PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM JawaBali Terbaru hingga 29 Agustus 2022 Ini Aturannya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali terbaru kembali diperpanjang hingga 29 Agustus 2022. 

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, seluruh wilayah Jawa-Bali masih tetap berstatus PPKM Level 1, sama seperti periode sebelumnya.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” berdasarkan keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (16/8/2022).

Lantas, apakah ada perubahan aturan pada PPKM periode ini?

Aturan lengkap PPKM 16-29 Agustus 2022

Dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2022, disebutkan bahwa aturan PPKM kali ini sama dengan periode sebelumnya.

Sebab, seluruh wilayah di Jawa sudah berada pada PPKM level 1. Berikut poin-poin aturan lengkapnya:

Baca juga: Kematian akibat Covid-19 Meningkat, Epidemiolog: Tanda Banyak Kasus Tak Terdeteksi

Sekolah, kantor hingga rumah makan

1. Pelaksanaan pembelajaran di daerah PPKM Level 1 dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Karyawan yang masuk ke kantor harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Hypermarket, supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, toko kelontong, pasar rakyat yang mennjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket, nantinya akan diwajibkan menggunakan PeduliLindungi mulai 14 September 2022.

4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, babershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha sejenisnya, diizinkan buka sesuai aturan pemerintah daerah masing-masing.

5. Pelaksanaan kegiatan makan di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Naik Kereta Api, Anak 6-17 Tahun yang Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Tes Covid-19

Restoran dan bioskop

6. Restoran dan kafe yang berlokasi dalam gedung atau pusat perbelanjaan, diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

7. Bagi restoran, rumah makan, atau kafe yang memiliki jam operasional malam hari, dapat beroperasi mulai pukul 18.00 sampai 02.00 waktu setempat.

8. Pusat perbelanjaan atau mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

9. Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Baca juga: Antigen Tak Berlaku Lagi, Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib PCR atau Vaksin Booster

Tempat ibadah hingga pertandingan sepak bola

10. Tempat ibadah dapat menggelar kegiatan keagamaan dengan kaspitas maksimal 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

11. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

14. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

15. Pelaksanaan kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadiun dengan kasasitas 100 persen.

16. Seluruh penonton yang hadir langsung di stadiun wajib sudah vaksin lengkap atau booster.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Level 1 Jabodetabek Bebas Kongkow Hingga 29 Agustus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Level 1 Jabodetabek Bebas Kongkow Hingga 29 Agustus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Masyarakat di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kini bisa kembali bebas ‘kongkow’ bersama koleganya, sejalan dengan penetapan aturan terbaru pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua pekan mendatang, terhitung mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 40/2022 tentang PPKM Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengemukakan dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan seluruh wilayah di Jawa-Bali kembali masuk dalam kategori PPKM level 1.

“Seluruh daerah wilayah Jawa-Bali berstatus level 1,” kata Safrizal dalam keterangan resmi, Selasa (16/8/2022).

Artinya, kawasan Jabodetabek yang sebelumnya menyandang status PPKM level 2 sepanjang dua pekan terakhir kembali ke level 1. Artinya, berbagai aturan yang selama ini diperketat seperti aturan masuk mal, perkantoran, hingga resepsi pernikahan kembali direlaksasi.

Safrizal mengemukakan penetapan PPKM level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali berdasarkan berbagai macam pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster,” kata Safrizal.

Selain itu, walau berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibody, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibody yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.

Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing.

[Gambas:Video CNBC]

PPKM Diperpanjang (Lagi), Ini Daftar Level 1-3 PPKM Jawa-Bali

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang Sampai 29 Agustus 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jakarta kembali diperpanjang oleh pemerintah pusat terhitung 4-17 Januari 2022 dari sebelumnya di Level 1 kini menjadi Level 2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan, pengaturan tersebut telah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dia pun mengingatkan, meski saat ini kondisi Pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, dibandingkan dengan puncak Delta atau Omicron.

