Ragam Hoaks Seputar Vaksin Covid19 Terbaru Jangan Percaya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ragam Hoaks Seputar Vaksin Covid19 Terbaru Jangan Percaya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks vaksin covid-19.

Liputan6.com, Jakarta – Program booster vaksin covid-19 untuk masyarakat umum kembali digelar pekan ini. Ironisnya, masih saja ada hoaks terkait vaksin covid-19.

Lalu apa saja hoaks terkait vaksin covid-19 terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Mata Katy Perry Bermasalah Akibat Vaksin COVID-19

Aksi panggung penyanyi Katy Perry beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Penyebabnya, mata kanan wanita bernama lengkap Katheryn Elizabeth Hudson itu mendadak tidak bisa terbuka.

Beredar informasi di media sosial bahwa mata Katy Perry yang bermasalah itu disebabkan efek dari vaksin COVID-19. Klaim tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 28 Oktober 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah beberapa foto dan video aksi panggung Katy Perry, yang ketika itu sebelah matanya tertutup tiba-tiba. Video itu kemudian dikaitkan bahwa vaksin COVID-19 menyebabkan mata Katy Perry bermasalah.

“Setahun yg lalu Katy Perry sempat cosplay jadi jarum suntik vaksin. Eh sekarang malah kena efek samping vaksin šŸ¤,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 3 komentar dari warganet.

Benarkah mata Katy Perry bermasalah akibat vaksin COVID-19? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Tidak Benar Penyebab Korban Tewas Tragedi Itaewon akibat Vaksin Covid-19 AstraZeneca

Beredar di media sosial postingan yang menyebut Tragedi Itaewon disebabkan karena vaksin covid-19 AstraZeneca. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 30 Oktober 2022.

Dalam postingannya terdapat video dengan gambar korban Tragedi Itaewon bersama narasi sebagai berikut:

“Festival Halloween di Itaewon diadakan tiap tahun & selalu berjubel pengunjung. Kenapa baru sekarang banyak korban gagal jantung? Karena tahun ini hampir semuanya udah divaxsin AstraZeneca

– AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah

– Pembekuan darah berujung pada cardiac arrest / jantung”

Postingan itu juga disertai link berikut ini:

https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6377133/horor-kerumunan-di-itaewon-picu-serangan-jantung-sedikitnya-149-tewas?

Lalu benarkah postingan yang menyebut Tragedi Itaewon disebabkan karena vaksin covid-19 AstraZeneca? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Bill Gates Bakal Memasukkan Vaksin Covid-19 dalam Makanan untuk Paksa Orang yang Tidak Mau Divaksinasi

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Bill Gates akan memasukkan vaksin covid-19 m-RNA melalui makanan untuk memaksa orang yang tidak mau divaksinasi. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 20 Januari 2023.

Berikut isi postingannya:

“Bill Gates berjanji untuk memompa mRNA ke dalam persediaan makanan untuk “memaksa” yang tidak divaksinasi.

Saat elit globalis terus merasa semakin sulit membuat umat manusia tunduk pada vaksin Covid dan penguat yang tak ada habisnya, mereka harus menemukan cara baru yang licik untuk memaksakan vaksin mereka pada kita.

Alih-alih mengakui bahwa umat manusia telah menyadari kebenaran tentang vaksin Covid-19 eksperimental yang menghancurkan, Bill Gates, yang bukan seorang dokter, berlipat ganda dan mengambil tanggung jawab untuk memvaksinasi dunia secara diam-diam.Lawan sensor.”

