat dilarikan ke RSUD Labuha

HALSEL, OT – Setelah disoroti sejumlah pihak, Pemilik TV kabel di Bacan, Halik menyatakan peristiwa meninggalnya salah satu karyawan TV kabel miliknya, merupakan bagian dari kelalian (resiko) kerja.

Dia juga meluruskan informasi yang beredar soal sewa tiang listrik untuk jaringan TV kabel, tidak benar.

Halik menyatakan, sejauh ini, tidak ada deal-deal atau kerjasama antara pihak TV kabel dengan pihak PLN.

Dijelaskan Halik, awalnya, dia telah memerintahkan korban untuk menunggu terlebih dahulu dan akan dikerjakan bersama-sama pada hari Rabu nanti, hanya saja korban berdalilh pekerjaan tinggal sedikit (satu jalur) sehingga korban berinisiatif untuk menyelesaikannya sendiri.

“Senin itu kami kerjakan bersama, namun belum selesai, jadi karena Selasa ada paripurna DPRD maka saya memintanya untuk menunda perkerjaan tersebut hingga Rabu nanti, baru dikerjakan bersama, namun dia beralasan bahwa tinggal sedikit jadi dia kerjakan saja, jadi ini murni kelalaian kerja,” sebut Halik.

Dia juga mengaku, pihaknya tidak memilik izin atau kesepakatan pemakaian tiang listrik PLN, namun begitu Halik yakin, pihak PLN sudah pasti mengetahuinya, karena semua jaringan TV kabel terpasang di tiang listrik PLN.

“Ini soal kebutuhan masyarakat juga, karena kami menyediakan jasa untuk masyarakat,” ujarnya.

Olehnya itu,dia berharap, tidak sepenuhnya sangsi atas peristiwa ini tidak hanya dilimpahkan kepada pihak TV kabel, karena pemasangan jaringan tersebut juga diketahui oleh pihak PLN.

“Kalau mereka tau, kenapa mereka tidak melarang dan membersihkan,”ujarnya.

Halik juga menambahkan, TV kabel yang dikelola sebelumnya sudah ada termasuk jaringan, “jadi saya beli perusaan ini, sudah terpasang, saya hanya melanjuknnya,” aku Halik.

Olehnya itu, segala urusan menyangkut dengan izin pemakaian tiang termasuk jaringan dan lainnya tidak diketahui.

“Kalau K3, perusaan saya melengkapinya, karena saya sebelum menjadi PNS, saya bekerja di PLN itu sendiri, jadi saya tau betul, berapa volt arus listrik, bahkan saya menyediakan sarung tangan penahan tegangan liatrik, hanya saja saat kejadian korban tidak menggunakannya,” sebutnya.

Dia juga mengaku, bahwa arus listrik yang dipakai dalam spirter (pembagian jalur arus listrik) tersebut menggunakan arus listrik PLN, namun tegangannya sudah diperkecil melalui pembagian arus dari spiter.

“Jadi dari studio, kita lempar frekwensi dan tegangan listrik menjadi satu, jadi kekuatan liatrik atai tegangan menjadi 95 volt,” sebutnya.

Namun lanjut Halik, dari 95 volt semakin kecil jika jalur kabel tersebut semakin jauh, karena dalam trafo studio sudah bersamaan dengan frekwensi

“Jadi kalau semakin jauh arus semakin kecil, karena sudah dengan tahanan rugi kabel, karena tahanan rugi kabel semain jauh, semakin kecil,” terangnya.

Halil menduga korban kemungkinan tersengat listrik dalam tegangan 50 volt, kerna saat mengecek tegangan listrik sudah berada di angka 50 volt.

“Maksimalkan boster itu 60 volt, jika sudah masuk 50 volt gambar tv sudah mulai buram,” terangnya.

Dengan demikian kata Halik, kejadian seperti ini sangat langka, karena tidak terjadi berulang-ulang, melainkan sangat langka. “Jadi intinya ini kelalaian kerja,” tutupnya.

 (iel)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ingat Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ingat Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Sepeda motor listrik kini menjadi tren yang sudah mulai dilirik sebagain masyarakat Indonesia.

Hal ini seiring dengan wacana pemerintah mewujudkan era elektrifikasi dengan berbagai upaya untuk peralihan menggunakan kendaraan listrik

Akan tetapi, masih banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki STNK yang tentunya melanggar aturan lalu lintas.

Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Cegah Indonesia dari Krisis Dunia

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan ada dasar hukum yang mengatur terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik. 

“Dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 22 tahun 2009 tengtang LLAJ disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,” kata Budiyato pada keterangan resmi, Sabtu (12/11/2022).

Kemudian dipertegas dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 12 ayat ( 1 ) bahwa motor penggerak meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar, dan motor listrik.

Artinya, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebagai aturan berlalu lintas. 

“Berarti jelas bahwa sepeda motor yang digerakan oleh motor listrik wajib untuk diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto.

Baca juga: Bicara Kemungkinan Toyota Jual Mobil Listrik Murah di Indonesia

Kemudian, Budiyanto juga menyebutkan jika motor listrik yang akan didaftarkan di daftar Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan antara lain faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan identifikasi ranmor bertujuan antara lain agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” kata Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.