“Namun untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan tetap memperpanjang PPKM. Hal ini dilakukan agar masyarakat dan semua pihak tetap waspada sehingga situasi Covid-19 tetap terkendali seperti saat ini,” kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Selain itu, tak hanya soal PPKM yang diperpanjang, tapi seluruh wilayah Jawa-Bali masuk di Level 1.

“Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan,” jelas Safrizal.

Pngetatan mobilitas warga DKI dalam PPKM Mikro terus dilakukan petugas untuk menekan angka penyebaran Covid-19. 5 kafe serta beberapa warga mendapat sanksi sosial karena melanggar ketentuan PPKM.

Diminta Lakukan Booster

Safrizal juga mengungkapkan, berdasarkan hasil Sero Survey menunjukkan mayoritas masyarakat sudah memiliki antibodi, namun masyarakat diminta vaksinasi booster karena antibodi yang lebih tinggi dibanding dengan masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi booster.

“Oleh karena itu vaksinasi booster harus terus dipercepat begitu pula dengan pemakaian aplikasi PeduliLindungi harus terus dilakukan sebagai salah satu upaya melakukan tracing,” ungkap di.

Mempercepat

Karenanya, dia beharap program vaksinasi khususnya mempercepat capaian vaksinasi booster hingga mencapai lebih dari 50% dari total sasaran ditiap provinsi.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari Pemerintah, TNI/POLRI, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerjasama baik dalam meningkatkan capain vaksinasi khususnya untuk dosis booster agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun,” kata Safrizal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

  • Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM adalah peraturan yang muncul sejak adanya pandemi Covid-19.

    PPKM diperpanjang

  • Pandemi COVID-19 adalah peristiwa menyebarnya Penyakit koronavirus 2019 di seluruh dunia

    Pandemi COVID-19

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Kemendagri

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Sejumlah pekerja berjalan melintas pelican cross di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.

Salah satunya terkait sebaran kasus dan tingkat vaksinasi, pemberian dosis vaksin 2 maupun booster. “Khusus pemberlakukan pembatasan di Luar Jawa-Bali diperpanjang dari 5 juli sampai 1 agustus,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

Dalam perpanjangan PPKM ini, ada 385 kabupaten kota yang akan melaksanakan kebijakan tersebut di level 1 PPKM. Serta hanya ada 1 kabupaten yang masuk level 2, yakni Sorong, Papua Barat.

Terkait sebaran kasus, per 3 Juli 2022 kasus yang terjad di Indonesia sebanyak 1.614 kasus. Sebaran kasus di Jawa-Bali masih mendominasi 95 persen dari kasus tersebut.

“Dengan 1579 kasus, dan luar Jawa Bali sekitar 4,07 persen. Paling tinggi di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, dengan masing-masing 77 dan 67 (kasus),” kata.

Booster Jadi Syarat

Menko Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegaiatan.

Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Hasil yang memutuskan jika PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.

“Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan,” kata dia.

Paling dekat, kata dia, di bandara akan segera disiapkan penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.

” Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis 3,” tambahnya.

Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.

Tingkat Vaksinasi

Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.

“Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen,” katanya.

“Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan,” tambahnya.

Sebagian warga di Surabaya yang belum divaksin tidak bisa masuk ke dalam sebuah pusat perbelanjaan. Warga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi pedulilindungi.

Langkah Pemerintah Tekan Kasus Covid-19 yang Terus Melonjak

Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Terkait meningkatnya kasus harian COVID-19 di Tanah Air, tren penambahan kasus di Indonesia secara konsisten cenderung meningkat dalam sepekan terakhir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kementerian Kesehatan memastikan pemerintah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menanggapi terus melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air dalam beberapa pekan terakhir.

“Tentu saja, dilakukan pencegahan dan pengendalian,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril kepada Merdeka.com, Senin (27/6).

Syahril menyebut upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah sudah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan serta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Beberapa waktu lalu, Wiku mengatakan penularan Covid-19 tak bisa dihindari di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat. Namun, apapun varian yang memicu penularan virus, pencegahannya tetap sama. Yakni menerapkan disiplin protokol kesehatan serta menjalankan pola hidup bersih dan sehat.