Lalu benarkah postingan mengklaim Bill Gates akan memasukkan vaksin covid-19 m-RNA melalui makanan untuk memaksa orang yang tidak mau divaksinasi? Simak dalam artikel berikut ini…

Belakangan marak penipuan dengan modus bagi-bagi hadiah mencatut nama perusahaan besar atau BUMN. Pelaku mengaku mewakili perusahaan yang akan memberikan hadiah pada korban, namun ujungnya korban malah tertipu dengan berbagai cara. Bagaimana menganti…

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022.Ā 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Restoran dan bioskop

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib PCR atau Vaksin Booster

Tempat ibadah hingga pertandingan sepak bola

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM JawaBali Tetap Level 1 Ini Aturan Terbaru Kalau Mau NgeMal


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Tetap Level 1 Ini Aturan Terbaru Kalau Mau NgeMal yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengantisipasi kasus COVID-19 diperpanjang hingga 5 September 2022. Seluruh wilayah Jawa dan Bali, termasuk Jabodetabek tetap berada di Level 1 PPKM.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali, disebutkan mal dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung sebanyak 100 persen hingga pukul 22.00.

“Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00,” bunyi Inmendagri yang diterima detikcom, Selasa (30/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun aturan terkait operasi mal dan bioskop di wilayah dengan status PPKM Level 1:

  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan untuk bioskop, berikut aturannya:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
  • Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan.

Simak Video “Pemerintah Bakal Evaluasi Biaya Pasien Covid-19 Usai PPKM Dicabut”
[Gambas:Video 20detik]

(mfn/suc)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa Bali Terbaru Cek Aturan Selengkapnya di Sini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa Bali termasuk PPKM level 1.

Lantas, aturan apa saja yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa dan Bali? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

PPKM Jawa Bali Terbaru: Berlaku Tanggal 6 September 2022-3 Oktober 2022

Dilansir Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali, Jakarta masuk ke dalam PPKM level 1. Aturan dalam Inmendagri tersebut berlaku mulai tanggal 6 September 2022 hingga 3 Oktober 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022,” demikian bunyi poin keempatbelas dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022, dikutip detikcom, Selasa (6/9/2022).

PPKM Jawa Bali terbaru tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Inmendagri tersebut menyatakan jika Jawa-Bali termasuk PPKM level 1. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)

PPKM Level 1 Jawa Bali: Ketentuan Pembelajaran Sekolah dan Perkantoran

Aturan pelaksanaan pembelajaran sekolah dan kegiatan perkantoran tercantum dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2022. Berikut informasi soal aturan apa saja yang berlaku.

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh
  • Kegiatan work from office (WFO) untuk perkantoran diizinkan 100% dengan syarat para pegawai sudah harus divaksin dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk dan keluar kantor.

Aturan Supermarket dan Tempat Makan di PPKM Jawa Bali

Inmendagri terbaru juga mengatur jam operasional supermarket dan tempat-tempat di wilayah PPKM Jawa Bali. Simak poin-poinnya di bawah ini.

  • Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%
  • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung makan 100%
  • Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam maupun di luar gedung/toko diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 waktu setempat
  • Restoran/rumah makan, kafe yang buka pada malam hari diizinkan beroperasi mulai pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Syarat Masuk Mal dan Bioskop di Wilayah PPKM Level 1 Jawa Bali

Sebelum berkunjung ke mal dan bioskop, masyarakat wajib mengetahui aturan yang berlaku selama PPKM level 1 di Jawa Bali. Syarat-syarat masuk mal dan bioskop, antara lain:

  1. Syarat Masuk Pusat Perbelanjaan/Mal
    – Mal diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100%
    – Pengunjung mal wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang boleh masuk
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Tempat hiburan dan tempat bermain anak-anak diperbolehkan beroperasi, dengan syarat pengunjung usia 6-12 tahun wajib melampirkan bukti vaksinasi dosis lengkap.




  2. Syarat Masuk Bioskop
    – Pengguna bioskop baik pengunjung maupun pegawai wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori Hijau yang diizinkan masuk
    – Kapasitas pengunjung diizinkan 100%
    – Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua
    – Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama
    – Restoran di dalam bioskop diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 100%.




