PPP PKS dan Gerindra Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPP PKS dan Gerindra Usulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Kanwil Bea Cukai Jakarta memusnahkan 50.334 botol minuman keras, 2760 liter ethyl alkohol, 415.456 batang rokok dan 15.144 botol kosong, Jakarta, Kamis (18/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta – Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa (10/11/2020).

Salah satu pengusul, anggota Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, pengusul RUU tersebut tidak hanya berasal dari Fraksi PPP, melainkan juga ada anggota Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra.

“18 anggota DPR Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS dan 1 anggota Fraksi Gerindra mengusulkan RUU larangan minuman beralkohol, spirit dan tujuan pelarangan ini selaras dengan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea ke-4 UUD 1945,” kata Illiza dalam keterangannya, Rabu 11 November 2020.

Illiza menyebutkan beberapa alasan PPP mengusulkan RUU larangan minol. Pertama ia meyakini larangan minuman beralkohol merupakan amanah konstitusi dan agama, pasal 28H ayat 1 undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, alasan lain adalah larangan dalam agama islam. “Al-Qur’an juga menyebutkan dalam surat Al-Maidah (90-91) yang artinya, wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk berhala), dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung,” terangnya.

Illiza mengklaim, RUU ini bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minuman beralkohol, selain itu adanya RUU ini juga untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

“Sejumlah poin usulan norma larangan minuman beralkohol. Di antaranya, setiap orang yang memeluk agama Islam dan agama lainnya dilarang untuk memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual dan mengkonsumsi larangan minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan yang memabukkan,” terangnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Seorang penumpang memicu terjadi perkelahian di dalam pesawat dari Gold Coast menuju Singapura. Ia diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.

Belum Diatur Spesifik

Alasan lain, Illiza menyatakan saat ini minuman beralkohol belum diatur secara spesifik dalam bentuk UU. Sebab, saat ini hanya dimasukkan pada Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pasal yang sangat umum dan tidak disebut secara tegas oleh UU.

“Melihat realitas iyang terjadi seharusnya pembahasan RUU minuman beralkohol dapat dilanjutkan dan disahkan demi kepentingan generasi yang akan datang,” tandasnya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banner Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta – Daftar larangan penggunaan TikTok atau aplikasi populer berbagi video bertambah panjang. Selandia Baru dan Inggris telah menjadi yang terbaru bergabung dengan daftar negara yang melarang keberadaan TikTok pada perangkat yang dikeluarkan pemerintah.

Alasan adanya larangan TikTok, yakni kekhawatiran atas privasi dan keamanan. Uni Eropa, Amerika Serikat atau AS, Denmark, Belgia, dan Kanada belum lama ini juga mengeluarkan larangan serupa.

Para ahli khawatir informasi sensitif dapat terungkap saat aplikasi TikTok diunduh. Terutama di perangkat milik pemerintah ataupun staf kementerian tertentu seperti bidang pertahanan dan luar negeri.

Adapun TikTok yang dimiliki oleh perusahaan China, Bytedance, telah lama menyatakan mereka tidak membagikan data pengguna dengan pemerintah China. Mereka pun mengeklaim menjalani bisnisnya secara independen.

TikTok membantah tuduhan bahwa mereka mengumpulkan lebih banyak data pengguna dibanding perusahaan media sosial lainnya. Larangan TikTok, sebut mereka, merupakan kesalahan informasi dasar yang diputuskan tanpa pertimbangan atau bukti.

Amerika Serikat paling sengit melarang TikTok yang diperkirakan mempunyai lebih dari 100 juta pengguna di Negeri Paman Sam. Bahkan, sejak 2020, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencoba melarang dan mengancam TikTok, tapi terhambat serangkaian putusan pengadilan.

Terbaru pada 16 Maret 2023, seperti dilaporkan Wall Street Journal. Disebutkan, pemerintahan Presiden AS Joe Biden mendesak pemilik TikTok, ByteDance asal China, melepas saham. Bila tidak, TikTok akan menghadapi kemungkinan larangan total di AS.

