Ditinggal Pacar Saat Hamil Denise Chariesta Dicibir Dapat Karma Karena Menyakiti AD


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Ditinggal Pacar Saat Hamil Denise Chariesta Dicibir Dapat Karma Karena Menyakiti AD yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Selebtek.suara.com – Denise Chariesta kembali berkoar-koar di media sosial mengungkap kekesalannya lantaran ditinggal sang kekasih dalam kondisi hamil.

Kekasih Denise Chariesta, JK tak mau tanggung jawab dan meminta tes DNA untuk membuktikan bahwa ia benar ayah dari anak yang dikandung selebgram itu.

Tak hanya itu, JK pun menuduh Denise berselingkuh dengan laki-laki lain. Padahal pemilik toko bunga itu mengaku terus bersama kekasihnya selama empat bulan belakangan.

“Dia bilang gue selingkuh lah, sama cowok lain. Itu semua gak masuk akal, dan dia cerita ke orang-orang,” ungkap Denise Chariesta dikutip Selebtek.suara.com dari tayangan YouTube Denise Chariesta, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:Sore Ini, Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Lebaran Idul Fitri 2023

Curahan pilu Denise Chariesta pun menuai simpati warganet. Tak sedikit dari mereka yang menyemangati wanita yang tengah hamil muda ini.

“Sehat selalu bumil….stay positif thinking as always,” ujar @indra***.

“Terserah orang mau ngomong apa tentang dia saya tetep ngefans sama si kakak yang 1 ni,,sehat selalu ya Kak Denise n calon debaynya,” tulis @wahyu***.

“Banyakin kesibukan kakak biar gak kerasa udah 9 bulan kayak aku hamil kemarin,” saran @sri_d***.

Denise Chariesta dan kekasihnya, JK (sumber: YouTube Denise Chariesta)

Namun beberapa diantara mereka juga melontarkan cibiran lantaran menilai Denise Chariesta sedang menuai karma.

Baca Juga:Skuad Segara Komplit, Timnas Indonesia Mulai Racik Strategi Hadapi Filipina di SEA Games 2023

“Di setiap dosa pasti ada karma yang menunggu .. kemaren kamu berbuat dosa buka aib yang sudah ditutup sama Tuhan dan mempermalukan seorang istri seorang AD…. Sekarang tangan Allah sedang bekerja membalas semua dosamu di masa lalu … Bagaimana rasanya sakit, apa itu sakit, apa itu malu dan apa itu d zolimi,” komentar @jasmi***.

“Kasihan sekali si Denise nangis ditinggal JK alias Yuan Wibowo saat tengah hamil 2 bulan #karmainstan,” ujar @rebah***.

“Lagi kena balasannya kali ya,” imbuh @_tami***.

Sebelumnya, Denise Chariesta sempat menggembarkan media sosial setelah membongkar perselingkuhannya dengan suami orang berinisial RD.

Warganet menduga RD adalah Regi Datau suami presenter Ayu Dewi.

Saat itu Denise Chariesta menyeret sejumlah artis yang diduga terlibat dengan RD seperti Luna Maya, Uya Kuya, Denny Sumargo, hingga Raffi Ahmad.(*)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Asian Games 2018 Bergengsi Karena Jadi Ajang Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020 kata Harry Warganegara


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Asian Games 2018 Bergengsi Karena Jadi Ajang Kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020 kata Harry Warganegara yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ternyata pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang 2018 mendapat perhatian khusus dari Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Makanya, cabang olahraga (cabor) Olympic yang dipertandingkan harus mengacu pada nomor-nomor yang dipertandingkan pada Olimpiade Tokyo 2020.

“Ini pertama kali pelaksanaan Asian Games mempertandingkan cabor Olympic yang mengacu pada nomor-nomor Olimpiade. Makanya, pelaksanaan Asian Games di Jakarta-Palembang 2018 lebih bergengsi karena ditetapkan IOC sebagai ajang kualifikasi Olimpiade Tokyo 2020,” kata Ketua Komite Eksekutif KOI Bidang Sports Development, Harry Warganegara, Rabu (27/9/2017) menanggapi adanya keluhan dari sejumlah cabor yang mengaku dirugikan adanya pengurangan nomor-nomor andalannya pada Asian Games Jakarta-Palembang 2018.