Aturan Kegiatan di Tempat Umum Selama PPKM Level 1 Jawa Bali

Inmendagri terkait PPKM Jawa Bali terbaru juga memuat aturan berkegiatan di tempat-tempat umum. Berikut poin-poin aturannya.

  • Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), diizinkan mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas jemaah maksimal 100%
  • Area publik, taman umum, dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 100%
  • Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 100%
  • Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100%
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100%.

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kumpulan Hoaks Lowongan Kerja Terbaru Jangan Sampai Tertipu


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kumpulan Hoaks Lowongan Kerja Terbaru Jangan Sampai Tertipu yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks lowongan kerja.

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait lowongan kerja banyak beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks lowongan kerja terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Lowongan Kerja Paruh Waktu Catut Nama Tokopedia

Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai yang menawarkan lowongan kerja paruh waktu di Tokopedia. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan pekerjaan paruh waktu itu hanya membutuhkan ponsel. Selain itu upah yang dijanjikan juga menggiurkan yakni mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta.

Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:

“Halo, saya customer service Tokopedia (cabang Indonesia), apakah Anda sedang mencari pekerjaan paruh waktu?Saat ini kami membutuhkan sekitar 100 orang/hari untuk bergabung dengan kami,Yang Anda butuhkan hanyalah ponsel. 10 hingga 20 menit kerja paruh waktu sudah cukup! Ini dapat dilakukan di waktu luang Anda tanpa mengganggu pekerjaan sehari-hari Anda. Pendatang baru dapat langsung Rp 30000, gaji harian: Rp 200000 – 2000000 Jika Anda tertarik dengan pekerjaan paruh waktu ini!Silakan klik tautan untuk menghubungi! Admin WhatsApp kami:”

Lalu benarkah pesan berantai yang menawarkan lowongan kerja paruh waktu di Tokopedia? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Tidak Benar Ada Lowongan Pekerjaan di PT Transjakarta pada Desember 2022

Beredar di media sosial dan aplikasi percakapan postingan berisi lowongan pekerjaan di PT Transjakarta pada Desember 2022. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 7 November 2022.

Berikut isi postingannya:

“Lowongan Kerja PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Sedang menerima karyawan baru pria dan wanita

Lulusan SMP SMA/SMK

Posisi yg dibutuhkan: supir-penjaga koridor- satpam-cuci mobil/steam- ob dll

Gaji : (UMR)

Pendaftaran (GRATIS)

Dapat uang makan plus seragam”

Lalu benarkah postingan berisi lowongan pekerjaan di PT Transjakarta pada Desember 2022? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Lowongan Kerja Jalur Khusus Pegawai Tetap pada 44 BUMN

Cek Fakta Liputan6.com mendapati informasi lowongan kerja jalur khusus pegawai tetap pada 44 Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Kabar tersebut beredar lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Informasi lowongan kerja jalur khusus pegawai tetap pada 44 BUMN berupa pamflet digital yang menampilkan logo Kementerian BUMN, terdapat tulisan sebagai berikut.

Benarkah informasi lowongan kerja jalur khusus pegawai tetap pada 44 BUMN? Simak dalam artikel berikut ini…

Cek Fakta Liputan6 update kali ini membahas soal hoax permainan lato-lato

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Laman berisi tentang berita mengenai info lowongan kerja.

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kumpulan Hoaks Vaksin Covid19 Terbaru Simak Faktanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kumpulan Hoaks Vaksin Covid19 Terbaru Simak Faktanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks vaksin covid-19.

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks terkait vaksin covid-19 masih saja beredar di masyarakat. Tentu hoaks ini mengganggu upaya penanganan pandemi.

Lalu apa saja hoaks terkait vaksin covid-19 terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar CEO Pfizer Albert Bourla Mundur usai Akui Vaksin mRNA Tidak Aman

Beredar di media sosial postingan yang menyebut CEO Pfizer Albert Bourla mundur dari jabatannya setelah mengakui vaksin covid-19 m-RNA tidak aman. Postingan itu muncul sejak awal pekan ini.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 11 Desember 2022.

