Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Radarbali.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Terkait tuntutan hukuman terhadap Jenderal polisi dengan dua bintang dipundak itu, Anggota Komisi III DPR Santoso buka suara. Santoso mengatakan, ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Pertama adalah Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, penjualan narkotika dilakukan ketika Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat. Padahal, seorang aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat kemarin (31/3).

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih sebanyak 400 ribu personel. Lalu, perbuatan telah merusak nama baik institusi Polri.

Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia. “Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa,” ujar Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Wahyudi mengklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal. “Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya. (jpg)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan jumlah publikasi ilmiah di jurnal bereputasi kelas dunia dan untuk memacu produktifitas dosen dan tenaga kependidikan untuk melakukan penelitian dan penulisan artikel ilmiah, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi meluncurkan Program Insentif Peningkatan Artikel Ilmiah Bereputasi Tahun 2022. Peluncuran program ini ditandai dengan penandatanganan kontrak antara plt. Sekretaris Ditjen Diktiristek Tjitjik Srie Tjahjandarie dengan rektor/perwakilan perguruan tinggi pada Selasa (29/11) di Jakarta.

Lebih lanjut Tjitjik menjelaskan bahwa program Insentif Peningkatan Artikel Ilmiah Bereputasi Tahun 2022 dapat terwujud berkat adanya efisiensi belanja APBN di lingkungan Sekretariat Ditjen Diktiristek. “Program ini merupakan program tambahan hasil dari efisiensi belanja APBN Setditjen Diktiristek. Melalui program ini diharapkan dapat membantu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) meningkatkan kinerja publikasi ilmiah dan masuk dalam jajaran perguruan tinggi kelas dunia,” jelas Tjitjik.

Penerima manfaat program ini adalah dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menghasilkan artikel ilmiah internasional bereputasi. Tjitjik menjelaskan bahwa besaran insentif per artikel ilmiah disesuaikan dengan standar biaya pada masing-masing Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). “Satu orang dosen atau tenaga kependidikan dapat menerima insentif lebih dari satu artikel ilmiah. Tentunya harus memenuhi persyaratan dan kriteria penerima manfaat yang telah ditentukan. Selain itu untuk pencairannya perlu melengkapi dokumen antara lain proposal usulan, dokumen kontrak, dokumen perubahan RKAT yang memuat dana insentif, dan dokumen pancairan dana,” jelas Tjitjik.

Tjitjik berharap, PTN-BH penerima program dapat mengoptimalkan pemanfaatan program untuk meningkatkan kinerja penelitian dan publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi. Tjitjik mewanti-wanti pimpinan perguruan tinggi untuk menggunakan dana insentif ini secara akuntabel dan sesuai dengan petunjuk teknis. “Jangan menggunakan dana insentif ini di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” pesan Tjitjik.
(YH/DZI/FH/DH/NH/SH/MSF)

Humas Ditjen Diktiristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Laman : www.diktiristek.kemdikbud.go.id
FB Fanpage : @ditjen.dikti
Instagram : @ditjen.dikti
Twitter : @ditjendikti
Youtube : Ditjen Diktiristek
E-Magz Google Play : G-Magz
Tiktok : Ditjen Dikti





Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Hoaks Pesan Berantai Catut Nama Direktorat Jenderal Pajak Minta Masyarakat Unduh Aplikasi yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Cek fakta pesan berantai catut nama DJP

Liputan6.com, Jakarta – Beredar di aplikasi percakapan pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu. Pesan berantai itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Dalam pesan berantai yang beredar disebutkan bahwa penerima pesan mendapatkan dokumen pajak berupa dokumen softcopy dan hardcopy.

Dokumen hardcopy akan dikirimkan ke alamat penerima dan untuk dokumen softcopy, penerima diminta menginstall sebuah aplikasi untuk dapat mengakses dokumen tersebut.

Lalu benarkah pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu?

Beredar surat yang diklaim sebagai surat rekrutmen pegawai PT PLN Persero. Di tengah gelombang PHK karena pandemi, informasi lowongan kerja di BUMN sekelas PLN memberi angin segar. Tapi PLN membantah, dan menyebut surat tersebut cuma penipuan yang me…

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan mengunjungi laman pajak.go.id. Di sana terdapat bantahan yang dilakukan Direktorat jenderal Pajak.

Berikut isi penjelasannya:

“Sehubungan dengan pertanyaan dari masyarakat terkait penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, maka dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

Saat ini semakin marak penyebaran program berbahaya dengan mengirimkan program APK (Application Package File) melalui aplikasi layanan pengirim pesan seperti WhatsApp dan Telegram. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK.

Segala bentuk penyampaian informasi hanya menggunakan email dengan akun terdaftar domain @pajak.go.id atau domain yang dinyatakan valid oleh sistem DJP. Segala bentuk informasi yang mengarahkan wajib pajak untuk mengunduh program APK adalah penipuan.

Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200. Jika wajib pajak mendapatkan telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor tersebut, wajib pajak dapat langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.

Masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.”

Sumber:

https://pajak.go.id/id/pengumuman/penipuan-yang- mengatasnamakan-direktorat-jenderal-pajak-1

Kesimpulan

banner Hoax (Liputan6.com/Abdillah)

Pesan berantai mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak yang meminta masyarakat mengunduh aplikasi tertentu adalah hoaks.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email [email protected].

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

  • Hoax

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.