Bagaimana kronologi AS mendesak pemilik TikTok melepas saham dan mengancam larangan total? Bagaimana pula klarifikasi dan upaya TikTok meyakinkan pemerintah AS? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Ketegangan kembali meningkat antara AS dengan Tiongkok, termasuk menyikapi perusahaan-perusahaan teknologi Tiongkok yang dicurigai bisa memata-matai warga AS dan mencuri kekayaan intelektual perusahaan AS. Dua aplikasi ponsel populer pun menjadi sasa…

Infografis Larangan Aplikasi TikTok di 10 Negara Plus Uni Eropa. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total

Infografis AS Desak Pemilik TikTok Lepas Saham dan Ancam Larangan Total. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS

Infografis Klarifikasi dan Upaya Pemilik TikTok Yakinkan Pemerintah AS. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Larangan Siswa Bawa LatoLato ke Sekolah di Bandung


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Larangan Siswa Bawa LatoLato ke Sekolah di Bandung yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banner Infografis Larangan Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah di Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta – Permainan lato-lato sedang digandrungi anak-anak, terutama para siswa. Namun, para pelajar di Kota Bandung, Jawa Barat, saat ini harus menahan diri untuk tidak membawa permainan yang tren setelah viral di media sosial TikTok.

Dinas Pendidikan atau Disdik Kota Bandung mengeluarkan surat edaran. Berisi imbauan kepada seluruh ekosistem satuan pendidikan dan orang tua peserta didik untuk bersama-sama saling mengawasi maraknya permainan konvensional maupun digital, termasuk mainan lato-lato.

Menurut Disdik Kota Bandung, sekalipun lato-lato atau latto-latto memiliki nilai positif untuk melatih motorik anak, sebaiknya mainan tersebut dimainkan di luar sekolah saja. Sebab tak memiliki keterkaitan langsung dengan proses KBM.

“Untuk mencegah kondisi yang tidak diinginkan, Dinas Pendidikan mengeluarkan edaran yang melarang membawa mainan yang tidak berkaitan dengan proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) di sekolah,” ucap Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar, Selasa 10 Januari 2023.

Hikmat mengatakan, banyaknya aneka permainan untuk tumbuh kembang anak, perlu juga pendampingan orang tua. Sebab, ada banyak informasi di media sosial jika permainan lato-lato mengakibatkan anggota tubuh lebam, bahkan ada yang harus mendapat tindakan medis.

Para pendidik dan wali siswa pun diminta berkolaborasi dalam mengedukasi anak-anak mengenai ragam permainan dan dampaknya. “Juga perlu bijak dalam memainkannya, sehingga tidak mengganggu orang lain. Tentu boleh dimainkannya di tempat yang semestinya,” Hikmat menambahkan.

Bukan hanya Kota Bandung. Larangan lato-lato diberlakukan pula Dinas Pendidikan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, serta Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Bagaimana sejarah lato-lato, termasuk larangan di beberapa negara? Bagaimana pula sisi positif maupun negatif permainan lato-lato. Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Lato-lato belakangan memang digandrungi anak-anak. Namun demikian, ada saja sisi negatifnya. Di Kubu Raya, Kalimantan Barat, seorang bocah sampai harus dioperasi matanya karena terkena serpihan pecahan bandulnya.

Infografis Larangan Siswa Bawa Lato-Lato ke Sekolah di Bandung. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara

Infografis Sejarah Lato-Lato dan Larangan di Beberapa Negara. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Sisi Positif dan Negatif Permainan Lato-Lato

Infografis Sisi Positif dan Negatif Permainan Lato-Lato. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Banner Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Kolase Foto: Dok. Polda Bali/TikTok @sparta_rentalmotor/IG @sergey_kosenko/IG @infobadung/Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta – Larangan memakai sepeda motor sewaan diberlakukan terhadap wisatawan asing atau wisman di Pulau Bali. Gubernur Bali I Wayan Koster memutuskan melarang turis asing yang tengah berwisata di Bali untuk menyewa sepeda motor terhitung pada 2023.

Gubernur I Wayan Koster mengatakan, pemerintah provinsi setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing atau WNA. Rincinya, melalui peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi ini, termasuk larangan turis asing menggunakan kendaraan bermotor.

“Jadi, para wisatawan atau turis asing itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (biro perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” ucap Gubernur Bali, Minggu 12 Maret 2023.

I Wayan Koster pun mengemukakan alasan. Menurut dia, berdasarkan hasil penindakan Kepolisian Daerah atau Polda Bali, banyak ditemukan wisatawan, khususnya turis asing melanggar aturan lalu lintas.

