Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Jenderal Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati karena Sabusabu DPR Bilang Begini yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Radarbali.id- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh Jaksa. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Terkait tuntutan hukuman terhadap Jenderal polisi dengan dua bintang dipundak itu, Anggota Komisi III DPR Santoso buka suara. Santoso mengatakan, ada sejumlah perbuatan yang membuat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati. Pertama adalah Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, penjualan narkotika dilakukan ketika Teddy merupakan anggota polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumatera Barat. Padahal, seorang aparat penegak hukum harus menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Apa yang dituntut oleh jaksa terhadap Teddy Minahasa, yakni hukuman mati menurut saya suatu hal yang pantas dan layak,” ujar Santoso kepada wartawan, Jumat kemarin (31/3).

Di samping itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih sebanyak 400 ribu personel. Lalu, perbuatan telah merusak nama baik institusi Polri.

Santoso berharap, tuntutan hukuman mati kepada Teddy Minahasa dapat memberikan efek jera kepada anggota Polri lainnya. Tegasnya, Polri harus menjadi salah satu garda terdepan pemberantasan narkoba di Indonesia. “Ancaman hukuman yang didakwa oleh jaksa itu di samping sebagai sanksi atas perbuatannya juga memberikan efek getar kepada anggota Polri yang mengikuti jejak Teddy Minahasa,” ujar Santoso.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Teddy Minahasa hukuman mati dalam kasus narkotika jenis sabu. JPU menilai Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Bin H Abu Bakar dengan pidana mati dan tetap ditahan,” kata Jaksa Wahyudi saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Wahyudi mengklaim tuntutan pidana mati sudah memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku. JPU meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan terdakwa Teddy Minahasa terbukti meyakinkan, bersalah. Yakni, dalam dugaan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika.

Sementara itu kuasa hukum Teddy Minahasa Hotman Paris Hutapea mengatakan, jika dilihat dari KUHAP dakwaan JPU batal demi hukum. Demi mendapatkan keadilan, dakwaan JPU untuk Teddy Minahasa itu menurut Hotman harus diulangi dari awal. “Kelemahan itu menjadi strategi yang akan kita gunakan,” katanya. (jpg)

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.

Keseruan Jambore Jurnalistik Lingkungan di Atas Danau Tondano Minahasa


Berikut adalah artikel atau berita tentang otomotif dengan judul Keseruan Jambore Jurnalistik Lingkungan di Atas Danau Tondano Minahasa yang telah tayang di apurboitservices.me terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Lokasi jambore di Ketama Adventure Park, Desa Touliang Oki, Kabupaten Minahasa, Sulut.

Liputan6.com, Manado – Berlokasi di atas Danau Tondano, tepatnya di Ketama Adventure Park, Desa Touliang Oki, Kabupaten Minahasa, Sulut, The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Sulut sukses menggelar Jambore Jurnalistik Lingkungan. Di lokasi yang indah itu, kegiatan jambore digelar selama 3 hari sejak, Jumat–Minggu (26-28/11/2021).

Kegiatan yang mengambil tema “Perkuat Literasi Selamatkan Bumi” ini dibuka oleh Ketua Umum SIEJ Rochimawati dan diikuti sedikitnya 50 peserta dari berbagai daerah di Sulut seperti Minahasa, Manado, dan Bitung. Mereka terdiri dari jurnalis anggota SIEJ Simpul Sulut yang juga tergabung dalam tim kerja, jurnalis pemula, dan perwakilan organisasi dan kelompok pencinta alam.

“Dengan aktifnya SIEJ Simpul Sulut bisa mendorong SIEJ Simpul yang lain untuk giat menggelar program kerja,” ujar Ochi, sapaan akrab jurnalis senior ini.

Dia berharap, programnya tidak hanya top down, tapi keaktifan teman simpul yang membuat kegiatan. Termasuk mendorong untuk kegiatan-kegiatan terkait isu lingkungan di daerah.

