PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Restoran dan bioskop

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib PCR atau Vaksin Booster

Tempat ibadah hingga pertandingan sepak bola

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 JawaBali Diperpanjang Ini Aturannya Termasuk Ketentuan Nobar Piala Dunia 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Penumpang berjalan usai menaiki moda transportasi MRT di Jakarta, Selasa (15/11/2022). PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan kebijakan waktu operasional yang berlaku mulai Selasa, 15 November 2022. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa dan Bali yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 49 Tahun 2022. Aturan ini berlaku mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2022.

Berikut aturan yang diberlakukan termasuk soal nonton bareng Piala Dunia 2022:

1. Kegiatan Belajar Mengajar

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menetri pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

2. Sektor Non Esensial

Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor Esensial

Keuangan dan perbankan serta teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

Perhotelan non penanganan karantina wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung. Hanya kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Kapasitas maksimal yaitu 100 persen.

4. Fasilitas Kebugaran dan Ruang Pertemuan

Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan dan ruang rapat dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen. Penyediaan makanan dan minuman diizinkan hidangan prasmanan.

5. Fasilitas Kesehatan

Fasilitas kesehatan termasuk Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dapat beroperasi 100 persen.

6. Supermarket dan hypermarket

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

7. Pasar rakyat

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Tempat Makan

PPKM Level 1 (Liputan6.comHelmi Fithriansyah)

Tempat makan seperti warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas.

Tempat makan seperti restoran, rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka baik yang berada dpada lokasi tersendiri maupun pusat pembelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang keatat.

Kapasitas maksimal yaitu 100 persen serta wajib menggunkaan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Restoran dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen dan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

9. Usaha Kecil

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah.

10. Tempat Ibadah

Malam harinya La’eeb mengunjungi pusat perbelanjaan tak jauh dari Stadion Pakansari, yaitu Cibinong City Mall. (Procomm Surya Citra Media)

Tempat ibadah dapat melaksanakan kegiatan peribadatan berjamaan selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan kapasitas maksimal 100 persen dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan dan bioskop dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Fasilitas Umum

Area publik, taman umum, tempat wisata dan fasilitas umum lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dan mengikuti protokol kesehatan. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dalam kategori hijau yang diperbolehkan masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

13. Transportasi Umum

Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

14. Kompetisi Olahraga

Lokasi Nobar Piala Dunia 2022 di Banten

Seluruh pemain, ofisial, kru media, serta pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas yang diperbolehkan maksimal 100 persen dari kapasitas stadion. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap.

Sementara seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Pelaksaan kompetisi mengikuti protokol kesehatan yang diatur Kementerian Kesehatan.

15. Nonton Bareng Piala Dunia

Pelaksanaan kegiatan mengumpulkan orang secara ramai khusunya pada kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia 2022 selama periode 20 November hingga 18 Desember 2022 yang dilaksanakan di kafe atau restoran wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining, serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi yang diperbolehkan masuk.

Individu yang rentan terhadap COVID-19, misalnya lansia berumur 60 tahun ke atas atau individu dengan komorbid dilarang masuk.

Wajib mengikuti protokol kesehatan yang diatur Pemerintah Daerah, seperti menggunakan masker, dan hanya boleh dibuka saat makan dan minum. Selain itu, mencuci tangan serta tetap jaga jarak.

(Adelina Wahyu Martanti)

Infografis Anak Muda Sayangi Lansia, Ayo Temani Vaksinasi Covid-19. (Liputan6.com/Niman)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mengutip Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 Apa PertalitePertamax Beneran Akan Dihapus Cek Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mengutip Permen LHK Nomor 20 Tahun 2017 Apa PertalitePertamax Beneran Akan Dihapus Cek Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JurnalPatroliNews – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyebut bahwa seharusnya Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beredar di masyarakat memiliki standar emisi Euro 4.

Dengan demikian, maka menurutnya BBM yang dijual atau beredar di Indonesia harus memiliki spesifikasi bensin dengan nilai oktan tinggi yakni RON 95-98 atau setara Pertamax Turbo yang dijual PT Pertamina (Persero).

Sugeng mengatakan, hal tersebut bukan tanpa alasan. Dia menyebut, ini telah tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O. Di mana di peraturan ini diatur tentang penerapan bahan bakar standar emisi Euro 4.

Setelah bensin RON 88 atau dikenal dengan merek Premium dihapuskan, secara bertahap pemerintah akan melanjutkan penghapusan pada BBM RON 90 alias Pertalite, bahkan hingga RON 92 atau setara Pertamax. Meski begitu, belum dirinci kapan BBM jenis tersebut akan dihapuskan.