Sebenarnya, kata Harry yang juga Wakil Sekjen Panitia Pelaksana Asian Games (INASGOC), sosialisasi tentang penetapan cabor olympic yang harus mengacu pada nomor-nomor Olimpiade Tokyo 2020 telah dilakukan pada Corcom Meeting VII dengan Dewan Olimpiade Asia (OCA) yang dihadiri Satlak Prima, Kemenpora dan Technical Delegate cabor yang dipertandingkan di Asian Games 2018.

“Penetapan nomor-nomor cabor itu sudah disepakati dalam Corcom Meeting VII. Makanya, pada sidang OCA Executive Board ke-70 dan OCA General Assemby ke-36 di Ashgabat, Turkmenistan, 18-20 September lalu, langsung disahkan,” tegasnya.

Sebagai contoh, Harry menyebut, cabor taekwondo yang tadinya diusulkan 16 nomor terdiri dari 12 kelas Kyorugi dan 4 Pomsae dikurangi menjadi 12 nomor terdiri dari 8 kelas Kyorugi dan 4 Pomsae.

“OCA mensahkan 8 kelas Kyorugi itu mengacu pada Olimpiade dan tidak lagi mengacu pada pelaksanaan Asian Games sebelumnya. Nomor-nomor yang disahkan itu resmi dipertandingkan pada Olimpiade Tokyo 2020,” jelas Harry.

Bukankah Indonesia dirugikan dengan adanya pengurangan tersebut?

“Bagaimana kita dirugikan? Bukankah nomor Pomsae yang disebut sebagai andalan mendulang medali tetap dipertandingkan. Padahal, di Olimpiade Tokyo 2020 tidak dipertandingkan,” tambahnya.

Selain nomor Pomsae, kata Harry, nomor Kata di cabor karate, down hill (sepeda), renang (50M), diving dan menembak yang ada tambahan nomer Asianya juga diakomodir OCA.

“Memang tidak semua kemauan kita diterima. Masih ada 3 nomor Compound (panahan) dan sport climbing 4 nomer yang tidak terpenuhi,” tandasnya.

Sementara itu, Sekjen INASGOC, Eris Herryanto menambahkan, OCA tetap mengakomodir kepentingan Indonesia pada Asian Games 2018.

“OCA itu tetap mengakomodir kepentingan Indonesia dengan mensahkan bridge, pencak silat dan Paragliding di Asian Games 2018. Padahal, ketiga cabor itu kan tidak pernah dipertandingkan pada Asian Games sebelumnya,” tandas Eris.

Lantas bagaimana dengan Roller Sport (skateboarding dan roller skate) yang tidak pernah diusulkan tetapi bisa dipertandingkan?

“Sport Discipline Skateboarding akan dimainkan di Olimpiade Tokyo 2020, dan IOC menganggap Asian Games 2018 sebagai sarana yang tepat untuk mempertandingkan cabang Olimpiade tersebut. Lagi pula, biaya pertandingan dan pembangunan venue tidak dibebankan kepada Indonesia,” jawabnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Update Kecelakaan Waka DPRD Tanjabbar Tinggalkan Korban Karena Takut Ketinggalan Pesawat


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Update Kecelakaan Waka DPRD Tanjabbar Tinggalkan Korban Karena Takut Ketinggalan Pesawat yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNJAMBI.COM – Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Muh Sjafril Simamora yang menabrak pemotor hingga tewas masih disorot.

Muh Sjafril Simamora diketahui terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan seorang wanita muda.

Kecelakaan di Jalan Kualatungkal-Jambi tepatnya di sekitar Simpang Tuan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (30/3/2023).

Mobil yang ditumpangi wakil ketua DPRD Tanjabbar kecelakaan di jalan lintas Jambi-Kuala Tungkal, Kelurahan Simpang Tuan, Mendahara, Kamis (30/3/2023). (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Alih-alih menolong, Muh Sjafril Simamora malah meninggalkan korban yang sekarat hanya demi mengejar penerbangan.

Kini baru sopir Muh Sjafril Simamora, Misrani (47) yang diperiksa dan ditahan polisi.