“Saat ini SIEJ mempunyai 200 anggota di Indonesia, yang menjadi anggota harus yang peduli lingkungan,” ujarnya.

Ochi mengatakan, pihaknya menargetkan bagaimana SIEJ mengedukasi publik termasuk di Minahasa terkait dengan isu climate change, atau perubahan lingkungan. Tetap dengan menggunakan bahasa yang lebih dipahami.

“Diharapkan jurnalis dan komunitas lingkungan bisa mengambil peran dalam mengkampanyekan isi perubahan iklim,” ujarnya. 

Selama tiga hari dalam jambore, seluruh peserta menerima beragam materi diantaranya Kondisi Lingkungan di Sulut oleh Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulut Sulut Barthe Karouw dan penggiat lingkungan Jull Takaliuang.

Kemudian ada materi endemik dan masalah yang dihadapi yang dibawakan Yunita Siwi dan Ririn dari Yayasan Selamatkan Yaki. Selanjutnya Billy Gustafianto Lolowang dari Yayasan Tasikoki, serta Fachriany Hasan dan Rispa Yeusy Anjeliza dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut.

Ada juga materi terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan Kepedulian Terhadap Lingkungan dari perwakilan PT Cargil Indonesia di Amurang, Marthen Sorongan.

Disusul materi Dukungan Stakholders bagi Lingkungan Hidup di Sulut yang dibawakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulut diwakili Kasubid Pemberdayaan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Danny Repi, juga pihak Polda Sulut diwakili Kabag Ops Polres Minahasa AKP Alfrets Tatuwo.

Pada hari ketiga, peserta diberikan materi Jurnalistik Dasar dan Kode Etik Jurnalistik oleh Kontributor Liputan6.com Yoseph E Ikanubun, kemudian materi Fotografi dari fotografer Sulut Denny Taroreh, serta materi videografi, oleh Pemred Sulawesion.com Supardi Bado.

Koordinator SIEJ Simpul Sulut Findamorina Muhtar pada penutupan kegiatan berharap agar pemahaman peserta terkait isu lingkungan khususnya di Sulut semakin bertambah. Bagi pers kampus dan komunitas pegiat lingkungan, diharapkan dari kegiatan ini akan bermunculan jurnalis-jurnalis muda yang peka dan mau menulis soal lingkungan hidup di media mereka masing-masing.

“Dari tempat ini, kita mempromosikan topik-topik lingkungan hidup yang berkualitas dan layak diketahui publik,” ujarnya.

Dia berharap, partisipasi publik dalam memantau persoalan lingkungan hidup juga ikut terbangun.

Pada penutupan jambore, SIEJ Simpul Sulut telah mendeklarasikan  kehadiran komunitas Jurnalis Peduli Sumber Daya Air (JP-SDA). Noufriadi “Adi” Sururama dan Rafsan Damapolii terpilih sebagai ketua dan sekretaris JP-SDA Sulut.

Pada akhir kegiatan, panitia memilih dua peserta terbaik selama kegiatan, yaitu Fardy Fransisco dari komunitas Northsula dan Safril Abarang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI)-Majelis Penyelamat Organisasi (MPO).

Penanaman pohon di kawasan Ketama Adventure Park Minahasa untuk memperingati Hari Pohon Sedunia yang jatuh pada tanggal 21 November, menutup seluruh rangkaian 3 hari Jambore Jurnalistik Lingkungan pertama di Sulut tersebut.

Simak juga video pilihan berikut:

Resmikan Jambore Kebangsaan Bela Negara, Presiden Jokowi tegaskan tidak ada ruang bagi ideologi selain Pancasila.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Artikel atau berita di atas tidak berkaitan dengan situasi apapun, diharapkan bijak dalam mempercayai atau memilih bacaan yang tepat. Terimakasih. Untuk berlangganan artikel seperti ini harap hubungi kami agar anda dapat artikel atau berita terupdate dari kami.