Berikut isi postingannya:

“Eksekutif Pfizer mengakui vaksinasi terburu-buru, tidak aman, tidak efektif. CEO Pfizer Albert Burla mengundurkan diri dan sekarang mengatakan teknologi mRNA tidak cukup terbukti ketika mereka meluncurkan.

“Dia bilang mereka meyakinkannya, tapi dia tidak yakin. Dia mengakui itu tidak aman.”

Lalu benarkah postingan yang menyebut CEO Pfizer Albert Bourla mundur dari jabatannya setelah mengakui vaksin covid-19 m-RNA tidak aman? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Tidak Benar Vaksin COVID-19 Mengandung Microchip dan Robot Berukuran Sel

Kabar tentang vaksin COVID-19 mengandung microchip dan robot berukuran sel beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 13 November 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah narasi bahwa microchip dan robot berukuran sel ditemukan dalam kandungan vaksin COVID-19.

“MICROCHIP

Robot berukuran sel itu juga ditemukan dalam vaxx C19 baru.

Nanoteknology yang seukuran sel ini merespons sinyal RF (5G), mengumpulkan dan mengirimkan data. Robot berukuran sel tersebut tidak memerlukan daya apapun, sangat kecil sehingga hanya bekerja dari frekuensi magnetik RF,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah 6 kali ditonton dan mendapat beberapa respons dari warganet.

Benarkah vaksin COVID-19 mengandung microchip dan robot berukuran sel? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Mata Katy Perry Bermasalah Akibat Vaksin COVID-19

Aksi panggung penyanyi Katy Perry beberapa waktu lalu sempat menjadi sorotan. Penyebabnya, mata kanan wanita bernama lengkap Katheryn Elizabeth Hudson itu mendadak tidak bisa terbuka.

Beredar informasi di media sosial bahwa mata Katy Perry yang bermasalah itu disebabkan efek dari vaksin COVID-19. Klaim tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 28 Oktober 2022.

Akun Facebook tersebut mengunggah beberapa foto dan video aksi panggung Katy Perry, yang ketika itu sebelah matanya tertutup tiba-tiba. Video itu kemudian dikaitkan bahwa vaksin COVID-19 menyebabkan mata Katy Perry bermasalah.

“Setahun yg lalu Katy Perry sempat cosplay jadi jarum suntik vaksin. Eh sekarang malah kena efek samping vaksin šŸ¤,” tulis salah satu akun Facebook.

Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 3 komentar dari warganet.

Benarkah mata Katy Perry bermasalah akibat vaksin COVID-19? Simak dalam artikel berikut ini…

Beberapa waktu lalu beredar informasi soal BPJS Kesehatan yang memberikan dana bantuan hingga ratusan juta rupiah. Jangan dulu percaya! Mari kita Cek Faktanya!

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Kumpulan Hoaks Terkait Presiden Jokowi Terbaru Simak Faktanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Kumpulan Hoaks Terkait Presiden Jokowi Terbaru Simak Faktanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks terkait Presiden Jokowi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta – Presiden Jokowi menjadi salah satu tokoh yang kerap diserang hoaks. Hoaks ini beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks terkait Presiden Jokowi terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Tidak Benar Judul Artikel Tribunnews.com “Wanita Pengadang Mobil Jokowi di Bali Dibayar Rp 300 Ribu”

Beredar di media sosial postingan artikel dari Tribunnews.com berjudul “Wanita penghadang mobil iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali mengaku melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu”. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 22 November 2022.

Dalam postingannya terdapat foto artikel dari Tribunnews.com berjudul “Wanita penghadang mobil iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali mengaku melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu”. Artikel itu juga dilengkapi dengan nama wanita yakni Wahyunita.