Sementara Sjafril Simamora belum bisa ditemui karena mengaku masih trauma.

Selain itu, Sjafril Simamora hingga saat ini juga belum menemui keluarga korban yang ditabraknya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Muh. Sjafril Simamora yang mendapat kecaman usai lepas tangan menabrak 2 orang wanita muda.

Sjafril Simamora menuai kecaman karena tindakanya yang tega meninggalkan korban tewas akibat ditabrak hanya demi mengejar jadwal penerbangan pesawat.

Pria yang akrab disapa Ucok Mora ini mengalami kecelakaan di Jalan Kualatungkal-Jambi tepatnya di sekitar Simpang Tuan, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (30/3/2023).

“Waka DPRD Tanjab Barat tinggalkan TKP, karena mau kejar pesawat, penerbangan jam 15.00 sore,” kata Agung Prasetyo Soegiono Kasat Lantas Polres Tanjab Timur melalui pesan singkat, Jumat (31/3/2023).

Adapun satu korban bernama Siti (17) meninggal dunia.

Baca juga: Kenapa Duel AS Roma vs Feyenoord di Liga Europa Jadi Sorotan?

Baca juga: Calon Jemaah Haji Kota Jambi Mulai Lakukan Rekam Visa Biometrik

Kasat Lantas Polres Tanjung Jabung Timur Iptu Agung menyampaikan, pengendara sepeda motor Siti (17) meninggal dunia saat di Puskesmas Simpang Tuan.

Sementara korban lainnya, Dea (18) mengalami cidera serius dan dilarikan ke rumah sakit di Kota Jambi.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Tak Berani Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi Harta Kekayaan Bambang Pacul Capai Rp 47 M


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Tak Berani Sahkan RUU karena Takut Tak Jadi DPR Lagi Harta Kekayaan Bambang Pacul Capai Rp 47 M yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUN-VIDEO.COM – Sejumlah pejabat belakangan ini tak henti bergantian menjadi sorotan termasuk harta kekayaannya.

Termasuk Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul seusai ia blak-blakan menyebut bahwa urusan pengesahan RUU harus melobi ketua umum partai politik.

Hal itu disampaikan Bambang Pacul saat Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD, Rabu (29/3/2023) lalu.

Saat itu, Mahfud MD meminta Komisi III agar bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal agar leluasa menyelidiki transaksi mencurigakan.

Namun, Bambang menjawab bahwa RUU Perampasan Aset lah yang paling mungkin bisa disahkan.

Baca: Mahfud MD Geleng-geleng Kepala seusai Dengar Pernyataan Bambang Pacul soal RUU Perampasan Aset

Tetapi menurutnya, itupun harus ada persetujuan dari ketua umum partai politik (parpol) terlebih dahulu.

Di akhir pernyataannya, ia menyebut mereka harus menurut atau tidak akan lagi bisa menjadi anggota DPR.

Akibata pernyataannya itu, Bambang Pacul langsung menjadi trending pencarian di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan berapa jumlah harta kekayaan politikus senior PDI-P satu ini.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2020 yang disampaikan, Bambang memiliki aset senilai Rp 4,7 miliar.

Baca: Bambang Pacul Buka-bukaan Tak Berani Sahkan UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal, Tanpa Izin Ibu

Aset Bambang Pacul terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 2,6 miliar di Bantul dan Sukoharjo

Bambang juga memiliki aset bergerak berupa alat angkut dan mesin senilai Rp 304 juta.

Antara lain mobil minibus Honda Civic rakitan rumah senilai Rp 114 juta dan Toyota Harrier 2007 produksi rumahan senilai Rp 190 juta.

Barang bergerak lainnya milik Bambang Pacul, Rp 201 juta, terakhir kas dan setara kas Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, dalam LHKPN ini juga Bambang tercatat bebas utang.