“Dengan menerapkan itu, kita akan terhindar dari virus apapun,” ucapnya.

Wiku memastikan pemerintah selalu memonitor, mencegah, dan menekan penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terapkan Prokes

Aktivitas pedagang saat menunggu pembeli obat-obatan dan perlengkapan medis di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (23/5/2022). Menurut pedagang, penjualan masker di Pasar Pramuka mengalami penurunan mencapai 50 persen meski harga telah normal pasca kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Salah satu hal yang diatur dalam surat edaran terbaru ini ialah, pelaksanaan kegiatan berskala besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Protokol kesehatan yang dimaksud ialah menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Kemudian mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Selanjutnya, diupayakan untuk menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

“Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Reporter: Titin Supriatin/Merdeka.com

Infografis Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 Mendominasi. (Liputan6.com/Abdillah)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DKI Tetap Level 1 PPKM JawaBali Lanjut Hingga 15 Agustus


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DKI Tetap Level 1 PPKM JawaBali Lanjut Hingga 15 Agustus yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh wilayah Indonesia, baik Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali dengan jangka waktu yang bervariasi.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali berlaku mulai hari ini, Selasa 2 hingga 15 Agustus 2022 mendatang. Sementara itu, PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022, sejalan dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan Inmendagri 39/2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA mengemukakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang sejalan dengan peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang,” kata Safrizal dalam keterangan resmi.

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memutuskan tidak mengubah level PPKM. Artinya, seluruh kabupaten/kota di Indonesia, baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali masih tetap menerapkan PPKM level 1 selama satu bulan ke depan.

Safrizal mengemukakan kasus aktif dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan peningkatan yang disebabkan oleh subvarian baru dari Omicron BA.4 dan BA.5. Namun, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah disebut masih terkendali.

Pemerintah mengimbau agar program vaksinasi terus digalakkan khususnya dalam upaya meningkatkan capaian suntikan dosis ketiga yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya agar pandemi Covid-19 terus terkendali.

“Diminta kepada para Kepala Daerah untuk terus melakukan dukungan percepatan pelaksanaan booster secara proaktif, terfokus, dan terkoordinir sebagai wujud preventive action terhadap varian baru yang muncul,” kata Safrizal.

Sementara itu, pemerintah daerah juga diminta untuk memperkuat sinergi dengan jajaran Forkopimda untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan penggunaan aplikasi pedulilindungi di area publik.

“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” kata Safrizal.

[Gambas:Video CNBC]

Tiba-tiba Luhut Sampaikan Kabar Gembira soal Covid-19 RI

(cha/cha)


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar Lengkap Status PPKM JawaBali 215 Agustus 2022 Jakarta Naik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar Lengkap Status PPKM JawaBali 215 Agustus 2022 Jakarta Naik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali diperpanjang mulai hari ini, Selasa (2/8/2022) hingga 15 Agustus.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali yang diteken Tito Karnavian.

Berdasarkan Inmendagri itu, PPKM di seluruh kabupaten dan kota di Pulau Jawa-Bali berada di level 1.

Berikut daftar lengkap PPKM di Jawa-Bali 2—15 Agustus 2022:

DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota AdministrasiJakarta Timur

 Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Provinsi Banten

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

Provinsi Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

Provinsi Jawa Tengah

Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Demak, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Batang

DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul

Provinsi Jawa Timur

Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar,Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek,

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten

Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Pamekasan

Provinsi Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik
artikel ini, di sini :

PPKM Covid-19 pulau jawa

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Daftar Harga Mobil Bekas Honda Freed Lawas Pilihan MPV Murah per Agustus 2022


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Daftar Harga Mobil Bekas Honda Freed Lawas Pilihan MPV Murah per Agustus 2022 yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Deretan harga mobil bekas Honda Freed bisa jadi pertimbangan pencari MPV. Rekomendasi varian murah meriah ini tidak termakan zaman pencari mobil bekas di 2022.

