Ragam Hoaks Catut Nama Maskapai Penerbangan Janjikan Hadiah Jangan Mudah Tergiur


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ragam Hoaks Catut Nama Maskapai Penerbangan Janjikan Hadiah Jangan Mudah Tergiur yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks mencatut nama perusahaan besar untuk melakukan penipuan kerap beredar di masyarakat. Maskapai penerbangan menjadi salah satu yang namanya kerap dicatut oleh oknum pembuat hoaks.

Lalu apa saja hoaks mencatut nama maskapai penerbangan? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Singapore Airlines Bagikan Uang Rp 2 Juta Dalam Rangka Ultah ke-50

Beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim Singapore Airlines membagikan hadiah uang Rp 2 juta dalam rangka ulang tahun ke-50. Pesan berantai itu ramai dibagikan sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar terdapat link yang mengarah ke website tertentu. Saat diklik website itu berisi narasi sebagai berikut:

“Congratulations!Singapore Airlines 50th anniversary celebration! Through the questionnaire, you will have a chance to get 2000000 Rupiah “

atau dalam Bahasa Indonesia

“Selamat!Perayaan ulang tahun ke-50 Singapore Airlines! Melalui kuisioner, Anda berkesempatan mendapatkan 2000000 Rupiah”

Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim Singapore Airlines membagikan hadiah uang Rp 2 juta dalam rangka ulang tahun ke-50? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks Pesan Berantai Saudia Airlines Bagikan Rp 124 Juta Dalam Rangka Ulang Tahun ke-78

Beredar melalui aplikasi percakapan pesan berantai yang mengklaim Saudia Airlines membagikan uang sebesar Rp. 124.024.000 dalam rangka merayakan ulang tahun ke-78. Pesan berantai ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar terdapat link yang mengarahkan pada website tertentu. Saat website itu dibuka terdapat narasi sebagai berikut:

“Selamat!

Subsidi Kesejahteraan Pemerintah Hari Jadi ke-78 Saudia Airlines.

Melalui kuesioner Anda akan memiliki kesempatan untuk mendapatkan Rp. 124.024.000.”

Lalu benarkah pesan berantai yang mengklaim Saudia Airlines membagikan uang sebesar Rp. 124.024.000 dalam rangka merayakan ulang tahun ke-78? Simak dalam artikel berikut ini…

Isu penculikan yang marak di media sosial akhir-akhir ini kian meresahkan warga. Di Kota Palembang, Sumatera Selatan, polisi memastikan berita itu tidak benar alias hoax. Begitu pula berita siswa SD yang diculik di Tanggamus, Lampung.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai penerbangan  yang melanggar tarif batas atas (TBA). Pelanggaran tersebut didominasi rute jarak pendek periode Juli-Desember 2022.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maria Kristi Endah Murni, mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di sejumlah rute yang dilayani beberapa maskapai. 

“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi, Sabtu (26/3/2023). 

Dia menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi, Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. 

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” ujar Kristi. 

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi. Baca Juga Kemenhub Akan Inspeksi Pesawat Super Air Jet gegara Terbang Tanpa AC dari Bali ke Jakarta
“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ungkap Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen. 

Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP. 

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut. 

“Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” tutur Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai. 

Sesuai ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.