(Tribun-video.com/Tribun-Medan)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TOTAL HARTA Bambang Pacul, Politisi PDIP yang Cuma Nurut Perintah Ketum Parpol

# Bambang Wuryanto # Bambang Pacul # RUU # Mahfud MD # Menkopolhukam

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Dea Mita
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribun Medan


Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Sempat Tak Hadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI karena Sakit Kini Heru Sudah Membaik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Sempat Tak Hadiri Rapat Paripurna di DPRD DKI karena Sakit Kini Heru Sudah Membaik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono tak hadir dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI karena sakit. Foto: MPI/Dok

JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tak hadir dalam Rapat ParipurnaLaporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di DPRD DKI , Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat 31 Maret 2023. Pasalnya, Heru Budi tengah dalam keadaan sakit.

KepalaBiro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan, telah menyampaikan surat izin sakit kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan telah dibacakan oleh Pimpinan DPRD tersebut saat Rapat Paripurna dibuka. Iamenambahkan, Heru merasa kurang fit setelah mendampingi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat meresmikan penyelesaian pemasangan rel Kereta Cepat Jakarta Bandung dan Caroussel Test Proyek LRT Jabodetabek di Stasiun Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Jumat 31 Maret 2023.

“Pj Gubernur merasa kurang enak badan setelah acara di Halim Perdanakusumah. Dengan kondisi yang kurang fit, Pj Gubernur Heru masih berupaya melanjutkan agenda, yaitu pelantikan dan pengukuhan lima pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta,” kata Mawardi dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).

Mawardi mengatakan, kondisi saat itu semakin kurang sehat sehingga Heru memutuskan izin tidak menghadiriagenda Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2022 dan istirahat di kediamannya untuk memulihkan kesehatan fisik secepatnya.

“Mengingat, tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta tidak bisa ditinggalkan terlalu lama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Mawardi menyebut kondisi Heru kian membaik dan sudah dapat melanjutkan aktivitas sebagai orang nomor satu di Jakarta. Setelaj istirahat, kata dia, kini kondisi Heu sudah mulai membaik.

“Alhamdulillah, setelah istirahat cukup, kondisi Pak Pj Gubernur hari ini sudah membaik. Dan hari ini sudah bisa takziah ke rumah Almarhum Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar,” tuturnya.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Pemprov DKI Heru Budi Absen Paripurna karena Sakit Kondisinya Membaik


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Pemprov DKI Heru Budi Absen Paripurna karena Sakit Kondisinya Membaik yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan alasan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono absen dalam rapat paripurna DPRD kemarin. Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah DKI Jakarta Muhammad Mawardi mengatakan saat itu kondisi Heru sedang sakit.

Mawardi menuturkan surat izin sakit telah dikirimkan kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Bahkan, kata dia, surat tersebut telah dibacakan oleh pimpinan DPRD itu sebelum membuka rapat.

“Pj Gubernur merasa kurang enak badan setelah acara di Halim Perdanakusuma,” kata Mawardi dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/4/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mawardi menjelaskan Heru merasa kurang fit setelah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat meresmikan penyelesaian pemasangan rel Kereta Cepat Jakarta Bandung dan Caroussel Test Proyek LRT Jabodetabek di Stasiun Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, kemarin pagi.

“Dengan kondisi yang kurang fit, Pj Gubernur Heru masih berupaya melanjutkan agenda, yaitu pelantikan dan pengukuhan lima pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov DKI di Balai Kota Jakarta,” ujarnya.

Namun kondisi yang semakin kurang sehat membuat Heru memutuskan mengurungkan niat menghadiri rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta Tahun 2022. Heru kemudian beristirahat di kediamannya untuk memulihkan kesehatan fisik secepatnya.

“Mengingat tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta tidak bisa ditinggalkan terlalu lama,” terangnya.

Mawardi pun menuturkan, saat ini kondisi Heru telah membaik. Heru pun dapat melanjutkan aktivitasnya kembali.

“Alhamdulillah, setelah istirahat cukup, kondisi Pak Pj Gubernur hari ini sudah membaik. Dan hari ini sudah bisa bertakziah ke rumah almarhum Ketua MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh mengajukan interupsi saat rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur. Nova mempersoalkan Pj Gubernur Heru Budi Hartono yang absen dalam rapat hari ini.

Nova merasa ‘terzalimi’ atas ketidakhadiran Heru dalam rapat sakral hari ini. Soalnya, agenda rapat hari ini adalah Penyampaian Pidato Gubernur DKI Jakarta terhadap LKPJ tahun 2022. Namun kenyataannya hanya diwakilkan oleh Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali.