Tampil sebagai varian generasi pertama dari mobil bekas Honda Freed, MPV ini layak diburu pencari merek Jepang.

Pilihan harga mobil bekas Honda Freed kini sudah di bawah Rp 100 juta dibanding saat pertama meluncur mulai dari Rp 200 jutaan.

Pembidik mobil bekas Honda Freed wajib cek dan periksa kondisi fitur penting beserta mesin MPV ini.

Baca Juga: Pencari Sedan Mewah Merapat, Inilah Harga Mobil Honda Civic RS per Agustus 2022

Keunggulan Honda Freed

Penampilan mobil bekas Honda Freed tampak minimalis dengan bentuk trapesium dengan sliding door dengan reel berkesan mewah.

Dari bagian belakang mobil bekas Honda Freed sederhana seperti MPV dengan stoplamp, Honda Freed disematkan bentuk trapezoid yang memiliki kesan bening kristal.

Bagian unik dari mobil bekas Honda Freed ini pada MID yang terletak jauh dari bagian kemudi.

Sedangkan pada fitur hiburan pada mobil Honda Freed disematkan double din audio player beserta fitur hiburan layar sentuh.

Baca Juga: Ada Honda hingga Toyota, Ini Harga Mobil Bekas mulai Rp 80 Jutaan per Agustus 2022

Diketahui saat ini mobil bekas Honda Freed sudah tidak merilis varian baru di Indonesia sehingga banderolnya bisa bervariasi.

Trim dari mobil bekas Honda Freed juga menjadi faktor penentu banderol, mulai dari varian S hingga E.

Mesin dari mobil bekas Honda Freed dibekali 1.500cc SOHC i-VTEC + DBW + TBR 4 silinder dengan tenaga 118 horsepower dan torsi 148 Nm. 

Sementara, mobil bekas Honda Freed tipe E tertinggi ini punya pintu geser secara elektrik pada kedua sisi.

Baca Juga: Jadi Pilihan Rp 20 Jutaan, Cek Harga Mobil Bekas Daihatsu Ceria Varian Awal

Mencatat dari laman Olx wilayah Jakarta, harga mobil bekas Honda Freed murah meriah mulai dari Rp 95 juta untuk pintu geser manual.

Harga mobil bekas Honda Freed varian pintu elektris bertrim E keluaran tahun 2010 sekitar Rp 110 jutaan.

Tentunya, varian Honda Freed menjadi cukup langka setelah disuntik mati di Indonesia.

Pastikan kembali pilihan mobil bekas Honda Freed dalam kondisi terbaik.

Baca Juga: Murah Banget, Inilah Harga Mobil Bekas Daihatsu Rocky Mulai Rp 170 Juta

Intip harga mobil bekas Honda Freed yang dilansir dari Olx per Agustus 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya:

Trim mobil bekas Tahun keluar Harga mobil bekas
Freed Electric Door E 2009 Rp 115 juta
Freed Manual Door S 2009 Rp 95 juta
Freed Electric Door E 2010 Rp 120 juta
Freed Manual Door S 2010 Rp 120 juta
Freed Electric Door E 2011 Rp 130 juta
Freed Manual Door S 2011 Rp 125 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Harga Mobil Hyundai Stargazer per Agustus 2022 MPV Ciamik dengan 6 Pilihan


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Harga Mobil Hyundai Stargazer per Agustus 2022 MPV Ciamik dengan 6 Pilihan yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Harga mobil baru Hyundai Stargazer gebrak varian MPV di kelas Rp 200 jutaan. Mobil dari Pabrikan asal Korea Selatan ini punya fitur yang menjadi pembeda dari pesaing MPV di kelasnya.

Hyundai Stargazer resmi mengaspal dengan banderol terendah Rp 243,3 juta untuk On The Road (OTR) Jakarta.

Tentunya, harga mobil Hyundai Stagazer bersaing dengan Toyota Avanza yang mulai dari Rp 233 juta dan Mitsubishi Xpander Rp 253 juta.

