Soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Kemenhub Tunggu Arahan Pak Luhut


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional Kemenhub Tunggu Arahan Pak Luhut yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, M Mauluddin mengatakan, pihaknya menunggu arahan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) terkait rencana pengurangan jumlah bandara internasional.

“Sementara ini berkenaan untuk bandara-bandara internasional masih ada di pak Menko Marves (Luhut B Pandjaitan) masih di situ,” kata Mauluddin usai acara Rakor Pengurus INACA di Soho Pancoran, Jakarta, Jumat (3/2/2023).

Mauluddin mengatakan, jika Kemenko Marves telah menggelar rapat dengan kementerian terkait untuk memutuskan pengurangan jumlah bandara internasional tersebut, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan daftar bandara tersebut.

Baca juga: Bandara Internasional Akan Dipangkas Jadi 15, Kemenhub: Masih Dibahas

“Nanti Kemenhub yang akan mengeluarkan lagi bandara mana yang untuk internasional, mana enggak,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah berencana mengurangi jumlah bandara internasional menjadi 14-15 bandara saja. Rencana ini telah dibahas dan disepakati Presiden Joko Widodo dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Menurut Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, wacana ini sebenarnya telah muncul selama dua tahun terakhir.

“Ada kesepakatan, silahkan Pak Menhub kita akan membuka internasional airport itu 14-15 saja,” kata Menteri BUMN Erick Thohir, usai menghadiri Mandiri Investment Forum (MIF), di Jakarta, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: Bakal Dirampingkan Jadi 15, Berikut Daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia Saat Ini

Selanjutnya, bandara-bandara yang semula bestatus internasional dan terkena perampingan nantinya hanya boleh melayani penerbangan Umrah dan Haji.

Erick bilang, langkah ini ditempuh untuk mendongkrak pariwisata dalam negeri.

Selain untuk mendongkrak pariwisata, langkah ini juga untuk perbaikan konektivitas penerbangan domestik.

Erick mengatakan, pemerintah tidak menginginkan pembukaan bandara secara masif justru mendorong masyarakat untuk berwisata ke luar negeri.

Baca juga: Alasan Pemerintah Bakal Pangkas Bandara Internasional Jadi 15

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai penerbangan  yang melanggar tarif batas atas (TBA). Pelanggaran tersebut didominasi rute jarak pendek periode Juli-Desember 2022.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maria Kristi Endah Murni, mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di sejumlah rute yang dilayani beberapa maskapai. 

“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi, Sabtu (26/3/2023). 

Dia menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi, Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. 

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” ujar Kristi. 

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi. Baca Juga Kemenhub Akan Inspeksi Pesawat Super Air Jet gegara Terbang Tanpa AC dari Bali ke Jakarta
“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ungkap Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen. 

Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP. 

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut. 

“Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” tutur Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai. 

Sesuai ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kemenhub Tambah 43 unit Kendaraan Listrik buat Jadi Kendaraan Dinas


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kemenhub Tambah 43 unit Kendaraan Listrik buat Jadi Kendaraan Dinas yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan setidaknya terdapat 43 unit kendaraan bermotor listrik (electric vehicle) baru yang akan dipesan untuk menjadi kendaraan dinas di kantor pusat Kemenhub sampai akhir tahun ini.

Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring ketersediaan dan anggarannya. Sehingga dengan pengoperasian kendaraan listrik yang saat ini telah mencapai 26 unit, diharapkan mampu mendorong percepatan era elektrifikasi di wilayah kementerian.

Demikian dikatakan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam keterangannya, menanggapi keseriusan instansi Kemenhub dalam menyambut dan mendorong era elektrifikasi nasional, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Mobil Listrik Jaguar I-Pace Dipastikan Meluncur Pekan Depan

“Penggunaan kendaraan dinas bertenaga listrik ini dapat diikuti oleh kementerian dan lembaga lainnya, untuk turut berkontribusi mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata dia.

Adapun langkah tersebut, merupakan upaya perwujudan Instruksi Presiden RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Pasalnya, kendaraan listrik dipercaya menjadi salah satu cara alternatif untuk mengurangi tingkat polusi udara yang dihasilkan pada emisi transportasi darat.

Baca juga: Baterai BEV Wajib Murah

Polusi udara berupa gas karbon yang dihasilkan kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbahan bakar fosil (BBM) tersebut memberikan kontribusi terbesar, yaitu lebih dari 80 persen dalam pembentukan gas rumah kaca.

Budi berharap percepatan keberadaan kendaraan listrik ini juga akan diikuti dengan kebijakan dalam pembangunan energi pembangkit listrik yang lebih bersih, sehingga tak mengalihkan emisi dari transportasi ke sektor pembangkit listrik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2023 Tidak Ada Tuslah Tiket Bus Ini Gantinya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kemenhub Pastikan Mudik Lebaran 2023 Tidak Ada Tuslah Tiket Bus Ini Gantinya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan pada mudik Lebaran tahun ini tidak ada tuslah atau tambahan biaya untuk angkutan darat termasuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Sebagai informasi, tuslah berkaitan dengan kenaikan tarif angkutan umum akibat lonjakan penumpang. Tuslah ini biasanya diatur oleh pemerintah terkait jumlah kenaikannya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh mengatakan, pemerintah tidak memberikan tuslah lantaran sudah ada kebijakan tarif batas atas (TBA) untuk periode tertentu seperti hari besar keagamaan dan masa liburan.

Baca juga: Tarif Bus Bakal Naik 25-35 Persen Selama Mudik Lebaran 2023

Artinya, selama periode tertentu itu, operator bus boleh menaikkan tarif tiket bus kelas ekonomi sesuai dengan TBA yang diizinkan.