“Di sini diwakili oleh Ketua DPRD kita, pimpinan, ya kan, kita merasa nih kan hari ini kok agak terzalimi kami sebagai anggota DPRD yang membacakan hanya seorang Deputi Gubernur, Deputi Pj Gubernur, bukan Pj Gubernurnya, pimpinan,” kata Nova saat menyampaikan interupsi, Jumat (31/3/2023).

Nova menyebut ini bukan pertama kalinya Heru Budi absen dalam rapat paripurna. Karena itulah dia meminta agar kejadian ini dijadikan bahan evaluasi dalam rapat berikutnya.

“Ke depannya harus dibacakan oleh Pj Gubernurnya secara resmi,” ujarnya.

Respons Pimpinan Rapat

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi merespons interupsi Nova. Prasetyo menyebut Heru telah mengajukan surat izin sakit sebelum memutuskan tak menghadiri rapat hari ini.

“Langsung saya jawab Saudara Nova Paloh, ini ada surat Gubernur, mungkin Anda datangnya telat. Izin beliau sakit, kecapekan, sakitlah, ada izin suratnya,” kata Prasetyo.

Politikus PDIP itu bahkan mengaku telah membaca surat tersebut di hadapan anggota Dewan sebelum memulai rapat hari ini. Jadi Prasetyo meminta agar Nova tak mempersoalkan hal tersebut.

“Bapak terlambat sih datang paripurna. Harus disiplin paripurna datang, harus datang, saya kan bacakan tadi Pak, ucapan Bapak tolong ditarik karena beliau berizin, terima kasih,” jawabnya.

(taa/jbr)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Mahfud MD Dikecam Karena Mengutip Meme Corona is Like Your Wife


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Mahfud MD Dikecam Karena Mengutip Meme Corona is Like Your Wife yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

MOJOK.COPernyataan “blunder” Mahfud MD tentang corona dalam sebuah forum membuat dirinya menjadi bulan-bulanan di sosial media.

Memang berat menjadi pejabat. Mulut harus selalu dikontrol dan rajin ikut penataran, sebab kalau tidak, pernyataan-pernyataan kecil berbahaya yang rentan menjadi kontroversi bisa dengan mudah meluncur.

Kalau tak percaya, tengok saja Mahfud MD. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum kita itu, kemarin, dikecam setengah mati karena dianggap memberikan setidaknya dua pernyataan blunder saat memberikan sambutannya di acara Halal bi Halal IKA UNS yang disiarkan di kanal Youtube Universitas Sebelas Maret, Selasa, 26 Mei lalu.

Dalam sambutan tersebut, Mahfud MD sempat menyinggung tentang virus corona atau Covid-19.

Mahfud MD, dalam sambutannya itu, sempat membandingkan jumlah angka kematian akibat kecelakaan dengan angka kematian akibat corona. Ia menyebut jumlah korban jiwa karena kecelakaan jauh lebih banyak ketimbang yang meninggal karena corona.

“Angka kecelakaan lalu lintas itu 9 kali lebih banyak dari Corona,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mahfud juga membandingkan angka kematian akibat corona dengan angka kematian karena diare, kanker, dan juga AIDS.

Banyak orang memprotes pernyataan Mahfud ini. Maklum, diare dan kanker tidak bisa menular seperti corona. Sementara AIDS, walaupun bisa menular, namun penularannya jauh lebih susah ketimbang virus corona yang bisa mudah menular hanya melalui percikan cairan tubuh.

Pernyataan “blunder” lain dari Mahfud MD dalam forum yang sama adalah saat ia membagikan meme tentang perbandingkan corona dan istri yang ia dapat dari Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam meme tersebut, corona disamakan dengan istri.

“Judulnya itu dalam bahasa Inggris. Corona is like your wife. In easily you try to control it, then you realize that you can’t. Than you learn to live with it. Corona itu seperti istrimu, ketika engkau mau mengawini kamu berpikir kamu bisa menaklukkan dia. Tapi sesudah menjadi istrimu, kamu tidak bisa menaklukkan istrimu,” ujarnya.