“Jadi, kalau hari ini lambat laun RON 88 sudah dihapus itu dan Pertalite RON 90 dan bahkan di Permen LHK, Pertamax itu bahkan dihapus ditingkatkan lagi Euro 4 yakni RON 95 atau 98,” kata Sugeng dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Senin (12/9/2022).

Oleh sebab itu, Sugeng menyarankan bahwa BBM yang disubsidi sebaiknya yang mempunyai jenis oktan dengan kualitas tinggi, bukan seperti yang ada saat ini. Mengingat, semakin tinggi kualitas BBM, maka akan semakin bagus untuk lingkungan sekitar.

“Idealnya adalah RON tertinggi itu lah yang disubsidi sehingga dapat BBM yang ramah lingkungan dan menjaga daya beli masyarakat. BBM kita berpengaruh langsung terhadap berbagai lingkungan kita,” ujar Sugeng.

Lantas, apa benar Pertalite-Pertamax bakal dihapus?

Merujuk pada Permen LHK No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengujian emisi gas buang dilakukan dengan menggunakan bahan bakar minyak dengan spesifikasi:

a. cetus api (bensin) dengan parameter: RON minimal 91 (sembilan puluh satu), kandungan timbal (Pb) minimum tidak terdeteksi dan kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm;

b. kompresi (diesel) dengan parameter: Cetane Number minimal 51 (lima puluh satu), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm dan kekentalan (viscosity) paling sedikit 2 (dua) mm2/s dan maksimal 4,5 (empat koma lima) mm2/s;

c. cetus api dan kompresi (LPG) dengan parameter: RON minimal 95 (sembilan puluh lima), kandungan sulfur maksimal 50 (lima puluh) ppm; atau

d. cetus api clan kompresi (CNG) dengan parameter: C 1,C2 minimal 62% (enam puluh dua perseratus) vol, relative density pada suhu 28 derajat C minimal 0,56 (nol koma lima puluh enam).

Bila merujuk pada klausul a, bensin yang beredar di masyarakat minimal harus bernilai oktan (RON) 91. Artinya, bensin jenis Pertalite yang memiliki nilai oktan (RON) 90 dan di bawahnya, termasuk bensin Premium (RON 88) maupun bensin Revvo 89 yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo seharusnya tidak boleh lagi dijual ke masyarakat.

Sementara untuk bensin jenis Pertamax yang memiliki RON 92, bila merujuk pada peraturan ini, masih dibolehkan beredar di publik.

Adapun ketentuan spesifikasi terkait emisi gas buang bahan bakar tersebut seharusnya sudah diberlakukan sejak pertengahan 2019. Pasalnya, ketentuan ini berlaku paling lambat satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri LHK ini berlaku. Permen LHK No.20 tahun 2017 ini berlaku resmi sejak diundangkan pada 7 April 2017.

Pada Pasal 8 peraturan ini disebutkan bahwa:

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kendaraan Bermotor Yang Sedang Diproduksi dengan kategori M, kategori N, dan kategori 0, wajib memenuhi

baku mutu emisi gas buang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling lambat:

a. 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, untuk kendaraan bermotor berbahan bakar bensin, CNG dan LPG; dan

b. 4 (empat) tahun, untuk kendaraan bermotor berbahan diesel.

Namun sampai saat ini peraturan tersebut bisa dikatakan belum dilaksanakan sepenuhnya, karena hingga saat ini bensin dengan nilai oktan di bawah 91 masih beredar di publik, bahkan disubsidi.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Khawatir Melanggar Hak Cipta Saat Mengutip Buku Bagaimana Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Solo

Kemajuan teknologi informatika membuat masyarakat saat ini sangat mudah dalam mendapatkan informasi. Namun, belum tentu semua informasi yang didapatkan itu benar.

Kurangnya literasi membuat masyarakat mudah percaya pada hoaks, informasi keliru atau bahkan fitnah. Beberapa pihak menekankan pentingnya meningkatkan literasi masyarakat.

Upaya tersebut juga dilakukan oleh para penulis. Mereka rajin membuat tulisan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, baik di media sosial maupun mengirimkannya ke media massa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang penulis asal Semarang juga melakukannya. Untuk memperkuat tulisannya, dia selalu menggunakan referensi berupa buku atau jurnal.

Dia lantas menanyakan ke tim Konsultasi Hukum detikJateng aturan agar tidak terkena masalah pelanggaran hak cipta.

Pertanyaan

Saya adalah seorang penulis. Kebanyakan menulis tentang artikel budaya, sejarah dan sosial. Sebagian tulisan saya kirim ke beberapa media massa dengan semangat memperkaya literasi masyarakat di tengah disrupsi informasi yang terkadang belum tentu jelas kebenarannya.