Akun tersebut menambahkan narasi:

“Judul sinetronnya: WANITA PEMBURU 300 RIBU”

Lalu benarkah postingan artikel dari Tribunnews.com berjudul “Wanita penghadang mobil iring-iringan mobil Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bali mengaku melakukan aksinya dibayar Rp 300 ribu”? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Tidak Benar Presiden Jokowi Tolak Malaysia Jadi Anggota Penuh G20

Beredar di media sosial postingan video yang mengklaim Presiden Jokowi menolak Malaysia sebagai anggota penuh G20. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 10 November 2022.

Dalam postingannya terdapat video berjudul “Jokowi Dodo Tolak Malaysia menjadi anggota penuh G20”

Video itu juga disertai narasi “Jokowi tolak Malaysia menjadi anggota penuh G20, jangan remehkan Indonesia”

Lalu benarkah postingan video yang mengklaim Jokowi menolak Malaysia menjadi anggota G20? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Mantan Presiden Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi

Beredar di media sosial postingan yang menyebut Presiden Jokowi memberi gelar pahlawan nasional bagi mantan presiden Soeharto. Postingan itu beredar sejak pekan lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 4 November 2022.

Berikut isi postingannya:

“Terimakasih Kepada Presiden RI Joko Widodo, Atas Nama Bangsa Dan Negara Memberikan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Kepeda Alm Jenderal TNI Soeharto Presiden RI Ke – 2.Semoga Pak Soeharto Ditempatkan Disisi Yg Mulia Oleh Tuhan Yg Maha Kuasa Atas Jasa2 nya Kepada Bangsa Dan Negara”

Lalu benarkah postingan yang menyebut Presiden Jokowi memberi gelar pahlawan nasional bagi mantan presiden Soeharto? Simak dalam artikel berikut ini…

Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan.Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan. Demi mencegah hal tersebut, berikut pengertian hoax beserta ciri-ciri, jenis dan cara mengatasinya

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jawa Bali PPKM Level Berapa Ini Daftar Daerahnya di Inmendagri Terbaru


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jawa Bali PPKM Level Berapa Ini Daftar Daerahnya di Inmendagri Terbaru yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Jawa Bali PPKM level berapa? Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 telah terbit untuk mengatur kebijakan PPKM terbaru. Inmendagri tersebut menerangkan level PPKM di wilayah Jawa Bali.

Aturan PPKM terbaru berlaku per tanggal 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022. Simak informasi selengkapnya yang telah dirangkum oleh detikcom.

Jawa Bali PPKM Level Berapa? Daftar Wilayah PPKM Level 1

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan pemerintah guna mencegah kenaikan kasus COVID-19. Melansir dari Surat Edaran Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022, berikut daftar wilayah Jawa Bali yang masuk PPKM level 1.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Jawa Barat
    – Kabupaten Ciamis
  2. Jawa Tengah
    – Kota Semarang
    – Kabupaten Kendal
    – Kabupaten Banyumas


  3. Jawa Timur
    – Kabupaten Sidoarjo
    – Kabupaten Magetan
    – Kota Mojokerto
    – Kota Malang
    – Kota Madiun
    – Kota Blitar
    – Kabupaten Mojokerto






Jawa Bali PPKM Level Berapa? Daftar Wilayah PPKM Level 2

Jawa Bali PPKM level berapa? Seluruh wilayah Jawa Bali termasuk dalam PPKM level 1, 2, dan 3. Di bawah ini merupakan wilayah-wilayah yang termasuk PPKM level 2.

  1. DKI Jakarta
    – Administrasi Kepulauan Seribu
    – Kota Administrasi Jakarta Barat
    – Kota Administrasi Jakarta Timur
    – Kota Administrasi Jakarta Selatan
    – Kota Administrasi Jakarta Utara
    – Kota Administrasi Jakarta Pusat.