Tak pelak, hal tersebut langsung memicu polemik. Pernyataannya mengutip meme yang dianggap seksis dan keterlaluan tersebut langsung membuat Mahfud MD menjadi bulan-bulanan di sosial media.

“Selain dungu, perumpamaan yang dikutip ini juga seksis lagi jahat. Degil sekali. Manusia atau kepinding sebenarnya. Heran,” tulis pemilik akun @el_nonymous mengomentari pernyataan Mahfud MD itu.

Yah, banyak-banyak istigfar, Pak Mahfud. Begitulah risiko jadi pejabat.

Terakhir diperbarui pada 27 Mei 2020 oleh

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Radarbali.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Terkait tuntutan hukuman terhadap Jenderal polisi dengan dua bintang dipundak itu, Anggota Komisi III DPR Santoso buka suara. Santoso mengatakan, ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Pertama adalah Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, penjualan narkotika dilakukan ketika Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat. Padahal, seorang aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat kemarin (31/3).

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih sebanyak 400 ribu personel. Lalu, perbuatan telah merusak nama baik institusi Polri.

Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia. “Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa,” ujar Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Wahyudi mengklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal. “Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya. (jpg)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

DPR Uji Perppu Cipta Kerja Kehilangan Objek karena Sudah Jadi UU


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul DPR Uji Perppu Cipta Kerja Kehilangan Objek karena Sudah Jadi UU yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengelar sidang kelima atas permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 dan Nomor 6/PUU-XXI/2023 dalam perkara pengujian Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Senin (27/3/2023). Supriansa dari Komisi III DPR RI selaku pemberi keterangan menjabarkan jalannya proses persetujuan DPR atas rancangan Perppu Cipta Kerja yang diajukan Presiden/Pemerintah.

Berdasarkan tata cara pembentukan undang-undang, antara mekanisme pengesahan suatu undang-undang dan perppu dipersamakan sebagaimana termuat dalam Pasal 52 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). DPR dalam kewenangannya hanya memberikan persetujuan dan tidak atas perppu atau undang-undang yang diajukan Presiden. Guna melakukan pembahasannya, lanjut Supriansa, dibutuhkan waktu dan tahapan pembahasan seperti terurai dalam Pasal 65 hingga 70 UU P3 yang mengatur mekanisme pembahasan dimulai dari pembicaraan Tingkat 1 dan Tingkat 2.

Kemudian mengingat dalam suatu pembahasan perppu dibutuhkan partisipasi masyarakat serta sebagai tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, maka DPR  harus mengumumkan kepada masyarakat atas pembahasan ini karena nantinya akan dihasilkan konsultasi publik berwujud masukan masyarakat.

“Dikarenakan mekanisme ini membutuhkan waktu, maka ketentuan pasal yang mengharuskan DPR menyetujui dan tidak norma ini, maka hal demikian secara tidak dapat dilaksanakan. Sebagaimana praktik yang pernah terjadi saat penetapan Perppu 2009, sehingga pada 9 Januari 2023 DPR menerima surat dari Presiden yang menyatakan RUU Perppu 2/2022 dan berpedoman pada Pasal 50 ayat (3) UU P3 yang memberikan waktu 60 hari, sehingga DPR pun melakukan serangkaian rapat kerja dengan badan legislasi dan DPD pada 14–15 februari 2023. Pada 14 Februari 2023, penugasan pembahasan RUU Perppu ini didasarkan pada pendapat pimpinan fraksi dan kelengkapan dewan, maka DPR RI melakukan rapat konsultasi pengganti rapat musyawarah dan menyetujui penetapan RUU Perppu ini menjadi undang-undang,” urai Supriansa dalam Sidang Pleno yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan tujuh hakim konsitusi lainnya.

Persetujuan Bersama

Selanjutnya, sambung Supriansa, dilakukan rapat kerja antara Pemerintah dan DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Perppu dan dalam rangka tindak lanjut Putusan MK. Atas hal ini, telah dilakukan persetujuan bersama DPR dengan telah dibentuknya satgas khusus sehingga telah termuat partisipasi bermakna masyarakat yang mencakup tiga komponen, yakni hak untuk didengar pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan penjelasan/jawaban. Kemudian, pada 15 Februari 2023 kembali digelar rapat kerja antara DPR RI dan Pemerintah pada Tingkat 1. Hasilnya, RUU Perppu Cipta Kerja ini menjadi undang-undang untuk disetujui dan dilanjutkan ke Rapat Paripurna. Singkatnya, pada rapat ini dari 9 fraksi terdapat 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi menolak untuk mengundangkan norma ini.  