Tentu saja saya memerlukan banyak literatur untuk memperkuat tulisan yang saya buat. Seperti halnya penulis yang lain, saya juga menyebutkan sumber-sumber buku, artikel maupun jurnal yang saya kutip.

Sayangnya, saat ini banyak buku-buku ilmiah yang memberikan catatan mengenai larangan untuk mengutip sebagian ataupun seluruh isi buku tanpa izin dari pengarang atau penerbitnya.

Pertanyaan saya, apakah aturan seperti itu berdasar? Apakah saya bisa terkena masalah hukum jika mengutipnya, meski secara tertib menyebutkan sumbernya?

Saya kira kerisauan serupa juga bisa dialami oleh para peneliti, mahasiswa yang sedang menulis skripsi atau disertasi dan semacamnya.

Terima kasih.
M Waluyo-Krapyak, Semarang

Jawaban

Sebagaimana diketahui bersama bahwa saat ini Hak Cipta diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta 2014). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 di beleid tersebut, Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pengertian tersebut maka dipahami bahwa Hak Cipta merupakan pemberian hak eksklusif atau perlindungan hukum kepada pencipta atas ciptaannya, namun demikian terdapat pembatasan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan yang dimaksud lazim dikenal sebagai fair use atau fair dealing. Hal tersebut diatur dalam Bab VI Pembatasan Hak Cipta Pasal 43 sampai dengan Pasal 49 UU Hak Cipta 2014.

Terkait dengan pertanyaan saudara mengenai kutipan atau sitasi atas suatu buku yang dilindungi Hak Cipta, maka hal tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta 2014 sebagai berikut:

Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:

  1. Pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. Keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. Ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Pada Penjelasan Pasal 44 ayat (1), pengertian ‘kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta’ adalah kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi atas suatu Ciptaan.

Kriteria mengenai fair use ada di halaman selanjutnya

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pengertian Mudik Beserta Aturannya Jelang Lebaran 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pengertian Mudik Beserta Aturannya Jelang Lebaran 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pengertian mudik dari mana awal mulanya> Mudik merupakan istilah di bulan Ramadan yang identik dengan pergi ke kampung halaman saat momentum Lebaran.

Meskipun demikian, masih banyak yang mungkin ingin mencari tahu tentang pengertian mudik. Lantas, apa pengertian mudik? Bagaimana asal-usul istilah mudik? Berikut jawabannya.

Pengertian Mudik Menurut KBBI

Mengutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki beberapa makna, tergantung pada penggunaannya. Berikut arti mudik menurut KBBI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. (berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman): dari Palembang — sampai ke Sekayu
  2. pulang ke kampung halaman: seminggu menjelang Lebaran sudah banyak orang yang —

Sejarah Kata Mudik

Mengutip tulisan Bambang B. Soebyakto dengan judul ‘Mudik Lebaran’ yang tercantum dalam Jurnal Ekonomi Pembangunan, mudik berasal dari kata ‘udik’ yang artinya desa. Mudik Lebaran umumnya dilakukan oleh masyarakat perantauan atau bertempat tinggal jauh dari kampung halaman mereka.

Mudik biasanya dilakukan pada 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran hingga 7 (tujuh) hari sesudah hari raya Idul Fitri. Secara budaya, kegiatan mudik Lebaran identik dengan kemenangan yang diperoleh umat muslim setelah sebulan menunaikan kewajiban ibadah puasa.

Pengertian mudik lainnya adalah perpindahan spontan dan bersifat sementara yang dikategorikan sebagai ‘temporarily migration’. Pemudik biasanya bepergian atau pindah dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu singkat tanpa niatan untuk menetap.

Asal-usul Singkatan Mudik

Mudik sering diartikan sebagai tradisi pulang kampung saat Lebaran. Kegiatan mudik dilakukan untuk mengunjungi sanak saudara di kampung halaman.

Melansir dari situs Indonesia Baik oleh Kominfo, mudik merupakan singkatan ‘mulih dilik’ yang artinya pulang sebentar. Tujuan kegiatan mudik di antaranya:

  • Menjalin silaturahmi kepada orang tua, kerabat, dan tetangga
  • Berbagi sedikit rezeki hasil merantau kepada saudara di kampung
  • Sebagai pengingat asal-usul daerah bagi mereka yang merantau
  • Terapi psikologis dengan memanfaatkan libur Lebaran untuk berwisata

Simak video ‘Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Hindari Kemacetan Parah’:

[Gambas:Video 20detik]

Pengertian mudik sudah diketahui. Selanjutnya, ada peraturan mudik Lebaran 2022 bagi pengguna pesawat terbang dan kapal laut. Informasi lebih lanjut ada di halaman berikutnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.