Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023 Begini Skemanya


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023 Begini Skemanya yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik motor, mobil dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023. (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik insentif mobil listrik, motor listrik dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023.

Namun, untuk subsidi mobil listrik dan bus listrik ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi. Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Namun tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.

Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.

Besaran Insentif Mobil Listrik

Sedangkan, kabarnya insentif mobil listrik nantinya akan berkisar pada Rp 25-80 juta tergantung dari jenis mobilnya. Pemerintah memastikan kalau insentif ini akan disebar ke setiap produsen, tak hanya merek tertentu saja.

Menurut kabar, ada 2 merek mobil listrik yang bakal menerima insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Keduanya diketahui telah memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia.

Pemerintah berencana menargetkan insentif untuk kendaraan listrik, khususnya di skema konversi sepeda motor mencapai 50 ribu unit. Sedangkan besarannya, sekitar Rp 7 juta per unit.

Besaran hingga Syarat Dapat Bantuan Insentif Motor, Mobil hingga Bus Listrik

Kepadatan arus lalu lintas di Jalan Sudirman-Thamrin pada jam makan siang, Jakarta, Kamis (15/12/2022). Pemerintah berencana untuk mengucurkan insentif kendaraan listrik di Indonesia, insentif mobil listrik sebesar Rp 80 juta dan motor listrik Rp 8 juta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah memberikan bantuan dan insentif fiskal bagi kendaraan listrik mulai dari motor, mobil hingga bus listrik. Ini antara lain bantuan insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp 7 juta.

Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun mulai 2023 sampai 2024, bagi 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp 7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

“Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen. Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.

Perkuat Posisi Indonesia

Menkeu Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Menko Marves, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan dengan adanya adopsi massal ini bersamaan dengan berbagai kebijakan yang lainnya, diharapkan industri transportasi Indonesia dapat bertransformasi menuju ke arah industri yang lebih hijau.

Industri yang terbangun nantinya juga akan memperkuat posisi Indonesia di rantai nilai sumber daya mineral, baterai, serta kendaraan.

Dikatakan jika percepatan program KBLBB ini nantinya juga akan memberikan dampak positif bagi terciptanya lapangan kerja sebanyak-banyaknya, khususnya di sektor ekosistem industri KBLBB.

“Selain itu, motor listrik ini akan menjadi karya anak bangsa. Kepada siapa saja yang mau memproduksi sepeda motor (listrik) nanti akan disertifikasi oleh Kementerian Perindustrian. Nanti Kementerian ESDM dapat mengelola service center sepeda motor listrik apa dan buatan mana yang sudah disertifikasi,” jelasnya. 

Belajar dari Negara Lain

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kanan) saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023). Keterangan pers tersebut terkait pemerintah akan mengucurkan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada 20 Maret 2023. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Menko Luhut menjelaskan jika belajar dari beberapa negara dan juga negara tetangga yang secara agresif mendorong adopsi KBLBB dengan berbagai insentif, Indonesia memiliki risiko besar hanya menjadi pasar untuk KBLBB saja jika tidak bertindak dengan cepat.

Pemerintah berharap dengan adanya percepatan program KBLBB, Indonesia dapat bersaing dengan negara-negara lain untuk menarik investasi dari produsen.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kemandirian energi Indonesia. Saat ini, Indonesia merupakan negara importir BBM fosil sehingga peningkatan adopsi KBLBB dapat mengurangi ketergantungan terhadap BBM fosil tersebut, dan dapat memperkuat neraca perdagangan Indonesia. Jika kita berhasil mentransformasi dan mengelektrifikasi sektor transportasi kita, maka Indonesia dapat mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca yang membantu pemenuhan komitmen Net Zero Emission dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik bagi anak cucu kita kelak,” papar Menko Luhut.

Ia menambahkan bahwa saat ini Indonesia telah masuk juga industri Lithium Ferofosfat (LFP) ini akan kita produksi juga di Indonesia. Indonesia telah membuat Lithium Processing Plan di Morowali yang berkapasitas 60.000 ton per tahun salah satu yang terbesar di dunia.

“Jadi kita akan memasuki dua bidang ini. Kita membangun ekosistem energi baru menggantikan energi fosil tadi. Ini kita sedang bangun ekosistem bertahap. Kita harap proporsi penjualan dan kondisi motor dan mobil (listrik) di Indonesia akan bisa 10% di tahun ini sampai tahun 2024. Untuk kendaraan non-listrik, kami akan melakukannya secara bertahap. Saat ini baru ada tujuh spot untuk melakukan konversi. Jadi secara bertahap dan kita akan lakukan evaluasi,” tutup Menko Luhut.

Banner Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.