  2. Banten
    -Kota Tangerang
    -Kabupaten Tangerang
    -Kabupaten Serang
    -Kabupaten Pandeglang
    -Kabupaten Lebak
    -Kota Tangerang Selatan
    -Kota Serang






  3. Jawa Barat
    -Kabupaten Kuningan
    -Kota Bogor
    -Kota Bekasi
    -Kota Bandung
    -Kabupaten Tasikmalaya
    -Kabupaten Sukabumi
    -Kabupaten Purwakarta
    -Kabupaten Majalengka
    -Kota Tasikmalaya
    -Kota Depok
    -Kota Cimahi
    -Kota Banjar
    -Kabupaten Karawang
    -Kabupaten Indramayu
    -Kabupaten Cirebon
    -Kabupaten Bogor
    -Kabupaten Bekasi
    -Kabupaten Bandung Barat
    -Kabupaten Bandung
    -Kabupaten Sumedang
    -Kabupaten Subang
    -Kabupaten Garut





















  4. Jawa Tengah
    -Kabupaten Wonosobo
    -Kabupaten Wonogiri
    -Kabupaten Temanggung
    -Kabupaten Tegal
    -Kabupaten Sukoharjo
    -Kabupaten Sragen
    -Kabupaten Rembang
    -Kabupaten Purworejo
    -Kabupaten Purbalingga
    -Kabupaten Pemalang
    -Kabupaten Pati
    -Kabupaten Magelang
    -Kabupaten Kudus
    -Kota Surakarta
    -Kota Pekalongan
    -Kabupaten Klaten
    -Kabupaten Kebumen
    -Kabupaten Karanganyar
    -Kabupaten Cilacap
    -Kabupaten Semarang
    -Kabupaten Pekalongan
    -Kabupaten Jepara
    -Kabupaten Brebes
    -Kabupaten Boyolali
    -Kabupaten Blora
    -Kabupaten Batang
    -Kabupaten Demak


























  5. DIY
    -Kabupaten Sleman
    -Kabupaten Bantul
    -Kota Yogyakarta
    -Kabupaten Kulonprogo
    -Kabupaten Gunungkidul




  6. Jawa Timur
    -Kabupaten Tulungagung
    -Kabupaten Trenggalek
    -Kabupaten Situbondo
    -Kabupaten Lumajang
    -Kota Surabaya
    -Kota Probolinggo
    -Kota Kediri
    -Kota Batu
    -Kabupaten Kediri
    -Kabupaten Jombang
    -Kabupaten Bondowoso
    -Kabupaten Banyuwangi
    -Kabupaten Sumenep
    -Kabupaten Sampang
    -Kabupaten Probolinggo
    -Kabupaten Pasuruan
    -Kabupaten Nganjuk
    -Kabupaten Malang
    -Kabupaten Lamongan
    -Kabupaten Jember
    -Kabupaten Gresik
    -Kabupaten Bojonegoro
    -Kabupaten Bangkalan






















  7. Bali
    -Kabupaten Jembrana
    -Kabupaten Bangli
    -Kabupaten Karangasem
    -Kabupaten Badung
    -Kabupaten Gianyar
    -Kabupaten Klungkung
    -Kabupaten Tabanan
    -Kabupaten Buleleng
    -Kota Denpasar








Mayoritas wilayah Jawa Bali merupakan wilayah PPKM level 1 dan 2. Di samping itu, ada daerah yang masuk ke dalam PPKM level 3, yaitu:

  1. Jawa Timur
    – Kabupaten Pamekasan

Simak juga video ‘Jokowi Tegaskan PPKM Akan Terus Berlanjut Sampai Covid-19 Terkendali 100%’:

[Gambas:Video 20detik]

(kny/imk)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Ini Dia Simak Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 JawaBali


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ini Dia Simak Daftar Terbaru Wilayah PPKM Level 1 JawaBali yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan terhitung mulai 22 November hingga 5 Desember 2022.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 49/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, seperti dikutip Selasa (22/11/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam aturan tersebut, pemerintah tetap memberlakukan PPKM level 1 untuk semua kabupaten/kota di Jawa Bali, kendati perkembangan kasus Covid-19 dalam dua minggu terakhir terus merangkak naik. Berikut daftar terbaru PPKMĀ Level 1 Jawa-Bali

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

3.Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

4. Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Seluruh Wilayah Level 1!

