Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Infografis Kemenhub Sanksi Maskapai Penerbangan yang Langgar Tarif Batas Atas yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada sejumlah maskapai penerbangan  yang melanggar tarif batas atas (TBA). Pelanggaran tersebut didominasi rute jarak pendek periode Juli-Desember 2022.  

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maria Kristi Endah Murni, mengatakan selama melakukan pengawasan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara menemukan variasi pelanggaran tarif angkutan udara di sejumlah rute yang dilayani beberapa maskapai. 

“Berupa adanya pelanggaran penetapan TBA/TBB (tarif batas bawah) maupun penetapan FS (fuel surcharge) yang melebihi ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Kristi, Sabtu (26/3/2023). 

Dia menuturkan, terkait pelanggaran yang terjadi, Ditjen Perhubungan Udara secara konsisten telah memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan. 

“Pelanggaran TBA dan FS tersebut dominan terjadi pada rute-rute berjarak pendek dalam rentang waktu Juli-Desember 2022. Kami sudah berikan sanksi administratif kepada maskapai yang bersangkutan berupa surat peringatan yang berlaku selama 14 hari,” ujar Kristi. 

Sebelum masa surat peringatan tersebut habis, maskapai harus memperbaiki pada tarif yang dilanggar dan Ditjen Perhubungan Udara akan memastikan tidak terdapat pelanggaran yang sama atau berulang pada rute lainnya.
Jika surat peringatan tersebut tidak diindahkan dan belum ada perbaikan maka akan dikenakan sanksi administratif berikutnya berupa pembekuan, pencabutan dan/atau denda administrasi. Baca Juga Kemenhub Akan Inspeksi Pesawat Super Air Jet gegara Terbang Tanpa AC dari Bali ke Jakarta
“Sebagian dari maskapai sudah melakukan perbaikan, seiring semakin baiknya perkembangan beban biaya operasi pesawat (BOP) yang didominasi oleh beban biaya avtur dan kurs rupiah terhadap dolar,” ungkap Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara menyatakan perlu dilakukan kajian bersama terkait penerapan TBA dan TBB maupun FS sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan penerapan tarif tiket penumpang angkutan udara kelas ekonomi dalam negeri.
Ditjen Perhubungan Udara pun bersama dengan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan maskapai berkolaborasi untuk melakukan kajian bersama dalam penyempurnaan formulasi perhitungan tarif tiket pesawat.
Itu dilakukan untuk mendapatkan nilai keekonomian yang lebih sesuai dengan memperhatikan kondisi harga avtur dan biaya operasional pesawat terkini dengan tetap memperhatikan azas perlindungan konsumen. 

Kristi mengungkapkan berdasarkan kajian bersama yang dilakukan terkait penilaian dari maskapai dan INACA terhadap besaran TBA pada rute-rute tersebut nilai keekonomiannya sudah tidak sesuai dengan beban BOP. 

Secara resmi, INACA dan beberapa maskapai telah bersurat kepada Ditjen Perhubungan Udara untuk mempertimbangkan kembali adanya peninjauan ulang terhadap besaran tarif pada beberapa rute pendek tersebut. 

“Kami akan terus aktif dan konsisten berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk memberikan dukungan terhadap terciptanya konektivitas nasional dan global dengan beban biaya yang paling efisien guna memperoleh tarif yang semakin terjangkau oleh masyarakat,” tutur Kristi. 

Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil, mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif tiket sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang senantiasa menyeimbangkan kepentingan konsumen dan keberlangsungan usaha yang sehat bagi maskapai. 

Sesuai ketentuan tersebut, setiap maskapai harus menetapkan tarif tiket pesawat tidak melebihi TBA atau tidak di bawah TBB beserta ketentuan tarif lainnya seperti FS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga momentum pemulihan penerbangan nasional.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Tidak Benar FIFA Telah Jatuhkan Sanksi pada Indonesia usai Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Cek Fakta sanksi FIFA

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Tiktok. Video itu berisi narasi sebagai berikut:

Resmi Indonesia mendapatkan sanksi:

1. Indonesia tidak diperbolehkan menyelenggarakan Piala Dunia sendiri dimulai dari tingkat usia dini.

2. Indonesia dilarang mengadakan kegiatan sepak bola di lingkungan wilayah Israel dan sekitarnya.

3. Klub Indonesia dilarang ikut Liga Champions Eropa karena bukan hak wilayahnya.

*tiga poin di atas final tidak dapat banding dan diganggu gugat.”