Spesifikasi mobil Hyundai Stargazer dirilis dalam 4 tipe dalam 6 pilihan yakni Active, Trend, Style, dan Prime.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Honda City Hatchback Varian 2022, Cek Rekomendasi Berikut

Penampilan interior Hyundai Stagazer

Perpindah ke interior Hyunda Stargazer, MPV ini tampil dengan kabin warna gelap yakni hitam dan abu-abu.

Untuk interior mobil Hyundai Stargazer, tersemat layar 8 inci inci untuk unit hiburan dan 4,2 inci untuk MID pengemudi.

Dari sisi interior mobil Hyundai Stargazer juga tampil dengan fitur unik seperti Seat Back Table dan Wireless Smartphone Charger.

Sementara, kapasitas dari interior Hyundai Stargazer dapat menampung hingga 7 orang.

Baca Juga: Muncul Pilihan Baru, Simak Harga Mobil Toyota Calya Terkini Bulan Agustus 2022

Formasi kursi dari interior Hyundai Stargazer tampil 3 baris dengan opsi Captain Seat untuk varian Trend, Style, dan Prime.

Sedangkan dari sisi keamanan, interior Hyundai Stargazer di sisi depan sudah dilengkapi 2 Airbags untuk varian Active, Trend, dan Style.

Selain itu, Hyundai Stargazer juga telah dibekali fitur Hyundai Bluelink, yang memungkinkan mobil terkoneksi dengan smartphone pengguna.

Fitur tersebut memungkinkan pengguna mengetahui kondisi terkini dari kendaraan, menghidupkan dan mematikan mesin, menyalakan AC, serta mengunci pintu menggunakan smartphone.

Mesin dan Keamanan Hyundai Stargazer

Fiitur keamanan dari mobil Hyundai Stargazer dilengkapi dengan Teknologi Smart Sense yang kaya akan fitur canggih.

Mula dari Forward Collision-avoidance Assist (FCA), Lane Keeping Assist (LKA), Blind Spot Collision-Avoidance Assist (BCA), Blind-spot Collision Warning (BCW), dan Rear Cross-Traffic Collision-Avoidance Assist (RCCA).

Mesin mobil Hyundai Stargazer dibekali tipe Smartstream 1.5G dengan tenaga 113 horsepower dan torsi maksimal 144 Nm.

Selain itu, mesin Hyundai Stargazer dilengkapi pilihan gearbox  Manual dan Intelligent Variable Transmission (IVT) yang diklaim hemat bahan bakar.

Tidak hanya itu, spesifikasi transmisi mobil Hyundai Stargazer dengan IVT juga mempengaruhi akselerasi berkendara.

Baca Juga: Inilah Harga Mobil Hyundai Creta Terkini per Agustus 2022, Pilihan SUV Tangguh

Uniknya, mobil Hyundai Stargazer dibekali fitur Hyundai Bluelink untuk menghubungkan kendaraan ke smartphone pemilik.

Fitur Hyundai Stargazer dalam Bluelink memungkinkan pengguna melihat kondisi terkini, menyalakan dan mematikan mesin hingga mengunci pintu.

Nah, kehadiran mobil Hyundai Stargazer tentunya bersaing dengan varian MPV lain seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Honda Mobilio.

Simak daftar Harga mobil Hyundai Stargazer Active hingga Prime dilansir dari laman resmi Hyundai untuk OTR Jakarta.

Baca Juga: Hyundai Andalan Serahkan Dua Unit SUV Creta kepada Konsumen Beruntung

Tipe Hyundai Stargazer Harga mobil Hyundai Stargazer
Hyundai Stargazer Active MT Rp 243.300.000
Hyundai Stargazer Active IVT Rp 255.800.000
Hyundai Stargazer Trend MT Rp 263.300.000
Hyundai Stargazer Trend IVT Rp 275.900.000
Hyundai Stargazer Style  Rp 296.300.000
Hyundai Stargazer Prime  Rp 307.100.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.