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Deretan Hoaks terkait Presiden Jokowi Terbaru Simak Faktanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Deretan Hoaks terkait Presiden Jokowi Terbaru Simak Faktanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Ilustrasi hoaks Presiden Jokowi. (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta – Hoaks seputar Presiden Jokowi kerap beredar di masyarakat. Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.

Lalu apa saja hoaks seputar Presiden Jokowi terbaru? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Hoaks Presiden Jokowi Geram karena Sebagian Pulau Maluku Diambil China

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim Presiden Jokowi geram karena pulau Maluku sebagian sudah diambil China. Postingan ini beredar sejak beberapa hari lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 7 Maret 2023.

Dalam postingannya terdapat artikel dari Democrazy News berjudul “Jokowi Geram pulau Maluku sudah diambil China Sebagian”.

Akun itu menambahkan narasi “PURA PURA GERAM PADAHAL DI KASIH KAN KE cina buat BAYAR UTANG. Kelakuan gak berubah”

Lalu benarkah postingan yang mengklaim Presiden Jokowi geram karena pulau Maluku sebagian sudah diambil China? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Hoaks CIA Bongkar Paspor Presiden Jokowi yang Ternyata Berkewarganegaraan China

Beredar di media sosial postingan yang menyebut CIA telah membongkar paspor Presiden Jokowi yang ternyata berkewarganegaraan China. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam postingan yang beredar terdapat logo CNN Indonesia disertai judul artikel “Di nilai Indonesia condong ke Blok China Komunis, CIA bongkar jati diri Presiden Jokowi melalui Passport”

Postingan itu disertai narasi “Dalam perang dingin yang semakin memanas. Para Agen intelijen CIA yang profesional dengan alat Canggih berhasil membuka identitas Negara-negara yang di anggap antek China Komunis, termasuk identitas rahasia presiden Jokowi sebagai kepala Negara Indonesia. CIA telah berhasil membobol Pertahanan Cyber Badan Intelijen China Komunis dengan mengCopi Passport Kewarganegaraan China Komunis milik Jokowi. Ini tentu saja ada maksud yang sangat tajam dan mendalam.”

Lalu benarkah postingan yang menyebut CIA telah membongkar paspor Presiden Jokowi yang ternyata berkewarganegaraan China? Simak dalam artikel berikut ini…

3. Cek Fakta: Tidak Benar Gambar Presiden Jokowi dalam Artikel Detik.com “Saatnya Bergerak Tolak Politik Dinasti yang Membunuh Demokrasi”

Beredar di media sosial postingan gambar Presiden Jokowi dengan kedua putranya dalam artikel Detik.com berjudul “Saatnya Bergerak Tolak Politik Dinasti yang Membunuh Demokrasi!”. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 30 Januari 2023.

Dalam postingannya terdapat artikel Detiknews berjudul “Saatnya Bergerak Tolak Politik Dinasti yang Membunuh Demokrasi!”. Artikel itu disertai gambar Presiden Jokowi menunggangi kerbau berwarna merah dengan kedua putranya.

Akun itu menambahkan narasi “JUDULNYA PROGRAM INDONESIA MAJU BYUUUURRR MEROKET HARTANYA”

Lalu benarkah postingan gambar Presiden Jokowi dengan kedua putranya dalam artikel Detik.com berjudul “Saatnya Bergerak Tolak Politik Dinasti yang Membunuh Demokrasi!”? Simak dalam artikel berikut ini…

Cek Fakta Liputan6 update kali ini membahas soal hoax permainan lato-lato

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Joko Widodo merupakan Presiden ke-7 Indonesia yang memenangi Pemilihan Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla pada 2014

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.