Berikutnya terkait dengan proses pembahasan RUU Perppu Cipta Kerja ini dengan masa persidangan ketiga tahun 2022/2023 DPR RI yang berakhir pada 16 Februari 2023, kata Supriansa, maka pembahasan Tingkat 2 dalam Rapat Paripurna mengenai penetapan RUU Perppu menjadi undang-undang baru dilakukan pada masa persidangan 2022/2023 berikutnya agar DPR dapat mendengar masukan dari publik. Selanjutnya pada 14 Maret 2023 dilakukan pembukaan masa persidangan keempat tahun 2022/2023 DPR RI dengan agenda menyetujui hasil Rapat Tingkat 2, RUU Perppu menjadi undang-undang diagendakan pada 21 Maret 2023.

“Kemudian pada 21 maret 2023 dilakukan Rapat Paripurna dengan agenda Tingkat 2 dan tercatat 7 fraksi setuju dan 2 fraksi menolak untuk mengundangkan Perppu Cipta Kerja ini. Maka selanjutnya kewenangan Pemerintah untuk menindaklanjutinya menjadi undang-undang. Atas hal ini, maka DPR berpandangan dikarenakan 21 Maret 2023 Perppu telah disetujui menjadi undang-undang maka sudah seharusnya permohonan ini tidak relevan karena telah kehilangan objek pengujiannya,” sebut Supriansa.

Kenapa Perppu Bukan Undang-Undang

Atas keterangan DPR ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengajukan pertanyaan kepada DPR dan meminta keterangan tambahan. Selama beberapa tahun belakangan ini terdapat dua Perppu yang dikeluarkan Pemerintah, yakni Perppu Nomor 1/2020 tentang Covid dan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja. Atas hal ini, Wahiduddin mempertanyakan kenapa kedua Perppu ini tidak mendapat persetujuan dalam rapat terdekat DPR karena adanya ketentuan batas maksimal pada Tingkat 1.

“Kemudian dinyatakan setuju bahwa penetapan Perppu dibawa ke Rapat Paripurna, bukan ke mekanisme persetujuan bersama. Secara faktual, pada 21 Maret 2023 DPR memberikan persetujuan Perppu jadi Undang-Undang. Oleh karena itu, bisakah beri penjelasan kenapa di dalam 30 tahun ini, belum pernah terjadi yang namanya Perppu yang nomornya belakangan lebih didahulukan dari perppu yang pertama, agar kesan new normal ini menjadi jelas, kenapa ini bisa terjadi? ini perlu ditambahkan pejelasan” tanya yang kedua Wahiduddin atas keterangan DPR ini.

Selain itu, Wahiduddin juga mengajukan pertanyaan kepada Pemerintah soal sejak kapan Presiden/Pemerintah mulai merencanakan, memerintahkan, atau setidaknya berpikir atas tindak lanjut dari Putusan MK yang perlu dilakukan dengan penetapan Perppu dengan mencabut dan tidak memberlakukan UU Cipta Kerja. “Sejak Putusan MK atas keberlakuan UU Ciptaker ini, Pemerintah sedang intens menyusun RUU atas perintah MK tersebut maka saya minta tambahan keterangan berapa lama Perppu ini disiapkan? Dalam UU 12/2011 dan Perpres 87/2014 diatur pembentukannya sama dengan undang-undang. Bisa diberikan bukti administratif serta kesaksian sebagai bukti tambahan bahwa telah dimulainya sehingga dari putusan MK itu tidak menjadi undang-undang tetapi justru menjadi Perppu,” tanya Wahidudin yang diajukan kepada Kuasa Presiden/Pemerintah.