“Bentuk pelanggarannya mulai dari tidak pakai baju saat berkendara, tidak pakai helm, mengubah nomor polisi kendaraan, sampai tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi),” Gubernur Bali menambahkan.

Adapun Perhimpunan Rental Motor atau PRM Bali menolak aturan Gubernur Bali I Wayan Koster terkait wisman dilarang pakai motor sewaan. Ia mengatakan, Gubernur Bali mengambil kebijakan tersebut dengan sangat tergesa-gesa dan tanpa ada landasan undang-undangnya.

“Kita pasti sangat dirugikan. Di mana kita baru saja mau bangkit, sekarang malah mau dimatikan lagi bisnis rental kita,” kata Ketua PRM Bali Dedek Warjana, Senin 13 Maret 2023.

Sementara, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno berharap ada kajian lebih dulu terkait turis asing dilarang pakai motor sewaan. Sebab, rental atau sewa motor merupakan lahan usaha yang banyak membuka peluang dan lapangan kerja bagi masyarakat setempat.

Bagaimana ragam ulah turis asing menyewa sepeda motor di Bali? Bagaimana pula ragam tanggapan larangan turis asing pakai sepeda motor sewaan di Bali? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Belakangan makin banyak video turis asing yang menyewa motor di Bali “seenaknya sendiri”, beredar di media sosial. Mulai dari tak pakai helm sampai plat nomor kendaraan dimodivikasi. Buntutnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan aturan, turis as…

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali

Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

Infografis Ragam Tanggapan Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali

Infografis Ragam Tanggapan Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Deretan Larangan Sepanjang Mudik Lebaran 2022 Simak


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Deretan Larangan Sepanjang Mudik Lebaran 2022 Simak yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan lampu hijau. mengizinkan masyarakat untuk kembali melakukan aktivitas mudik pada tahun ini, setelah dua tahun dilarang karena pandemi Covid-19.

Sejalan dengan hal itu, pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri lewat Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut ada sejumlah hal yang tidak diperbolehkan selama masyarakat menjalankan aktivitas mudik.

Salah satunya tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, kereta api, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” demikian bunyi pasal F ayat 2 (f) Surat Edaran yang berlaku mulai 2 April 2022 tersebut.

Pelaku perjalanan yang baru menerima dosis kedua vaksin Covid-19 wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang baru dosis pertama, tidak diberikan opsi rapid test antigen.

“PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan,” dikutip melalui surat tersebut.

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Dalam Surat Edaran yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suharyanto ini ditetapkan, anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun pendamping perjalanan wajib telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Ketentuan tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

[Gambas:Video CNBC]

Kapolsek Diberi Wewenang Tanpa Tunggu Arahan Pusat, Soal Apa?

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Calon Pemudik Wajib Tahu Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Calon Pemudik Wajib Tahu Daftar Larangan Mudik Lebaran 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah telah resmi mengumumkan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk melaksanakan mudik lebaran di tahun 2022. Hal ini tentu menjadi angin segar mengingat 2 tahun terakhir pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.

Meskipun begitu, pemerintah juga mengimbau ada larangan-larangan yang harus diperhatikan saat mudik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah diperbarui pemerintah. Aturan ini pun sudah disahkan oleh Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 2 April 2022 lalu.

Adapun larangan-larangan tersebut di antaranya:

1. Pemudik tidak boleh berbicara satu arah di moda transportasi umum darat, laut, kereta api, laut sungai, penyeberangan, dan udara.

2. Pemudik tidak boleh berbicara melalui sambungan telepon di semua moda transportasi.

3. Pemudik tidak boleh melakukan makan dan minum di perjalanan penerbangan yang kurang dari 2 jam. Namun, hal ini diperbolehkan jika ada penumpang yang sedang mengkonsumsi obat.

4. Pelaku perjalanan yang baru divaksin Covid-19 harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dengan hasil berlaku 1×24 jam atau 3×24 jam.

5. Penumpang yang baru divaksin Covid-19 dosis pertama harus melakukan tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam.

6. Bagi yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena adanya komorbid bisa pakai surat rujukan dokter.

7. Untuk anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dalam ketentuan vaksin Covid-19 dan tidak wajib menunjukan hasil negatif antigen atau RT-PCR.

8. Perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

[Gambas:Video CNBC]

Bersiap Mudik, Warga Mulai Padati Stasiun Pasar Senen

(luc/luc)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.