“Saya pikir kebijakannya ini jelas, memang batas atas itu disiapkan untuk periode hari-hari besar atau periode liburan, kita menyiapkan TBA tujuannya adalah untuk itu. Dengan adanya TBA itu kita tidak ada lagi kebijakan terkait dengan tuslah,” ujarnya saat media briefing di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

Kebijakan TBA dan TBB ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 3 Tahun 2023 tetang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 36 Tahun 2016 tentang Tarif Dasar, TBA dan TBB Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi di Jalan Dengan Mobil Bus Umum.

Dalam aturan itu, apabila operator bus mematok tarif bus ekonomi di atas TBA yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan perizinan berusaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

“Jadi di tahun ini kita tidak ada tuslah dan memang sudah difasilitasi dengan TBA. Jadi apabila ada pelanggaran TBA itu yang akan kita tindak,” ucapnya.

Dengan adanya kebijakan ini, dia meyakini meski terdapat kenaikan tarif selama periode mudik lebaran, besaran tarif tidak akan melambung tinggi melebihi TBA yang sudah ditentukan.

“Sekarang kan masyarakat sudah diberikan kesempatan yang sangat luas, pemesanan tarif bisa lewat mana saja. Jadi saya pikir kompetisi antar operator sudah sangat ketat sekali,” jelasnya.

Sementara untuk tarif bus non-ekonomi, Kemenhub tidak menerapkan kebijakan TBA dan TBB lantaran besaran tarif tiketnya tergantung pada mekanisme masar.

“Yang non-ekonomi tergantung mekanisme pasar sama seperti di udara. Monggo silakan masyarakat yang milih sendiri,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) memperkirakan tarif bus bakal naik 25-35 persen selama mudik Lebaran 2023.

Ketua Umum IPOMI Kurnia Lesani Adnan menjelaskan, kenaikan tarif bus selama periode mudik lebaran itu hanya berlaku untuk bus eksekutif atau kelas non-ekonomu.

Sementara untuk tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi akan ditentukan oleh Kementerian Perhubungan dan Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) ditentukan oleh pemerintah provinsi.

“Pada saat kami lebaran, kami naikkan kurang lebih di 25-35 persen lah. Kurang lebih segitulah rangenya,” ujarnya setelah acara diskusi Forwahub di Gedung Kemenhub, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Tarif bus naik ini dilakukan oleh operator bus lantaran selama periode mudik mereka harus menanggung biaya perjalanan balik bus yang kosong setelah mengantar penumpang untuk mudik.

“Makanya pada saat Lebaran karena kita diberikan kebijakan untuk nambah, karena mobil kami kan kosong. Jadi pas sampai (tujuan mudik) kita gak nunggu penumpang, tapi nembak-balik, nembak-balik untuk mengejar supaya tidak terjadi penumpukan,” jelasnya.

Baca juga: 412 Pesawat Beroperasi Saat Mudik Lebaran 2023, Paling Banyak dari Lion Air

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Antisipasi Macet Kemenhub Polri dan BUMN Cek Jalur Mudik Lebaran 2023


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Antisipasi Macet Kemenhub Polri dan BUMN Cek Jalur Mudik Lebaran 2023 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada bulan April tahun ini. Persiapan untuk menyambut hari raya tersebut sudah dimulai, termasuk survei jalur mudik.

Survei jalur mudik untuk Lebaran 2023 dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Jasa Raharja. Tinjauan dilakukan di sejumlah calon titik kemacetan di Pulau Jawa.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, persiapan pengamanan menjelang momen mudik Lebaran dilakukan sejak jauh hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuannya, tentu saja selain memastikan kesiapan jalur mudik yang akan digunakan, juga untuk melakukan pemetaan guna meminimalisir kendala yang mungkin terjadi saat pelaksanaan mudik Lebaran nanti,” ujar Dewi, di sela survei jalur pantura bersama Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri pada dalam keterangannya, ditulis Jumat (10/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Ery Nursatari dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian.

Dewi menyampaikan dari pelabuhan Merak-Bakauheni Banten sampai Jawa Timur, jalur mudik yang akan dilintasi pada Lebaran mendatang, realatif sudah memadai dan siap digunakan.

“Nantinya, di setiap titik yang dianggap krusial, Kepolisian juga akan menyiapkan upaya-upaya pengamanan dan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran pemudik,” tambah Dewi.

Menurut Dewi, mudik Lebaran tahun ini diprediksi akan meningkat dibanding dengan beberapa tahun sebelumnya, di mana masih diberlakukan pembatasan akibat pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, segala persiapan perlu dilakukan dengan matang untuk memastikan momen mudik tahun ini lebih aman, nyaman, dan berkeselamatan,” ujarnya.

Guna meminimalisasi korban kecelakaan lalu lintas pada saat momen Lebaran tahun ini, Dewi mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan Program Mudik Gratis, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, seperti Mudik Gratis Bersama BUMN.

“Selain menghemat biaya, tentunya Program Mudik Gratis lebih nyaman, aman, dan berkeselamatan, karena baik armada maupun pengemudi sudah kita seleksi dengan baik,” imbuh Dewi.

Dewi berharap, bagi masyarakat yang akan mudik menggunakan kendaraan pribadi melakukan persiapan dengan matang baik terhadap fisik pengemudi maupun kendaraan dan mencari informasi mengenai rute perjalanan yang akan ditempuh.

Dengan berbagai persiapan yang dilakukan secara matang serta koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, semoga pelaksanaan mudik Lebaran 2023 berjalan aman
dan kondusif.

“Tentunya, keselamatan adalah prioritas utama,” pungkasnya.

Simak Video “Pernyataan Menhub soal Usul Cuti Bersama Lebaran Maju 19 April”
[Gambas:Video 20detik]

(acd/zlf)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.