Lalu benarkah postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20?

Beredar video yang mengklaim bahwa racikan nanas dan air panas mampu cegah bahkan obati kanker. Bagaimana kebenaran klaim dalam video ini?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman resmi FIFA.com. Di sana tidak terdapat informasi sanksi seperti yang disebut dalam postingan video.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu (29/3/2023), FIFA menyebut sanksi akan diputuskan dalam waktu mendatang. Berikut terjemahan lengkap keputusan FIFA:

“Usai pertemuan hari ini antara Presiden FIFA Gianni Infantino dan Presiden Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI) Erick Thohir, FIFA telah memutuskan, karena keadaan-keadaan terkini, untuk mencopot Indonesia sebagai tuan rumah FIFA U20 World Cup 2023. Sosok tuan rumah baru akan diumumkan secepat mungkin dengan tanggal-tanggal turnamen saat ini masih belum berubah. Sanksi-sanksi potensial terhadap PSSI mungkin akan diputuskan di tahap nanti.

FIFA ingin menggarisbawahi bahwa meski ada keputusan ini, ia (FIFA) masih berkomitmen untuk secara aktif membantu PSSI dalam kerja sama erat dan dukungan pemerintah Presiden Widodo dalam proses transformasi setelah tragedi yang terjadi pada Oktober 2022. Anggota-anggota FIFA akan terus hadir di Indonesia dalam beberapa bulan ke depan dan akan menyediakan bantuan yang diperlukan kepada PSSI di bawah kepemimpinan Presiden Thohir.

Sebuah pertemuan baru antara Presiden FIFA dan Presiden PSSI untuk diskusi selanjutnya akan dijadwalkan dalam waktu dekat.”

Selain itu jika melihat poin-poin dalam postingan video yang beredar isinya adalah sebuah kalimat yang satir menggambarkan keadaan Indonesia saat ini.

Kesimpulan

Cek Fakta Satir

Postingan video yang mengklaim Indonesia telah mendapat sanksi dari FIFA usai gagal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 adalah tidak benar. Faktanya video tersebut merupakan satir terkait keadaan Indonesia saat ini usai dicoret dari tuan rumah Piala Dunia U-20.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • FIFA merupakan badan pengendali sepak bola internasional

  • Hoaks

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ketahuan Mainkan Harga Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ketahuan Mainkan Harga Produsen Motor Listrik Penerima Subsidi Terancam Sanksi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik dari brand yang sudah terverifikasi. Beberapa syarat harus dipenuhi oleh produsen agar masuk dalam program tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan syarat untuk masuk dalam program subsidi, kendaraan listrik harus dirakit secara lokal, memiliki nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen, dan tidak boleh menaikkan harga.


Regulasi tersebut tertuang dalam Perturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Di dalamnya tertuang aturan yang mengharuskan perusahaan menyertakan surat pernyataan untuk tidak menaikkan harga penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua ke konsumen sebelum pajak daerah, bea balik nama, dan pajak kendaraan bermotor.


Itu berarti, produsen motor listrik yang telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah, tidak boleh memainkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta. Selain itu, tidak boleh melakukan perubahan komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan,” kata Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin dalam keterangan resmi.


Dalam PM Perindustrian No. 6 Tahun 2023 Pasal 11 juga telah disebutkan secara jelas mengenai aturan penetapan harga peserta program bantuan pemerintah. Begitu juga dengan nilai TKDN dalam motor listrik yang telah terdaftar.

Kemudian, di Pasal 12 ayat 3 berbunyi, “Dalam hal berdasarkan hasil surveilan ditemukan ketidakkonsistenan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, LVI (Lembaga Verifikasi Independen) merekomendasikan kepada KPA untuk mencabut KBL Berbasis Baterai Roda Dua dari kepesertaan Program Bantuan.”

“Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi. Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024,” ujar Taufiek.

Jenis motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira). Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai TKDN.

Editor : Ismet Humaedi

Follow Berita iNews di Google News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.