Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemerintah Tunda Pemberian Insentif Mobil Listrik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pengunjung mengamati mobil listrik produksi pabrik mobil China Wuling dalam pameran mobil di Tangerang, 15 November 2021. (ADEK BERRY/AFP)

Anggaran Subsidi Motor Listrik Hingga Rp7 triliun

Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kebutuhan anggaran subsidi baik untuk motor listrik baru maupun konversi mencapai Rp7 triliun untuk dua tahun.

Menkeu Sri menjelaskan nantinya masyarakat dapat menikmati potongan harga pembelian motor listrik baru dan konversi sebesar Rp7 juta per unitnya, yang akan diberikan kepada satu juta motor selama tahun 2023 dan 2024.

“Dengan demikian kebutuhan total anggarannya adalah Rp7 triliun yaitu untuk tahun 2023 motor listrik baru adalah 200 ribu dan motor konversi sebanyak 50 ribu. Oleh karena itu, anggaran yang dibutuhkan adalah Rp1,75 triliun. Untuk tahun 2024, motor listrik baru sebanyak 600 ribu dan motor konversi sebanyak 150 ribu. Dengan demikian kebutuhan untuk tahun 2024 Rp5,25 triliun,” jelasnya.

Adapun manfaat subsidi pembelian motor listrik baru tersebut, kata Menkeu, akan diberikan kepada sektor UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro, penerima bantuan subsidi upah serta penerima subsidi listrik 450-900 VA.

Sementara itu, penerima subsidi untuk motor listrik konversi tidak ada batasan. Namun, ia menekankan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk motor yang akan dikonversi apabila ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni motornya harus diproduksi di Indonesia dan memiliki TKDN minimal 40 persen, produk motor lsitrik yang mendapat bantuan harus memenuhi persyaratan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan pemerintah tersebut.

Menkeu Sri juga menambahkan, untuk mengakselerasi transformasi ekonomi guna meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem KBLBB dan juga untuk meningkatkan minat masyarakat pada kendaraan listrik, khusus untuk tahun 2023 pemerintah memberikan dukungan insentif PPN untuk mobil dan bus listrik.

“Satu, untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen yang mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya satu persen. Dua, bus listrik dengan TKDN di atas 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar lima persen, dengan demikian PPN yang harus dibayar adalah sebesar enam persen. Untuk model dan tipe kendaraan yang telah memenuhi syarat TKDN akan ditetapkan oleh keputusan Menperin.” katanya.

“Secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik selama perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18 persen dari harga jual untuk motor listrik,” kata Menkeu.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.