Katakteristik Perppu

Pertanyaan berikutnya datang dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang meminta keterangan tambahan DPR atas karakeristik dari Perppu Cipta Kerja sehingga dapat digolongkan pada prioritas dalam persidangan pembahasan. Hal ini mengingat pernyataan DPR yang menyatakan dengan telah diundangkannya Perppu Cipta Kerja, pengujiannya di MK dinyatakan kehilangan objek. Sehingga Mahkamah membutuhkan suatu pandangan sebagaimana praktik adanya Perppu yang tidak diundangkan.

“Jika kehilangan objek, ketika disetujui menjadi undang-undang, apakah MK cukup menjadikan rapat paripurna perppu itu telah kehilangan objek? Atau apakah MK menunggu sampai diudangkan kembali?” tanya Daniel pada DPR.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 6 April 2023 pukul 11.00 WIB. Agendanya mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Pemohon Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023.


Baca juga:

Perppu Cipta Kerja Dinilai Tak Memenuhi Syarat Kegentingan Memaksa

MK Periksa Perbaikan Dua Permohonan Pengujian Perppu Cipta Kerja

Sidang Ditunda, Pemerintah Belum Siap Beri Keterangan Menyoal Uji Perppu Ciptaker

Pemerintah: Perppu Cipta Kerja Langkah Mitigasi Atasi Dampak Ekonomi Global


Untuk diketahui, Permohonan Nomor 5/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI), Wenda Yunaldi (Pemohon VII), Muhammad Saleh (Pemohon VIII), dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) (Pemohon IX). Para Pemohon menyatakan Perppu Cipker tersebut tertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020. Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif. Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Sementara itu Pemohon Perkara Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Pemohon menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perppu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945. Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum. Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia. Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Cek Fakta Salah Jokowi Pecat 64 Menteri karena Terlibat Pencucian Uang


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Cek Fakta Salah Jokowi Pecat 64 Menteri karena Terlibat Pencucian Uang yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sebuah video dengan narasi mengenai 64 menteri terlibat pencucian uang dipecat oleh Jokowi, beredar di platform Youtube. Video tersebut diunggah oleh kanal SEPUTAR ISTANA pada 13 Maret 2023.

Adapun judul thumbnail sebagai berikut:

Advertisement

BREAKING NEWS
LANGSUNG DI ISTANA NEGARA
DI PECAT MASSAL, 64 MENTRI TERLIBAT PENCUCIAN UANG

Adapun narasi pada video sebagai berikut:

64 PEJABAT TERLIBAT PENCUCIAN UANG, JOKOWI PECAT SEMUANYA

Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=N9OyXH9-eDc

Benarkah Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat kasus pencucian uang?

Penjelasan

Kami menyimak video berdurasi 8 menit 5 detik tersebut. Dalam video tersebut tidak terdapat informasi yang menyebutkan Presiden Jokowi memecat 64 menterinya karena terlibat kasus pencucian uang.

Dalam video tersebut, terdapat narator yang membacakan artikel berita dari Tribun Medan. Isinya pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebutkan, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan sedang menginvestigasi 69 pegawai yang memiliki harta tak wajar.

Masih diamati dari video tersebut, beberapa klip yang ditampilkan tidak terkait dengan narasi bahwa Jokowi memecat 64 menteri yang terlibat pencucian uang.

Sementara itu, terkait klaim 64 menteri, kami memeriksa melalui situs resmi presidenri.go.id, jumlah menteri Kabinet Indonesia Maju hanya 34 orang.

Sumber: Kabinet Indonesia Maju | Presiden RI

Selanjutnya, kami melakukan pencarian menggunakan mesin pencari dengan kata kunci tertentu: jokowi memecat 64 menteri. Hasilnya, ditemukan sejumlah artikel cek fakta dari media mainstream. Di antaranya Kompas.com ([HOAKS] Jokowi Pecat 64 Menteri karena Terlibat Kasus Pencucian Uang | Kompas) dan Antara (Hoaks! Jokowi pecat 64 menteri karena pencucian uang | Antara).

Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta TIMES Indonesia, dalam video yang diunggah tidak terdapat informasi atau pembahasan tentang Jokowi memecat 64 menteri karena terlibat pencucian uang.

Menurut misinformasi/disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut termasuk dalam kategori Misleading content (konten menyesatkan). Konten ini dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.

—-

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerjasama dengan 24 media dan satu komunitas (Mafindo) untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.